Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

BIMTEK LEGAL AUDIT ASET DAERAH, PENGAMANAN ASET STRATEGIS DAN PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILIK DAERAH (BMD) TAHUN 2027

Strategi Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, irigasi, jaringan, kendaraan dinas, peralatan dan aset lainnya merupakan kekayaan daerah yang wajib dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Seiring meningkatnya nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah, berbagai tantangan dalam pengelolaan aset juga semakin kompleks. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun masih menunjukkan berbagai permasalahan terkait Barang Milik Daerah, seperti aset yang belum bersertifikat, aset yang tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap, aset yang dikuasai pihak ketiga, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset), aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta sengketa hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan dalam banyak kasus, lemahnya pengamanan aset menyebabkan hilangnya hak kepemilikan pemerintah daerah atas aset strategis yang bernilai tinggi.

Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan Legal Audit Aset Daerah sebagai instrumen untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan verifikasi legalitas aset secara menyeluruh. Legal Audit bertujuan memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, dokumen kepemilikan yang lengkap, perlindungan hukum yang memadai, serta terbebas dari berbagai risiko sengketa di masa mendatang.

Selain Legal Audit, pemerintah daerah juga dituntut mampu melakukan pengamanan aset strategis secara administratif, fisik dan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD), diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat pengelolaan aset daerah yang profesional, meningkatkan kepastian hukum aset, mengurangi potensi kerugian daerah, memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, serta mewujudkan tata kelola kekayaan daerah yang produktif dan berkelanjutan.


DASAR HUKUM

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Peraturan Menteri ATR/BPN terkait Sertifikasi Tanah Pemerintah

• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah


URGENSI PELAKSANAAN

BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:

⚠ Masih tingginya jumlah aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum

⚠ Banyak aset daerah belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa

⚠ Tingginya temuan BPK terkait pengelolaan Barang Milik Daerah

⚠ Masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset)

⚠ Rendahnya kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

⚠ Tingginya risiko penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga

⚠ Belum optimalnya pelaksanaan Legal Audit Aset Daerah pada pemerintah daerah

⚠ Pentingnya pengamanan aset strategis untuk mencegah kerugian daerah

⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah

⚠ Perlunya peningkatan kapasitas SDM pengelola aset dalam menghadapi permasalahan hukum aset daerah


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

✔ Memahami konsep Legal Audit Aset Daerah secara komprehensif

✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko hukum aset daerah

✔ Memahami strategi pengamanan aset strategis daerah

✔ Memahami tata cara inventarisasi, verifikasi dan validasi aset daerah

✔ Memahami teknik penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah

✔ Meningkatkan kemampuan optimalisasi pemanfaatan aset daerah

✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

✔ Mengurangi potensi kerugian daerah akibat permasalahan aset

✔ Mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel


SASARAN PESERTA

• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota

• Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Pengurus Barang

• Pengelola Barang

• Pejabat Penatausahaan Barang

• Sekretariat Daerah

• Bagian Hukum

• Inspektorat Daerah

• Bappeda

• Badan Pendapatan Daerah

• Auditor APIP

• BUMD

• BLUD

• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


MATERI BIMTEK

Modul 1

Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Modul 2

Konsep Legal Audit Aset Daerah dan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Modul 3

Teknik Inventarisasi, Rekonsiliasi, Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Daerah

Modul 4

Legal Due Diligence dan Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Aset Daerah

Modul 5

Identifikasi Risiko Hukum, Risiko Kepemilikan dan Risiko Pemanfaatan Aset Daerah

Modul 6

Penyusunan Peta Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi Risiko Barang Milik Daerah

Modul 7

Strategi Pengamanan Administratif, Pengamanan Fisik dan Pengamanan Hukum Aset Strategis Pemerintah Daerah

Modul 8

Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah dan Strategi Pencegahan Sengketa Pertanahan

Modul 9

Penanganan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah

Modul 10

Optimalisasi Idling Asset (Aset Menganggur) untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Modul 11

Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG)

Modul 12

Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Non Litigasi, Mediasi dan Negosiasi

Modul 13

Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Litigasi dan Pendampingan Hukum

Modul 14

Strategi Menghadapi Pemeriksaan BPK dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Modul 15

Best Practice Pemerintah Daerah dalam Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah

Modul 16

Penyusunan Roadmap Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah Tahun 2027–2030

Modul 17

Workshop Penyusunan Dokumen Legal Audit Aset Daerah dan Rencana Aksi Pengamanan Aset Strategis

Modul 18

Studi Kasus Sengketa Tanah Pemerintah Daerah, Aset Dikuasai Pihak Ketiga dan Penyelesaian Temuan BPK

Modul 19

Penyusunan Action Plan Legal Audit dan Pengamanan Aset Strategis Pemerintah Daerah

Modul 20

Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah


METODE PELAKSANAAN

✅ Ceramah Interaktif

✅ Workshop Penyusunan Dokumen

✅ Simulasi Legal Audit Aset Daerah

✅ Studi Kasus Temuan BPK

✅ Studi Kasus Sengketa Aset Daerah

✅ Focus Group Discussion (FGD)

✅ Coaching Clinic

✅ Konsultasi dan Pendampingan


OUTPUT PESERTA

✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah

✔ Memahami konsep dan implementasi Legal Audit Aset Daerah

✔ Mampu mengidentifikasi risiko hukum aset daerah

✔ Mampu melakukan inventarisasi dan verifikasi legalitas aset

✔ Mampu menyusun strategi pengamanan aset strategis

✔ Mampu menyusun Roadmap Penyelamatan Aset Daerah

✔ Mampu mengoptimalkan aset daerah untuk peningkatan PAD

✔ Mampu menyelesaikan permasalahan dan sengketa Barang Milik Daerah

✔ Mendukung penyelesaian temuan BPK terkait aset daerah

✔ Mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional, transparan dan akuntabel


BIAYA KEGIATAN

⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000

⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000

⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000


FASILITAS PESERTA

✔ Sertifikat BIMTEK Nasional

✔ Modul Pelatihan Lengkap

✔ Softcopy Materi

✔ Seminar Kit

✔ Konsultasi Pasca Pelatihan

✔ Coffee Break dan Makan Siang

✔ Dokumentasi Kegiatan

INFORMASI & PENDAFTARAN

📞 WhatsApp : 0813-8766-6605

🌐 Website : https://linkpemda.com

📧 Email : info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kekayaan daerah yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat aset daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kepastian hukum aset, memperkuat pengamanan aset strategis, meminimalkan risiko sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berdaya saing.

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang aman, produktif, bernilai tambah dan berkelanjutan.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA