PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang melakukan perubahan kedua terhadap PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. PMK ini ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dalam bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, termasuk penyempurnaan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
PMK Nomor 41 Tahun 2026 menjadi penting untuk dipahami oleh pengelola anggaran karena menyentuh proses pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, revisi, pengendalian, sampai dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Melalui program Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai perubahan ketentuan, implikasi terhadap pelaksanaan anggaran, kewenangan pejabat pengelola anggaran, mekanisme pembayaran, revisi anggaran, serta berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya.
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi tetapi juga mampu mengidentifikasi dampaknya terhadap proses pengelolaan anggaran pada unit kerja masing-masing.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku.
PMK 41 Tahun 2026 tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai perubahan kedua atas PMK 62 Tahun 2023.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami latar belakang dan substansi perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Memahami perubahan ketentuan perencanaan anggaran.
Memahami perubahan ketentuan pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran.
Memahami ketentuan pembayaran dan penggunaan Uang Persediaan (UP).
Memahami ketentuan revisi dan penyesuaian anggaran.
Memahami pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Memahami aspek akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.
Mampu menerapkan perubahan regulasi dalam pelaksanaan tugas.
Menganalisis permasalahan pengelolaan anggaran melalui studi kasus.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Memahami ketentuan terbaru perencanaan anggaran.
Memahami ketentuan terbaru pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Memahami pengendalian pelaksanaan anggaran.
Memahami monitoring dan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mampu mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi.
Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN SUBSTANSI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Latar belakang penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Tujuan perubahan regulasi.
Kedudukan PMK 41 Tahun 2026.
Hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 62 Tahun 2023.
Hubungan dengan PMK 107 Tahun 2024.
Ruang lingkup perubahan.
Pokok-pokok perubahan ketentuan.
Implikasi perubahan terhadap pengelolaan anggaran.
Identifikasi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja.
Studi kasus perubahan kebijakan.
2. PERENCANAAN ANGGARAN
Konsep perencanaan anggaran.
Kebijakan penyusunan anggaran.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan kebutuhan anggaran.
Pengalokasian anggaran.
Standar biaya dan penggunaannya.
Penyesuaian kebutuhan anggaran.
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Penetapan prioritas anggaran.
Penguatan kualitas perencanaan anggaran.
Identifikasi permasalahan dalam perencanaan.
Studi kasus penyusunan dan penyesuaian anggaran.
3. PELAKSANAAN ANGGARAN
Prinsip pelaksanaan anggaran.
Dasar pelaksanaan anggaran.
Peran satuan kerja.
Kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kewenangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Peran Bendahara.
Pembagian kewenangan dalam pelaksanaan anggaran.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi pelaksanaan anggaran.
Risiko dalam pelaksanaan anggaran.
Studi kasus pelaksanaan anggaran.
4. PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
Kedudukan dan kewenangan KPA.
Ketentuan apabila KPA berhalangan.
Peran PPK.
Peran PPSPM.
Peran Bendahara.
Pembagian tugas dan kewenangan.
Larangan rangkap jabatan tertentu.
Akuntabilitas pejabat pengelola anggaran.
Koordinasi antarpejabat perbendaharaan.
Pengendalian internal.
Risiko kesalahan kewenangan.
Studi kasus permasalahan pejabat perbendaharaan.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur ketentuan terkait kondisi KPA berhalangan serta menegaskan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN UANG PERSEDIAAN
Prinsip pembayaran atas beban anggaran.
Mekanisme pembayaran.
Uang Persediaan (UP).
Penggunaan UP.
Pembayaran melalui UP.
Ketentuan pembayaran kepada penerima.
Penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu.
Administrasi pembayaran.
Bukti dan dokumen pembayaran.
Pengendalian pembayaran.
Permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran.
Studi kasus pembayaran melalui UP.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu serta ketentuan pembayaran melalui UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50 juta dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan regulasi.
6. REVISI DAN PENYESUAIAN ANGGARAN
Konsep revisi anggaran.
Jenis dan tujuan revisi anggaran.
Penyebab revisi anggaran.
Penyesuaian anggaran dalam tahun berjalan.
Perubahan kebutuhan anggaran.
Penyesuaian akibat perubahan kebijakan.
Pengalokasian kebutuhan prioritas.
Proses administrasi revisi.
Pengendalian revisi anggaran.
Permasalahan dalam revisi anggaran.
Studi kasus revisi dan penyesuaian anggaran.
7. MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Konsep monitoring anggaran.
Evaluasi kinerja anggaran.
Pengukuran realisasi anggaran.
Evaluasi capaian output.
Evaluasi efektivitas dan efisiensi.
Identifikasi deviasi.
Analisis permasalahan pelaksanaan.
Penyusunan tindak lanjut.
Penguatan kualitas pelaksanaan anggaran.
Pengendalian kinerja anggaran.
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran.
PMK 62 Tahun 2023 memang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk kerangka pengelolaan anggaran dan evaluasi kinerja anggaran.
8. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Konsep akuntansi pelaksanaan anggaran.
Pencatatan transaksi.
Pengelolaan dokumen keuangan.
Rekonsiliasi.
Penyusunan laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Kualitas data dan informasi keuangan.
Pengendalian kesalahan pencatatan.
Penyelesaian permasalahan akuntansi.
Penguatan akuntabilitas laporan keuangan.
Studi kasus akuntansi dan pelaporan.
9. PENGENDALIAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN
Prinsip akuntabilitas anggaran.
Pengendalian internal.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pencegahan kesalahan administrasi.
Pengendalian dokumen.
Pengendalian pembayaran.
Pengendalian realisasi anggaran.
Kepatuhan terhadap regulasi.
Tindak lanjut hasil monitoring.
Penguatan tata kelola pengelolaan anggaran.
Studi kasus pengendalian anggaran.
10. PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Permasalahan dalam perencanaan anggaran.
Permasalahan pelaksanaan anggaran.
Permasalahan pembayaran.
Permasalahan penggunaan UP.
Permasalahan kewenangan pejabat perbendaharaan.
Permasalahan revisi anggaran.
Permasalahan administrasi.
Permasalahan akuntansi.
Permasalahan pelaporan.
Identifikasi risiko ketidakpatuhan.
Strategi penyelesaian permasalahan.
Studi kasus implementasi PMK 41 Tahun 2026.
11. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Perencanaan Anggaran → Penyusunan RKA → Pelaksanaan Anggaran → Penetapan Pejabat → Pembayaran → Penggunaan UP → Revisi Anggaran → Monitoring → Evaluasi → Akuntansi → Pelaporan → Pertanggungjawaban.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI
Peserta melakukan praktik:
Identifikasi perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Analisis perbedaan ketentuan lama dan ketentuan terbaru.
Identifikasi dampak perubahan terhadap satuan kerja.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran melalui UP.
Identifikasi kewenangan KPA, PPK dan PPSPM.
Simulasi revisi anggaran.
Analisis realisasi anggaran.
Simulasi monitoring dan evaluasi.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran.
Analisis permasalahan akuntansi dan pelaporan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kementerian/Lembaga.
Satuan Kerja Pemerintah.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Bendahara.
Pejabat perbendaharaan.
Pengelola keuangan.
Pengelola anggaran.
Pengelola akuntansi.
Pengelola pelaporan keuangan.
Analis Anggaran.
APIP/Inspektorat.
Auditor.
Perencana.
Pejabat administrasi keuangan.
ASN yang menangani pengelolaan anggaran dan keuangan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis perubahan regulasi.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran.
Simulasi penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Praktik analisis dokumen.
Konsultasi teknis.
Pembahasan permasalahan peserta.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan dan Substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan Anggaran dan Penyusunan RKA
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Pelaksanaan Anggaran dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Tata Cara Pembayaran, Uang Persediaan dan Studi Kasus
HARI KEDUA
08.30–10.00
Revisi dan Penyesuaian Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Pengendalian, Akuntabilitas dan Risiko Pengelolaan Anggaran
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Implementasi PMK 41 Tahun 2026
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Mengidentifikasi perubahan kebijakan perencanaan anggaran.
Memahami pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran.
Melakukan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Menganalisis permasalahan implementasi PMK 41 Tahun 2026.
Menyusun alternatif solusi dan langkah perbaikan.
Menerapkan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan tugas.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Identifikasi dampak perubahan regulasi.
Checklist pelaksanaan anggaran.
Checklist kewenangan pejabat perbendaharaan.
Checklist pembayaran.
Analisis penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Format monitoring pelaksanaan anggaran.
Format evaluasi kinerja anggaran.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Analisis studi kasus.
Rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan analisis, simulasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan terbaru.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
MATERI BIMTEK KEUANGAN
Untuk melihat berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan bidang Keuangan, Pengelolaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, APBD, Perbendaharaan dan berbagai materi keuangan lainnya, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK KEUANGAN
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek Keuangan:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan terbaru dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, akuntansi serta pelaporan keuangan.
Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi, praktik, analisis permasalahan dan konsultasi teknis, peserta diharapkan mampu menerapkan PMK Nomor 41 Tahun 2026 secara tepat serta meningkatkan kualitas, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI KEUANGAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605