Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS RUMAH SAKIT

PENGUATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN, KESELAMATAN PASIEN, TATA KELOLA RUMAH SAKIT, DAN PENGEMBANGAN JEJARING LAYANAN KESEHATAN

PENINGKATAN KOMPETENSI MANAJEMEN RUMAH SAKIT DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, AMAN, TERINTEGRASI, DAN BERORIENTASI PADA KESELAMATAN PASIEN

Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam menghadapi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan, perubahan kebijakan, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan, rumah sakit dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta kualitas tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, tetapi juga oleh kemampuan manajemen dalam mengelola organisasi, menerapkan standar pelayanan, memperkuat keselamatan pasien, melakukan pengendalian mutu, serta membangun koordinasi dan jejaring pelayanan kesehatan yang terintegrasi.

Dalam pelaksanaannya, rumah sakit masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya penerapan sistem peningkatan mutu berkelanjutan, penguatan budaya keselamatan pasien, efektivitas koordinasi antarunit pelayanan, pengelolaan sumber daya, serta integrasi pelayanan dengan fasilitas kesehatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan kapasitas manajemen dan aparatur rumah sakit agar mampu mengidentifikasi permasalahan, menyusun strategi perbaikan, serta melaksanakan pengendalian dan evaluasi secara terukur.

Selain itu, pengembangan jejaring layanan kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan aksesibilitas, kesinambungan, dan pemerataan pelayanan kesehatan. Melalui penguatan kerja sama antar rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, rumah sakit rujukan, dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penguatan tata kelola rumah sakit juga perlu didukung dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, manajemen risiko, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit dalam Program Penguatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Jejaring Layanan. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta melalui pembahasan kebijakan, penguatan tata kelola, peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, pengembangan jejaring layanan, studi kasus, serta praktik penyusunan rencana tindak lanjut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengembangkan koordinasi dan jejaring layanan, serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit yang profesional, bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

A. Kebijakan dan Tata Kelola Rumah Sakit

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Transformasi Sistem Kesehatan dalam Penguatan Pelayanan Rumah Sakit.

  2. Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit Daerah.

  3. Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Rumah Sakit.

  4. Penguatan Manajemen dan Kelembagaan Rumah Sakit dalam Mendukung Peningkatan Mutu Pelayanan.

  5. Penguatan Perencanaan Program dan Pengembangan Strategi Pelayanan Rumah Sakit.

B. Penguatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

  1. Kebijakan dan Implementasi Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit.

  2. Penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan Pemenuhan Standar Pelayanan.

  3. Penguatan Sistem Keselamatan Pasien dan Budaya Keselamatan di Lingkungan Rumah Sakit.

  4. Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Indikator Nasional Mutu Rumah Sakit.

  5. Pengelolaan Insiden Keselamatan Pasien, Analisis Akar Masalah, dan Strategi Perbaikan.

  6. Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit.

  7. Peningkatan Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Instalasi Gawat Darurat.

  8. Penguatan Manajemen Risiko dan Pengendalian Mutu Pelayanan Rumah Sakit.

C. Penguatan Jejaring dan Integrasi Pelayanan Kesehatan

  1. Kebijakan Pengembangan Jejaring Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan Terintegrasi.

  2. Penguatan Kerja Sama dan Koordinasi Rumah Sakit dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.

  3. Pengembangan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas.

  4. Strategi Peningkatan Aksesibilitas dan Kesinambungan Pelayanan Kesehatan.

  5. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Jejaring Pelayanan Kesehatan Daerah.

  6. Strategi Pengembangan Pelayanan Unggulan dan Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit.

D. Penguatan Manajemen dan Pengembangan Kapasitas Rumah Sakit

  1. Penguatan Kompetensi dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Rumah Sakit.

  2. Optimalisasi Pengelolaan Sarana, Prasarana, Peralatan, dan Sumber Daya Rumah Sakit.

  3. Digitalisasi dan Integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

  4. Studi Kasus, Simulasi, dan Evaluasi Permasalahan Mutu Pelayanan serta Jejaring Layanan.

  5. Penyusunan Rencana Aksi dan Rencana Tindak Lanjut Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit.


TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan nasional dan regulasi penyelenggaraan rumah sakit.

  2. Meningkatkan kapasitas manajemen rumah sakit dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.

  3. Meningkatkan kompetensi aparatur dan pengelola rumah sakit dalam penerapan sistem peningkatan mutu pelayanan.

  4. Memperkuat penerapan standar pelayanan dan akreditasi rumah sakit.

  5. Meningkatkan pemahaman mengenai sistem keselamatan pasien dan budaya keselamatan di lingkungan rumah sakit.

  6. Meningkatkan kemampuan dalam pengukuran, pemantauan, dan evaluasi indikator mutu rumah sakit.

  7. Memperkuat kemampuan identifikasi risiko dan pengendalian permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

  8. Meningkatkan kapasitas rumah sakit dalam membangun dan mengembangkan jejaring pelayanan kesehatan.

  9. Memperkuat koordinasi dan kerja sama antara rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah.

  10. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung integrasi dan efektivitas pelayanan kesehatan.

  11. Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.

  12. Mendorong penyusunan rencana tindak lanjut yang terukur untuk peningkatan mutu pelayanan dan pengembangan jejaring layanan.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/174/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas.

  7. Peraturan dan kebijakan teknis Kementerian Kesehatan terkait peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, sistem rujukan, dan penyelenggaraan rumah sakit.

  8. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan teknis lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan rumah sakit daerah.

Dasar hukum teknis dan sektoral perlu disesuaikan dengan substansi materi dan diverifikasi kembali status keberlakuannya sebelum kegiatan dilaksanakan.


SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, pimpinan, manajemen, dan tenaga profesional yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan serta pengelolaan pelayanan rumah sakit.

Sasaran peserta meliputi:

  1. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit.

  2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit.

  3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi.

  4. Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Rumah Sakit.

  5. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

  6. Komite Mutu Rumah Sakit.

  7. Tim Akreditasi Rumah Sakit.

  8. Tim Manajemen Risiko Rumah Sakit.

  9. Kepala Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Instalasi Gawat Darurat.

  10. Pengelola Administrasi dan Manajemen Rumah Sakit.

  11. Pengelola Keuangan dan BLUD Rumah Sakit.

  12. Pengelola Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit.

  13. Pengelola Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

  14. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  15. Pejabat dan aparatur pemerintah daerah yang membidangi pembinaan serta pengawasan rumah sakit.

  16. Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pengembangan jejaring layanan.


METODE PELAKSANAAN

Metode pembelajaran dirancang dengan menggabungkan pemahaman konseptual dan praktik pengelolaan pelayanan rumah sakit melalui:

Pemaparan Materi → Pembahasan Regulasi → Diskusi Interaktif → Tanya Jawab → Identifikasi Permasalahan → Studi Kasus → Simulasi dan Praktik → Presentasi Hasil Diskusi → Evaluasi Pembelajaran → Penyusunan Rencana Tindak Lanjut.

Pendekatan pembelajaran diarahkan agar peserta dapat memahami substansi materi sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan menyusun strategi perbaikan sesuai kondisi serta kebutuhan rumah sakit masing-masing.


CATATAN PELAKSANAAN

  1. Peserta disarankan membawa laptop untuk mendukung kegiatan diskusi dan praktik.

  2. Peserta dapat membawa contoh dokumen mutu, indikator pelayanan, dan instrumen evaluasi rumah sakit yang tidak memuat informasi rahasia pasien.

  3. Peserta diharapkan memahami kondisi dan permasalahan pelayanan di unit kerja masing-masing.

  4. Pembahasan studi kasus disesuaikan dengan karakteristik dan kelas rumah sakit.

  5. Materi praktik disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

  6. Kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi dan bukan pengganti proses akreditasi atau penilaian resmi rumah sakit.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room

Rp 5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar

Rp 5.000.000,- / peserta

PAKET C — NONAKOMODASI

Tanpa Penginapan

Rp 4.000.000,- / peserta

Rincian biaya, fasilitas, dan ketentuan paket mengikuti informasi resmi penyelenggara serta jadwal kegiatan yang dipilih.


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas sesuai paket yang dipilih, meliputi:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat kegiatan.

  • Modul dan materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Makalah atau bahan pembelajaran.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.


INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
https://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com/

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit dalam Program Penguatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Jejaring Layanan merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta kualitas tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam memperkuat sistem peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, pengembangan jejaring pelayanan, serta koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya rumah sakit yang profesional, responsif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, terintegrasi, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Memperkuat Sinergi, Meningkatkan Kompetensi, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA