Implementasi Pembelajaran Mendalam, Berkesadaran, Bermakna dan Menggembirakan untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Perubahan kebijakan pendidikan terus mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar semakin relevan dengan kebutuhan murid dan perkembangan zaman.
Salah satu regulasi penting yang perlu dipahami oleh satuan pendidikan pada tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 2 Januari 2026, diundangkan pada 5 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008.
Standar proses dalam regulasi terbaru ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam merancang, melaksanakan, menilai, dan melakukan perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam mengimplementasikan standar proses terbaru serta mengembangkan pembelajaran yang lebih berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan substansi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses.
Memahami perubahan dan implikasi penerapan standar proses terbaru bagi satuan pendidikan.
Meningkatkan kemampuan dalam merencanakan proses pembelajaran sesuai standar yang berlaku.
Meningkatkan kemampuan melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Memahami konsep dan implementasi pembelajaran mendalam dalam proses pembelajaran.
Menerapkan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
Mengembangkan pengalaman belajar melalui tahapan memahami, mengaplikasi dan merefleksi.
Meningkatkan kemampuan melakukan penilaian proses pembelajaran.
Memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari dukungan proses pembelajaran.
Mendorong budaya refleksi dan perbaikan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
MATERI BIMTEK
1. Kebijakan dan Implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Latar belakang penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
Kedudukan Standar Proses dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pokok-pokok perubahan standar proses.
Implikasi regulasi terbaru bagi satuan pendidikan.
Peran kepala sekolah, guru, pengawas dan pengelola pendidikan.
Strategi implementasi standar proses di satuan pendidikan.
2. Standar Proses Pembelajaran
Pembahasan standar proses meliputi tiga komponen utama:
Perencanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran
Peserta akan memahami keterkaitan ketiga komponen tersebut sebagai satu siklus pembelajaran yang saling berkesinambungan.
3. Perencanaan Pembelajaran yang Efektif
Penyusunan tujuan pembelajaran.
Perencanaan langkah-langkah pembelajaran.
Perencanaan asesmen pembelajaran.
Penyesuaian pembelajaran dengan kebutuhan murid.
Perencanaan pengalaman belajar yang bermakna.
Integrasi konteks kehidupan nyata dalam pembelajaran.
Penyusunan perencanaan pembelajaran yang aplikatif.
4. Implementasi Pembelajaran Mendalam
Pembelajaran mendalam menjadi salah satu penguatan penting dalam implementasi standar proses.
Materi meliputi:
Konsep dasar pembelajaran mendalam.
Tujuan dan karakteristik pembelajaran mendalam.
Pembelajaran yang berpusat pada murid.
Pengembangan kompetensi murid secara utuh.
Pembelajaran kontekstual.
Penguatan kemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Penerapan pembelajaran dalam berbagai konteks dan mata pelajaran.
5. Prinsip Pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna dan Menggembirakan
Peserta mempelajari bagaimana menerapkan tiga prinsip utama dalam proses pembelajaran:
Berkesadaran
Mendorong murid memahami tujuan pembelajaran, terlibat aktif, dan mampu mengembangkan pengaturan diri dalam belajar.
Bermakna
Menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan nyata, konteks yang relevan, serta pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki murid.
Menggembirakan
Menciptakan pengalaman belajar yang positif, aman, nyaman, inklusif, dan mendorong keterlibatan aktif murid.
6. Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi dan Merefleksi
Peserta akan mempraktikkan bagaimana merancang pengalaman belajar melalui tiga tahapan:
Memahami
Membangun pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang dipelajari.
Mengaplikasi
Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk menyelesaikan persoalan atau menerapkannya dalam konteks kehidupan nyata.
Merefleksi
Mendorong murid mengevaluasi proses dan hasil belajar serta mengembangkan kemampuan menjadi pembelajar yang mandiri.
7. Pelaksanaan Pembelajaran yang Berpusat pada Murid
Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Membangun keterlibatan aktif murid.
Strategi pembelajaran kolaboratif.
Pembelajaran kontekstual.
Diferensiasi sesuai kebutuhan murid.
Penguatan komunikasi dan interaksi dalam pembelajaran.
Pengembangan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis.
Membangun budaya belajar yang positif.
8. Kerangka Pembelajaran Mendalam
Pembahasan mengenai empat unsur pendukung pembelajaran mendalam:
Praktik pedagogis
Kemitraan pembelajaran
Lingkungan pembelajaran
Pemanfaatan teknologi
Peserta akan memahami bagaimana keempat unsur tersebut dapat diterapkan secara terpadu sesuai kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
9. Penilaian Proses Pembelajaran dan Refleksi
Konsep penilaian proses pembelajaran.
Penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Pengumpulan informasi pembelajaran.
Pemberian umpan balik.
Refleksi guru terhadap proses pembelajaran.
Refleksi murid terhadap pengalaman belajar.
Supervisi akademik dan tindak lanjut.
Perbaikan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Standar proses terbaru menempatkan penilaian proses sebagai bagian penting untuk menghasilkan umpan balik dan perbaikan mutu pembelajaran.
10. Pemanfaatan Teknologi dalam Pembelajaran
Pemanfaatan teknologi sebagai pendukung pembelajaran.
Penggunaan sumber belajar digital.
Pengembangan pembelajaran interaktif.
Pemanfaatan teknologi untuk kolaborasi.
Integrasi teknologi dengan pembelajaran mendalam.
Penggunaan teknologi secara efektif dan bertanggung jawab.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan sesi praktik agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya di satuan pendidikan.
Workshop meliputi:
Analisis kondisi pembelajaran di satuan pendidikan.
Identifikasi permasalahan proses pembelajaran.
Penyusunan tujuan pembelajaran.
Penyusunan langkah pembelajaran.
Penyusunan asesmen.
Perancangan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi dan merefleksi.
Perancangan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
Simulasi pelaksanaan pembelajaran.
Penyusunan instrumen refleksi.
Penyusunan rencana tindak lanjut peningkatan mutu pembelajaran.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah
Guru/Pendidik
Pengawas Sekolah
Kepala Satuan Pendidikan
Pengelola PAUD
Pengelola Pendidikan Dasar
Pengelola Pendidikan Menengah
Penilik
Tenaga Kependidikan
Dinas Pendidikan
Pengelola lembaga pendidikan
Yayasan pendidikan
Koordinator program pendidikan
Praktisi pendidikan
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis praktik, melalui:
Pemaparan materi
Diskusi interaktif
Tanya jawab
Studi kasus
Analisis permasalahan pembelajaran
Simulasi
Praktik penyusunan pembelajaran
Workshop
Sharing praktik baik
Refleksi
Penyusunan rencana tindak lanjut
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
Memahami standar proses terbaru.
Menyusun perencanaan pembelajaran sesuai standar proses.
Melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Menerapkan pembelajaran mendalam.
Menerapkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
Merancang pengalaman belajar memahami, mengaplikasi dan merefleksi.
Melakukan penilaian proses pembelajaran.
Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik.
Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran.
Menyusun rencana tindak lanjut peningkatan mutu pembelajaran.
JADWAL BIMTEK 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan dan Implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Standar Proses: Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Implementasi Pembelajaran Mendalam
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Pembelajaran Berkesadaran, Bermakna dan Menggembirakan
HARI KEDUA
08.30–10.00
Memahami, Mengaplikasi dan Merefleksi dalam Pembelajaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran Berpusat pada Murid
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Penilaian Proses, Refleksi dan Umpan Balik Pembelajaran
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.45
Workshop Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Berbasis Pembelajaran Mendalam
15.45–16.15
Presentasi Hasil Workshop dan Rencana Tindak Lanjut
16.15–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
FASILITAS PESERTA
LINKPEMDA menyediakan pilihan pelaksanaan program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi dan konsep kegiatan.
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat
Modul/materi pelatihan
Softcopy materi
Seminar kit
Konsumsi
Coffee break
Akomodasi sesuai paket
Dokumentasi
Studi kasus
Workshop
Konsultasi pascapelatihan
Pelaksanaan dapat disesuaikan melalui Public Training, In House Training, Workshop, Online Training, Hybrid Training maupun Pendampingan Teknis.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis dan Diklat bidang pendidikan:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan
Informasi artikel, referensi dan panduan teknis:
HUBUNGI LINKPEMDA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
DASAR REGULASI
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 2 Januari 2026, diundangkan pada 5 Januari 2026, dan berstatus berlaku. Regulasi ini mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008.