Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam manajemen penanggulangan bencana, pengendalian kebakaran, serta layanan darurat kebencanaan. Fokus utamanya adalah kesiapsiagaan, mitigasi risiko, sistem peringatan dini, hingga layanan pascabencana yang terintegrasi.
Daftar Materi Bimtek & Diklat Penanggulangan Bencana
Bimtek & Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana Daerah
Bimtek & Diklat Sistem Peringatan Dini Bencana
Bimtek & Diklat Manajemen Risiko Bencana Alam
Bimtek & Diklat Strategi Evakuasi Darurat
Bimtek & Diklat Pengendalian Kebakaran Hutan & Lahan
Bimtek & Diklat Manajemen Relawan Bencana
Bimtek & Diklat Pengelolaan Posko Bencana Daerah
Bimtek & Diklat Layanan Psikososial Pascabencana
Bimtek & Diklat Digitalisasi Data Kebencanaan
Bimtek & Diklat Kolaborasi Multi-Sektor Penanggulangan Bencana
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Mengoptimalkan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan daerah.
Mendorong koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana.
Menyediakan layanan pascabencana yang cepat, tepat, dan humanis.
Sasaran Peserta
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Aparatur pemerintah yang menangani mitigasi risiko bencana
Relawan dan tenaga teknis bidang kebencanaan
October 02, 2025 / Materi
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Fokus kegiatan meliputi strategi pembangunan perumahan, pembiayaan, penataan kawasan kumuh, hingga penerapan teknologi modern dalam pengembangan hunian.
Daftar Materi Bimtek & Diklat Perumahan & Kawasan Permukiman
Bimtek Perencanaan Kawasan Permukiman: Strategi Pembangunan Daerah Berbasis Tata Ruang
Diklat Tata Kelola Perumahan Rakyat: Kebijakan dan Implementasi di Daerah
Bimtek Pengembangan Hunian Berkelanjutan: Solusi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan
Diklat Penataan Kawasan Kumuh: Program Peningkatan Kualitas Permukiman Perkotaan
Bimtek Strategi Pembiayaan Perumahan: Skema Subsidi, KPR, dan Investasi Daerah
Diklat Inovasi Teknologi Perumahan: Modernisasi Hunian dengan Konsep Smart Housing
Bimtek Sistem Informasi Permukiman: Integrasi Data Perumahan dan Tata Ruang Daerah
Diklat Kolaborasi Pemerintah & Swasta di Sektor Perumahan: Model Kerjasama untuk Pembangunan Daerah
Bimtek Program Perumahan Bersubsidi: Akses Hunian Layak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Diklat Infrastruktur Dasar Kawasan Permukiman: Pembangunan Air Bersih, Sanitasi, dan Akses Jalan
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman.
Mendorong pembangunan perumahan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Mendukung akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam kolaborasi dengan swasta.
Sasaran Peserta
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Aparatur pemerintah yang menangani perumahan rakyat dan permukiman
Instansi terkait pembangunan kawasan perkotaan dan pedesaan
October 02, 2025 / Materi
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi publik, digitalisasi dokumen, serta pemanfaatan teknologi digital. Fokus kegiatan meliputi tata kelola informasi, keamanan data, pengembangan smart city, serta penerapan big data dan AI untuk mendukung layanan publik modern.
Daftar Materi Bimtek & Diklat Kominfo
Bimtek Tata Kelola Informasi Publik: Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Diklat Digitalisasi Dokumen Pemerintahan: Transformasi Arsip Fisik ke Sistem Digital
Bimtek Manajemen Keamanan Informasi: Strategi Perlindungan Data Pemerintah Daerah
Diklat Smart City & E-Government: Inovasi Teknologi untuk Layanan Publik Modern
Bimtek Infrastruktur Jaringan Daerah: Peningkatan Konektivitas dan Akses Internet Pemerintah
Diklat Media Sosial Pemerintah: Strategi Komunikasi Publik Efektif di Era Digital
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Menguatkan kapasitas aparatur dalam digitalisasi layanan.
Memperkuat keamanan informasi pemerintah daerah.
Mendorong penerapan smart city & e-government yang modern.
Sasaran Peserta
Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota
Bagian Humas & Kehumasan Pemerintah Daerah
Bappeda & instansi yang mengelola data dan layanan publik
Aparatur yang menangani TI, jaringan, dan sistem informasi
October 02, 2025 / Materi
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan program sosial, penanganan kemiskinan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Fokus kegiatan mencakup strategi penyaluran bansos, perlindungan kelompok rentan, inovasi program sosial, serta kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan sosial.
Daftar Materi Bimtek & Diklat Sosial & Pemberdayaan Masyarakat
Bimtek Manajemen Program Bantuan Sosial: Strategi Efektif Penyaluran Bansos di Daerah
Diklat Penanganan Fakir Miskin: Kebijakan & Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan
Bimtek Pemberdayaan Masyarakat Desa: Optimalisasi Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Diklat Penanganan Anak Terlantar & Lansia: Layanan Perlindungan Sosial Berbasis Kesejahteraan
Bimtek Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Program Terpadu untuk Peningkatan Kesejahteraan
Diklat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS): Pengelolaan Data Terpadu DTKS
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penanganan program sosial daerah.
Mengoptimalkan pendataan dan layanan kesejahteraan sosial.
Mendorong inovasi dalam penanggulangan kemiskinan.
Memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk pemberdayaan masyarakat.
Sasaran Peserta
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemerintah Desa dan Kelurahan
Aparatur yang menangani program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Lembaga/instansi terkait pengelolaan kesejahteraan sosial
October 02, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.
Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.
Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
BPKAD dan perangkat daerah terkait.
Bagian Perencanaan pada OPD.
Aparatur perencana pembangunan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.
Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.
Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.
Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.
Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.
Metode Pelatihan
Paparan Narasumber.
Diskusi Interaktif.
Studi Kasus.
Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
📍 Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 www.linkpemda.com | 📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 02, 2025 / Materi
Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Melalui Permendagri No 2 Tahun 2025
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi terhadap kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi baru ini, terutama terkait penyusunan perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, hingga mekanisme pengawasan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan ketentuan Permendagri ini di lingkungan kerjanya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pemerintahan daerah.
Memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi terbaru.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Substansi dan ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Tata cara perencanaan pemerintahan daerah berbasis regulasi terbaru.
Mekanisme pembinaan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi terhadap Kabupaten/Kota.
Sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Studi kasus dan praktik implementasi Permendagri 2/2025 di daerah.
Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pimpinan & Anggota DPRD.
Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli.
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait.
Aparatur yang membidangi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Metode Pelaksanaan
Ceramah & Diskusi Interaktif.
Studi Kasus dan Simulasi.
Tanya Jawab dengan Narasumber Ahli.
Sharing Best Practices antar daerah.
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akademisi dan Praktisi Pemerintahan.
Waktu & Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda pemerintah daerah.
Tempat: Hotel/Meeting Room atau secara daring (online).
Output Kegiatan
Peserta memahami substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Meningkatnya kemampuan aparatur dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dokumen rekomendasi strategis yang dapat digunakan OPD terkait.
Sertifikat resmi Bimtek dari LINKPEMDA.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
📞 Kontak Panitia / Informasi Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 01, 2025 / Materi
Penyusunan dokumen anggaran daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Anggaran daerah harus disusun sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, berorientasi pada hasil (performance-based budgeting), serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (dan regulasi terbaru untuk APBD 2026).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Tujuan
Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan dokumen anggaran daerah tahun 2026.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam menyusun KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga APBD secara efektif dan sesuai aturan.
Mendorong terwujudnya penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil.
Menyelaraskan penyusunan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah (KUA-PPAS, RKA, RAPBD, dan Perubahan APBD).
Tata cara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan anggaran daerah.
Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Teknik penyusunan proyeksi pendapatan daerah, transfer, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan belanja prioritas sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional.
Praktik penyusunan dokumen anggaran sesuai dengan regulasi terbaru.
Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Kepala OPD dan pejabat terkait perencanaan dan keuangan.
Pejabat PPK, PPTK, dan staf perencana/keuangan daerah.
Aparatur pada Bappeda dan BPKAD.
Bendahara dan staf pengelola keuangan perangkat daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Waktu : Menyesuaikan kesepakatan (jadwal terlampir)
Tempat : Hotel/Tempat pelatihan yang ditentukan kemudian
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bangda)
Kementerian Keuangan RI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah
Metode Kegiatan
Paparan Materi
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anggaran
Penutup
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi terbaru, sehingga APBD 2026 tersusun lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
September 30, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.
Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.
Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan
Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan
Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD
📚 MATERI BIMTEK
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ
Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP
Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan
Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ
Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)
Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ
Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah
⚖️ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.
📌 OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ
Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN
Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.
Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.
Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.
Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.
Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Strategi monitoring dan evaluasi RUP.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Pejabat Pengadaan.
Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).
NARASUMBER
Narasumber dari LKPP RI.
Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
September 29, 2025 / Materi
Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025
Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK
Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda
Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD
Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah
Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD
Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK
Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP
Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.
Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.
Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.
Materi Pokok
Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP
Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah
Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK
Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal
Sasaran Peserta
Pejabat BPKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD
Aparat Inspektorat Daerah
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD
DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)
Metode
Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)
Diskusi interaktif
Studi kasus temuan audit daerah
Simulasi penyusunan laporan keuangan
Waktu & Tempat
📅 Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
📍 Hotel/Tempat yang disepakati bersama
Narasumber
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.
September 26, 2025 / Materi
Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.
Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.
Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian
Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN
Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026
Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Arah kebijakan nasional manajemen ASN
Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah
MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru
Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018
Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN
MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN
Prinsip dan indikator sistem merit
Penerapan manajemen talenta ASN di daerah
Penguatan Indeks Profesionalitas ASN
MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metodologi penyusunan Anjab dan ABK
Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN
Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi
MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN
Penyusunan dan evaluasi SKP
Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi
Penguatan budaya kinerja ASN
MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN
Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN
Integrasi sistem digital kepegawaian
Praktik baik digitalisasi manajemen ASN
MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Studi kasus penerapan sistem merit di daerah
Identifikasi permasalahan dan solusi praktis
Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.
Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.
Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
September 23, 2025 / Materi
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.
Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.
Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.
Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dinas Keuangan Daerah.
Inspektorat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.
Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.
Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.
Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.
Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.
Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.
Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Metode Kegiatan
Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.
Studi Kasus Implementasi di Daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).
Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).
Narasumber
Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.
Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Pakar Keuangan Daerah dan PAD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Output Kegiatan
Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.
Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.
Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.
Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
January 10, 2026 / Materi