Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjadi salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru, berbagai perubahan signifikan dalam manajemen ASN harus segera dipahami dan diimplementasikan oleh setiap instansi pemerintah daerah.
Beberapa tantangan utama dalam bidang kepegawaian antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Mekanisme kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Implementasi merit system sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah, diharapkan aparatur daerah mampu memahami regulasi terbaru, meningkatkan kapasitas teknis, serta mampu menyusun dokumen kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU ASN 20/2023.
Melatih peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB & ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Meningkatkan keterampilan dalam menyusun dan mengevaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis dalam manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat.
Mendorong implementasi merit system di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan lainnya yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
Sasaran Peserta
Pejabat kepegawaian di BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
Materi Bimtek
Pemahaman UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, angka kredit, dan jabatan fungsional (Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023).
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi daerah.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi studi kasus.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, SKP).
Evaluasi pre-test dan post-test.
Waktu dan Tempat
Waktu : Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah dapat disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi/OPD pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu peserta. Selain itu, instansi juga dapat memilih untuk mengikuti jadwal resmi penyelenggara yang telah ditetapkan.
Tempat : Kegiatan dilaksanakan di Hotel, Ruang Pertemuan, atau Gedung Pemerintah Daerah yang representatif dan kondusif untuk pelatihan. Penentuan lokasi dapat menyesuaikan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Durasi : Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari kerja, dengan pembagian sesi pagi dan siang, sehingga seluruh materi dapat tersampaikan secara optimal.
Narasumber
Narasumber dari KemenPAN-RB.
Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Praktisi kepegawaian dan akademisi yang kompeten.
Penutup
Dengan terselenggaranya Bimtek Kepegawaian ASN Daerah 2025, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan ASN sesuai regulasi terbaru. Proposal ini dapat menjadi acuan resmi bagi instansi dalam merencanakan kegiatan pelatihan, serta mendukung tercapainya ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
September 09, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Perkembangan regulasi terbaru dan percepatan transformasi digital menuntut ASN untuk menguasai keterampilan teknis maupun manajerial dalam:
Tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.
Pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas dan transparansi.
Penerapan digitalisasi layanan publik yang mendukung prinsip good governance.
Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan ASN lintas sektor dalam memahami regulasi terkini serta penerapan teknologi digital yang mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan modern.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional.
TUJUAN
Meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi (SPBE, e-Gov, SIPD, e-Katalog, Satu Data Indonesia).
Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Peningkatan Kompetensi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & Regulasi Turunannya.
Tata Kelola Pemerintahan Modern berbasis regulasi & digitalisasi.
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) & Satu Data Indonesia.
Digitalisasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi.
Strategi Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas ASN.
SASARAN PESERTA
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional ASN.
Bendahara, PPK, PPTK, dan staf pengelola keuangan.
ASN dari OPD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, RSUD/BLUD, dan lembaga terkait.
METODE
Ceramah Interaktif.
Diskusi & Tanya Jawab.
Studi Kasus & Simulasi.
Pendampingan Teknis.
WAKTU & TEMPAT
Waktu : Disesuaikan (2–3 hari kerja).
Tempat : Hotel / Ruang Diklat / Online Hybrid.
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian PANRB.
Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akademisi & Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Digital.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
π www.linkpemda.com | βοΈ info@linkpemda.com | π± WA: +62 813-8766-6605
September 05, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi penanganan bencana di tingkat pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan mitigasi dan respon bencana.
Memastikan koordinasi penanggulangan bencana efektif.
Meningkatkan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf BPBD, petugas lapangan, serta tim koordinasi penanggulangan bencana.
Materi Inti:
Manajemen risiko dan mitigasi bencana
Strategi koordinasi dan tanggap darurat
Penanganan korban dan logistik bencana
Simulasi dan evaluasi kesiapsiagaan
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan pengelolaan informasi publik, teknologi informasi, dan komunikasi digital pemerintah.
Tujuan:
Meningkatkan efektivitas komunikasi dan pelayanan publik.
Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di instansi.
Memastikan keterbukaan informasi dan keamanan data.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, pengelola website dan media digital pemerintah, analis data.
Materi Inti:
Manajemen informasi publik
Pengelolaan media digital pemerintah
Keamanan data dan sistem TI
Strategi komunikasi publik efektif
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini menyiapkan aparatur untuk mengelola destinasi wisata, promosi, dan meningkatkan kualitas pelayanan wisatawan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi manajemen pariwisata.
Mengoptimalkan promosi dan pengembangan destinasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan bagi wisatawan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Pariwisata, pengelola destinasi wisata, dan promotor wisata.
Materi Inti:
Strategi pengembangan destinasi wisata
Promosi dan branding pariwisata daerah
Manajemen layanan wisatawan
Pengelolaan event dan kegiatan pariwisata
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan mengelola lingkungan hidup, mitigasi dampak, dan program konservasi alam sesuai regulasi terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan hidup.
Memastikan pelaksanaan program konservasi sesuai peraturan.
Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup, pengelola program konservasi, dan teknisi lingkungan.
Materi Inti:
Manajemen sampah dan limbah
Pengawasan kualitas udara dan air
Program konservasi dan mitigasi lingkungan
Strategi pengelolaan sumber daya alam
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini dirancang untuk aparatur yang menangani manajemen transportasi, keselamatan jalan, dan pengembangan moda transportasi di wilayahnya.
Tujuan:
Memahami manajemen transportasi publik.
Meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi.
Mengoptimalkan pengawasan moda transportasi.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Perhubungan, pengawas transportasi, dan perencana transportasi.
Materi Inti:
Manajemen transportasi darat, laut, dan udara
Strategi keselamatan dan keamanan transportasi
Perencanaan dan pengembangan moda transportasi
Integrasi transportasi dalam pembangunan wilayah
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada pengelolaan program kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, dan pelayanan perlindungan sosial di pemerintah daerah.
Tujuan:
Memahami regulasi sosial terbaru.
Mengelola program kesejahteraan dan bantuan sosial secara efektif.
Meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Sosial, pengelola bantuan sosial, dan program perlindungan masyarakat.
Materi Inti:
Pengelolaan program bantuan sosial
Evaluasi efektivitas program sosial
Integrasi data penerima manfaat
Mitigasi dan penanganan masalah sosial
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur dengan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur publik sesuai regulasi terbaru. Fokus pada pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi teknis aparatur PUPR.
Menerapkan regulasi pembangunan secara profesional.
Mengoptimalkan perencanaan dan pengawasan proyek.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf teknis PUPR, perencana kota, dan tenaga pengelola proyek infrastruktur.
Materi Inti:
Perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur
Pengelolaan anggaran PUPR sesuai regulasi
Strategi pengadaan barang/jasa konstruksi
Pemeliharaan dan manajemen aset publik
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut mampu memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan kepegawaian, serta pengawasan kinerja.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) ASN 2025, diharapkan Pemda dapat meningkatkan kapasitas aparatur agar profesional, responsif, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan LAKIP.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Protokol & Humas Pemerintah Daerah.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengukuran Profesionalitas ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan
Membekali ASN Pemda dalam menyusun LAKIP, Renstra, dan Renja sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman ASN dalam tata protokol dan humas pemerintahan.
Memperkuat pengawasan internal melalui audit berbasis kinerja.
Mewujudkan sistem mutasi & promosi ASN berbasis merit system.
Mengukur dan meningkatkan profesionalitas ASN sesuai standar BKN.
Sasaran Peserta
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional terkait perencanaan, kepegawaian, humas, dan inspektorat.
Staf ASN OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi Bimtek & Diklat
Penyusunan LAKIP sesuai PermenPAN-RB No. 88/2021.
Renstra & Renja Terintegrasi dengan RPJMD & Kebijakan Nasional.
Humas & Tata Protokol Pemerintahan Daerah (Permendagri 16/2024).
Mutasi & Promosi ASN berbasis Merit System (UU ASN No. 20/2023).
Audit Kinerja Pemerintah Daerah (Performance Audit).
Pengukuran Profesionalitas ASN (Peraturan BKN No. 8/2022).
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan materi, diskusi, simulasi, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen.
Durasi: 2 hari kerja
Narasumber: Akademisi, praktisi pemerintahan, pejabat KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan auditor.
Waktu & Tempat
π Waktu: Disesuaikan dengan jadwal Pemda (Triwulan I–IV Tahun 2025).
π’ Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lembaga Mitra Pelatihan.
Output Kegiatan
ASN memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen kinerja.
Lahirnya dokumen LAKIP, Renstra, Renja, dan laporan audit kinerja yang lebih berkualitas.
ASN lebih profesional dalam kehumasan dan tata protokol.
Peningkatan transparansi dalam manajemen kepegawaian ASN.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek & Diklat ASN 2025, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, dan menjawab tuntutan masyarakat dengan aparatur yang profesional dan berintegritas.
August 30, 2025 / Materi
Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030
Perubahan paradigma pembangunan nasional menekankan pentingnya Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan, termasuk penyusunan APBD.
RPJMN 2025–2029, SDGs 2030, serta berbagai regulasi nasional telah mewajibkan pemerintah daerah untuk memasukkan perspektif GEDSI dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Keterbatasan pemahaman ASN dan SKPD terkait GEDSI.
Belum optimalnya integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.
Minimnya contoh praktik baik dan mekanisme evaluasi.
Melalui Bimtek GEDSI Budgeting 2025, peserta akan dibekali pemahaman, keterampilan, dan simulasi penyusunan dokumen anggaran yang inklusif serta responsif terhadap gender dan kelompok rentan.
Dasar Hukum
RPJMN 2025–2029 – Penekanan pembangunan inklusif dan kesetaraan gender.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Tujuan Bimtek
Memahami konsep GEDSI dan urgensinya dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kompetensi ASN dan pejabat SKPD dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.
Mengintegrasikan GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.
Mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.
Materi Bimtek
Konsep dan Regulasi GEDSI dalam konteks tata kelola keuangan daerah.
Analisis Gender & Sosial untuk perencanaan pembangunan.
Teknik Tagging GEDSI dalam SIPD & APBD.
Simulasi Penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.
Evaluasi & Pelaporan capaian GEDSI di daerah.
Studi Kasus Daerah Percontohan yang sukses menerapkan GEDSI Budgeting.
Sasaran Peserta
Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, DPRD, Inspektorat, dan SKPD terkait perencanaan & penganggaran.
Jadwal & Lokasi Pelaksanaan
Jadwal: September – Desember 2025
Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali
Durasi: 2 hari pelatihan + studi kasus
Biaya & Fasilitas
Biaya Investasi: Rp 5.000.000 (akomodasi) / Rp3.500.000 (non-akomodasi)
Fasilitas:
Modul & Materi Pelatihan
Sertifikat Resmi
Seminar Kit Eksklusif
Konsumsi 3x sehari
Dokumentasi Lengkap
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek GEDSI Budgeting 2025, instansi pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender, inklusi sosial, dan disabilitas ke dalam kebijakan anggaran sehingga pembangunan menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif.
August 26, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun masih banyak menyoroti permasalahan pengelolaan aset, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, tidak optimalnya inventarisasi, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah 2025, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam menyusun Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai standar audit BPK.
Menyelaraskan implementasi pengelolaan aset dengan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD Terbaru Tahun 2025.
Inventarisasi, Kodefikasi, dan Opname Aset Daerah.
Penyusunan KIB & DIB sesuai Permendagri 19/2016.
Integrasi laporan aset ke laporan keuangan daerah (PP 12/2019).
Penyusunan Berita Acara Opname Aset & Tata Cara Rekonsiliasi.
Studi kasus hasil pemeriksaan BPK dan solusi penyelesaiannya.
Praktek penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian / Subbag Perlengkapan & Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, Diskusi, Studi Kasus, dan Praktek Aplikasi.
Waktu: 2 – 3 hari (menyesuaikan jadwal).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
β
Melaksanakan inventarisasi & opname aset daerah secara tertib.
β
Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
β
Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan BMD.
β
Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan aset daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
π Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi