Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Dinkes Kabupaten Nabire β€œManajemen Kontrak PBJ/Penyusunan Kontrak PBJ” .

Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.

 Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Memastikan Pengadaan yang Efisien dan Efektif
    Menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat waktu, dan dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Menjaga agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Meminimalisir Risiko dan Penyimpangan
    Melalui pengelolaan kontrak yang baik, dapat mengurangi risiko keterlambatan, ketidaksesuaian barang/jasa, dan penyalahgunaan anggaran.
  4. Mendukung Pembangunan Nasional
    Pengadaan yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif pada pembangunan, terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Tahap Perencanaan Kontrak
  2. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  3. Penandatanganan Kontrak
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Kontrak
  5. Penutupan Kontrak

Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Menyediakan landasan hukum bagi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta mengatur kewajiban penyedia dan pengguna jasa.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Menyediakan pedoman teknis serta aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

 

December 13, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian

Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun 2026

Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel

Pengertian RKPBMD

Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.

RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:

  • Tetap dalam kondisi laik fungsi,

  • Digunakan secara optimal,

  • Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,

  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.


Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:

  • Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,

  • Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,

  • Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,

  • Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.

RKPBMD disusun secara terpadu dengan:

  • Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),

  • Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),

  • Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.


Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026

Tahapan Mekanisme Penyusunan

  1. Penyampaian Surat Permintaan Usulan

    • Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).

  2. Penghimpunan Usulan dari OPD

    • OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.

  3. Analisis Awal Usulan

    • Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.

    • Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:

      • Kesesuaian kebutuhan,

      • Kelayakan pemeliharaan,

      • Konsistensi dengan data inventaris BMD.

  4. Penyampaian kepada Pengelola Barang

    • Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.

  5. Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD

    • Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.

    • Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.

    • Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.

  6. Penetapan RKPBMD

    • RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.

  7. Distribusi Dokumen RKPBMD

    • Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:

      • Bappeda

      • Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)

      • Inspektorat

      • Bagian Organisasi

Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.


Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026

Penyusunan RKPBMD yang baik akan:

  • Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,

  • Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,

  • Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,

  • Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,

  • Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.


Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD

Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:

Bimbingan Teknis Nasional

“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.


Informasi dan Pendaftaran

πŸ“± HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )

πŸ“§ Email
linkpemdabimtek@gmail.com

🌐 Website Resmi
www.linkpemda.com

 

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2024/2025

Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.

Pelaksanaan penilaian BMD  tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.

Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024

  1. PP Nomor 28 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Permendagri No 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Permendagri No 1 tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
  5. Gambaran Umum / Siklus Pengelolaan BMD
  6. Perencanaan BMD
  7. Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
  8. Pemanfaatan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Teknik Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) & BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

  • Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.

  • Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.

  • Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.

  • Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.

  • Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.

  • Tata cara dan proses perhitungan TKDN:

    • TKDN Barang

    • TKDN Jasa

    • TKDN Gabungan Barang dan Jasa

  • Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).

  • Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.

  • Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.

  • Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.

  • Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.

  • Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:

    • Form SC-19A

    • Form SC-19B

    • Form SC-19C

  • Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.

  • Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan / UKPBJ

  • APIP / Inspektorat

  • BPKAD

  • OPD teknis pengelola pengadaan

  • Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah

  • BUMD dan pihak terkait lainnya


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi perhitungan

  • Pembahasan praktik penerapan di daerah


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan:

  • Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.

  • Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.

  • Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.

  • Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

  • Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.

  • Ketentuan teknis lainnya yang relevan.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

βœ” Akomodasi (Paket A & B)
βœ” Sertifikat Bimbingan Teknis
βœ” Modul & Makalah
βœ” Seminar Kit
βœ” Konsumsi & Coffee Break
βœ” Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

November 17, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA