RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Tujuan
Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Materi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 09, 2025 / Materi
Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.
Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu Area MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Area Manajemen Aparatur Sipil Negara ini terdapat 3 Indikator, yaitu:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimtek Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, telah dikeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikeluarkannya UU ini sebagai bentuk penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimtek Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi E-Kinerja
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah organisasi. Perlu dilakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi. Selain itu suatu organisasi harus mampu mengukur kinerja pegawainya untuk mengetahui tingkat pencapaian individu pegawai dan tingkat pencapaian tujuan organisasi, untuk pengembangan karir pegawai, sebagai dasar perbaikan untuk kinerja pada periode berikutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026
Ruang Lingkup:
Sistem Manajemen Kinerja PNS, Penyusunan SKP Berbasis Outcome, Penilaian Kinerja, Monitoring dan Evaluasi Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi sebagai alat pengendalian kinerja yang mengaitkan kinerja individu dengan kinerja organisasi.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, sebagai turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, membawa perubahan mendasar dalam penyusunan SKP. SKP yang sebelumnya berbasis daftar kegiatan (output), kini bertransformasi menjadi berbasis hasil (outcome) dan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kinerja birokrasi, penguatan budaya kerja berbasis hasil, serta integrasi kinerja individu dengan perencanaan dan kinerja organisasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan, seperti penyusunan SKP yang belum selaras dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja, indikator kinerja yang belum terukur, serta penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan berkeadilan.
Permasalahan tersebut pada umumnya bukan disebabkan oleh keterbatasan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya pemahaman dan implementasi sistem manajemen kinerja PNS secara utuh dan konsisten di lingkungan perangkat daerah.
Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah tidak hanya mampu menyusun SKP secara formal, tetapi juga memastikan bahwa proses perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja PNS benar-benar mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun SKP berbasis outcome serta melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan manajemen kinerja ASN yang berlaku
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi sistem manajemen kinerja PNS.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SKP berbasis outcome yang selaras dengan kinerja organisasi.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja individu agar terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas penilaian kinerja PNS.
Mendukung terwujudnya budaya kerja ASN yang berorientasi hasil dan kinerja.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM)
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pejabat Fungsional
Tim Penilai Kinerja PNS
Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam penyusunan dan penilaian SKP
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Sistem Manajemen Kinerja PNS
Reformasi manajemen kinerja ASN
Kerangka regulasi penilaian kinerja PNS
Peran SKP dalam peningkatan kinerja organisasi
MODUL 2 – Konsep SKP Berbasis Outcome
Perbedaan SKP berbasis output dan outcome
Keterkaitan SKP dengan perencanaan dan kinerja organisasi
Penyelarasan SKP dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja
MODUL 3 – Penyusunan Indikator Kinerja Individu
Prinsip indikator kinerja yang baik dan terukur
Penyusunan target kinerja yang realistis dan menantang
Kesalahan umum dalam penyusunan indikator SKP
MODUL 4 – Proses Penilaian Kinerja PNS
Mekanisme penilaian kinerja
Penilaian perilaku kerja
Penilaian capaian kinerja individu
MODUL 5 – Monitoring, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Kinerja
Pemantauan kinerja PNS
Evaluasi capaian kinerja
Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
MODUL 6 – Peran Atasan dan Tim Penilai Kinerja
Tanggung jawab atasan langsung
Peran tim penilai kinerja
Objektivitas dan keadilan dalam penilaian
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP
Studi kasus penyusunan SKP OPD
Simulasi penilaian kinerja PNS
Diskusi dan pemecahan masalah aktual
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun SKP PNS berbasis outcome secara tepat dan sistematis.
Melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas kinerja individu dan organisasi.
Mendukung pencapaian target kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 02, 2025 / Materi
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
info@linkpemda.com
WEBSITE
December 16, 2024 / Materi
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 16, 2024 / Materi