Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang dianalisis secara profesional dan disyahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.
HPS berfungsi berbagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, penyusunan HPS menjadi kunci keberhasilan manajemen pengadaan sebuah perusahaan.
Melalui Bimtek ini peserta dapat memahami konsep dan metode praktis perhitungan HPS. Termasuk menyusun spesifikasi produk, baik untuk pengadaan barang maupun jasa.l.
TUJUAN / MAMFAAT :
TARGET / SASARAN PESERTA :
OUTLINE MATERI :
HARI I
A. Konsep HPS/OE& Penyusunan Spesifikasi Produk
B. Penyusunan Spesifikasi Manajemen Proyek, Jasa Konsultan, & Layanan Jasa
C. Metode Survey Harga
D. Analisa Biaya Investasi & Umur Ekonomis Kepemilikan
E. Analisa Komponen Biaya dalam Penawaran Supplier/Vendor
HARI II
A. Simulasi Penyusunan HPS/OE Pengadaan Aset & Investasi
B. Simulasi Penyusunan HPS/OE Manajemen Proyek, Jasa Konsultan, & Layanan Jasa
C. Dokumen Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS)
D. Pengadaan Internasional
March 10, 2025 / Materi
Untuk membuat produk yang baik dengan kualitas unggul, tidak cukup dengan mengerti pembacaan gambar mesin dan gambar teknik saja tanpa menguasai konsep dasar teknik pengukuran. Oleh karenanya memahami konsep dasar teknik pengukuran merupakan hal yang wajib diketahui bagi pekerja dalam membuat sebuah produk yang sesuai dengan spesifikasi produk yang akan dirancang.
teknik pengukuran erat kaitannya prosedur kalibrasi hal ini karena kalibrasi merupakan proses untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu tertelusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional. Hal ini membuat pengukuran dan kalibrasi tidak dapat dipisahkan sehingga teknik pengukuran dan kalibrasi sangat erat hubungannya.
TUJUAN / MAMFAAT :
TARGET / SASARAN PESERTA :
OUTLINE MATERI :
HARI I
HARI II
March 10, 2025 / Materi
Katalog Elektronik Versi 6 (E-Katalog V6) merupakan bagian integral dari Ekosistem Platform Pengadaan Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dikelola bersama Telkom. Platform ini digunakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD melalui metode E-Purchasing.
E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa yang dilakukan melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring resmi pemerintah, sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Katalog Elektronik Versi 6 menghadirkan berbagai penyempurnaan signifikan dibandingkan versi sebelumnya, antara lain peningkatan akses informasi bagi publik terkait harga, spesifikasi produk, serta visualisasi barang/jasa. Dengan adanya fitur-fitur terbaru tersebut, proses pengadaan pemerintah diharapkan semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan pengawasan publik terhadap belanja pemerintah.
Tujuan / Manfaat
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memperkenalkan fitur, modul, dan pembaruan terbaru pada E-Katalog Versi 6.
Memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan E-Katalog V6 sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan barang/jasa melalui E-Katalog V6.
Memahami mekanisme transaksi, alur E-Purchasing, serta prosedur administrasi pengadaan pada E-Katalog V6.
Target / Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Perusahaan BUMN / BUMD / Swasta
Induk organisasi dan asosiasi terkait pengadaan barang/jasa
Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Pengelola / Manajer Perusahaan Jasa Konstruksi, khususnya bidang jalan
Praktisi dan Pendidik Manajemen Perusahaan
Outline Materi
Hari I
Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengenalan E-Katalog Elektronik Versi 6
Implementasi E-Katalog Versi 6 berdasarkan regulasi terbaru (termasuk Peraturan LKPP Nomor 177 Tahun 2024)
Hari II
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem E-Katalog dan E-Purchasing
Pembinaan serta Dukungan dalam Pengelolaan E-Katalog
Diskusi, Studi Kasus, dan Tanya Jawab
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi Pelaksanaan
Jakarta | Bandung | Yogyakarta | Surabaya | Bali | Makassar | Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 10, 2025 / Materi
Salah satu faktor keberhasilan industri Jepang dan industri kelas dunia adalah penerapan Total Quality Management (TQM) secara efektif dengan pembentukan Small Group Activity (SGA) atau disebut juga Quality Circle (QC), karena keberhasilan ini, sejumlah industri negara maju dan sedang berkembang termasuk Indonesia, menerapkan TQM dengan membentuk SGA untuk meningkatkan mutu, produktivitas dan daya saing menuju World Class Manufacturing/Services.
Konsep dalam PDCA (Plan-Do-Check_-Act) melihat bahwa proses yang terjadi dalam suatu aktivitas yang bermutu, misalkan aktivitas bisnis merupakan suatu lingkaran yang terdiri dari empat buah langkah. Training ini akan membahas mengenai penggunaan metode PDCA pada suatu proses aktivitas di perusahaan, disertai dengan studi kasus di lapangan.
Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam perusahaan dengan goal untuk melakukan peningkatan yang berkelanjutan bagi perusahaan tersebut, gugus Kendali Mutu merupakan salah satu sarana efektif perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh staffnya dalam suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kinerja Perusahaan pada umumnya.
Dalam prakteknya perusahaan sering lebih memperhatikan manajemen operasional saja namun kurang memperhatikan sumber daya manusia yang berada di lapangan, padahal, SDM lapangan inilah yang banyak mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan dan bahka mereka pula yang sering menyelesaikannya.
TUJUAN / MAMFAAT :
TARGET / SASARAN PESERTA :
OUTLINE MATERI :
HARI I
HARI II
March 10, 2025 / Materi
A. Latar Belakang
Transformasi digital dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN yang efisien dan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi digital mereka.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Pelatihan
II. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi ASN di berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan.
III. Materi Pelatihan
IV. Metode Pelatihan
V. Waktu dan Tempat Pelatihan
Pelatihan direncanakan berlangsung selama 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
VI. Penutup
Demikian proposal Pelatihan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi untuk ASN. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Proposal ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan digitalisasi manajemen ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
February 12, 2025 / Materi
A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
January 23, 2025 / Materi
Geographic Information System (GIS) merupakan teknologi strategis yang berperan penting dalam pengelolaan data spasial serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan secara lebih akurat, efisien, dan berbasis data, khususnya dalam bidang tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pembangunan daerah, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, memahami konsep dasar GIS, pengoperasian perangkat lunak, serta analisis data spasial. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan kapasitas aparatur dalam pemanfaatan teknologi GIS secara terpadu.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) GIS Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah agar mampu mengimplementasikan GIS secara efektif dalam mendukung perencanaan, pengelolaan wilayah, dan pengambilan keputusan strategis.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dasar, fungsi, dan manfaat GIS.
Membekali peserta dengan keterampilan penggunaan perangkat lunak GIS, seperti ArcGIS, QGIS, atau aplikasi GIS lainnya.
Meningkatkan kemampuan analisis dan penyajian data spasial sebagai dasar pengambilan keputusan.
Mendorong penerapan teknologi GIS dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah di Pemerintah Daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran pelatihan ini meliputi:
Pegawai Pemerintah Daerah yang bertugas pada bidang perencanaan, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan/transportasi, kebencanaan, pertanahan, atau bidang lain yang relevan.
Jumlah peserta: 20–30 orang per sesi pelatihan.
Materi Pelatihan
1. Pengantar Geographic Information System (GIS)
Konsep dan prinsip dasar GIS
Komponen utama GIS
Peran dan aplikasi GIS dalam pemerintahan
2. Penggunaan Perangkat Lunak GIS
Pengenalan perangkat lunak GIS (QGIS / ArcGIS)
Pengelolaan data spasial (shapefile, raster, dan data atribut)
Visualisasi data dan pembuatan peta tematik
3. Analisis Data Spasial
Teknik analisis spasial dasar dan lanjutan
Overlay, buffering, dan analisis jaringan
Studi kasus sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah peserta
4. Implementasi GIS dalam Pemerintahan
Penerapan GIS dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah
Pengelolaan sumber daya alam berbasis GIS
Integrasi GIS dengan data dan sistem informasi pemerintah
Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan metode:
Teori: Penyampaian materi melalui presentasi dan diskusi interaktif.
Praktik: Latihan langsung menggunakan perangkat lunak GIS.
Studi Kasus: Simulasi berdasarkan data dan permasalahan aktual di daerah peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2025 / Materi
RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Tujuan
Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Materi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 09, 2025 / Materi
Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi