Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK PERPAJAKAN
Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Tata Cara Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

  6. Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

  3. Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.

  4. Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.

  5. Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.


RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN

1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak

  • Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan

  • Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

  • Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan

2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023

  • Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020

  • Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak

3. Tata Cara Penagihan Pajak

  • Surat Teguran dan Surat Peringatan

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

  • Surat Paksa dan implikasi hukumnya

  • Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan

  • Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)

  • Penjualan Barang Sitaan

4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan

  • Kriteria Penanggung Pajak Badan

  • Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023

  • Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023

5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak

  • Intensifikasi penagihan pajak

  • Pendekatan persuasif dan penegakan hukum

  • Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan

6. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi tahapan penagihan pajak

  • Analisis permasalahan penagihan di lapangan

  • Diskusi solusi dan best practice


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Akademisi Perpajakan

  • Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak

  • Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak


PESERTA

  • Aparatur Pengelola Pajak

  • Pejabat Penagihan Pajak

  • Bendahara dan Pengelola Pendapatan

  • OPD/Instansi terkait lainnya


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimbingan Teknis Nasional Penerapan Tarif Efektif dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2026

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21

  • Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja

  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

  • Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan

  • Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan

Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:

  • Biaya jabatan atau biaya pensiun

  • Iuran pensiun

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.


Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026

1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21

  • Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21

  • Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21


2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan

  • Pegawai tetap

  • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi

  • Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)


3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun


4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21

  • Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)

  • Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)

  • Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai


5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

  • Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif

  • Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023

  • Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023

  • Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya


6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21

  • Tata cara penyetoran PPh Pasal 21

  • Pelaporan melalui DJP Online

  • Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21

  • Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan


Manfaat Mengikuti Bimtek Ini

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026

  • Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan

  • Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 


📌 Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Rekonsiliasi & Ekualisasi Pengisian SPT PPh Badan

Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban  perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip  Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.

DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.

1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan

  • Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
  • Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi) Bukan Biaya Fiskal
  • Kompensasi Kerugian Penghitungan PPh Badan
  • Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)

2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi

  • PPh badan dengan PPN
  • PPh Badan dengan PPh 21/26 PPh Badan dengan PPh 23/26 PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2

4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian

Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun 2026

Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel

Pengertian RKPBMD

Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.

RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:

  • Tetap dalam kondisi laik fungsi,

  • Digunakan secara optimal,

  • Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,

  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.


Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:

  • Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,

  • Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,

  • Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,

  • Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.

RKPBMD disusun secara terpadu dengan:

  • Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),

  • Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),

  • Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.


Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026

Tahapan Mekanisme Penyusunan

  1. Penyampaian Surat Permintaan Usulan

    • Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).

  2. Penghimpunan Usulan dari OPD

    • OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.

  3. Analisis Awal Usulan

    • Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.

    • Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:

      • Kesesuaian kebutuhan,

      • Kelayakan pemeliharaan,

      • Konsistensi dengan data inventaris BMD.

  4. Penyampaian kepada Pengelola Barang

    • Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.

  5. Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD

    • Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.

    • Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.

    • Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.

  6. Penetapan RKPBMD

    • RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.

  7. Distribusi Dokumen RKPBMD

    • Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:

      • Bappeda

      • Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)

      • Inspektorat

      • Bagian Organisasi

Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.


Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026

Penyusunan RKPBMD yang baik akan:

  • Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,

  • Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,

  • Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,

  • Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,

  • Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.


Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD

Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:

Bimbingan Teknis Nasional

“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.


Informasi dan Pendaftaran

📱 HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )

📧 Email
linkpemdabimtek@gmail.com

🌐 Website Resmi
www.linkpemda.com

 

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2024/2025

Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.

Pelaksanaan penilaian BMD  tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.

Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024

  1. PP Nomor 28 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Permendagri No 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Permendagri No 1 tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
  5. Gambaran Umum / Siklus Pengelolaan BMD
  6. Perencanaan BMD
  7. Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
  8. Pemanfaatan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
STBM & Kabupaten/Kota Sehat 2026

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat dan STBM Berkelanjutan

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan strategis nasional dalam mengubah perilaku higienis dan saniter masyarakat melalui pemberdayaan berbasis pemicuan. STBM tidak hanya menekankan pada pembangunan sarana fisik, tetapi lebih pada perubahan perilaku kolektif masyarakat untuk hidup bersih dan sehat secara mandiri dan berkelanjutan.

Dalam mendukung pencapaian Program Kabupaten/Kota Sehat, STBM menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan masyarakat. STBM memiliki pilar, strategi nasional, serta pedoman operasional yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.

Secara nasional, STBM diperkuat melalui Kepmenkes Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008, yang menetapkan 6 (enam) strategi nasional STBM sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Selanjutnya, kerangka hukum STBM diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mengatur definisi operasional serta kriteria perilaku higiene dan sanitasi.

Memasuki Tahun 2026, implementasi STBM dituntut semakin terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Sehat. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta para fasilitator STBM dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif, keterampilan teknis, serta kemampuan monitoring dan evaluasi yang kuat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan daerah dalam menyelenggarakan STBM dan Program Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2026

  • Memperkuat kapasitas teknis dalam pelaksanaan pemicuan STBM

  • Meningkatkan kemampuan monitoring, evaluasi, dan verifikasi 5 Pilar STBM

  • Mendukung keberlanjutan program sanitasi berbasis masyarakat

  • Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan STBM


Pokok Materi

  • Kebijakan Nasional Program Kabupaten/Kota Sehat & STBM Tahun 2026

  • Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Sanitasi

  • Tata Cara Pemicuan STBM Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

  • Strategi Penyelenggaraan STBM yang Efektif dan Berkelanjutan

  • Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Program STBM

  • Verifikasi 5 Pilar STBM

  • Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan STBM di Daerah

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Implementasi STBM


Sasaran Peserta

  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Tim Kabupaten/Kota Sehat

  • Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan

  • Sanitarian Puskesmas

  • Fasilitator STBM

  • OPD terkait (Bappeda, DPMD, DLH)


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Pemahaman teknis pelaksanaan STBM berkelanjutan

  • Rekomendasi penguatan Program Kabupaten/Kota Sehat

  • Peningkatan kapasitas monitoring dan verifikasi STBM

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bagi RSUD & Puskesmas

Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang dituntut tidak hanya memberikan layanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola pengadaan farmasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan visi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, perbaikan sistem manajemen farmasi menjadi salah satu faktor kunci peningkatan mutu layanan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kepatuhan regulasi pengadaan pemerintah, efisiensi anggaran, kesinambungan ketersediaan obat, hingga tuntutan pelayanan kefarmasian yang berorientasi keselamatan pasien. Kesalahan dalam perencanaan, pengadaan, maupun pengelolaan persediaan tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko temuan audit.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil RSUD dan Puskesmas dalam pengelolaan pengadaan farmasi Tahun 2026. Pelatihan ini mengombinasikan pemahaman regulasi dengan praktik terbaik (best practice) manajemen farmasi yang profesional dan berkelanjutan.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan pedoman pengadaan farmasi Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan perencanaan, pengadaan, dan pengendalian obat, alkes, dan BMHP

  • Mengurangi risiko temuan audit melalui tata kelola pengadaan yang patuh regulasi

  • Meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas layanan RSUD & Puskesmas

  • Mendukung pelayanan kefarmasian yang aman, rasional, dan berorientasi mutu


Pokok Materi

  • Arah Kebijakan Pengadaan Farmasi RSUD & Puskesmas Tahun 2026

  • Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Obat, Alkes, dan BMHP

  • Manajemen Pengadaan, Penyimpanan, dan Distribusi Farmasi

  • Pencatatan, Pelaporan, dan Pengendalian Persediaan

  • Pelayanan Kefarmasian: Resep, Informasi Obat, dan Konsultasi Pasien

  • Penggunaan Obat Rasional (POR): Konsep, Pengendalian, dan Evaluasi

  • Antisipasi Risiko dan Temuan Audit Pengadaan Farmasi

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pengelolaan Farmasi RSUD & Puskesmas


Sasaran Peserta

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Kepala Puskesmas

  • Kepala Instalasi Farmasi RSUD

  • Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

  • Pejabat Pengadaan / PPK / PPTK

  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Pemahaman praktis pengelolaan pengadaan farmasi

  • Rekomendasi strategis peningkatan tata kelola farmasi RSUD & Puskesmas

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek Manajemen Perencanaan dan Kepemimpinan Puskesmas di Era Transformasi Kesehatan 2026

Manajemen Puskesmas diselenggarakan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan perencanaan Puskesmas yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan, seperti penerapan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDGs), serta kompleksitas permasalahan kesehatan masyarakat, maka pedoman manajemen dan kepemimpinan Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

Memasuki Tahun 2026, Kepala Puskesmas tidak hanya berperan sebagai penanggung jawab layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pemimpin organisasi, manajer sumber daya, pengambil keputusan strategis, serta role model integritas dan anti korupsi di lingkungan Puskesmas.

Melalui penerapan manajemen dan kepemimpinan Puskesmas yang baik, profesional, dan berintegritas, maka tujuan jangka panjang pembangunan kesehatan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, dapat dicapai secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kepemimpinan Kepala Puskesmas beserta jajaran, agar mampu mengelola sumber daya dan upaya kesehatan secara optimal.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman manajemen perencanaan Puskesmas berbasis analisis kebutuhan masyarakat

  • Memperkuat kapasitas kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan kesehatan

  • Meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan strategis dan manajemen konflik

  • Membangun kepemimpinan Puskesmas yang holistik, adaptif, dan berintegritas

  • Mendukung penerapan prinsip kepemimpinan dan budaya anti korupsi di Puskesmas


Pokok Materi

1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas

  • Penyusunan rencana strategis Puskesmas 5 (lima) tahunan berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya

  • Penyesuaian perencanaan dengan kebijakan kesehatan nasional dan daerah

  • Tahap Persiapan, meliputi:

    • Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas

    • Tim Pembina Wilayah

    • Tim Pembina Keluarga

    • Tim Akreditasi Puskesmas

    • Tim Sistem Informasi Puskesmas

  • Analisis Situasi:

    • Pengumpulan data kinerja Puskesmas

    • Analisis data kesehatan dan pelayanan

2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas

  • Konsep Kepemimpinan Puskesmas

  • Definisi dan Model Kepemimpinan Perubahan, meliputi:

    • Kepemimpinan Situasional

    • Kepemimpinan Kontingensi

    • Model Kepemimpinan Efektif

    • Kepemimpinan Tim

  • Manajemen Konflik dalam Organisasi Puskesmas

  • Peran Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan, meliputi:

    • Tujuan pengambilan keputusan

    • Identifikasi alternatif pemecahan masalah

    • Analisis faktor ketidakpastian dan risiko

    • Alat evaluasi hasil pengambilan keputusan

  • Penyusunan langkah strategis membangun kapasitas pemimpin holistik dan antisipatif terhadap masalah kompleks

3. Kepemimpinan Puskesmas & Anti Korupsi

  • Integritas dan etika kepemimpinan Puskesmas

  • Pencegahan praktik penyimpangan dan korupsi

  • Peran pimpinan sebagai teladan tata kelola yang bersih dan akuntabel


Sasaran Peserta

  • Kepala Puskesmas

  • Wakil Kepala dan Koordinator Upaya Kesehatan

  • Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas

  • Tim Manajemen dan Tim Akreditasi Puskesmas

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan opsi tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Peningkatan kapasitas manajerial dan kepemimpinan Puskesmas

  • Pemahaman praktis perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Rekomendasi penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Akreditasi dan Pendampingan Puskesmas

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.

Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.

  • Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.

  • Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.

  • Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).

  • Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.


Materi Bimbingan Teknis

Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas

  • Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

  • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

  • Program Prioritas Nasional

  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

2. Pendampingan Registrasi Puskesmas

  • Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019

  • Teknis penyusunan profil Puskesmas

  • Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)

  • Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas

  • Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas

  • Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Puskesmas

  • Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas

  • Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas

  • Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pendampingan penyusunan dokumen

  • Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Pengelolaan Laboratorium bagi Pranata Laboratorium Pendidikan

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. PLP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Memasuki tahun 2026, peran PLP semakin strategis seiring dengan tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium tidak hanya dituntut memenuhi aspek infrastruktur, tetapi juga harus dikelola secara profesional melalui penerapan standar sistem mutu, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sejalan dengan pengembangan jabatan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal terkait telah mengatur nomenklatur dan klasifikasi laboratorium, mulai dari laboratorium tipe 1 dan tipe 2 yang difokuskan untuk kegiatan pembelajaran, laboratorium tipe 3 untuk mendukung kegiatan pembelajaran lanjutan, serta laboratorium tipe 4 yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).

  • Memperkuat kompetensi PLP dalam pengelolaan laboratorium pendidikan yang profesional dan akuntabel.

  • Mendukung penerapan standar mutu laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan laboratorium.

  • Mendorong pengembangan profesi dan karier PLP secara berkelanjutan.


Materi Bimbingan Teknis

Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PLP

    • Tugas pokok dan peran strategis PLP

    • Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan

    • Angka kredit jabatan fungsional PLP

  2. Standardisasi Laboratorium Pendidikan

  3. Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium

  4. Pengelolaan Peralatan dan Bahan Laboratorium

  5. Pengelolaan Metode dan Prosedur Kerja Laboratorium

  6. Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Pengelolaan Limbah

  7. Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium

  8. Kegiatan Laboratorium dan Pengembangan Profesi PLP


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

  • Laboran pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi

  • Pengelola dan penanggung jawab laboratorium pendidikan

  • Pejabat pengelola kepegawaian dan SDM pendidikan

  • Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik pengelolaan laboratorium

  • Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan laboratorium pendidikan


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

  • Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan laboratorium pendidikan dan jabatan fungsional PLP.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Teknik Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) & BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

  • Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.

  • Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.

  • Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.

  • Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.

  • Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.

  • Tata cara dan proses perhitungan TKDN:

    • TKDN Barang

    • TKDN Jasa

    • TKDN Gabungan Barang dan Jasa

  • Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).

  • Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.

  • Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.

  • Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.

  • Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.

  • Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:

    • Form SC-19A

    • Form SC-19B

    • Form SC-19C

  • Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.

  • Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan / UKPBJ

  • APIP / Inspektorat

  • BPKAD

  • OPD teknis pengelola pengadaan

  • Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah

  • BUMD dan pihak terkait lainnya


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi perhitungan

  • Pembahasan praktik penerapan di daerah


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan:

  • Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.

  • Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.

  • Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.

  • Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

  • Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.

  • Ketentuan teknis lainnya yang relevan.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 17, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA