Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.
Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.
Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.
RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN
1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak
Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan
Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan
2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023
Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020
Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak
3. Tata Cara Penagihan Pajak
Surat Teguran dan Surat Peringatan
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Surat Paksa dan implikasi hukumnya
Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan
Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)
Penjualan Barang Sitaan
4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan
Kriteria Penanggung Pajak Badan
Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023
5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Intensifikasi penagihan pajak
Pendekatan persuasif dan penegakan hukum
Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan
6. Studi Kasus dan Simulasi
Simulasi tahapan penagihan pajak
Analisis permasalahan penagihan di lapangan
Diskusi solusi dan best practice
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Praktisi dan Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak
Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak
PESERTA
Aparatur Pengelola Pajak
Pejabat Penagihan Pajak
Bendahara dan Pengelola Pendapatan
OPD/Instansi terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 25, 2024 / Materi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21
Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:
Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21
Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja
Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan
Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:
Biaya jabatan atau biaya pensiun
Iuran pensiun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026
1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21
Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21
Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi
Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)
3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun
4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21
Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)
Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)
Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai
5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif
Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023
Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023
Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya
6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21
Tata cara penyetoran PPh Pasal 21
Pelaporan melalui DJP Online
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026
Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan
Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan
Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📌 Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.
November 25, 2024 / Materi
Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel
Pengertian RKPBMD
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.
RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:
Tetap dalam kondisi laik fungsi,
Digunakan secara optimal,
Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.
Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:
Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,
Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,
Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,
Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.
RKPBMD disusun secara terpadu dengan:
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),
Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),
Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.
Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026
Tahapan Mekanisme Penyusunan
Penyampaian Surat Permintaan Usulan
Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).
Penghimpunan Usulan dari OPD
OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.
Analisis Awal Usulan
Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.
Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:
Kesesuaian kebutuhan,
Kelayakan pemeliharaan,
Konsistensi dengan data inventaris BMD.
Penyampaian kepada Pengelola Barang
Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.
Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD
Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.
Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.
Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.
Penetapan RKPBMD
RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.
Distribusi Dokumen RKPBMD
Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:
Bappeda
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)
Inspektorat
Bagian Organisasi
Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026
Penyusunan RKPBMD yang baik akan:
Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,
Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,
Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,
Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,
Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD
Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:
Bimbingan Teknis Nasional
“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Informasi dan Pendaftaran
📱 HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )
📧 Email
linkpemdabimtek@gmail.com
🌐 Website Resmi
www.linkpemda.com
November 21, 2024 / Materi
Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.
Pelaksanaan penilaian BMD tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.
Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat dan STBM Berkelanjutan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan strategis nasional dalam mengubah perilaku higienis dan saniter masyarakat melalui pemberdayaan berbasis pemicuan. STBM tidak hanya menekankan pada pembangunan sarana fisik, tetapi lebih pada perubahan perilaku kolektif masyarakat untuk hidup bersih dan sehat secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pencapaian Program Kabupaten/Kota Sehat, STBM menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan masyarakat. STBM memiliki pilar, strategi nasional, serta pedoman operasional yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.
Secara nasional, STBM diperkuat melalui Kepmenkes Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008, yang menetapkan 6 (enam) strategi nasional STBM sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Selanjutnya, kerangka hukum STBM diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mengatur definisi operasional serta kriteria perilaku higiene dan sanitasi.
Memasuki Tahun 2026, implementasi STBM dituntut semakin terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Sehat. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta para fasilitator STBM dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif, keterampilan teknis, serta kemampuan monitoring dan evaluasi yang kuat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan daerah dalam menyelenggarakan STBM dan Program Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2026
Memperkuat kapasitas teknis dalam pelaksanaan pemicuan STBM
Meningkatkan kemampuan monitoring, evaluasi, dan verifikasi 5 Pilar STBM
Mendukung keberlanjutan program sanitasi berbasis masyarakat
Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan STBM
Pokok Materi
Kebijakan Nasional Program Kabupaten/Kota Sehat & STBM Tahun 2026
Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Sanitasi
Tata Cara Pemicuan STBM Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Strategi Penyelenggaraan STBM yang Efektif dan Berkelanjutan
Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Program STBM
Verifikasi 5 Pilar STBM
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan STBM di Daerah
Studi Kasus dan Praktik Baik Implementasi STBM
Sasaran Peserta
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tim Kabupaten/Kota Sehat
Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan
Sanitarian Puskesmas
Fasilitator STBM
OPD terkait (Bappeda, DPMD, DLH)
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman teknis pelaksanaan STBM berkelanjutan
Rekomendasi penguatan Program Kabupaten/Kota Sehat
Peningkatan kapasitas monitoring dan verifikasi STBM
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang dituntut tidak hanya memberikan layanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola pengadaan farmasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan visi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, perbaikan sistem manajemen farmasi menjadi salah satu faktor kunci peningkatan mutu layanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kepatuhan regulasi pengadaan pemerintah, efisiensi anggaran, kesinambungan ketersediaan obat, hingga tuntutan pelayanan kefarmasian yang berorientasi keselamatan pasien. Kesalahan dalam perencanaan, pengadaan, maupun pengelolaan persediaan tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko temuan audit.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil RSUD dan Puskesmas dalam pengelolaan pengadaan farmasi Tahun 2026. Pelatihan ini mengombinasikan pemahaman regulasi dengan praktik terbaik (best practice) manajemen farmasi yang profesional dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan pedoman pengadaan farmasi Tahun 2026
Memperkuat kemampuan perencanaan, pengadaan, dan pengendalian obat, alkes, dan BMHP
Mengurangi risiko temuan audit melalui tata kelola pengadaan yang patuh regulasi
Meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas layanan RSUD & Puskesmas
Mendukung pelayanan kefarmasian yang aman, rasional, dan berorientasi mutu
Pokok Materi
Arah Kebijakan Pengadaan Farmasi RSUD & Puskesmas Tahun 2026
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Obat, Alkes, dan BMHP
Manajemen Pengadaan, Penyimpanan, dan Distribusi Farmasi
Pencatatan, Pelaporan, dan Pengendalian Persediaan
Pelayanan Kefarmasian: Resep, Informasi Obat, dan Konsultasi Pasien
Penggunaan Obat Rasional (POR): Konsep, Pengendalian, dan Evaluasi
Antisipasi Risiko dan Temuan Audit Pengadaan Farmasi
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengelolaan Farmasi RSUD & Puskesmas
Sasaran Peserta
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas
Kepala Instalasi Farmasi RSUD
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Pejabat Pengadaan / PPK / PPTK
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman praktis pengelolaan pengadaan farmasi
Rekomendasi strategis peningkatan tata kelola farmasi RSUD & Puskesmas
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi
Manajemen Puskesmas diselenggarakan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan perencanaan Puskesmas yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan, seperti penerapan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDGs), serta kompleksitas permasalahan kesehatan masyarakat, maka pedoman manajemen dan kepemimpinan Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
Memasuki Tahun 2026, Kepala Puskesmas tidak hanya berperan sebagai penanggung jawab layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pemimpin organisasi, manajer sumber daya, pengambil keputusan strategis, serta role model integritas dan anti korupsi di lingkungan Puskesmas.
Melalui penerapan manajemen dan kepemimpinan Puskesmas yang baik, profesional, dan berintegritas, maka tujuan jangka panjang pembangunan kesehatan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, dapat dicapai secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kepemimpinan Kepala Puskesmas beserta jajaran, agar mampu mengelola sumber daya dan upaya kesehatan secara optimal.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman manajemen perencanaan Puskesmas berbasis analisis kebutuhan masyarakat
Memperkuat kapasitas kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan kesehatan
Meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan strategis dan manajemen konflik
Membangun kepemimpinan Puskesmas yang holistik, adaptif, dan berintegritas
Mendukung penerapan prinsip kepemimpinan dan budaya anti korupsi di Puskesmas
Pokok Materi
1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas
Penyusunan rencana strategis Puskesmas 5 (lima) tahunan berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya
Penyesuaian perencanaan dengan kebijakan kesehatan nasional dan daerah
Tahap Persiapan, meliputi:
Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas
Tim Pembina Wilayah
Tim Pembina Keluarga
Tim Akreditasi Puskesmas
Tim Sistem Informasi Puskesmas
Analisis Situasi:
Pengumpulan data kinerja Puskesmas
Analisis data kesehatan dan pelayanan
2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas
Konsep Kepemimpinan Puskesmas
Definisi dan Model Kepemimpinan Perubahan, meliputi:
Kepemimpinan Situasional
Kepemimpinan Kontingensi
Model Kepemimpinan Efektif
Kepemimpinan Tim
Manajemen Konflik dalam Organisasi Puskesmas
Peran Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan, meliputi:
Tujuan pengambilan keputusan
Identifikasi alternatif pemecahan masalah
Analisis faktor ketidakpastian dan risiko
Alat evaluasi hasil pengambilan keputusan
Penyusunan langkah strategis membangun kapasitas pemimpin holistik dan antisipatif terhadap masalah kompleks
3. Kepemimpinan Puskesmas & Anti Korupsi
Integritas dan etika kepemimpinan Puskesmas
Pencegahan praktik penyimpangan dan korupsi
Peran pimpinan sebagai teladan tata kelola yang bersih dan akuntabel
Sasaran Peserta
Kepala Puskesmas
Wakil Kepala dan Koordinator Upaya Kesehatan
Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas
Tim Manajemen dan Tim Akreditasi Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan opsi tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Peningkatan kapasitas manajerial dan kepemimpinan Puskesmas
Pemahaman praktis perencanaan dan pengambilan keputusan
Rekomendasi penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.
Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.
Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Program Prioritas Nasional
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas
2. Pendampingan Registrasi Puskesmas
Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019
Teknis penyusunan profil Puskesmas
Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)
Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas
Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas
Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas
Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas
Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan penyusunan dokumen
Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. PLP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Memasuki tahun 2026, peran PLP semakin strategis seiring dengan tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium tidak hanya dituntut memenuhi aspek infrastruktur, tetapi juga harus dikelola secara profesional melalui penerapan standar sistem mutu, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan pengembangan jabatan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal terkait telah mengatur nomenklatur dan klasifikasi laboratorium, mulai dari laboratorium tipe 1 dan tipe 2 yang difokuskan untuk kegiatan pembelajaran, laboratorium tipe 3 untuk mendukung kegiatan pembelajaran lanjutan, serta laboratorium tipe 4 yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).
Memperkuat kompetensi PLP dalam pengelolaan laboratorium pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Mendukung penerapan standar mutu laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan laboratorium.
Mendorong pengembangan profesi dan karier PLP secara berkelanjutan.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PLP
Tugas pokok dan peran strategis PLP
Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
Angka kredit jabatan fungsional PLP
Standardisasi Laboratorium Pendidikan
Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium
Pengelolaan Peralatan dan Bahan Laboratorium
Pengelolaan Metode dan Prosedur Kerja Laboratorium
Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Pengelolaan Limbah
Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium
Kegiatan Laboratorium dan Pengembangan Profesi PLP
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
Laboran pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi
Pengelola dan penanggung jawab laboratorium pendidikan
Pejabat pengelola kepegawaian dan SDM pendidikan
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik pengelolaan laboratorium
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan laboratorium pendidikan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan laboratorium pendidikan dan jabatan fungsional PLP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.
Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.
Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.
Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.
Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
Tata cara dan proses perhitungan TKDN:
TKDN Barang
TKDN Jasa
TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).
Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.
Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.
Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.
Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.
Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:
Form SC-19A
Form SC-19B
Form SC-19C
Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.
Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan / UKPBJ
APIP / Inspektorat
BPKAD
OPD teknis pengelola pengadaan
Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah
BUMD dan pihak terkait lainnya
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Pembahasan praktik penerapan di daerah
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.
Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.
Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.
Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.
Ketentuan teknis lainnya yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi