Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah:
Penyusunan RPJMD dan RKPD.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.
Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.
Metodologi
Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.
Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.
๐ข PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐Bekasi, Jawa Barat
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif.
Pilihan lokasi:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Yogyakarta
(atau sesuai kesepakatan daerah peserta / Inhouse Training / Daring)
FASILITAS KEGIATAN
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul & bahan ajar lengkap
Seminar kit (tas, blocknote, alat tulis, ID card)
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi dan template RKPD 2026 (softcopy)
Konsultasi teknis pasca kegiatan
INVESTASI KEGIATAN
Biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta,
sudah termasuk:
Akomodasi hotel selama pelatihan
Konsumsi dan coffee break
Sertifikat dan modul pelatihan
Materi digital dan dokumentasi kegiatan
(Biaya dapat disesuaikan untuk pelaksanaan inhouse/daring)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan yang kuat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, memperkuat koordinasi, serta membangun integrasi perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kami mengundang Pemerintah Daerah Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 22, 2025 / Materi
Penguatan Perencanaan dan Program Perlindungan Sosial Berbasis Data Nasional
Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) selama ini menjadi basis utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah secara resmi mendorong transformasi DTKS menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Transformasi ini ditandai dengan pengembangan DTKS+, yaitu sistem data kesejahteraan sosial yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia. DTKS+ mengedepankan pendekatan verifikasi digital, interoperabilitas sistem, analisis spasial, serta pemanfaatan data secara real-time.
Melalui DTKS+/DTSEN, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, implementasi DTKS+/DTSEN di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Keterbatasan kapasitas SDM pengelola data
Belum optimalnya integrasi sistem lintas OPD
Minimnya pemanfaatan data untuk analisis kebijakan dan perencanaan program sosial
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) memandang perlu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada:
“Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+/DTSEN) Berbasis Transformasi Digital.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (penguatan basis data sosial)
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan dan pemutakhiran DTKS+/DTSEN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah
Melatih peserta dalam analisis, interpretasi, dan visualisasi data kesejahteraan sosial
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Operator dan Unit Pengelola DTKS/DTSEN Daerah
Bagian Perencanaan, Organisasi, dan Data Setda Daerah
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+/DTSEN Tahun 2025–2026
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah
Integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan Kebijakan
Studi Kasus Pemanfaatan DTKS+/DTSEN dalam:
Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
PBI-JKN
Simulasi Praktik Pengelolaan, Validasi, dan Pelaporan Data DTKS+
NARASUMBER
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi
Durasi: 2 (dua) hari efektif
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (hybrid)
Output: Sertifikat Bimtek Nasional
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
๐
Waktu: Menyesuaikan jadwal peserta
๐ Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / atau lokasi yang disepakati
โฐ Durasi: 2 hari efektif
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
January 10, 2026 / Materi
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan iklim investasi daerah, karena:
Menjamin kepastian hukum dan kualitas standar industri.
Menyederhanakan proses perizinan usaha berbasis risiko.
Menyesuaikan mekanisme perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Mendukung daya saing industri kecil, menengah, dan besar di daerah.
Bagi pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian dan penanaman modal, regulasi ini menuntut penguatan kapasitas aparatur dalam memahami standar kegiatan usaha, standar produk jasa, klasifikasi risiko, dan proses verifikasi teknis.
Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan benar, cepat, dan sesuai standar nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penanganan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri.
Menjamin penerapan standar kegiatan usaha dan produk jasa secara seragam di seluruh daerah.
Mendukung percepatan investasi industri di daerah.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Sasaran Peserta
Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan Provinsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
OPD terkait sektor industri
Aparatur pengelola perizinan OSS daerah
Analis kebijakan dan staf teknis bidang industri
Materi Pokok Pelatihan
Garis Besar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 dan arah kebijakan industri nasional.
Standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Integrasi OSS dengan sistem pengawasan standar industri.
Klasifikasi risiko industri: rendah, menengah, tinggi.
Tata cara verifikasi dan pengawasan pemenuhan standar.
Strategi percepatan layanan perizinan industri di daerah.
Simulasi proses perizinan berbasis risiko.
Mekanisme pembinaan dan sanksi.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) / Workshop Teknis
Pemaparan materi regulasi oleh narasumber Kemenperin
Diskusi interaktif dan studi kasus daerah
Simulasi OSS dan proses standar industri
Tanya jawab teknis lapangan
Waktu dan Tempat
Waktu: 3 Hari (sesuai kesepakatan)
Tempat: Hotel / Aula Pelatihan / atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Praktisi OSS dan pengawasan standar industri
Akademisi dan konsultan industri daerah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS Berbasis Risiko.
Output
ASN memahami dan mampu mengimplementasikan Permenperin 37/2025 dengan benar.
Daerah memiliki SOP perizinan industri yang lebih cepat, efisien, dan berbasis standar.
Peningkatan jumlah investasi industri di daerah.
Harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam sektor industri.
Terwujudnya pelayanan perizinan industri daerah yang modern dan transparan.
Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis mempercepat transformasi perizinan industri di daerah. Melalui bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan kompeten, profesional, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan daya saing industri nasional.
October 12, 2025 / Materi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai kebijakan dan program strategis dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya evaluasi dampak kebijakan secara sistematis dan terukur.
Akibatnya, banyak program daerah yang sulit diukur efektivitas dan efisiensinya, bahkan sebagian tidak memberikan hasil optimal terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah. Padahal, evaluasi dampak (impact evaluation) merupakan komponen penting dalam siklus kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan atau program benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang diharapkan.
Melalui pendekatan kajian ekonomi daerah seperti Cost-Benefit Analysis (CBA), Cost-Effectiveness Analysis (CEA), dan analisis sosial ekonomi, pemerintah daerah dapat:
Menilai efektivitas dan efisiensi program,
Menentukan prioritas anggaran dengan lebih tepat,
Menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat,
Mendukung evidence-based policy making di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara terstruktur dan berbasis data.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang evaluasi dampak kebijakan publik.
Melatih peserta dalam penyusunan logic model dan theory of change sebagai dasar evaluasi program.
Meningkatkan kemampuan OPD dalam melakukan analisis ekonomi sederhana untuk menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan/program.
Membekali peserta dalam penyusunan laporan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan lanjutan.
Mendorong penerapan evidence-based policy making di lingkungan pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Badan/Dinas Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah
Dinas/OPD teknis (PU, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Ekonomi, dsb.)
Bagian Organisasi dan Setda
Tim perencana dan pengelola program pembangunan daerah
Materi Bimtek
Konsep Dasar Evaluasi Dampak Kebijakan Publik.
Evidence-Based Policy Making dan siklus kebijakan.
Penyusunan logic model dan theory of change.
Metodologi Kajian Ekonomi Daerah: CBA, CEA, Analisis Sosial Ekonomi.
Pengumpulan dan Pengolahan Data Evaluasi.
Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan.
Studi Kasus dan Simulasi Praktik Evaluasi Program Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan Materi, Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Simulasi
Narasumber: Akademisi, Praktisi Perencanaan & Evaluasi, dan Tenaga Ahli Kebijakan Publik
Durasi: 2–3 Hari (disesuaikan)
Bentuk Kegiatan: Tatap muka (Luring) atau Hybrid / Online
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Kontribusi Keikutsertaan
Kontribusi peserta untuk pelaksanaan kegiatan ini akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan dan fasilitas yang diberikan, yang mencakup:
Akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan,
Bahan dan modul pelatihan,
Sertifikat Bimtek,
Narasumber dan fasilitator,
Dokumentasi kegiatan.
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan OPD di daerah dapat memiliki kemampuan teknis dan analitis untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan secara mandiri, sistematis, dan terukur. Hal ini akan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
๐ Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
#EvaluasiKebijakan #KajianEkonomiDaerah #EvidenceBasedPolicy #EvaluasiDampak #Bappeda #PerencanaanDaerah #BimtekPemerintahan #EfektivitasProgram #LINKPEMDA #BimtekDaerah
October 11, 2025 / Materi
Dalam era birokrasi modern, kinerja pemerintah daerah dituntut semakin transparan, terukur, dan berbasis hasil (result-based). Salah satu instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah adalah pengukuran kinerja melalui Indeks Kinerja Daerah (IKD).
IKD digunakan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah. Pengukuran IKD yang baik memungkinkan pemerintah daerah:
Mengevaluasi capaian pembangunan,
Mendorong peningkatan kinerja OPD,
Menjadi dasar pemberian insentif dan reward bagi OPD berprestasi,
Menyediakan data dan analisis untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Sayangnya, masih banyak OPD yang belum memiliki pemahaman teknis dalam penyusunan IKD secara menyeluruh dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, mengukur, dan memanfaatkan IKD sebagai instrumen pengambilan kebijakan dan reward OPD.
Tujuan:
Meningkatkan pemahaman konsep IKD dan regulasi terkait.
Melatih aparatur dalam menyusun indikator kinerja utama daerah.
Menyusun instrumen dan metodologi pengukuran kinerja OPD.
Mengintegrasikan hasil IKD ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Menjadi dasar pemberian penghargaan (reward) OPD berbasis kinerja.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah.
Konsep dan Struktur Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Penyusunan Indikator dan Bobot Kinerja OPD.
Metodologi Pengumpulan dan Analisis Data Kinerja.
Integrasi IKD dengan Perencanaan dan Penganggaran.
Sistem Reward dan Insentif OPD Berbasis IKD.
Studi Kasus: Implementasi IKD pada Pemerintah Daerah.
Praktik Penyusunan IKD oleh Peserta.
Sasaran Peserta
Pejabat Perencana dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pimpinan dan pejabat struktural OPD.
Tim penyusun perencanaan dan pelaporan kinerja OPD.
Aparatur pengelola keuangan dan program daerah.
ASN Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Narasumber
Narasumber akan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pembangunan Daerah / Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Kementerian PANRB.
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal pendaftaran peserta.
Durasi: 2 (dua) s.d. 3 (tiga) hari.
Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan yang representatif (Pusat/Daerah).
Fasalitas Peserta
Modul dan bahan ajar pelatihan
Seminar kit dan alat tulis
Sertifikat resmi pelatihan
Konsumsi (coffee break & lunch)
Narasumber nasional
Pendampingan teknis
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
Menyusun dan mengimplementasikan IKD secara sistematis,
Mendorong OPD meningkatkan kinerja pembangunan,
Menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini demi penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis kinerja.
Hormat kami,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
(LINK PEMDA)
๐ WA: 0813-8766-6605
๐ www.linkpemda.com
#BimtekIKD #IndeksKinerjaDaerah #KinerjaOPD #RewardOPD #EvaluasiOPD #PelatihanOPD #BimtekPemerintahan #LINKPEMDA
October 11, 2025 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.
Salah satu solusi strategis adalah melalui skema kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta (Public Private Partnership/PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik tanpa sepenuhnya mengandalkan APBD.
Dengan PPP/KPBU, pemda dapat:
Meningkatkan investasi swasta ke daerah,
Mendorong pembangunan infrastruktur strategis,
Meningkatkan efisiensi pembiayaan,
Menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan regulasi PPP/KPBU.
Mendorong pemda mampu menyusun proyek KPBU yang bankable dan menarik minat swasta.
Meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun dokumen perencanaan proyek kerja sama.
Mendorong inovasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Bagian Kerjasama / Biro Perekonomian
DPRD (Komisi Infrastruktur dan Anggaran)
Ruang Lingkup Materi
๐ A. Konsep dan Kebijakan Nasional PPP/KPBU
Landasan hukum dan kebijakan PPP/KPBU di Indonesia
Peran pemda dalam percepatan pembangunan infrastruktur
๐ B. Identifikasi dan Perencanaan Proyek KPBU
Kriteria proyek potensial
Skema pembiayaan dan struktur kerja sama
Studi kelayakan dan business case
๐ C. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Prosedur penunjukan mitra swasta
Perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek
Manajemen risiko KPBU
๐ D. Studi Kasus & Praktik Baik
Proyek KPBU sukses di daerah lain
Diskusi strategi implementasi di daerah peserta
Metode Pelatihan
Paparan narasumber nasional
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi perencanaan proyek KPBU
Sharing pengalaman best practice
Dasar Hukum
๐๏ธ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
๐๏ธ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
๐๏ธ Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU
Regulasi teknis lainnya terkait investasi dan pembiayaan pembangunan daerah.
Output Pelatihan
โ
Peserta memahami konsep PPP/KPBU dan regulasinya.
โ
Draft rencana proyek KPBU prioritas daerah.
โ
Peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun proyek investasi.
โ
Rencana tindak lanjut implementasi kerja sama daerah-swasta.
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2–3 Hari
Tempat: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda
Narasumber & Fasilitator
Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi KPBU dan investasi daerah
October 10, 2025 / Materi
Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah menjadi agenda nasional yang semakin mendesak. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini bukan lagi pada ketersediaan aplikasi, melainkan fragmentasi data dan sistem antar-OPD yang membuat perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan tidak sinkron.
Melalui kebijakan digital nasional, pemerintah daerah didorong untuk membangun arsitektur data dan integrasi sistem informasi lintas sektor sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis data (data-driven government).
Untuk itu, dibutuhkan strategi percepatan atau accelerator yang dapat menjembatani konsep digitalisasi dengan aksi nyata. Salah satu inovasi strategis adalah Smart Region Accelerator — pendekatan percepatan integrasi data OPD, digitalisasi layanan publik, dan pemanfaatan AI Dashboard dalam mendukung perencanaan dan penganggaran daerah.
Materi pelatihan ini tidak hanya membahas konsep, tetapi juga melatih peserta menyusun blueprint & mockup portal daerah terpadu, sehingga hasil pelatihan dapat langsung diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang konsep Smart Region Accelerator sebagai instrumen percepatan digitalisasi daerah.
Melatih peserta dalam menyusun arsitektur integrasi data lintas OPD.
Menyusun desain awal (blueprint) portal layanan publik digital satu pintu.
Memperkenalkan pemanfaatan AI Dashboard untuk mendukung perencanaan dan penganggaran daerah secara real-time.
Membentuk tim penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Pokok Materi
Arah Kebijakan Digitalisasi Daerah 2025–2030
SPBE, Satu Data Indonesia, interoperabilitas sistem OPD
Blueprint Smart Region Accelerator
Desain arsitektur data, alur integrasi, dan single sign-on
Desain Portal Pelayanan Publik Satu Pintu Daerah
Strategi integrasi perencanaan, penganggaran, dan layanan
AI Dashboard for Planning & Budgeting
Pemanfaatan AI dan data analitik dalam pengambilan keputusan daerah
Workshop & Simulasi Rencana Aksi
Penyusunan rencana implementasi daerah masing-masing peserta
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda / Kabid Perencanaan
Kepala Diskominfo / Bidang TIK
Kepala BPKAD / Bidang Anggaran
Kepala Dinas Teknis (Pelayanan Publik)
Tim SPBE / Tim Pengembang Aplikasi Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Roadmap SPBE
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
RPJMN 2025–2029 (Arah Smart Governance dan Digital Government)
Metode Pelatihan
Pemaparan materi dan kebijakan nasional
Studi kasus dan best practices implementasi Smart Region
Workshop penyusunan blueprint & dashboard
Simulasi rencana aksi daerah
Coaching implementasi pascapelatihan (opsional)
Waktu & Tempat
Durasi: 2 (dua) hari
Waktu: Sesuai kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Output Pelatihan
Blueprint Smart Region Accelerator (dokumen awal)
Desain mockup portal layanan publik digital daerah
Draft AI Dashboard perencanaan dan anggaran
Rencana aksi implementasi daerah peserta
Sertifikat pelatihan
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ WA: +62 813-8766-6605
๐ www.linkpemda.com
โ๏ธ info@linkpemda.com
๐ข “Percepatan Daerah Cerdas Dimulai dari Satu Blueprint.”
“Satu Data, Satu Portal, Satu Aksi Nyata.”
October 09, 2025 / Materi
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi publik paling efektif dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan partisipatif melalui berbagai platform media sosial.
Namun, banyak akun resmi pemerintah daerah yang belum dikelola secara optimal—baik dari sisi konten, strategi engagement, konsistensi, maupun manajemen krisis. Hal ini sering menyebabkan informasi publik tidak tersampaikan dengan maksimal, bahkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial instansi secara profesional, strategis, dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi komunikasi publik melalui media sosial.
Membangun kemampuan teknis dalam membuat konten informatif, edukatif, dan persuasif.
Mengembangkan strategi manajemen media sosial yang efektif dan terukur.
Memperkuat citra positif pemerintah daerah di ruang digital.
Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan responsif.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf Dinas Kominfo
Bagian Humas dan Protokol
Admin akun media sosial OPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
ASN dan staf instansi pemerintah daerah yang terkait dengan komunikasi publik.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Informasi Publik
UU dan peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.
Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah di Era Digital
Strategi engagement dan membangun citra positif.
Teknik Pengelolaan Media Sosial Pemerintah
Branding, editorial plan, manajemen konten, dan penggunaan insight analytics.
Pembuatan Konten Kreatif dan Informatif
Copywriting, desain visual, video pendek, storytelling kebijakan publik.
Manajemen Krisis dan Etika Digital
Penanganan komentar negatif, hoaks, dan komunikasi dalam situasi krisis.
Praktik Langsung & Simulasi Pengelolaan Akun Media Sosial Instansi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia — Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik Pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik langsung (workshop), dan simulasi.
Narasumber: Akademisi, praktisi komunikasi publik, dan pejabat dari instansi terkait.
Output: Peserta mampu menyusun strategi media sosial dan mengelola akun resmi instansi secara profesional.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 (dua) hari pelatihan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang disepakati bersama
Tanggal: Menyesuaikan kesepakatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Skt Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Alamat: Bekasi – Jawa Barat
Website: https://linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, profesional, dan terpercaya. Pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan ini.
October 01, 2025 / Materi

Perkembangan era digital menuntut pemerintah daerah untuk memiliki tata kelola data (data governance) yang kuat, terintegrasi, dan aman. Salah satu tantangan utama saat ini adalah banyaknya data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berjalan secara terpisah, belum terkoneksi, dan tidak memiliki satu portal informasi terpadu.
Padahal, penguatan tata kelola data daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan nasional. Integrasi data OPD ke dalam satu portal pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis data (data driven government).
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:
Membangun kerangka data governance yang kokoh,
Mengintegrasikan berbagai sistem informasi OPD,
Mewujudkan satu portal informasi pemerintah daerah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman tentang konsep dan strategi penguatan tata kelola data daerah.
Menyiapkan OPD dalam proses integrasi data ke dalam satu portal informasi pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di daerah.
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah
Prinsip & Komponen Data Governance di Lingkungan Pemerintah Daerah
Strategi Integrasi Data OPD dan Interoperabilitas Sistem Informasi Daerah
Desain dan Arsitektur Portal Informasi Pemerintah Daerah
Manajemen Keamanan & Privasi Data Pemerintah
Best Practice & Studi Kasus Implementasi Data Governance di Daerah
Simulasi Penyusunan Rencana Aksi Integrasi Data OPD
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat pengambil keputusan
Pejabat Perencana (Bappeda)
Pejabat Pengelola Data dan Aplikasi Pemerintah Daerah
Dinas Kominfo dan Tim Digitalisasi Daerah
Staf teknis pengelola sistem informasi OPD
Metode Pelatihan
Ceramah dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus Implementasi Data Governance
Simulasi dan Latihan Teknis
Rencana Aksi dan Roadmap Integrasi Data Daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara:
๐ Onsite: di lokasi instansi atau hotel pelatihan
๐ป Online: melalui platform virtual meeting
Durasi pelatihan: 2 – 3 hari kerja
Narasumber dan Fasilitator
Praktisi dan akademisi tata kelola data pemerintahan
Tim ahli digitalisasi dan data governance
Narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait (Bappenas, Kemendagri, Kominfo)
Output dan Manfaat
Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan dan integrasi data.
Rencana aksi awal implementasi data governance daerah.
Penguatan koordinasi antar-OPD melalui satu portal data daerah.
Sertifikat pelatihan resmi bagi peserta.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, terbuka, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi daerah menuju Smart Governance.
#BimtekDataGovernance #IntegrasiDataOPD #BimtekPemerintahanDaerah #SatuDataIndonesia #SmartGovernance #TransformasiDigitalDaerah #BimtekLinkPemda #BimtekPemerintahDaerah #DigitalisasiPemerintahan #PortalInformasiDaerah #BimtekOPD #PelatihanASN #PemerintahDaerah #LinkPemdaOfficial #PenguatanDataDaerah
October 09, 2025 / Materi
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Aparatur pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi, mengukur kepuasan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan strategi pelayanan publik sangat diperlukan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pelayanan publik, penerapan standar pelayanan, serta inovasi berbasis digital yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di instansi masing-masing.
โ๏ธDasar Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Publik.
๐ฏ Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan prinsip pelayanan publik.
Mengembangkan kemampuan dalam mengukur dan mengevaluasi kepuasan masyarakat.
Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Menumbuhkan semangat pelayanan prima dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.
๐ง๐ซ Materi Pembahasan
Kebijakan dan regulasi pelayanan publik.
Prinsip dan standar pelayanan publik.
Pengukuran dan evaluasi kepuasan masyarakat.
Strategi peningkatan mutu pelayanan publik.
Inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Manajemen pengaduan dan pelibatan masyarakat.
Best practice & simulasi pelayanan prima.
Penyusunan rencana aksi peningkatan layanan publik.
๐ฅ Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).
Pejabat struktural dan fungsional perangkat daerah.
Petugas UPT/UPTD dan unit layanan publik.
Frontliner dan pengelola pelayanan masyarakat.
๐จ Waktu dan Tempat
Waktu: Menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan (3 Hari, 2 Malam).
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan yang telah ditentukan (In House atau Offsite).
๐งพ Metode Pelatihan
Ceramah interaktif
Diskusi dan studi kasus
Simulasi & roleplay pelayanan publik
Penyusunan rencana aksi
Evaluasi & umpan balik
๐ง๐ผ Narasumber
Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Akademisi dan praktisi pelayanan publik.
Konsultan dan trainer profesional.
๐จ Fasilitas Peserta
Modul dan materi pelatihan
Sertifikat Bimtek
Akomodasi hotel & konsumsi selama kegiatan
Tas & perlengkapan pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
๐ Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 08, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.
Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.
Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
BPKAD dan perangkat daerah terkait.
Bagian Perencanaan pada OPD.
Aparatur perencana pembangunan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.
Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.
Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.
Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.
Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.
Metode Pelatihan
Paparan Narasumber.
Diskusi Interaktif.
Studi Kasus.
Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
๐ Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ www.linkpemda.com | ๐ง info@linkpemda.com
๐ฒ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 02, 2025 / Materi