Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.
Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.
Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Tujuan Khusus
Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.
Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Training ini ditujukan kepada:
Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha
Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha
Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha
Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah
📚 MATERI TRAINING
Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.
Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.
Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.
Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.
Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.
Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.
Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.
Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.
Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.
Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.
Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
Petugas pelayanan publik
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Pengelola website dan aplikasi layanan OPD
Admin SPBE / sistem informasi
Aparatur Diskominfo
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik
Materi Bimbingan Teknis
1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah
Transformasi pelayanan publik di era digital
Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi
Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah
2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital
Prinsip pengelolaan informasi publik OPD
Klasifikasi informasi publik
Pengendalian kualitas dan akurasi informasi
Risiko sengketa dan pengaduan informasi
3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD
Identifikasi jenis layanan publik OPD
Penetapan standar layanan digital
Penyelarasan layanan online dan offline
Kesalahan umum dalam layanan publik digital
4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital
Struktur dan komponen SOP layanan digital
SOP pelayanan non-tatap muka
SOP pengelolaan pengaduan masyarakat
SOP gangguan sistem dan layanan
5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD
Konsep integrasi layanan publik
Permasalahan data silo antar OPD
Peran OPD pengampu SPBE
Contoh integrasi layanan publik daerah
6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital
Sistem pengaduan masyarakat
Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan
Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan
7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik
Risiko kebocoran data layanan publik
Pengendalian akses dan kewenangan
Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data
8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital
Indikator kinerja layanan publik digital
Penyusunan laporan kinerja layanan
Pemanfaatan dashboard layanan publik
9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital
Layanan tanpa SOP dan standar
Informasi publik yang tidak mutakhir
Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi
Strategi mitigasi risiko layanan digital
10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata layanan publik digital daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice layanan publik digital yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata
Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.
Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.
Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.
Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.
Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 20, 2026 / Materi
Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD
Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.
Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
PPID
Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah
Tim IT dan admin aplikasi
Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas
Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)
Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD
Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah
Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata di OPD
Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.
Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 18, 2026 / Materi
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.
Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko
Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah
Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah
Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko
Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak
Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan
Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko
Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran
Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat
Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko
Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang
Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah
Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel
Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 11, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome
Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026
Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)
Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil
Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah
Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program
Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya
Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)
TAPD dan Tim Anggaran
Aparatur pemerintah daerah terkait
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi terkini
Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah
Pembahasan praktik terbaik (best practice)
Tanya jawab dan pendampingan teknis
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD
Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
January 10, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan
Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik
Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026
Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD
Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat
Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah
Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
SASARAN PESERTA
Kepala OPD dan Pejabat Struktural
Pejabat Administrator dan Pengawas
Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD
ASN Pelaksana Layanan Publik
Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan
Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan anggaran serta pengukuran kinerja perangkat daerah. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk menyusun Renja yang selaras dengan RPJMD, RKPD, serta kebijakan dan prioritas nasional agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta dibekali pemahaman konseptual dan teknis mengenai penyusunan Renja OPD yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja, sekaligus meminimalkan ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman OPD terhadap peran Renja dalam sistem perencanaan daerah
Mendorong sinkronisasi Renja OPD dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas nasional
Meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD Tahun 2026
Meminimalkan ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
Mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah
Materi Bimtek
Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD
Tahapan dan Teknik Penyusunan Renja OPD
Penetapan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
Sinkronisasi Renja OPD dengan Prioritas Nasional
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Renja dan Strategi Perbaikannya
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Renja OPD
Sasaran Peserta
Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris OPD
Kepala Subbagian Perencanaan
Pejabat Perencana OPD
Tim Penyusun Renja dan RKPD
ASN dan pejabat teknis terkait
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan diskusi interaktif
Studi kasus dan praktik teknis
Tanya jawab dan pendampingan
Narasumber
Pejabat dan praktisi perencanaan pembangunan daerah, Bappeda, serta narasumber berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Dokumen RPJMN, RPJMD, dan RKPD Tahun berjalan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 06, 2026 / Materi
Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan salah satu pilar utama reformasi birokrasi nasional. Melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pemerintah mendorong setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada hasil (outcome) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada Tahun 2026, evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tidak lagi menitikberatkan pada aspek administratif semata, tetapi semakin menekankan kualitas kinerja substantif serta strategi peningkatan nilai AKIP OPD secara berkelanjutan. Fokus evaluasi meliputi keterkaitan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja; kualitas indikator kinerja dan keandalan data dukung; analisis capaian kinerja dan efisiensi anggaran; serta konsistensi implementasi SAKIP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya perumusan indikator kinerja, ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan laporan kinerja, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya nilai AKIP dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah dalam menyusun LAKIP yang berkualitas sekaligus membekali OPD dengan strategi praktis dan terukur dalam meningkatkan nilai AKIP sesuai dengan arah kebijakan evaluasi terbaru.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan pedoman AKIP dan LAKIP Tahun 2026, termasuk arah kebijakan evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Memperkuat kemampuan teknis peserta dalam penyusunan LAKIP agar laporan kinerja yang dihasilkan akurat, terukur, informatif, dan berorientasi pada hasil.
Meningkatkan kualitas data dan informasi kinerja sebagai dasar evaluasi, pengambilan keputusan, dan perbaikan kinerja OPD.
Membekali OPD dengan strategi praktis dan berkelanjutan untuk meningkatkan nilai AKIP pada aspek perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi.
📚 Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional AKIP dan LAKIP Tahun 2026
Arah dan Fokus Evaluasi AKIP Kementerian PANRB
Penyelarasan Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran OPD
Penyusunan dan Penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU)
Pengelolaan, Validasi, dan Penyajian Data Kinerja
Teknik Penyusunan LAKIP yang Efektif dan Informatif
Analisis Capaian Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Mekanisme Evaluasi AKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD
Best Practice dan Studi Kasus Peningkatan Nilai AKIP
Kesalahan Umum dalam Penyusunan LAKIP dan Evaluasi AKIP serta Strategi Perbaikannya
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pimpinan OPD
Sekretaris OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Pengelola Kinerja dan SAKIP
Tim Penyusun LAKIP dan AKIP
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
📌 Output Kegiatan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
Peserta mampu menyusun LAKIP sesuai standar dan kriteria evaluasi AKIP.
Terjadi peningkatan kualitas laporan kinerja OPD dari sisi substansi maupun penyajian.
Terwujud keterpaduan perencanaan, kinerja, dan anggaran di lingkungan OPD.
Meningkatnya nilai AKIP instansi pemerintah secara berkelanjutan.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP.
Pedoman Penyusunan LAKIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan dan Surat Edaran Kementerian PANRB Tahun 2026 terkait AKIP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 04, 2026 / Materi
Penguatan Fungsi Koordinasi, Asistensi Kebijakan, dan Pengendalian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sekretariat Daerah (SETDA) memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung kebijakan Kepala Daerah dengan OPD. Namun dalam praktiknya, SETDA sering menghadapi tantangan berupa tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya pengendalian kinerja dan kebijakan daerah.
Tahun 2026 menuntut SETDA untuk bertransformasi menjadi center of policy coordination and performance control, sejalan dengan penguatan Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPBE, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peran strategis SETDA dalam tata kelola pemerintahan daerah
Mengoptimalkan fungsi koordinasi, asistensi, dan pengendalian kebijakan lintas OPD
Memperkuat peran SETDA dalam pengendalian kinerja daerah dan program strategis
Mendorong SETDA menjadi penggerak efektivitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis Sekretariat Daerah
Peran SETDA dalam Koordinasi Lintas OPD dan Sinkronisasi Program
Fungsi Asistensi Kebijakan dan Pengendalian Administrasi Pemerintahan
Peran SETDA dalam Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Pengendalian Kinerja Makro Daerah oleh SETDA
Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Kepala Daerah
Integrasi Peran SETDA dengan SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Studi Kasus Optimalisasi Peran SETDA di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Asisten Sekda
Kepala Biro/Bagian di lingkungan SETDA
Pejabat Administrator dan Pengawas SETDA
Perencana dan pejabat teknis terkait
⚙️ Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Sharing praktik baik (best practices)
Pendampingan konseptual dan teknis
📜 Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya
📌 Output yang Diharapkan
Peningkatan efektivitas koordinasi SETDA dengan OPD
Penguatan peran SETDA sebagai pengendali kebijakan dan kinerja daerah
Tersusunnya rekomendasi optimalisasi fungsi SETDA
Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Meningkatkan Integrasi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja SKPD
Penerapan sistem digital terbaru seperti SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD menjadi kewajiban seluruh SKPD tahun 2026. Sistem ini mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja secara digital, akuntabel, dan transparan. Kegagalan implementasi berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, kesalahan pencatatan, dan rendahnya akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Digital Terbaru SKPD Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola keuangan dan kinerja berbasis sistem digital.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN tentang implementasi SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan anggaran serta kinerja secara digital
Menjamin integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja dengan laporan keuangan daerah
Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan regulasi keuangan daerah
Materi Bimtek
Regulasi dan Kebijakan Digitalisasi Keuangan dan Kinerja SKPD Tahun 2026
SIPD/SIKD: Integrasi perencanaan, anggaran, dan laporan
e-Budgeting: Penyusunan RKA dan RBA berbasis digital
e-SPM: Monitoring realisasi belanja dan pelaksanaan program secara real-time
SAKIP & e-LKD: Penyelarasan laporan keuangan dengan kinerja OPD
Rekonsiliasi, Penyesuaian, dan Integrasi Data Digital
Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Digital
Studi Kasus dan Praktik Penggunaan Sistem Digital SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD & Sekretaris
Bendahara & staf keuangan OPD
Tim perencana dan pengelola anggaran
Tim pengelola laporan keuangan, SAKIP, dan kinerja OPD
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
Output yang Diharapkan
Terwujudnya pengelolaan anggaran dan laporan keuangan SKPD berbasis digital yang akuntabel
Tersedianya data terintegrasi antara perencanaan, anggaran, dan kinerja
Meningkatnya kemampuan ASN dalam menggunakan SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Akuntansi Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri terkait SIPD/SIKD dan e-Budgeting
Peraturan perundang-undangan terkait SAKIP & e-LKD
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Proyek Pemerintah yang Efektif dan Akuntabel
Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah menuntut pengelolaan proyek yang terencana, terukur, dan akuntabel. Keterlambatan, pembengkakan biaya, dan rendahnya kualitas output proyek sering disebabkan oleh lemahnya manajemen proyek. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Manajemen Proyek Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola proyek secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian proyek pemerintah agar tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai anggaran.
Materi Bimtek
Konsep dan Prinsip Manajemen Proyek Pemerintah
Siklus Proyek Pemerintah (Perencanaan–Pelaksanaan–Pengendalian–Evaluasi)
Penyusunan Rencana Kerja dan Jadwal Proyek
Pengelolaan Biaya, Mutu, dan Risiko Proyek
Manajemen Kontrak dan Pengadaan dalam Proyek Pemerintah
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Proyek
Pengendalian Risiko dan Permasalahan Proyek
Studi Kasus Manajemen Proyek Pemerintah
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA dan Pejabat Pengadaan
Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK)
Aparatur OPD pelaksana program dan kegiatan
Output yang Diharapkan
Peserta memahami prinsip dan tahapan manajemen proyek pemerintah.
Meningkatnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Berkurangnya risiko keterlambatan dan permasalahan proyek.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan proyek pemerintah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Peningkatan Akuntabilitas, Efektivitas Program, dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Audit Kinerja dan Audit Ketaatan merupakan instrumen strategis APIP dalam menilai efektivitas pelaksanaan program serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang terstruktur guna meningkatkan kapasitas aparatur pengawasan sesuai kebijakan nasional tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan standar Audit Kinerja dan Audit Ketaatan.
Memperkuat kemampuan teknis perencanaan dan pelaksanaan audit berbasis risiko.
Meningkatkan kualitas laporan hasil audit dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.
Mendukung pencegahan temuan pemeriksaan dan peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Pengawasan Pemerintah Tahun 2026
Konsep dan Ruang Lingkup Audit Kinerja dan Audit Ketaatan
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SAIP)
Perencanaan Audit Berbasis Risiko
Teknik Audit Kinerja (Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas)
Audit Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKP)
Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA)
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Studi Kasus Audit Kinerja dan Ketaatan Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
APIP (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota)
Pejabat Pengawas dan Administrator
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Tim Monitoring dan Evaluasi Program
Output yang Diharapkan
Peserta mampu memahami dan menerapkan Audit Kinerja dan Audit Ketaatan sesuai standar.
Meningkatnya kualitas pengawasan internal dan laporan hasil audit.
Berkurangnya potensi temuan pemeriksaan eksternal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan BPKP tentang Standar Audit APIP
Permendagri tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kebijakan Pengawasan Pemerintah Tahun 2026
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi