Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
TRAINING UPDATE OSS–RBA TERBARU 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.

Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.

Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.

Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.

Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tujuan Khusus

  • Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

  • Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.

  • Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.

  • Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Training ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)

  • OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha

  • Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha

  • Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah


📚 MATERI TRAINING

  • Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.

  • Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.

  • Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.

  • Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.

  • Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.

  • Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.

  • Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab interaktif

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.

  • Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Optimalisasi Tata Kelola Informasi dan Layanan Publik Digital di Pemerintahan Daerah

Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.

Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.

  • Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.

  • Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.

  • Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • Petugas pelayanan publik

  • PPID Utama dan PPID Pelaksana

  • Pengelola website dan aplikasi layanan OPD

  • Admin SPBE / sistem informasi

  • Aparatur Diskominfo

  • Inspektorat Daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik


Materi Bimbingan Teknis

1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah

  • Transformasi pelayanan publik di era digital

  • Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi

  • Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah

2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital

  • Prinsip pengelolaan informasi publik OPD

  • Klasifikasi informasi publik

  • Pengendalian kualitas dan akurasi informasi

  • Risiko sengketa dan pengaduan informasi

3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD

  • Identifikasi jenis layanan publik OPD

  • Penetapan standar layanan digital

  • Penyelarasan layanan online dan offline

  • Kesalahan umum dalam layanan publik digital

4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital

  • Struktur dan komponen SOP layanan digital

  • SOP pelayanan non-tatap muka

  • SOP pengelolaan pengaduan masyarakat

  • SOP gangguan sistem dan layanan

5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD

  • Konsep integrasi layanan publik

  • Permasalahan data silo antar OPD

  • Peran OPD pengampu SPBE

  • Contoh integrasi layanan publik daerah

6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital

  • Sistem pengaduan masyarakat

  • Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan

  • Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan

7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik

  • Risiko kebocoran data layanan publik

  • Pengendalian akses dan kewenangan

  • Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data

8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital

  • Indikator kinerja layanan publik digital

  • Penyusunan laporan kinerja layanan

  • Pemanfaatan dashboard layanan publik

9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital

  • Layanan tanpa SOP dan standar

  • Informasi publik yang tidak mutakhir

  • Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi

  • Strategi mitigasi risiko layanan digital

10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

  • Studi kasus nyata layanan publik digital daerah

  • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

  • Best practice layanan publik digital yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata

  • Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.

  • Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.

  • Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.

  • Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.

  • Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Pemerintah Daerah

Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD

Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.

  • Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.

  • Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.

  • Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • PPID

  • Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah

  • Tim IT dan admin aplikasi

  • Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas

  • Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP

  • Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)

  • Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD

  • Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah

  • Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya

  • Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata di OPD

  • Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.

  • Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 18, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENGUATAN PERAN PEJABAT DALAM SISTEM PENGENDALIAN RISIKO

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026

Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.

Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko

  • Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan

  • Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah

  • Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah

  • Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko

  • Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan

  • Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak

  • Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan

  • Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan

  • Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko

  • Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran

  • Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah

  • Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat

  • Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • PA/KPA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PPTK

  • Bendahara Pengeluaran

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko

  • Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang

  • Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah

  • Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel

  • Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 11, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Kualitas Belanja Daerah Berbasis Outcome & Dampak Pembangunan Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome

  • Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah

  • Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD

  • Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit


Materi Pokok Bimtek

  1. Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak

  3. Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)

  4. Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil

  5. Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah

  6. Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program

  7. Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya

  8. Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja


Sasaran Peserta

  • Pimpinan OPD

  • Pejabat Perencana

  • Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)

  • TAPD dan Tim Anggaran

  • Aparatur pemerintah daerah terkait


Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi terkini

  • Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah

  • Pembahasan praktik terbaik (best practice)

  • Tanya jawab dan pendampingan teknis

Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.


Manfaat Mengikuti Bimtek

  • Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD

  • Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak

  • Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     


Informasi Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat:  Bekasi, Jawa Barat – Indonesia

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KINERJA TAHUN 2026

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.

TUJUAN KEGIATAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan

  • Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik

  • Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD

  • Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026

  2. Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja

  3. Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

  4. Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik

  5. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD

  6. Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat

  7. Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah

  8. Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya

  9. Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD dan Pejabat Struktural

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD

  • ASN Pelaksana Layanan Publik

  • Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office

METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan

  • Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

January 07, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2026

Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan anggaran serta pengukuran kinerja perangkat daerah. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk menyusun Renja yang selaras dengan RPJMD, RKPD, serta kebijakan dan prioritas nasional agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta dibekali pemahaman konseptual dan teknis mengenai penyusunan Renja OPD yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja, sekaligus meminimalkan ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman OPD terhadap peran Renja dalam sistem perencanaan daerah

  • Mendorong sinkronisasi Renja OPD dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas nasional

  • Meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD Tahun 2026

  • Meminimalkan ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran

  • Mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah


Materi Bimtek

  1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026

  2. Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD

  3. Tahapan dan Teknik Penyusunan Renja OPD

  4. Penetapan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja

  5. Sinkronisasi Renja OPD dengan Prioritas Nasional

  6. Kesalahan Umum dalam Penyusunan Renja dan Strategi Perbaikannya

  7. Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Renja OPD


Sasaran Peserta

  • Kepala Perangkat Daerah

  • Sekretaris OPD

  • Kepala Subbagian Perencanaan

  • Pejabat Perencana OPD

  • Tim Penyusun Renja dan RKPD

  • ASN dan pejabat teknis terkait


Metode Pelaksanaan

  • Ceramah dan diskusi interaktif

  • Studi kasus dan praktik teknis

  • Tanya jawab dan pendampingan


Narasumber

Pejabat dan praktisi perencanaan pembangunan daerah, Bappeda, serta narasumber berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan dan kebijakan pembangunan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  5. Dokumen RPJMN, RPJMD, dan RKPD Tahun berjalan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 06, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan LAKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD Tahun 2026

Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah

Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan salah satu pilar utama reformasi birokrasi nasional. Melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pemerintah mendorong setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada hasil (outcome) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada Tahun 2026, evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tidak lagi menitikberatkan pada aspek administratif semata, tetapi semakin menekankan kualitas kinerja substantif serta strategi peningkatan nilai AKIP OPD secara berkelanjutan. Fokus evaluasi meliputi keterkaitan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja; kualitas indikator kinerja dan keandalan data dukung; analisis capaian kinerja dan efisiensi anggaran; serta konsistensi implementasi SAKIP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya perumusan indikator kinerja, ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan laporan kinerja, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya nilai AKIP dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah dalam menyusun LAKIP yang berkualitas sekaligus membekali OPD dengan strategi praktis dan terukur dalam meningkatkan nilai AKIP sesuai dengan arah kebijakan evaluasi terbaru.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan pedoman AKIP dan LAKIP Tahun 2026, termasuk arah kebijakan evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

  2. Memperkuat kemampuan teknis peserta dalam penyusunan LAKIP agar laporan kinerja yang dihasilkan akurat, terukur, informatif, dan berorientasi pada hasil.

  3. Meningkatkan kualitas data dan informasi kinerja sebagai dasar evaluasi, pengambilan keputusan, dan perbaikan kinerja OPD.

  4. Membekali OPD dengan strategi praktis dan berkelanjutan untuk meningkatkan nilai AKIP pada aspek perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi.


📚 Materi Bimbingan Teknis

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  1. Kebijakan Nasional AKIP dan LAKIP Tahun 2026

  2. Arah dan Fokus Evaluasi AKIP Kementerian PANRB

  3. Penyelarasan Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran OPD

  4. Penyusunan dan Penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU)

  5. Pengelolaan, Validasi, dan Penyajian Data Kinerja

  6. Teknik Penyusunan LAKIP yang Efektif dan Informatif

  7. Analisis Capaian Kinerja dan Efisiensi Anggaran

  8. Mekanisme Evaluasi AKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD

  9. Best Practice dan Studi Kasus Peningkatan Nilai AKIP

  10. Kesalahan Umum dalam Penyusunan LAKIP dan Evaluasi AKIP serta Strategi Perbaikannya


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pimpinan OPD

  • Sekretaris OPD

  • Pejabat Perencana

  • Pejabat Pengelola Kinerja dan SAKIP

  • Tim Penyusun LAKIP dan AKIP

  • ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja


📌 Output Kegiatan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, diharapkan:

  1. Peserta mampu menyusun LAKIP sesuai standar dan kriteria evaluasi AKIP.

  2. Terjadi peningkatan kualitas laporan kinerja OPD dari sisi substansi maupun penyajian.

  3. Terwujud keterpaduan perencanaan, kinerja, dan anggaran di lingkungan OPD.

  4. Meningkatnya nilai AKIP instansi pemerintah secara berkelanjutan.


⚖️ Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP.

  3. Pedoman Penyusunan LAKIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Kebijakan dan Surat Edaran Kementerian PANRB Tahun 2026 terkait AKIP.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Optimalisasi Peran Sekretariat Daerah (SETDA)

Penguatan Fungsi Koordinasi, Asistensi Kebijakan, dan Pengendalian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Sekretariat Daerah (SETDA) memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung kebijakan Kepala Daerah dengan OPD. Namun dalam praktiknya, SETDA sering menghadapi tantangan berupa tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya pengendalian kinerja dan kebijakan daerah.

Tahun 2026 menuntut SETDA untuk bertransformasi menjadi center of policy coordination and performance control, sejalan dengan penguatan Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPBE, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peran strategis SETDA dalam tata kelola pemerintahan daerah

  • Mengoptimalkan fungsi koordinasi, asistensi, dan pengendalian kebijakan lintas OPD

  • Memperkuat peran SETDA dalam pengendalian kinerja daerah dan program strategis

  • Mendorong SETDA menjadi penggerak efektivitas implementasi kebijakan Kepala Daerah


📚 Materi Bimbingan Teknis

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis Sekretariat Daerah

  2. Peran SETDA dalam Koordinasi Lintas OPD dan Sinkronisasi Program

  3. Fungsi Asistensi Kebijakan dan Pengendalian Administrasi Pemerintahan

  4. Peran SETDA dalam Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  5. Pengendalian Kinerja Makro Daerah oleh SETDA

  6. Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Kepala Daerah

  7. Integrasi Peran SETDA dengan SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan

  8. Studi Kasus Optimalisasi Peran SETDA di Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Asisten Sekda

  • Kepala Biro/Bagian di lingkungan SETDA

  • Pejabat Administrator dan Pengawas SETDA

  • Perencana dan pejabat teknis terkait


⚙️ Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Sharing praktik baik (best practices)

  • Pendampingan konseptual dan teknis


📜 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

  4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP

  5. Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi

  6. Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya


📌 Output yang Diharapkan

  • Peningkatan efektivitas koordinasi SETDA dengan OPD

  • Penguatan peran SETDA sebagai pengendali kebijakan dan kinerja daerah

  • Tersusunnya rekomendasi optimalisasi fungsi SETDA

  • Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Kepala Daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 02, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
IMPLEMENTASI SIPD/SIKD, e-BUDGETING, e-SPM, DAN SAKIP & e-LKD TAHUN 2026

Meningkatkan Integrasi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja SKPD

Penerapan sistem digital terbaru seperti SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD menjadi kewajiban seluruh SKPD tahun 2026. Sistem ini mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja secara digital, akuntabel, dan transparan. Kegagalan implementasi berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, kesalahan pencatatan, dan rendahnya akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Digital Terbaru SKPD Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola keuangan dan kinerja berbasis sistem digital.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN tentang implementasi SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD

  • Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan anggaran serta kinerja secara digital

  • Menjamin integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja dengan laporan keuangan daerah

  • Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan regulasi keuangan daerah


Materi Bimtek

  1. Regulasi dan Kebijakan Digitalisasi Keuangan dan Kinerja SKPD Tahun 2026

  2. SIPD/SIKD: Integrasi perencanaan, anggaran, dan laporan

  3. e-Budgeting: Penyusunan RKA dan RBA berbasis digital

  4. e-SPM: Monitoring realisasi belanja dan pelaksanaan program secara real-time

  5. SAKIP & e-LKD: Penyelarasan laporan keuangan dengan kinerja OPD

  6. Rekonsiliasi, Penyesuaian, dan Integrasi Data Digital

  7. Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Digital

  8. Studi Kasus dan Praktik Penggunaan Sistem Digital SKPD


Sasaran Peserta

  • Kepala SKPD & Sekretaris

  • Bendahara & staf keuangan OPD

  • Tim perencana dan pengelola anggaran

  • Tim pengelola laporan keuangan, SAKIP, dan kinerja OPD

  • ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja


Output yang Diharapkan

  • Terwujudnya pengelolaan anggaran dan laporan keuangan SKPD berbasis digital yang akuntabel

  • Tersedianya data terintegrasi antara perencanaan, anggaran, dan kinerja

  • Meningkatnya kemampuan ASN dalam menggunakan SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD

  • Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan


Dasar Hukum

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Akuntansi Pemerintah Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri terkait SIPD/SIKD dan e-Budgeting

  • Peraturan perundang-undangan terkait SAKIP & e-LKD


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 02, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK MANAJEMEN PROYEK PEMERINTAH TAHUN 2026

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Proyek Pemerintah yang Efektif dan Akuntabel

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah menuntut pengelolaan proyek yang terencana, terukur, dan akuntabel. Keterlambatan, pembengkakan biaya, dan rendahnya kualitas output proyek sering disebabkan oleh lemahnya manajemen proyek. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Manajemen Proyek Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola proyek secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian proyek pemerintah agar tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai anggaran.


Materi Bimtek

  1. Konsep dan Prinsip Manajemen Proyek Pemerintah

  2. Siklus Proyek Pemerintah (Perencanaan–Pelaksanaan–Pengendalian–Evaluasi)

  3. Penyusunan Rencana Kerja dan Jadwal Proyek

  4. Pengelolaan Biaya, Mutu, dan Risiko Proyek

  5. Manajemen Kontrak dan Pengadaan dalam Proyek Pemerintah

  6. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Proyek

  7. Pengendalian Risiko dan Permasalahan Proyek

  8. Studi Kasus Manajemen Proyek Pemerintah


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PA/KPA dan Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Aparatur OPD pelaksana program dan kegiatan


Output yang Diharapkan

  • Peserta memahami prinsip dan tahapan manajemen proyek pemerintah.

  • Meningkatnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

  • Berkurangnya risiko keterlambatan dan permasalahan proyek.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan proyek pemerintah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK AUDIT KINERJA & KETAATAN (BPKP) TAHUN 2026

Peningkatan Akuntabilitas, Efektivitas Program, dan Kepatuhan Pemerintah Daerah

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Audit Kinerja dan Audit Ketaatan merupakan instrumen strategis APIP dalam menilai efektivitas pelaksanaan program serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang terstruktur guna meningkatkan kapasitas aparatur pengawasan sesuai kebijakan nasional tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan standar Audit Kinerja dan Audit Ketaatan.

  • Memperkuat kemampuan teknis perencanaan dan pelaksanaan audit berbasis risiko.

  • Meningkatkan kualitas laporan hasil audit dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

  • Mendukung pencegahan temuan pemeriksaan dan peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.


Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional Pengawasan Pemerintah Tahun 2026

  2. Konsep dan Ruang Lingkup Audit Kinerja dan Audit Ketaatan

  3. Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SAIP)

  4. Perencanaan Audit Berbasis Risiko

  5. Teknik Audit Kinerja (Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas)

  6. Audit Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

  7. Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKP)

  8. Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA)

  9. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

  10. Studi Kasus Audit Kinerja dan Ketaatan Pemerintah Daerah


Sasaran Peserta

  • APIP (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Pejabat Pengawas dan Administrator

  • Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD

  • Tim Monitoring dan Evaluasi Program


Output yang Diharapkan

  • Peserta mampu memahami dan menerapkan Audit Kinerja dan Audit Ketaatan sesuai standar.

  • Meningkatnya kualitas pengawasan internal dan laporan hasil audit.

  • Berkurangnya potensi temuan pemeriksaan eksternal.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Peraturan BPKP tentang Standar Audit APIP

  • Permendagri tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Kebijakan Pengawasan Pemerintah Tahun 2026

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA