Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Terintegrasi, dan Berorientasi Pelayanan Publik
SPBE | Digitalisasi Pemerintahan | Smart Government | Integrasi Sistem | Pelayanan Publik Digital | Tata Kelola TI | Reformasi Birokrasi
Dalam rangka mendorong transformasi digital pemerintahan, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
SPBE bukan sekadar penggunaan aplikasi, tetapi merupakan transformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, serta pengelolaan data dan informasi secara digital.
Sejalan dengan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB, implementasi SPBE menjadi indikator utama dalam peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain:
✔ Rendahnya nilai indeks SPBE di banyak daerah
✔ Aplikasi antar OPD belum terintegrasi
✔ Duplikasi sistem dan pemborosan anggaran TI
✔ Keterbatasan SDM digital
✔ Belum optimalnya layanan publik berbasis elektronik
✔ Lemahnya tata kelola dan keamanan informasi
Melalui implementasi SPBE yang terstruktur dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat:
✔ Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
✔ Mengintegrasikan sistem dan data antar OPD
✔ Mengurangi biaya operasional dan duplikasi aplikasi
✔ Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
✔ Mendorong terwujudnya smart government
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE
• PermenPAN-RB terkait evaluasi SPBE
• Kebijakan transformasi digital nasional
• Arsitektur SPBE Nasional
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini sangat penting karena:
⚠ Banyak daerah belum memahami implementasi SPBE secara utuh
⚠ Nilai indeks SPBE masih rendah
⚠ Sistem aplikasi belum terintegrasi
⚠ Pengelolaan data masih terfragmentasi
⚠ Layanan publik digital belum optimal
⚠ Tingginya risiko keamanan informasi
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Pemahaman komprehensif SPBE
✔ Strategi peningkatan indeks SPBE
✔ Model integrasi sistem pemerintahan
✔ Template roadmap SPBE daerah
✔ Strategi digitalisasi layanan publik
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman ASN terkait implementasi SPBE
Mendorong transformasi digital pemerintahan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik
Mewujudkan integrasi sistem dan data antar OPD
Meningkatkan nilai indeks SPBE daerah
📘 MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional SPBE & Transformasi Digital
• Arah kebijakan SPBE nasional
• Reformasi birokrasi digital
• Peran SPBE dalam tata kelola pemerintahan
Output: Pemahaman kebijakan SPBE
Modul 2 — Arsitektur SPBE dan Tata Kelola TI
• Domain SPBE (kebijakan, tata kelola, layanan)
• Arsitektur SPBE nasional & daerah
• Tata kelola teknologi informasi
Output: Kerangka implementasi SPBE
Modul 3 — Integrasi Sistem dan Aplikasi Pemerintah Daerah
• Integrasi aplikasi antar OPD
• Interoperabilitas sistem
• Single data & single sign-on
Output: Sistem terintegrasi
Modul 4 — Digitalisasi Layanan Publik
• Transformasi layanan manual ke digital
• E-government & pelayanan berbasis elektronik
• Standar layanan publik digital
Output: Layanan publik digital
Modul 5 — Manajemen Data dan Informasi Pemerintah
• Satu data Indonesia
• Pengelolaan data sektoral
• Dashboard dan analitik data
Output: Data terkelola dengan baik
Modul 6 — Keamanan Informasi dan Siber Pemerintah
• Keamanan sistem informasi
• Perlindungan data pemerintah
• Manajemen risiko TI
Output: Sistem aman dan terlindungi
Modul 7 — Evaluasi Indeks SPBE
• Indikator penilaian SPBE
• Strategi peningkatan nilai SPBE
• Simulasi evaluasi
Output: Peningkatan nilai SPBE
Modul 8 — Roadmap dan Strategi Implementasi SPBE
• Penyusunan roadmap SPBE daerah
• Tahapan implementasi
• Monitoring dan evaluasi
Output: Roadmap SPBE siap pakai
Modul 9 — Studi Kasus & Best Practice
• Studi kasus daerah sukses
• Evaluasi implementasi SPBE
• Solusi atas kendala lapangan
Output: Pemahaman praktis
Modul 10 — Workshop Praktik
• Penyusunan roadmap SPBE
• Simulasi integrasi sistem
• Klinik konsultasi OPD
Output: Dokumen implementasi siap digunakan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan SPBE
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3 (Integrasi Sistem)
14.30 – 16.00 Modul 4 (Digitalisasi Layanan)
16.00 – 16.30 Diskusi
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 5 (Manajemen Data)
10.00 – 11.30 Modul 6 (Keamanan Informasi)
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.00 Modul 7 (Evaluasi SPBE)
14.00 – 15.00 Modul 8 & 9
15.00 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template roadmap SPBE
✔ Template evaluasi indeks SPBE
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional berkompeten
👥 TARGET PESERTA
• Dinas Kominfo
• Bappeda / Bapperida
• BPKAD
• Inspektorat
• Seluruh OPD
• Tim IT Pemerintah Daerah
• Pengelola Data & Sistem Informasi
🎤 NARASUMBER
• Kementerian PAN-RB
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Bappenas
• Praktisi IT Pemerintahan
• Konsultan SPBE Nasional
• Akademisi
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Mengimplementasikan SPBE secara terintegrasi
✔ Meningkatkan kualitas layanan publik digital
✔ Meningkatkan nilai indeks SPBE daerah
✔ Mewujudkan tata kelola pemerintahan modern
✔ Mendukung transformasi digital nasional
Linkpemda siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 16, 2026 / Materi
(Integrated Planning | Performance Measurement | Data-Driven Reporting | SIPD-RI | SAKIP | Reformasi Birokrasi )
Perubahan kebijakan perencanaan dan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2026 menuntut seluruh OPD untuk mampu menyusun dokumen Renja dan LAKIP secara terintegrasi, selaras, dan berbasis data.
Dokumen perencanaan dan pelaporan harus dapat menggambarkan kesinambungan antara:
✔ Perencanaan (Renja)
✔ Penganggaran (SIPD-RI)
✔ Pengukuran (IKU/IKD/Program/Kegiatan/Subkegiatan)
✔ Pelaporan kinerja (LAKIP)
✔ Monitoring & Evaluasi
Di berbagai daerah, masih ditemukan permasalahan seperti ketidaksinkronan indikator, kelemahan data dukung, kesalahan logika perencanaan, hingga lemahnya penyusunan LAKIP.
Untuk itu, Bimbingan Teknis Penyusunan Renja & LAKIP Terintegrasi 2026 ini disusun sangat komprehensif, sistematis, dan aplikatif, sehingga OPD dapat langsung menerapkannya dalam penyusunan dokumen resmi tahun 2026.
DASAR HUKUM
Bimtek ini berpedoman pada:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 8 Tahun 2008 dan Permendagri terkait perencanaan & pembangunan daerah
PermenPAN RB tentang SAKIP
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SIPD-RI
Perpres Reformasi Birokrasi Tematik 2025–2029
Peraturan mengenai evaluasi perencanaan dan pelaporan kinerja
Kebijakan nasional penguatan tata kelola kinerja
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
🎯 1. Meningkatkan kompetensi OPD dalam menyusun Renja 2026
• Penyelarasan RPJMD – Renstra – Renja
• Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
• Penyusunan indikator kinerja yang SMART
• Penentuan target dan rumus perhitungan
🎯 2. Memperkuat kemampuan penyusunan LAKIP 2026
• Pengukuran capaian kinerja
• Analisis capaian target
• Penyusunan rekomendasi strategis
🎯 3. Mendorong integrasi penuh Renja–SIPD–LAKIP
• Penyusunan perencanaan berbasis data
• Konsistensi dokumen perencanaan–penganggaran
• Sinkronisasi IKU–IKD–IKP–SIPD
🎯 4. Menjamin OPD memahami tata cara Monev kinerja
• Pengumpulan data
• Monev triwulan
• Evaluasi kinerja OPD
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami integrasi Renja–LAKIP
⚠ Indikator tidak berfungsi sebagai alat ukur kinerja
⚠ Data dukung lemah dan tidak konsisten
⚠ Kualitas Renja memengaruhi kualitas anggaran
⚠ LAKIP menentukan nilai SAKIP OPD
⚠ Kinerja OPD menjadi dasar pengambilan keputusan kepala daerah
Dengan Bimtek ini, OPD mendapatkan standar teknis terbaru dan pendampingan aplikatif.
AGENDA & MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan & SAKIP 2026
Materi:
Kebijakan perencanaan dan penguatan SAKIP terbaru
Hubungan RPJMD – Renstra – Renja – RKA – LAKIP
Struktur kinerja (IKU, IKD, IKK, Program, Subkegiatan)
Penyebab rendahnya nilai SAKIP OPD
Strategi memperkuat perencanaan & kinerja 2026
📘 Modul 2 — Penyusunan Renja 2026 yang Benar & Terintegrasi
Fokus materi:
Alur penyusunan Renja 2026
Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
Penyusunan indikator kinerja (SMART & relevan)
Penetapan target berbasis data
Integrasi Renja dengan SIPD-RI
Output Renja yang siap diunggah
Disertai template premium Renja 2026 siap pakai.
Hari Kedua
📘 Modul 3 — Penyusunan LAKIP 2026 Berbasis Data & Analisis
Materi teknis:
Struktur LAKIP terbaru
Penyusunan capaian kinerja
Teknik analisis capaian indikator
Penyusunan narasi evaluasi
Penyusunan rekomendasi perbaikan
Matriks kinerja: input – output – outcome
Disertai contoh LAKIP OPD nilai A.
📘 Modul 4 — Integrasi Renja – SIPD – Penganggaran – LAKIP
Fokus materi:
✔ Sinkronisasi indikator di semua level dokumen
✔ Integrasi target Renja dengan data SIPD
✔ Teknik menghindari ketidaksesuaian perencanaan
✔ Mekanisme Monev Triwulan
✔ Penyusunan Matriks Konsistensi
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Dokumen
Setiap peserta akan menghasilkan:
📄 Draft Renja 2026
📄 Matriks Indikator Kinerja
📄 Draft LAKIP 2026 (Bab I–III)
📄 Matriks integrasi Renja–SIPD–LAKIP
Pendampingan langsung oleh fasilitator nasional.
TARGET PESERTA
BAPPEDA
Inspektorat
Bagian Organisasi
Perencana OPD
Penyusun Renja
Penyusun LAKIP
Operator SIPD-RI
Pejabat fungsional perencana
NARASUMBER
Kementerian PANRB (Bidang SAKIP)
Kementerian Dalam Negeri (SIPD-RI)
BAPPENAS (Perencanaan & Indikator)
Inspektorat Ahli Madya/Utama
Konsultan Perencanaan & Kinerja Nasional
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode:
✓ Tatap Muka
✓ In House Training
✓ Daring / Online
Lokasi fleksibel di seluruh kota besar Indonesia.
PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Materi lengkap & e-book Renja–LAKIP 2026
✔ Template premium Renja & LAKIP
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
✔ Ruang pelatihan & fasilitas
PENUTUP
Bimtek ini dirancang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja OPD pada tahun 2026.
Dengan mengikuti kegiatan ini, OPD akan mampu:
✔ Menyusun Renja yang akurat & selaras dengan anggaran
✔ Menyusun LAKIP berstandar nasional
✔ Mengintegrasikan perencanaan–pengukuran–pelaporan
✔ Meningkatkan nilai SAKIP OPD secara signifikan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 03, 2026 / Materi
(Standar Layanan | DIP | Uji Konsekuensi | Permohonan Informasi | Pengelolaan Sengketa)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, pengelolaan informasi publik menjadi salah satu faktor strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat regulasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, dan penguatan sistem tata kelola informasi publik pada tahun 2026 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Implementasi PPID menjadi pilar utama dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, terstandar, dan berbasis sistem digital sesuai dengan tuntutan era modern.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan seperti belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif, proses permohonan informasi yang lambat, belum optimalnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, serta meningkatnya potensi sengketa informasi publik.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi, standar, serta penerapan teknis tata kelola informasi publik sesuai standar nasional.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, akurat, dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KIP (jika terbit 2026)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait PPID Pemerintah Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Layanan Informasi Publik Tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam tata kelola informasi publik
• Meningkatkan kemampuan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
• Meningkatkan profesionalisme PPID dalam pelayanan informasi
• Mengoptimalkan pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan
• Mempercepat layanan permohonan dan keberatan informasi publik
• Meminimalisir potensi sengketa informasi
• Mendukung percepatan digitalisasi PPID dan pelayanan informasi publik
URGENSI KEGIATAN
• Masih terbatasnya pemahaman aparatur terkait UU KIP dan Perki 1/2021
• Proses permohonan informasi publik yang masih lambat dan manual
• DIP yang belum mutakhir atau tidak sesuai standar nasional
• Peningkatan sengketa informasi akibat layanan PPID yang tidak optimal
• Belum tersedianya sistem dokumentasi yang komprehensif
• Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah
• Kewajiban digitalisasi layanan informasi publik tahun 2026
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar Tata Kelola Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Prinsip dan konsep keterbukaan informasi publik
• Hak dan kewajiban badan publik berdasarkan UU 14/2008
• Struktur PPID Utama dan PPID Pembantu
• Regulasi terbaru Tahun 2026 mengenai layanan informasi publik
• Standar Layanan Informasi Publik sesuai Perki 1 Tahun 2021
• Tantangan umum penanganan informasi publik di daerah
• Pemetaan kebutuhan informasi publik dan penyusunan kebijakan internal PPID
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis PPID dan Pengelolaan Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Lengkap (berkala, setiap saat, serta merta)
• Penyusunan informasi yang dikecualikan dan uji konsekuensi
• Mekanisme permohonan informasi publik, keberatan, dan penyelesaian sengketa
• Digitalisasi sistem PPID dan integrasi layanan
• SOP penyimpanan, klasifikasi, dan dokumentasi informasi
• Penyusunan laporan layanan informasi publik
• Studi kasus sengketa informasi publik
• Simulasi praktik pelayanan informasi publik
TARGET / SASARAN PESERTA
• PPID Utama & PPID Pembantu
• Dinas Kominfo
• Bagian Hukum
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Admin dan operator layanan informasi publik
• Aparatur pengelola dokumentasi dan arsip
• ASN yang terlibat dalam pelayanan publik
• Tim SPBE dan admin website pemerintah daerah
NARASUMBER
• Komisi Informasi Pusat / Daerah
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian Dalam Negeri
• Praktisi Keterbukaan Informasi Publik
• Tenaga Ahli Digitalisasi Layanan PPID
• Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Kelas Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Medan • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi)
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus PPID
• Pendampingan Penyusunan DIP
• Audit dan Evaluasi PPID
• Konsultasi Teknis Tata Kelola Informasi Publik
PENUTUP
Demikian penawaran dan rancangan kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan penguatan tata kelola informasi publik, diharapkan pemerintah daerah mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, terbuka, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 26, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis data, kualitas pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN) dan data kependudukan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Data yang akurat, valid, dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis sistem digital.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan strategis mengenai integrasi data ASN dan data kependudukan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu data pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan integrasi data ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data antar instansi, menghindari duplikasi informasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan data, seperti ketidaksesuaian data antar perangkat daerah, keterbatasan kompetensi aparatur, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis integrasi data ASN dan kependudukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Integrasi Data Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi pemerintahan dan integrasi data nasional
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap integrasi data ASN dan kependudukan
Meningkatkan kualitas pengelolaan data berbasis sistem dan regulasi
Mendorong implementasi satu data pemerintahan di daerah
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan presisi
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data yang terintegrasi
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas dan integrasi data ASN di daerah
Tingginya risiko duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi
Meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis data
Perlunya sinkronisasi data kependudukan dan data ASN
Kebutuhan penguatan implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia
Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur
Pentingnya data sebagai dasar pengambilan kebijakan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Integrasi Data Pemerintahan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar integrasi data ASN dan kependudukan
• Kebijakan nasional Satu Data Indonesia
• Implementasi SPBE dalam pengelolaan data
• Regulasi terbaru Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
• Identifikasi permasalahan data di daerah
• Pentingnya data dalam pengambilan kebijakan
• Tantangan pengelolaan data pemerintahan
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis Integrasi Data ASN dan Kependudukan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan integrasi data ASN dan kependudukan
• Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Sinkronisasi data antar perangkat daerah
• Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan
• Strategi pengelolaan data yang akurat dan berkelanjutan
• Monitoring dan evaluasi kualitas data
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola data dan informasi
• Operator sistem pemerintahan
• ASN terkait pengelolaan data
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Akademisi dan praktisi teknologi informasi pemerintahan
• Tenaga ahli sistem informasi dan pengelolaan data
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Integrasi Data ASN
• Pendampingan Implementasi Sistem Data
• Konsultasi Teknis Pengelolaan Data Pemerintahan
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data ASN dan kependudukan secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan satu data pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 25, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil, kualitas kebijakan publik menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah. Kebijakan yang disusun tidak hanya dituntut untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab permasalahan riil di lapangan, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta selaras dengan arah kebijakan nasional.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah, pimpinan daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data, analisis yang komprehensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek dampak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dalam konteks ini, pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA) menjadi instrumen strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan berkualitas.
Penerapan RIA memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi masalah secara tepat, menyusun berbagai alternatif kebijakan, serta melakukan analisis biaya dan manfaat sebelum suatu kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, risiko terjadinya kebijakan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, atau menimbulkan dampak negatif dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kebijakan daerah yang disusun tanpa didukung oleh analisis yang memadai, sehingga berpotensi tidak optimal dalam implementasi, kurang memberikan dampak signifikan, bahkan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan metode analisis kebijakan yang sistematis dan terukur.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait penerapan evidence-based policy dalam penyusunan kebijakan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA)
Meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan daerah berbasis analisis dan data
Mendorong pengambilan keputusan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
Meminimalisir risiko kebijakan yang tidak berdampak atau tidak optimal
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas sebagian kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berbasis analisis
Tingginya risiko kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran
Meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional
Kebutuhan penguatan kapasitas aparatur dalam pengambilan keputusan berbasis data
Dorongan reformasi birokrasi menuju evidence-based policy
Upaya meminimalisir kegagalan program akibat kebijakan yang kurang tepat
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kerangka Regulatory Impact Analysis (RIA)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengantar dan konsep dasar RIA
• Urgensi RIA dalam kebijakan publik
• Prinsip evidence-based policy
• Identifikasi permasalahan kebijakan
• Penentuan tujuan kebijakan
• Keterkaitan RIA dengan perencanaan pembangunan
• Permasalahan umum kebijakan daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi RIA dalam Kebijakan Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan pelaksanaan RIA
• Penyusunan alternatif kebijakan
• Analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis)
• Analisis dampak kebijakan
• Penilaian risiko kebijakan
• Pengambilan keputusan berbasis analisis
• Monitoring dan evaluasi kebijakan
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Bappeda
• Bagian Hukum Setda
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat perencana
• Analis kebijakan
• Tim penyusun regulasi daerah
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Akademisi dan praktisi kebijakan publik
• Tenaga ahli perencanaan dan analisis kebijakan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Regulatory Impact Analysis (RIA)
• Pendampingan Penyusunan Kebijakan
• Konsultasi Teknis Kebijakan Publik
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berbasis analisis yang komprehensif melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas kebijakan serta mendukung pencapaian pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 22, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil (outcome).
Penerapan SAKIP yang optimal tidak hanya bergantung pada penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan semata, tetapi juga memerlukan integrasi yang kuat antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perencanaan kinerja, serta pelaporan kinerja. Ketidaksinkronan antara ketiga aspek tersebut seringkali menjadi kendala utama dalam peningkatan nilai evaluasi SAKIP di berbagai instansi pemerintah daerah.
Integrasi tupoksi dengan dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, serta dokumen pelaporan seperti LKjIP menjadi kunci dalam menciptakan sistem kinerja yang terarah, terukur, dan akuntabel. Dengan adanya integrasi tersebut, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah akan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus melakukan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di seluruh instansi pemerintah, yang hasilnya menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan kinerja instansi. Oleh karena itu, peningkatan nilai SAKIP menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami strategi yang tepat dalam meningkatkan nilai SAKIP melalui integrasi yang efektif antara tupoksi, perencanaan, dan pelaporan kinerja, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait implementasi SAKIP secara komprehensif
Meningkatkan kemampuan dalam mengintegrasikan tupoksi dengan perencanaan dan pelaporan kinerja
Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan SAKIP
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• Konsep Dasar dan Prinsip SAKIP
• Hubungan SAKIP dengan Perencanaan dan Penganggaran
• Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Cascading Kinerja
• Permasalahan Umum Implementasi SAKIP di Daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Integrasi Tupoksi dengan Perencanaan Kinerja (Renstra & Renja)
• Penyusunan Perjanjian Kinerja yang Selaras
• Teknik Penyusunan LKjIP yang Berkualitas
• Strategi Meningkatkan Nilai Evaluasi SAKIP
• Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan
• Studi Kasus dan Best Practice Peningkatan Nilai SAKIP
• Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kinerja, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi pemerintah, antara lain:
• BAPPEDA (Perencana Pembangunan Daerah)
• BPKAD / BPKD (Pengelolaan Keuangan Daerah)
• Inspektorat Daerah (Pengawasan dan Evaluasi Kinerja)
• Bagian Organisasi Setda (Leading Sector SAKIP)
• Bagian Perencanaan pada seluruh OPD
• Pejabat Perencana dan Analis Kebijakan
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK
• Operator SIPD dan Pengelola Data Kinerja
• Pejabat Eselon III dan IV (Administrator & Pengawas)
• Sekretaris OPD
• Kepala OPD (sebagai pengambil kebijakan strategis)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang manajemen kinerja dan SAKIP
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Peningkatan Nilai SAKIP
• Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP
• Konsultasi Teknis Implementasi SAKIP
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disampaikan.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah serta mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP secara signifikan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 19, 2026 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat capaian kinerja program dan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem monitoring yang mampu menyajikan data pembangunan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.
Salah satu pendekatan yang saat ini mulai banyak diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan modern adalah penggunaan dashboard monitoring berbasis data. Dashboard monitoring merupakan sistem visualisasi data yang menampilkan berbagai indikator kinerja pembangunan secara terintegrasi sehingga memudahkan pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam memantau perkembangan pelaksanaan program pembangunan.
Melalui dashboard monitoring, berbagai informasi penting seperti realisasi program dan kegiatan, capaian indikator kinerja, realisasi anggaran, serta perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat disajikan dalam bentuk grafik, tabel, maupun indikator visual lainnya yang mudah dipahami.
Penggunaan dashboard monitoring berbasis data juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data (data driven decision making) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan berbagai sistem informasi pemerintahan seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai sistem informasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan dashboard monitoring yang terintegrasi dan mampu memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pelaksanaan program pembangunan daerah.
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data, sehingga aparatur pemerintah daerah mampu menyusun sistem monitoring pembangunan yang efektif, modern, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dashboard monitoring realisasi program dan kegiatan pembangunan daerah.
Mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berbasis teknologi informasi.
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Berbasis Data
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Pemerintahan
• Konsep Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah
• Pengantar Dashboard Monitoring Berbasis Data
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Teknik Pengumpulan dan Integrasi Data Pembangunan Daerah
• Visualisasi Data dalam Sistem Monitoring Pembangunan
Hari Kedua
Modul 2 – Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
• Struktur dan Komponen Dashboard Monitoring
• Teknik Visualisasi Data Program dan Kegiatan
• Integrasi Data Monitoring dari Sistem Informasi Pemerintah
• Pemanfaatan Dashboard untuk Pengambilan Keputusan Pimpinan Daerah
• Simulasi Penyusunan Dashboard Monitoring
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan program pemerintah daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah, monitoring pembangunan, serta pengembangan dashboard berbasis data.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
• Kelas Khusus Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan dan monitoring pembangunan daerah.
• Pendampingan Penyusunan Dashboard Monitoring Pembangunan Daerah
Pendampingan teknis dalam pengembangan sistem dashboard monitoring program pembangunan daerah.
• Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Konsultasi teknis terkait pengembangan sistem monitoring pembangunan daerah berbasis data.
PENUTUP
Demikian Penawan kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 16, 2026 / Materi
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.
Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.
Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.
Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia
Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah
Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang
Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana
Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana
Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Lingkungan Hidup
Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah
Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.
Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait
Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana
Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 09, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah
Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah
Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 09, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.
Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar
Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur
Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik
Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar
Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM
2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal
Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal
Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal
Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah
3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD
Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah
4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM
Metode pengukuran capaian pelayanan dasar
Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM
Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah
Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah
Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar
Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satuan Polisi Pamong Praja
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis
✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar
Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah
Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 05, 2026 / Materi
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif
Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah
Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021
Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW
Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup
Konsekuensi hukum dan administratif
2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan
Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan
Penyusunan rekomendasi KLHS
3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah
Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD
Integrasi dengan RTRW dan RDTR
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan
4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru
Persetujuan Lingkungan berbasis risiko
Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan
Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup
Sasaran Peserta
Dinas Lingkungan Hidup
Bappeda
Dinas PUPR / Tata Ruang
Inspektorat
Bagian Hukum Setda
OPD teknis terkait perizinan dan investasi
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup
Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS
Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 04, 2026 / Materi
Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti hukum, sumber informasi resmi, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem kearsipan modern yang terintegrasi, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, serta penerapan arsip digital berbasis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain belum tertibnya klasifikasi arsip, lemahnya pengelolaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), keterbatasan SDM kearsipan yang kompeten, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola kearsipan pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru, penguatan implementasi SRIKANDI, serta strategi digitalisasi arsip guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel Tahun 2026.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Memperkuat implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang terstandar
Mendorong optimalisasi penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
Mendukung transformasi digital melalui pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Tahun 2026
Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip
Pengawasan dan evaluasi kearsipan daerah
2. Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip
Penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip
Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan
3. Implementasi SRIKANDI dan Arsip Digital
Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Pengelolaan arsip elektronik dan aspek keamanan informasi
Integrasi tata naskah dinas dengan sistem digital
Strategi migrasi arsip manual menuju arsip elektronik
4. Pengawasan, Audit, dan Evaluasi Kearsipan
Indikator penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI
Persiapan menghadapi pengawasan dan audit kearsipan
Strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan pengelolaan arsip pada perangkat daerah
Permasalahan SDM dan sarana prasarana kearsipan
Praktik baik (best practice) pengelolaan arsip digital di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Bagian Umum / Tata Usaha
Sekretariat Daerah
Admin dan Operator SRIKANDI
Pengelola Arsip pada Perangkat Daerah
Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Mengelola arsip dinamis dan statis sesuai regulasi kearsipan
✔ Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip serta JRA secara tepat
✔ Mengoptimalkan penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip daerah
✔ Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
✔ Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training pada Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Operator SRIKANDI
Pendampingan Penyusunan JRA dan Klasifikasi Arsip
Konsultasi Teknis Digitalisasi Arsip dan Audit Kearsipan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola kearsipan yang modern, digital, dan akuntabel.
March 04, 2026 / Materi