Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Melalui Permendagri No 2 Tahun 2025
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi terhadap kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi baru ini, terutama terkait penyusunan perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, hingga mekanisme pengawasan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan ketentuan Permendagri ini di lingkungan kerjanya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pemerintahan daerah.
Memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi terbaru.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Substansi dan ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Tata cara perencanaan pemerintahan daerah berbasis regulasi terbaru.
Mekanisme pembinaan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi terhadap Kabupaten/Kota.
Sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Studi kasus dan praktik implementasi Permendagri 2/2025 di daerah.
Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pimpinan & Anggota DPRD.
Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli.
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait.
Aparatur yang membidangi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Metode Pelaksanaan
Ceramah & Diskusi Interaktif.
Studi Kasus dan Simulasi.
Tanya Jawab dengan Narasumber Ahli.
Sharing Best Practices antar daerah.
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akademisi dan Praktisi Pemerintahan.
Waktu & Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda pemerintah daerah.
Tempat: Hotel/Meeting Room atau secara daring (online).
Output Kegiatan
Peserta memahami substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Meningkatnya kemampuan aparatur dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dokumen rekomendasi strategis yang dapat digunakan OPD terkait.
Sertifikat resmi Bimtek dari LINKPEMDA.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
📞 Kontak Panitia / Informasi Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 01, 2025 / Materi
Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN
Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.
Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.
Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.
Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.
Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Strategi monitoring dan evaluasi RUP.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Pejabat Pengadaan.
Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).
NARASUMBER
Narasumber dari LKPP RI.
Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
September 29, 2025 / Materi
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Efektivitas Program, dan Kualitas Belanja Daerah
Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen strategis dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui Monev yang terencana dan sistematis, pemerintah daerah dapat mengukur capaian kinerja program, efektivitas kegiatan, serta kualitas dan efisiensi belanja daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (result-based management) yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Monev harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan standar nasional perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan regulasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah
Melatih peserta dalam menyusun indikator kinerja program dan kegiatan yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan
Mendorong tata kelola pembangunan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome)
Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan dan Regulasi Terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2026
Konsep Monev Berbasis Kinerja dan Outcome
Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Monev Pembangunan Daerah
Sinkronisasi Hasil Monev dengan RPJMD, RKPD, dan APBD
Studi Kasus dan Praktik Terbaik Evaluasi Pembangunan Daerah
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat dan Staf Bappeda
Perangkat Daerah (OPD) terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan
Tim penyusun laporan pembangunan daerah
Tenaga teknis perencanaan dan evaluasi
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami regulasi terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah
Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional
Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD berbasis hasil Monev yang akurat
Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi kinerja
PENUTUP
Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, serta meningkatkan kualitas belanja dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berdaya saing di era reformasi birokrasi dan transformasi kinerja pemerintahan.
January 10, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menilai capaian sasaran strategis, efektivitas program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SAKIP & LAKIP 2025, pemerintah daerah (Pemda), OPD, dan ASN akan memperoleh pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan kinerja, serta strategi meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi teknis terbaru terkait penyusunan SAKIP dan LAKIP 2025 dari KemenPANRB dan Bappenas.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman kepada ASN dan OPD mengenai konsep, regulasi, dan implementasi SAKIP & LAKIP.
Melatih peserta dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) sesuai pedoman terbaru.
Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja instansi pemerintah.
Menyediakan forum diskusi dan sharing best practice antar pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.
Teknik penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Panduan lengkap penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) instansi pemerintah.
Evaluasi akuntabilitas kinerja berbasis regulasi terbaru KemenPANRB.
Strategi meningkatkan nilai SAKIP Pemda melalui inovasi tata kelola kinerja.
Peserta Bimtek
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala OPD, pejabat struktural, dan pejabat fungsional perencana.
Tim penyusun perencanaan, penganggaran, serta penyusun laporan kinerja.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu memahami regulasi terbaru terkait SAKIP & LAKIP 2025.
Peserta dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai standar.
Peningkatan nilai SAKIP di lingkungan pemerintah daerah.
Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang transparan dan profesional.
Penutup
Melalui Bimtek Nasional SAKIP & LAKIP 2025, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tuntutan akuntabilitas publik, pengukuran kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
September 12, 2025 / Materi
Pelatihan Aparatur Daerah: RPJMD & RKPD sebagai Instrumen Utama Perencanaan Pembangunan
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan RPJMN, RKPD Nasional, serta regulasi terbaru Kemendagri.
Seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan agar konsisten, akuntabel, dan terintegrasi dengan penganggaran (APBD).
Bimtek ini menjadi solusi untuk memperkuat pemahaman teknis dan penyelarasan RPJMD dan RKPD sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memahami kerangka regulasi penyusunan RPJMD dan RKPD terbaru.
Meningkatkan kemampuan teknis ASN/OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran (APBD) sesuai Permendagri.
Memberikan template, format, dan studi kasus RPJMD & RKPD.
Materi Utama
Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD & RKPD
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029
Prinsip, tahapan, dan penyelarasan dengan RPJMN
Integrasi indikator kinerja & visi-misi kepala daerah
Pedoman Penyusunan RKPD 2026
Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2025
Keterkaitan dengan APBD & evaluasi pembangunan daerah
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan draft bab RPJMD dan RKPD dengan template resmi
Simulasi evaluasi konsistensi rencana & anggaran
Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah & Kepala Bappeda
Kepala OPD & Bagian Perencanaan
BPKAD & Bagian Keuangan Daerah
Inspektorat/SPI terkait pengawasan pembangunan
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 — Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 — Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan regulasi & kebijakan terbaru
Diskusi dan studi kasus
Workshop teknis penyusunan RPJMD & RKPD
Pre-test & post-test peningkatan kompetensi
Output yang Diharapkan
Peserta memahami regulasi terbaru penyusunan RPJMD & RKPD.
Tersedianya template dokumen RPJMD & RKPD yang siap digunakan.
Peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.
September 12, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 menghadapi tantangan besar: regulasi baru, tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri 15 Tahun 2024, dan Permendagri 10 Tahun 2025.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025, LINKPEMDA menghadirkan solusi praktis untuk OPD, Inspektorat, dan pejabat daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pemerintahan sesuai aturan terkini.
🎯 Tujuan Bimtek
Memberikan pemahaman regulasi terbaru tata kelola pemerintahan daerah.
Melatih kemampuan menyusun RKPD & APBD sesuai pedoman resmi Kemendagri.
Menguatkan pembinaan dan pengawasan internal melalui ITKPD.
Menyediakan template & rekomendasi implementasi tata kelola.
📚 Materi Utama
Kerangka Hukum & Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
(UU 1/2022, Permendagri 2/2025, Perpres Reformasi Birokrasi).
Perencanaan Daerah (RKPD & APBD)
Berdasarkan Permendagri 10/2025 dan 15/2024.
Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Daerah
Strategi, mekanisme, dan praktik ITKPD.
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan rencana tindak lanjut & evaluasi kinerja OPD.
👥 Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah, Kepala OPD, BPKAD.
Bagian Hukum, Perencanaan, & Keuangan Daerah.
Inspektorat & SPI.
ASN terkait pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
🏛️ Dasar Hukum Bimtek
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 — Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 — Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 — Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Dokumen ITKPD & Evaluasi Nasional Kemendagri/BSKDN.
📅 Jadwal & Lokasi
📍 Jakarta, Bandung, Yogyakarta (atau sesuai permintaan instansi)
📆 Durasi: 1–2 Hari (Fleksibel sesuai kebutuhan OPD)
📝 Fasilitas Peserta
Modul & bahan ajar (hardcopy + softcopy).
Sertifikat resmi Bimtek.
Coffee break & lunch.
Dokumentasi & laporan hasil Bimtek.
September 12, 2025 / Materi
Percepatan Digitalisasi Kearsipan dalam Mendukung SPBE
Transformasi birokrasi menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan tata naskah dinas, surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis elektronik.
Memasuki tahun 2026, pengelolaan surat dan arsip secara manual tidak lagi relevan dengan tuntutan efisiensi, transparansi, keamanan informasi, dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan BSSN telah menetapkan dan mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum nasional di bidang kearsipan dinamis.
Aplikasi SRIKANDI berfungsi sebagai sarana utama pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis secara elektronik yang terintegrasi dalam arsitektur SPBE nasional. Namun, dalam implementasinya di pemerintah daerah masih ditemukan berbagai kendala, antara lain:
Belum meratanya pemahaman ASN terhadap tata naskah dinas elektronik
Keterbatasan keterampilan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI
Belum optimalnya penerapan klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip
Perbedaan praktik pengelolaan surat antar perangkat daerah
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada Pengelolaan Surat Masuk dan Tata Naskah Dinas Berbasis Aplikasi SRIKANDI guna mendukung implementasi SPBE secara optimal di lingkungan pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE
Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Nasional Bidang Kearsipan Dinamis
Surat Edaran Bersama 4 Lembaga Tahun 2020 (ANRI, KemenPANRB, Kominfo, BSSN) tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI
Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI
Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip
Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip
Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru terkait tata naskah dinas berbasis elektronik
Membekali ASN dengan keterampilan teknis pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip digital melalui Aplikasi SRIKANDI
Mendukung percepatan implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah
Menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan tertib arsip dan keamanan informasi pemerintahan
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Tahun 2026
Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip sesuai Regulasi Terbaru
Pengenalan Arsitektur, Fungsi, dan Fitur Utama Aplikasi SRIKANDI
Pengelolaan Surat Masuk, Disposisi, dan Arsip Dinamis secara Elektronik
Integrasi Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip (ANRI 8 & 9 Tahun 2022)
Praktik Langsung (Hands-On) Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Studi Kasus Implementasi SRIKANDI di Pemerintah Daerah
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat Struktural
Arsiparis
Staf Tata Usaha
Operator Aplikasi SRIKANDI
ASN yang menangani persuratan dan kearsipan pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif untuk pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi dan tanya jawab terkait implementasi di daerah
Praktik dan simulasi langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI
Studi kasus berbasis pengalaman lapangan
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
📅 Waktu: Menyesuaikan agenda LINKPEMDA atau kebutuhan instansi
📍 Tempat: Hotel / Kantor Instansi / Lokasi yang disepakati
NARASUMBER / INSTRUKTUR
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
Praktisi dan Konsultan Tata Naskah Dinas Elektronik dan Aplikasi SRIKANDI
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI
📍 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
PENUTUP
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Surat Masuk Berbasis SRIKANDI Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas berbasis digital secara optimal, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
January 10, 2026 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Perkembangan regulasi terbaru dan percepatan transformasi digital menuntut ASN untuk menguasai keterampilan teknis maupun manajerial dalam:
Tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.
Pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas dan transparansi.
Penerapan digitalisasi layanan publik yang mendukung prinsip good governance.
Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan ASN lintas sektor dalam memahami regulasi terkini serta penerapan teknologi digital yang mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan modern.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional.
TUJUAN
Meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi (SPBE, e-Gov, SIPD, e-Katalog, Satu Data Indonesia).
Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Peningkatan Kompetensi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & Regulasi Turunannya.
Tata Kelola Pemerintahan Modern berbasis regulasi & digitalisasi.
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) & Satu Data Indonesia.
Digitalisasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi.
Strategi Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas ASN.
SASARAN PESERTA
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional ASN.
Bendahara, PPK, PPTK, dan staf pengelola keuangan.
ASN dari OPD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, RSUD/BLUD, dan lembaga terkait.
METODE
Ceramah Interaktif.
Diskusi & Tanya Jawab.
Studi Kasus & Simulasi.
Pendampingan Teknis.
WAKTU & TEMPAT
Waktu : Disesuaikan (2–3 hari kerja).
Tempat : Hotel / Ruang Diklat / Online Hybrid.
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian PANRB.
Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akademisi & Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Digital.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
📍 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 www.linkpemda.com | ✉️ info@linkpemda.com | 📱 WA: +62 813-8766-6605
September 05, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi penanganan bencana di tingkat pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan mitigasi dan respon bencana.
Memastikan koordinasi penanggulangan bencana efektif.
Meningkatkan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf BPBD, petugas lapangan, serta tim koordinasi penanggulangan bencana.
Materi Inti:
Manajemen risiko dan mitigasi bencana
Strategi koordinasi dan tanggap darurat
Penanganan korban dan logistik bencana
Simulasi dan evaluasi kesiapsiagaan
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan pengelolaan informasi publik, teknologi informasi, dan komunikasi digital pemerintah.
Tujuan:
Meningkatkan efektivitas komunikasi dan pelayanan publik.
Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di instansi.
Memastikan keterbukaan informasi dan keamanan data.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, pengelola website dan media digital pemerintah, analis data.
Materi Inti:
Manajemen informasi publik
Pengelolaan media digital pemerintah
Keamanan data dan sistem TI
Strategi komunikasi publik efektif
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini menyiapkan aparatur untuk mengelola destinasi wisata, promosi, dan meningkatkan kualitas pelayanan wisatawan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi manajemen pariwisata.
Mengoptimalkan promosi dan pengembangan destinasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan bagi wisatawan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Pariwisata, pengelola destinasi wisata, dan promotor wisata.
Materi Inti:
Strategi pengembangan destinasi wisata
Promosi dan branding pariwisata daerah
Manajemen layanan wisatawan
Pengelolaan event dan kegiatan pariwisata
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan mengelola lingkungan hidup, mitigasi dampak, dan program konservasi alam sesuai regulasi terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan hidup.
Memastikan pelaksanaan program konservasi sesuai peraturan.
Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup, pengelola program konservasi, dan teknisi lingkungan.
Materi Inti:
Manajemen sampah dan limbah
Pengawasan kualitas udara dan air
Program konservasi dan mitigasi lingkungan
Strategi pengelolaan sumber daya alam
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi