Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2024/2025

Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.

Pelaksanaan penilaian BMD  tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.

Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024

  1. PP Nomor 28 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Permendagri No 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Permendagri No 1 tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
  5. Gambaran Umum / Siklus Pengelolaan BMD
  6. Perencanaan BMD
  7. Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
  8. Pemanfaatan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Teknik Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) & BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

  • Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.

  • Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.

  • Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.

  • Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.

  • Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.

  • Tata cara dan proses perhitungan TKDN:

    • TKDN Barang

    • TKDN Jasa

    • TKDN Gabungan Barang dan Jasa

  • Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).

  • Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.

  • Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.

  • Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.

  • Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.

  • Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:

    • Form SC-19A

    • Form SC-19B

    • Form SC-19C

  • Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.

  • Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan / UKPBJ

  • APIP / Inspektorat

  • BPKAD

  • OPD teknis pengelola pengadaan

  • Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah

  • BUMD dan pihak terkait lainnya


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi perhitungan

  • Pembahasan praktik penerapan di daerah


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan:

  • Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.

  • Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.

  • Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.

  • Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

  • Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.

  • Ketentuan teknis lainnya yang relevan.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 17, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA