Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, pemerintah mendorong implementasi
Core Tax Administration System (CoreTax) sebagai sistem modern untuk mendukung pengelolaan pajak dan kewajiban perpajakan.
Bendahara desa maupun kecamatan memiliki peran penting dalam mengelola penerimaan, belanja, serta kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) CoreTax untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa/kecamatan agar mampu mengelola keuangan dan pajak sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Bimtek
Memberikan pemahaman mengenai sistem CoreTax dan penerapannya di desa/kecamatan.
Membekali bendahara desa/kecamatan dalam pengelolaan pajak penghasilan, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa/kecamatan.
Mendukung sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Peserta Sasaran
Bendahara Desa.
Bendahara Kecamatan.
Aparatur desa/kecamatan yang menangani keuangan dan pajak.
Inspektorat Kecamatan/Daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Implementasi CoreTax.
Kewajiban Pajak Bendahara Desa/Kecamatan sesuai peraturan terbaru.
Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax.
Simulasi penggunaan aplikasi CoreTax bagi bendahara.
Strategi meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat desa/kecamatan.
Dasar Hukum
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan terkait CoreTax Administration System.
Hasil yang Diharapkan
Bendahara desa/kecamatan mampu mengelola kewajiban perpajakan secara benar sesuai regulasi.
Tersedianya laporan perpajakan desa/kecamatan yang akurat dan tepat waktu.
Terwujudnya tata kelola keuangan desa/kecamatan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berita Singkat
Bekasi, 2025 – LINKPEMDA kembali menyelenggarakan Bimtek CoreTax bagi Bendahara Desa/Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dan kecamatan dalam pengelolaan pajak berbasis sistem Core Tax Administration System (CoreTax).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan/DJP serta praktisi keuangan daerah. Melalui bimtek ini, para bendahara diharapkan mampu memahami kewajiban perpajakan, menguasai penggunaan aplikasi CoreTax, serta mendukung transparansi keuangan desa/kecamatan.
LINKPEMDA menegaskan bahwa bimtek ini menjadi langkah nyata dalam mendukung optimalisasi PAD, tata kelola keuangan desa, serta penguatan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah.