Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Kesehatan yang menyasar sektor pendidikan, UPT, dan unit pelayanan publik daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ke sektor non-kesehatan. Jika sebelumnya BLUD lebih banyak diterapkan pada rumah sakit dan puskesmas, kini sekolah negeri, UPT, dan unit pelayanan publik lain juga dapat ditetapkan menjadi BLUD untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas layanan.
๐๏ธ Mengapa BLUD Non-Kesehatan Penting?
Transformasi kelembagaan menjadi BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih luas dibandingkan pola keuangan SKPD biasa. Melalui BLUD, sekolah atau unit pelayanan publik daerah dapat:
๐ Meningkatkan efisiensi keuangan dan layanan,
๐ซ Mengembangkan inovasi dan program kerja secara lebih fleksibel,
๐ Mengoptimalkan pendapatan daerah,
๐ฅ Memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas,
๐ค Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan model ini, sekolah dan UPT dapat lebih mandiri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
๐ Isi dan Fokus Bimtek
Bimtek ini dirancang komprehensif dengan materi yang relevan dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan regulasi BLUD Non-Kesehatan,
Prosedur pembentukan dan pengesahan BLUD,
Tata kelola keuangan dengan pola BLUD,
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
Penguatan SDM dan kelembagaan BLUD,
Strategi optimalisasi pendapatan dan layanan publik,
Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen BLUD.
Narasumber berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, praktisi keuangan daerah, serta akademisi berpengalaman.
๐ฅ Peserta yang Disasar
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan,
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah,
UPT dan unit layanan publik daerah,
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait,
Tim penyusun RBA dan pejabat pengelola BLUD.
โ๏ธ Landasan Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
๐ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
๐ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
๐ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
๐ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
๐ Perda/Perkada tentang pembentukan BLUD.
Dengan dasar hukum ini, penerapan BLUD Non-Kesehatan memiliki landasan legal yang kuat dan dapat diterapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
๐ Pelaksanaan Bimtek
๐ Waktu: Fleksibel (2–3 hari pelatihan)
๐ Lokasi: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
๐ข Penyelenggara: LINKPEMDA
Kegiatan ini dapat dibiayai dari APBD/APBN melalui mekanisme perjalanan dinas atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โจ Catatan Penting
Topik ini sangat strategis untuk mendorong percepatan reformasi layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan unit pelayanan teknis. Dengan memperkuat kelembagaan BLUD non-kesehatan, pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan mandiri.
๐ Informasi & Pendaftaran
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, Presiden menetapkan kebijakan penanganan sampah perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, mendukung ketahanan energi nasional, serta memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.
โป๏ธ Latar Belakang Kebijakan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap tahun, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.
Perpres 109 Tahun 2025 hadir sebagai solusi nasional untuk:
Mengurangi timbunan sampah di perkotaan,
Mendorong inovasi pengelolaan sampah modern,
Menciptakan energi alternatif dari sampah, dan
Mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
โ๏ธ Pokok-pokok Pengaturan dalam Perpres 109/2025
Penerapan teknologi Waste to Energy (WTE) di kota-kota besar dan menengah.
Kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana aksi pengelolaan sampah terpadu.
Dukungan insentif fiskal dan nonfiskal bagi daerah dan pelaku usaha yang berinvestasi di bidang pengelolaan sampah.
Penguatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekonomi sirkular.
Penetapan standar teknis, lingkungan, dan pengawasan operasional.
๐ข Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Dalam Perpres ini, setiap daerah wajib:
Menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan sampah,
Menyediakan infrastruktur pengolahan sampah modern,
Menjalin kemitraan dengan swasta, dan
Melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan regulasi ini, daerah juga berpotensi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema pendanaan khusus infrastruktur hijau.
๐ Dampak Positif yang Diharapkan
Pengurangan volume sampah secara signifikan.
Peningkatan kapasitas energi nasional dari sumber terbarukan.
Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Terbukanya lapangan kerja baru di sektor hijau.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
๐ Catatan Penting
Perpres 109 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang tidak hanya mengatur tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan transisi energi bersih.
Bagi pemerintah daerah, peraturan ini juga membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
๐ Informasi Lebih Lanjut
Lembaga pelatihan dan pendampingan pemerintahan seperti Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap mendukung pemerintah daerah melalui kegiatan:
Bimtek dan pelatihan pengelolaan sampah perkotaan,
Pendampingan penyusunan rencana aksi daerah,
Pelatihan skema pembiayaan dan kerja sama investasi.
๐ Alamat: Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605
#Perpres1092025 #PengelolaanSampah #WasteToEnergy #EnergiTerbarukan #PemerintahDaerah #BimtekLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #LINKPEMDA
Aturan Baru untuk Perizinan Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan usaha pariwisata nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:
Mempercepat proses perizinan berusaha,
Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,
Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,
Meningkatkan standar mutu layanan pariwisata Indonesia.
๐จ Ruang Lingkup Permenpar 6/2025
Permenpar ini mencakup beberapa ketentuan strategis, antara lain:
๐ Standar Kegiatan Usaha Pariwisata
Menetapkan klasifikasi dan standar minimal kegiatan usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, wisata alam, dan kegiatan wisata lainnya.
๐ Tata Cara Perizinan Berusaha
Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mendukung implementasi OSS RBA.
๐งญ Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata
Pemerintah pusat dan daerah memiliki mekanisme koordinasi pengawasan usaha yang lebih kuat, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
๐ฟ Peningkatan Kualitas Layanan
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.
๐๏ธ Dampak dan Peluang bagi Pemerintah Daerah
Pemberlakuan Permenpar 6/2025 membawa peluang strategis bagi pemerintah daerah, terutama daerah dengan potensi wisata unggulan. Beberapa implikasi positifnya antara lain:
๐ Memperjelas peran Pemda dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata,
๐ Meningkatkan kualitas destinasi dan daya saing wisata daerah,
๐ผ Mempermudah proses investasi dan perizinan usaha lokal,
๐ข Mendukung transformasi digital layanan publik sektor pariwisata.
Dengan aturan ini, daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepariwisataan secara profesional dan terstandar nasional.
๐ค Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata untuk:
Memastikan kepatuhan terhadap standar usaha,
Mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan,
Meningkatkan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan sertifikasi usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Penerbitan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam reformasi perizinan usaha sektor pariwisata di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkualitas, transparan, dan berdaya saing global.
๐ข LINKPEMDA siap mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memahami serta mengimplementasikan peraturan ini melalui kegiatan Bimtek dan pelatihan teknis di seluruh Indonesia.
โ๏ธ Redaksi LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ https://linkpemda.com
๐ฒ WA: 0813-8766-6605
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Daerah, SIKD/SIPD, dan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.
Bimtek ini membahas secara komprehensif:
Penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran
Penyusunan laporan keuangan daerah secara akurat
Penginputan dan monitoring data keuangan berbasis SIKD/SIPD
Optimalisasi pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog
Materi dilengkapi simulasi, studi kasus, dan praktik langsung, sehingga peserta dapat langsung mengimplementasikan ilmu di unit kerjanya.
Sasaran peserta:
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah
Tim perencana dan pengelola anggaran SKPD/OPD
ASN pengelola pengadaan barang/jasa
Durasi dan Metode:
2 hari pelatihan (±6 jam per hari)
Metode: ceramah, diskusi, simulasi, studi kasus, praktik langsung
Manfaat Bimtek:
Menguasai penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Memahami penyusunan laporan keuangan berbasis SIKD/SIPD
Memaksimalkan penggunaan E-Katalog untuk pengadaan barang/jasa
Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan
Informasi Pendaftaran:
WA: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjadi terobosan besar dalam sistem kepegawaian karena kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan, bukan lagi hanya beberapa kali dalam setahun.
Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pengembangan karier ASN serta memperkuat sistem merit birokrasi.
๐งพ Perubahan Penting dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
Kenaikan Pangkat Setiap Bulan
ASN kini bisa mengajukan kenaikan pangkat pada 12 periode dalam satu tahun — dari Januari hingga Desember. Sebelumnya, proses ini hanya dibuka pada 4–6 periode saja.
Peningkatan Efisiensi Proses Kepegawaian
Regulasi ini diharapkan mempercepat pengembangan karier ASN dan mengurangi antrean administrasi kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sinkronisasi Sistem Digital
Pemerintah daerah dan instansi pusat perlu menyesuaikan sistem layanan kepegawaian digital agar dapat mengakomodasi proses pengajuan dan verifikasi setiap bulan.
Kepastian dan Keadilan bagi ASN
ASN yang telah memenuhi syarat kini dapat mengajukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode panjang seperti sebelumnya.
๐งญ Dampak dan Peluang Bagi Pemerintah Daerah
Bagi pemerintah daerah, perubahan kebijakan ini tidak hanya administratif, tetapi juga strategis:
Meningkatkan motivasi ASN untuk berprestasi.
Menumbuhkan budaya kerja berbasis kinerja dan merit.
Menuntut kesiapan OPD kepegawaian (BKD/BKPSDM) dalam menyesuaikan SOP dan sistem pelayanan kepegawaian.
Membutuhkan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
๐๏ธ Momentum Tepat untuk Sosialisasi dan Bimtek
Karena regulasi ini baru berlaku mulai Oktober 2025, saat ini adalah waktu yang sangat strategis untuk:
Melaksanakan Bimtek Kenaikan Pangkat ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;
Menyiapkan petunjuk teknis internal OPD kepegawaian;
Melatih operator dan pejabat fungsional kepegawaian;
Memastikan integrasi sistem digital daerah dengan sistem nasional BKN.
Tema Kegiatan Bimtek / Sosialisasi
Untuk mendukung implementasi regulasi ini, LINKPEMDA dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tema:
“Bimtek Nasional Implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025: Strategi Percepatan Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan”
๐ Sasaran Peserta: BKD/BKPSDM, pejabat kepegawaian, operator kepegawaian, dan ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.
๐ Waktu Pelaksanaan: Oktober–Desember 2025 (masa awal implementasi regulasi).
๐ฏ Output: ASN dan OPD kepegawaian memahami mekanisme baru dan siap melaksanakan sesuai ketentuan.
Regulasi ini menandai era baru dalam manajemen ASN di Indonesia. Pemerintah tidak lagi membatasi periodisasi kenaikan pangkat, melainkan mendorong percepatan pengembangan karier yang lebih fleksibel, adil, dan adaptif.
Dengan pelaksanaan sosialisasi dan bimtek yang tepat, pemerintah daerah dapat memastikan implementasi berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat.