Bisnis SPBU swasta kini menghadapi tantangan baru. Perubahan regulasi dari Kementerian ESDM, standar operasional Pertamina, hingga tren kendaraan listrik (EV) dan digitalisasi pembayaran, menuntut pengelolaan SPBU lebih modern dan profesional.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Nasional Tata Kelola & Pengelolaan SPBU Swasta Se-Indonesia 2025 untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Apa yang Akan Dipelajari?
Regulasi & Perizinan terbaru SPBU (ESDM & Pertamina)
Manajemen operasional & keuangan SPBU
Penerapan K3 dan standar lingkungan
Transformasi digital: cashless, QRIS, aplikasi loyalty
Diversifikasi usaha: minimarket, bengkel, EV charging station
Pelatihan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas SDM, kepatuhan regulasi, serta strategi pengembangan usaha yang adaptif terhadap perkembangan energi masa depan.
Penyelenggaraan
📍 Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali
📆 Tahun 2025
🌐 Informasi resmi hanya di: www.linkpemda.com
Dengan mengikuti Bimtek ini, para pengelola SPBU swasta dapat membangun tata kelola yang kuat, aman, dan siap menghadapi era transisi energi.
#LinkPemdaResmi #ASN #OPD #SPBU #BimtekTerbaru
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong transformasi sistem pelayanan publik di bidang perizinan usaha melalui penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini menjadi tulang punggung pengurusan perizinan berusaha di seluruh Indonesia dan wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara pendaftaran NIB, pemenuhan komitmen izin, pelaporan LKPM, serta sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang bersifat nasional, terstruktur, dan berbasis regulasi.
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang OSS-RBA, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)