Panduan lengkap optimalisasi PAD 2025/2026 melalui pengelolaan pajak & retribusi daerah sesuai regulasi terbaru. Strategi, kebijakan, dan solusi praktis.
Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah: Optimalisasi PAD 2025/2026
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Dua komponen utama PAD adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, keduanya dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Memasuki tahun 2025/2026, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi dengan regulasi terbaru, digitalisasi perpajakan, serta penerapan kebijakan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan.
📌 Dasar Hukum Pajak & Retribusi Daerah
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah diatur melalui sejumlah regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permendagri Nomor 56 Tahun 2025 (terbaru, bila berlaku di tahun berjalan) mengenai pedoman teknis pengelolaan PAD.
Kebijakan Perpres terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) 2025 sebagai acuan efisiensi belanja daerah.
🎯 Strategi Optimalisasi PAD 2025/2026
Agar pajak dan retribusi daerah benar-benar menjadi sumber pendapatan yang produktif, berikut strategi yang perlu dilakukan:
1. Digitalisasi Pajak Daerah
Implementasi aplikasi e-Pajak dan e-Retribusi berbasis SIPD.
Integrasi dengan sistem perbankan untuk memudahkan wajib pajak.
Transparansi pembayaran untuk mencegah kebocoran.
2. Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak
Memperluas basis pajak melalui pendataan ulang objek pajak.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan sistem monitoring digital.
Penegakan hukum pajak daerah sesuai regulasi.
3. Optimalisasi Retribusi Daerah
Evaluasi tarif retribusi agar sesuai prinsip keadilan & manfaat layanan publik.
Penerapan sistem non-tunai (cashless) untuk retribusi pasar, parkir, dan layanan perizinan.
4. Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur
Pelatihan rutin aparatur mengenai pengelolaan PAD sesuai UU HKPD 2022.
Pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi.
5. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
Kerja sama dengan perbankan, fintech, dan BUMD dalam memaksimalkan penagihan.
Pemanfaatan big data untuk analisis potensi pajak & retribusi.
🔍 Tantangan dalam Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah
Meskipun regulasi dan sistem sudah tersedia, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi:
Rendahnya kesadaran wajib pajak.
Kebocoran pendapatan akibat lemahnya pengawasan.
Keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah.
Kesenjangan kapasitas SDM antar daerah.
✅ Kesimpulan
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah adalah kunci penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2025/2026 menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan melalui digitalisasi, kepatuhan regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Dengan penerapan strategi yang tepat, daerah dapat mencapai kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta pelayanan publik yang lebih baik.
📢 Call to Action
LINKPEMDA siap mendukung pemerintah daerah melalui bimbingan teknis (Bimtek), diklat, dan pendampingan pengelolaan pajak & retribusi daerah sesuai regulasi terbaru.
🔗 Kunjungi: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Mutasi dan pemberhentian ASN adalah instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja birokrasi.
Dengan adanya regulasi terbaru tahun 2025, instansi pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan mekanisme mutasi dan pemberhentian ASN sesuai standar yang telah ditetapkan.
A. Mutasi ASN 2025
1. Jenis Mutasi ASN
Mutasi antar-jabatan dalam satu instansi.
Mutasi antar-instansi pusat dan daerah.
Mutasi antar-provinsi/kabupaten/kota.
2. Persyaratan Mutasi
Kinerja minimal kategori “Baik” pada SKP 2 tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
3. Mekanisme Mutasi
Pengajuan usulan mutasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
Persetujuan dari BKN dan KemenPANRB.
Penetapan keputusan mutasi oleh PPK.
B. Pemberhentian ASN Bermasalah
1. Alasan Pemberhentian
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Terlibat kasus pidana dengan putusan inkrah.
Tidak memenuhi kompetensi jabatan setelah pembinaan.
2. Prosedur Pemberhentian
Pemberian surat peringatan dan pembinaan.
Sidang kode etik ASN (jika diperlukan).
Penetapan keputusan pemberhentian melalui BKN.
C. Peran Bimtek Nasional 2025
Untuk memahami mekanisme terbaru ini, ASN dan pejabat kepegawaian wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional 2025.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan simulasi kasus nyata, penjelasan pasal demi pasal regulasi, serta format dokumen resmi terkait mutasi dan pemberhentian ASN.
Dasar Hukum
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Peraturan BKN No. 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberhentian ASN Bermasalah
PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN Fleksibel
Segera ikuti Bimtek Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan:
Pemahaman regulasi ASN terbaru 2025.
Panduan teknis penerapan kebijakan mutasi dan pemberhentian ASN bermasalah.
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta
📅 Jadwal: September–Desember 2025
📞 Kontak Pendaftaran 081387666605
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya berbagai perubahan regulasi, teknologi, dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 bertujuan untuk:
Materi yang Dibahas
1. Regulasi Terbaru
2. Perencanaan dan Penganggaran
3. Penerapan Teknologi Informasi
4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan
Peserta bimtek ini meliputi:
Metode Pelaksanaan
Manfaat yang Diharapkan
Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa"
Solo Surakarta, 6 Desember 2024 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa" berhasil dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember 2024, bertempat di Sala View Hotel, Solo Surakarta. Acara ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, serta perangkat Kecamatan Sukamara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan tahunan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, seorang ahli dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit. Dalam sesi materi yang disampaikan, Kencana Bayuaji menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
“Penyusunan laporan keuangan yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa,” ujar Kencana Bayuaji.
Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam proses tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Salah satu peserta dari Desa Sukamara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini, “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memahami bagaimana cara menyusun laporan keuangan dengan benar dan sesuai standar yang berlaku. Kami kini lebih siap untuk mengelola keuangan di desa kami dengan lebih transparan dan akuntabel.”
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini, perangkat desa di Kecamatan Sukamara dapat menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih profesional, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efektif di tingkat desa.
Bimtek ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukamara.
Oleh
Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah: Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif
Bimbingan Teknis (Bimtek) barang milik daerah adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah (BMD) secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. BMD merupakan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti gedung, kendaraan, tanah, dan berbagai sarana serta prasarana lainnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengelolaan barang milik daerah yang baik sangat penting agar aset negara ini tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal. Melalui Bimtek, diharapkan para pegawai atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD dapat memahami prosedur, regulasi, dan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut.
Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan BMD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah digunakan dengan baik dan transparan. Salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan BMD adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi ini menjelaskan secara rinci prosedur, hak, kewajiban, serta mekanisme yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam mengelola BMD.
Selain itu, pengelolaan BMD juga harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Materi yang Diajarkan dalam Bimtek Barang Milik Daerah
Materi yang disampaikan dalam Bimtek barang milik daerah biasanya mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, antara lain:
Bimbingan Teknis barang milik daerah adalah suatu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dengan cara yang lebih efisien dan transparan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para pegawai pemerintah daerah dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengelola barang milik daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, barang milik daerah dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui Bimtek, pemerintahan daerah akan semakin siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan BMD dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.