Lalu lintas merupakan salah satu aspek vital dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tantangan yang dihadapi saat ini meliputi peningkatan jumlah kendaraan, kepadatan jalan, serta tingginya angka pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur di bidang lalu lintas menjadi sangat penting untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas di Bidang Lalu Lintas yang bertujuan memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait agar mampu mengimplementasikan regulasi terbaru serta inovasi teknologi di bidang transportasi darat.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi terbaru di bidang lalu lintas dan transportasi jalan.
Mendorong penerapan teknologi informasi dalam manajemen lalu lintas, termasuk sistem tilang elektronik (ETLE).
Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Menyusun strategi pengendalian lalu lintas yang efektif, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terbaru bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Implementasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan digitalisasi pelayanan lalu lintas.
Manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di perkotaan.
Penanganan pelanggaran, kecelakaan, dan keselamatan transportasi.
Strategi sinergi pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam ketertiban lalu lintas.
Dasar Hukum
Bimtek ini diselenggarakan berdasarkan regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/II/2023 tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan ETLE.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2021 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Sasaran Peserta
Aparatur Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Aparatur Dinas Pekerjaan Umum terkait infrastruktur jalan.
Satlantas Polri di tingkat daerah.
OPD terkait perencanaan transportasi daerah.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur daerah dan instansi terkait mampu meningkatkan kompetensi dalam mengelola lalu lintas secara profesional, berbasis regulasi terbaru, serta didukung teknologi modern. Dengan demikian, tujuan nasional dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan dapat tercapai.