Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan terkait:
Kurangnya pemahaman aparatur mengenai penilaian/penaksiran BMD.
Belum optimalnya mekanisme kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan BMD.
Belum tertibnya prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, diharapkan aparatur daerah memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola aset sesuai regulasi.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait konsep, metode, dan tata cara penilaian (appraisal) BMD.
Memberikan pedoman teknis penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan BMD.
Menjamin pengelolaan BMD dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai hukum.
Mendorong terwujudnya optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber pendapatan dan peningkatan pelayanan publik.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD sesuai Permendagri terbaru.
Penilaian dan Penaksiran BMD (metode, penetapan nilai wajar, dan pemanfaatannya).
Prosedur Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan BMD.
Studi kasus kerja sama pemanfaatan BMD antara Pemda dan pihak ketiga.
Praktik penyusunan draft MoU dan simulasi penandatanganan.
Strategi pengawasan, monitoring, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kepala dan staf Bidang Aset Daerah/BPKAD.
Sekretaris daerah, inspektorat, dan bagian hukum Pemda.
Kepala OPD pengelola barang.
Aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi berikut:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015).
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 47 Tahun 2021 → Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (landasan MoU BMD).
Permendagri No. 108 Tahun 2016 → Sistem pengendalian & pengawasan BMD.
Peraturan lain yang relevan dengan appraisal dan pemanfaatan aset.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan appraisal dan pemanfaatan BMD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan:
✅ Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penaksiran BMD.
✅ Mampu menyusun draft Nota Kesepahaman sesuai kaidah hukum.
✅ Dapat mengoptimalkan kerja sama pengelolaan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✅ Menjalankan tertib administrasi aset daerah dengan standar akuntabilitas tinggi.
Dengan adanya Bimtek Penaksiran BMD dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola aset, mengurangi risiko kerugian daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).