Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Kesehatan yang menyasar sektor pendidikan, UPT, dan unit pelayanan publik daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ke sektor non-kesehatan. Jika sebelumnya BLUD lebih banyak diterapkan pada rumah sakit dan puskesmas, kini sekolah negeri, UPT, dan unit pelayanan publik lain juga dapat ditetapkan menjadi BLUD untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas layanan.
🏛️ Mengapa BLUD Non-Kesehatan Penting?
Transformasi kelembagaan menjadi BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih luas dibandingkan pola keuangan SKPD biasa. Melalui BLUD, sekolah atau unit pelayanan publik daerah dapat:
📊 Meningkatkan efisiensi keuangan dan layanan,
🏫 Mengembangkan inovasi dan program kerja secara lebih fleksibel,
📈 Mengoptimalkan pendapatan daerah,
👥 Memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas,
🤝 Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan model ini, sekolah dan UPT dapat lebih mandiri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
📚 Isi dan Fokus Bimtek
Bimtek ini dirancang komprehensif dengan materi yang relevan dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan regulasi BLUD Non-Kesehatan,
Prosedur pembentukan dan pengesahan BLUD,
Tata kelola keuangan dengan pola BLUD,
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
Penguatan SDM dan kelembagaan BLUD,
Strategi optimalisasi pendapatan dan layanan publik,
Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen BLUD.
Narasumber berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, praktisi keuangan daerah, serta akademisi berpengalaman.
👥 Peserta yang Disasar
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan,
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah,
UPT dan unit layanan publik daerah,
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait,
Tim penyusun RBA dan pejabat pengelola BLUD.
⚖️ Landasan Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
📜 Perda/Perkada tentang pembentukan BLUD.
Dengan dasar hukum ini, penerapan BLUD Non-Kesehatan memiliki landasan legal yang kuat dan dapat diterapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
📅 Pelaksanaan Bimtek
📆 Waktu: Fleksibel (2–3 hari pelatihan)
📍 Lokasi: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
📢 Penyelenggara: LINKPEMDA
Kegiatan ini dapat dibiayai dari APBD/APBN melalui mekanisme perjalanan dinas atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✨ Catatan Penting
Topik ini sangat strategis untuk mendorong percepatan reformasi layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan unit pelayanan teknis. Dengan memperkuat kelembagaan BLUD non-kesehatan, pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan mandiri.
📞 Informasi & Pendaftaran
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com