Medan, 30 Agustus 2025 –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Acara ini dilaksanakan pada 29–30 Agustus 2025 bertempat di Fave Hotel S. Parman, Medan, dan diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta aparatur yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru ini hadir untuk memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam sambutannya, perwakilan BPK Aceh menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya Perpres 46/2025, diharapkan aparatur memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, efisien, efektif, dan terhindar dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Selama dua hari kegiatan, narasumber dari kalangan praktisi pengadaan nasional memberikan penjelasan mengenai:
Penyempurnaan perencanaan dan persiapan pengadaan.
Optimalisasi pemanfaatan E-Katalog dan sistem elektronik lainnya.
Pemberdayaan UMK, koperasi, dan produk dalam negeri dalam pengadaan.
Penguatan sistem pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pengadaan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan membahas permasalahan yang sering dihadapi di lapangan serta mencari solusi implementatif sesuai dengan regulasi terbaru.
Acara ditutup dengan penekanan bahwa BPK Aceh bersama LINKPEMDA berkomitmen mendukung implementasi Perpres 46/2025 di seluruh jajaran instansi, baik pusat maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.