Mendorong Tata Kelola Pembangunan Daerah yang Efektif dan Terukur
Sekretariat Daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam mendukung efektivitas perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah. Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, peran ini menjadi semakin penting untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, Sekretariat Daerah bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan lintas perangkat daerah, mengawal implementasi program prioritas, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan.
📊 Fokus Strategis Sekretariat Daerah Tahun 2025
Pada tahun 2025, terdapat beberapa fokus penguatan peran Sekretariat Daerah dalam mendukung pembangunan daerah, di antaranya:
Penguatan Perencanaan Pembangunan Terpadu
Memastikan seluruh perangkat daerah memiliki keselarasan dalam menyusun rencana pembangunan sesuai prioritas nasional dan daerah.
Optimalisasi Pengendalian dan Monitoring
Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan mempercepat proses evaluasi program pembangunan.
Sinergi Antar Perangkat Daerah
Mendorong kolaborasi lintas sektor agar program pembangunan berjalan efektif dan efisien.
Peningkatan Kapasitas ASN
Melalui pelatihan dan Bimtek, ASN Sekretariat Daerah dipersiapkan menjadi motor penggerak percepatan pembangunan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Penguatan sistem pelaporan berbasis digital sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance.
🧭 Pengembangan SDM: Kunci Efektivitas
Dalam mendukung peran strategis ini, penguatan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah diharapkan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi informasi.
Pelatihan dan Bimtek yang relevan untuk ASN Sekretariat Daerah antara lain:
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD)
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Manajemen Program Prioritas Daerah
Inovasi dan Digitalisasi Pelaporan Pembangunan
⚖️ Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Untuk memperkuat pelaksanaan peran Sekretariat Daerah, sejumlah regulasi menjadi landasan pelaksanaan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Regulasi ini menjadi payung hukum yang memperjelas peran dan fungsi Sekretariat Daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang terarah dan terukur.
🚀 Menuju Pembangunan Daerah yang Berkualitas
Sekretariat Daerah bukan hanya sebagai koordinator administratif, tetapi juga penggerak strategis pembangunan daerah. Dengan dukungan regulasi, penguatan SDM, dan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas perencanaan dan pengendalian pembangunan dapat semakin ditingkatkan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
📢 Informasi Pelatihan & Kerja Sama:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📩 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
#LINKPEMDA #SekretariatDaerah #PembangunanDaerah2025 #BimtekASN #PerencanaanPembangunan #PengendalianPembangunan #GoodGovernance #BimtekLinkPemda #SIPD #PemerintahanDaerah