Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025: Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, Presiden menetapkan kebijakan penanganan sampah perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, mendukung ketahanan energi nasional, serta memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.


♻️ Latar Belakang Kebijakan

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap tahun, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.

Perpres 109 Tahun 2025 hadir sebagai solusi nasional untuk:

  • Mengurangi timbunan sampah di perkotaan,

  • Mendorong inovasi pengelolaan sampah modern,

  • Menciptakan energi alternatif dari sampah, dan

  • Mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.


⚙️ Pokok-pokok Pengaturan dalam Perpres 109/2025

  • Penerapan teknologi Waste to Energy (WTE) di kota-kota besar dan menengah.

  • Kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana aksi pengelolaan sampah terpadu.

  • Dukungan insentif fiskal dan nonfiskal bagi daerah dan pelaku usaha yang berinvestasi di bidang pengelolaan sampah.

  • Penguatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekonomi sirkular.

  • Penetapan standar teknis, lingkungan, dan pengawasan operasional.


🏢 Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Dalam Perpres ini, setiap daerah wajib:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan sampah,

  • Menyediakan infrastruktur pengolahan sampah modern,

  • Menjalin kemitraan dengan swasta, dan

  • Melibatkan masyarakat secara aktif.

Dengan regulasi ini, daerah juga berpotensi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema pendanaan khusus infrastruktur hijau.


🌍 Dampak Positif yang Diharapkan

  • Pengurangan volume sampah secara signifikan.

  • Peningkatan kapasitas energi nasional dari sumber terbarukan.

  • Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

  • Terbukanya lapangan kerja baru di sektor hijau.

  • Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.


📝 Catatan Penting

Perpres 109 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang tidak hanya mengatur tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan transisi energi bersih.

Bagi pemerintah daerah, peraturan ini juga membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.


📌 Informasi Lebih Lanjut

Lembaga pelatihan dan pendampingan pemerintahan seperti Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap mendukung pemerintah daerah melalui kegiatan:

  • Bimtek dan pelatihan pengelolaan sampah perkotaan,

  • Pendampingan penyusunan rencana aksi daerah,

  • Pelatihan skema pembiayaan dan kerja sama investasi.

📍 Alamat:  Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com | ✉️ info@linkpemda.com | 📞 0813-8766-6605


#Perpres1092025 #PengelolaanSampah #WasteToEnergy #EnergiTerbarukan #PemerintahDaerah #BimtekLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #LINKPEMDA

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA