Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025: Aturan Baru Perizinan Usaha Sektor Pariwisata Resmi Ditetapkan

Aturan Baru untuk Perizinan Usaha Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.

Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan usaha pariwisata nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:

  • Mempercepat proses perizinan berusaha,

  • Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,

  • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,

  • Meningkatkan standar mutu layanan pariwisata Indonesia.


🏨 Ruang Lingkup Permenpar 6/2025

Permenpar ini mencakup beberapa ketentuan strategis, antara lain:

  1. 📑 Standar Kegiatan Usaha Pariwisata
    Menetapkan klasifikasi dan standar minimal kegiatan usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, wisata alam, dan kegiatan wisata lainnya.

  2. 📝 Tata Cara Perizinan Berusaha
    Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mendukung implementasi OSS RBA.

  3. 🧭 Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata
    Pemerintah pusat dan daerah memiliki mekanisme koordinasi pengawasan usaha yang lebih kuat, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

  4. 🌿 Peningkatan Kualitas Layanan
    Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.


🏛️ Dampak dan Peluang bagi Pemerintah Daerah

Pemberlakuan Permenpar 6/2025 membawa peluang strategis bagi pemerintah daerah, terutama daerah dengan potensi wisata unggulan. Beberapa implikasi positifnya antara lain:

  • 📍 Memperjelas peran Pemda dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata,

  • 📊 Meningkatkan kualitas destinasi dan daya saing wisata daerah,

  • 💼 Mempermudah proses investasi dan perizinan usaha lokal,

  • 📢 Mendukung transformasi digital layanan publik sektor pariwisata.

Dengan aturan ini, daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepariwisataan secara profesional dan terstandar nasional.


🤝 Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata untuk:

  • Memastikan kepatuhan terhadap standar usaha,

  • Mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan,

  • Meningkatkan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan sertifikasi usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Penerbitan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam reformasi perizinan usaha sektor pariwisata di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkualitas, transparan, dan berdaya saing global.

📢 LINKPEMDA siap mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memahami serta mengimplementasikan peraturan ini melalui kegiatan Bimtek dan pelatihan teknis di seluruh Indonesia.


✍️ Redaksi LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 https://linkpemda.com
📲 WA: 0813-8766-6605

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA