Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 13, 2025 Panduan Teknis Admin

Panduan Teknis Resmi Percepatan Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dan SIASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 resmi mengubah mekanisme kenaikan pangkat ASN.
Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun (April dan Oktober), kini dapat dilakukan setiap bulan melalui sistem digital nasional.

Perubahan ini mendukung reformasi birokrasi, mempercepat penghargaan atas kinerja ASN, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan kepegawaian berbasis teknologi.


Tujuan Panduan Teknis

  • Menjadi acuan bagi ASN dan pengelola kepegawaian daerah dalam pengajuan kenaikan pangkat setiap bulan.

  • Menstandarkan alur kerja pengusulan, verifikasi, dan penetapan melalui SIASN (Sistem Informasi ASN).

  • Mendorong percepatan layanan kepegawaian dengan basis data nasional terintegrasi.


Dasar Hukum

  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat ASN.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.


Ruang Lingkup Panduan

  • Pengajuan usulan kenaikan pangkat ASN melalui SIASN.

  • Verifikasi kelengkapan dan validasi data kepegawaian.

  • Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh BKN.

  • Penyampaian SK secara digital dan otomatis ke database ASN nasional.

  • Tanggung jawab ASN, OPD, BKD dan BKN.


Alur Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat ASN (Melalui SIASN)

Tahap Kegiatan Pelaksana Waktu Proses
1 ASN mengunggah dokumen persyaratan dan mengajukan usulan kenaikan pangkat ASN melalui akun SIASN Tanggal 1–5 setiap bulan
2 Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen Admin Kepegawaian OPD & BKD Tanggal 6–10
3 Penilaian dan validasi teknis BKN Regional Tanggal 11–20
4 Penetapan SK Kenaikan Pangkat secara digital BKN Tanggal 21–25
5 Penyampaian SK kepada ASN & pencatatan otomatis BKD dan ASN Tanggal 26–30

 

๐Ÿ“ Catatan: Jadwal ini bersifat umum. Setiap instansi dapat menyesuaikan sesuai SOP internal dan kesiapan sistem.


Dokumen Persyaratan Pengajuan

  • SK pangkat terakhir.

  • SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 tahun terakhir.

  • Surat rekomendasi dari atasan langsung.

  • Ijazah dan/atau dokumen pendukung (bila kenaikan berdasarkan pendidikan).

  • KTP dan Kartu ASN.

  • Dokumen lain sesuai ketentuan jabatan dan golongan.

๐Ÿ“Ž Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF ke SIASN.


Peran dan Tanggung Jawab

Pihak Tanggung Jawab
ASN   Menyiapkan dokumen dan mengajukan usulan secara online
OPD/Instansi   Memeriksa dan mengunggah kelengkapan usulan ASN
BKD   Melakukan verifikasi dan mengajukan ke BKN
BKN   Melakukan validasi, penetapan, dan penerbitan SK secara digital

Keuntungan dan Manfaat Kenaikan Pangkat Setiap Bulan

  • โณ Proses lebih cepat dan fleksibel, tidak menunggu periode April/Oktober.

  • ๐Ÿงพ SK diterbitkan dan tersimpan secara digital di SIASN.

  • ๐Ÿง ASN mendapat penghargaan atas kinerja lebih tepat waktu.

  • ๐Ÿ” Transparansi dan akuntabilitas meningkat.

  • ๐Ÿ“Š Sinkronisasi data ASN nasional lebih akurat.


Tips Praktis untuk ASN

  • Pastikan SKP dan penilaian kinerja sudah valid dan lengkap.

  • Dokumen diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai ketentuan.

  • Gunakan akun SIASN resmi dan jangan menunda pengajuan.

  • Cek status usulan secara berkala melalui dashboard SIASN.


Informasi dan Layanan Bantuan

Untuk membantu ASN dan instansi daerah dalam memahami dan melaksanakan kebijakan ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyediakan program Bimbingan Teknis Nasional Percepatan Kenaikan Pangkat ASN.

๐Ÿ“ Kontak Resmi LINKPEMDA:
๐ŸŒ Website: https://linkpemda.com
๐Ÿ“ž WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
๐Ÿ“ฉ Email: info@linkpemda.com


โœ… Catatan Penting:
Panduan ini mengacu pada Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 dan dapat diperbarui menyesuaikan Surat Edaran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh BKN.
Instansi pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan SOP internal kepegawaian dengan kebijakan nasional ini.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA