Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut tersedianya data yang terintegrasi, valid, akurat, dan dapat diakses lintas OPD. Pemerintah pusat melalui kebijakan Satu Data Indonesia menegaskan pentingnya penyelenggaraan tata kelola data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Sayangnya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi permasalahan seperti:
- Fragmentasi data di berbagai OPD,
- Tidak adanya standar metadata dan interoperabilitas,
- Lemahnya tata kelola data (Data Governance),
- Minimnya SDM yang memahami pengelolaan dan pemanfaatan data.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Strategi Penguatan Satu Data Indonesia guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi dan data yang terintegrasi, selaras dengan arah kebijakan nasional.
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan dan kebijakan terkait transformasi digital pemerintahan dan Smart City.
Tujuan Kegiatan
1. Memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebijakan dan regulasi Satu Data Indonesia.
2. Menyusun kerangka tata kelola data (Data Governance Framework) di tingkat daerah.
3. Mengembangkan strategi integrasi portal informasi OPD berbasis data terpadu.
4. Meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan data untuk perencanaan dan pengambilan keputusan.
5. Mendukung implementasi Smart City dan kebijakan pembangunan berbasis bukti.
Materi Kegiatan
1. Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Implementasi di Daerah.
2. Penyusunan Arsitektur Tata Kelola Data Pemerintah Daerah.
3. Strategi Integrasi Data OPD melalui Portal Informasi.
4. Pemanfaatan Dashboard Analitik dalam Perencanaan Pembangunan.
5. Tata Kelola Metadata dan Interoperabilitas Sistem.
6. Studi Kasus dan Best Practice Daerah.
7. Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah.
Narasumber
- Kementerian/Lembaga Terkait (Bappenas, Kominfo, Kemendagri)
- Praktisi dan Konsultan Data Governance Pemerintahan
- Akademisi dan Tenaga Ahli di bidang Transformasi Digital Pemerintah
Peserta Kegiatan
- Bappeda, Diskominfo, Dinas Keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan.
- Tim IT dan perencana OPD.
- Analis kebijakan dan pejabat perencana daerah.
- Aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : Fleksibel (sesuai permintaan Pemerintah Daerah)
Tempat : Hotel Pelatihan / Virtual Meeting (Zoom)
Durasi : 2 Hari
Fasilitas Peserta
- Modul dan Materi Pelatihan
- Seminar Kit & Tas Pelatihan
- Konsumsi & Akomodasi (jika tatap muka)
- Sertifikat
- Akses aplikasi e-learning LINK PEMDA
Output dan Manfaat
- Rencana Aksi Daerah Penguatan Tata Kelola Data.
- SDM OPD yang memahami standar dan interoperabilitas data.
- Portal informasi daerah yang terarah pada Satu Data Indonesia.
- Pengambilan keputusan yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Mendukung penguatan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah dapat membangun pondasi kuat untuk tata kelola data yang terintegrasi sehingga kebijakan pembangunan dapat dirancang dan dievaluasi secara akurat. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan transformasi digital yang efektif dan berkelanjutan.
Informasi & Pendaftaran:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
Alamat: Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Email: info@linkpemda.com