Sesuai dengan amanat amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Namun penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti dan diterbitkanlan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB). SKPD selaku enitas akuntansi pada dasarnya menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional.
Pada tingkat pemerintah daerah, satuan kerja yang bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), satuan kerja ini dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau pada banyak pemerintah daerah berupa Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada SKPKD transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu : transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah. Dari kedua transaksi tersebut, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat (home office). Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi.
Permasalahan yang sering muncul dalam penyusunan laporan keuangan SKPD adalah belum memahami sistem SAP berbasis akrual secara komprehensif, dalam hal ini terkait dengan kemampuan SDM. Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) merupakan SDM yang sangat wajib untuk memahami SAP berbasis akrual. Walaupun terkadang background SDM dari penatausahaan keuangan bukan berasal dari ekonomi/akuntansi akan tetapi kendala ini bisa diatasi dengan adanya bimbingan teknis atau pelatihan-pelatihan sejenis. Jika Bimtek atau pelatihan tidak efisien karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat maka solusi lainnya adalah dengan dihadirkannya konsultan/expertise yang memahami penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sehingga terjadi transfer knowledge langsung kepada SKPD yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pengembangan Sistem Bimbingan Teknis Formasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) merupakan sebuah perangkat yang penting dalam mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan daerah. Untuk memastikan bahwa sistem ini digunakan dengan baik dan optimal, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat menjadi hal yang sangat krusial.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai pelatihan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). SIPKD adalah sebuah sistem yang dirancang untuk membantu pemerintahan daerah dalam mengelola dan mengawasi segala aspek keuangan mereka. Ini mencakup perencanaan, penganggaran, pengeluaran, pelaporan, dan pengawasan anggaran daerah. Dengan SIPKD yang efisien, pemerintah daerah dapat menghindari praktik-praktik korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa sumber daya keuangan digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Penggunaan SIPKD yang efektif memerlukan pemahaman dan keterampilan yang memadai dari para pegawai pemerintahan daerah. Inilah sebabnya mengapa Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) mengenai SIPKD sangat penting. Beberapa alasan mengapa Bimtek dan Diklat SIPKD sangat diperlukan antara lain:
Peningkatan Efisiensi Dengan pelatihan yang baik, pegawai pemerintahan daerah dapat memahami bagaimana mengoperasikan SIPKD dengan efisien. Mereka akan memahami proses-proses yang harus diikuti, cara menggunakan perangkat lunaknya, dan cara menghindari kesalahan yang bisa mengganggu jalannya sistem.
Penghindaran Kesalahan Keuangan Salah satu risiko terbesar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan. Dengan pelatihan yang baik, pegawai akan lebih mampu menghindari kesalahan-kesalahan ini dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
August 15, 2025 / Materi
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan utamanya adalah memberikan bimbingan dan ketrampilan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penatausahaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah Terintegrasi Tahun 2026
Ruang Lingkup:
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pembukuan dan Inventarisasi Aset, Pelaporan BMD, Implementasi Aplikasi e-BMD, Integrasi Sistem Keuangan Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dan kompleks menuntut adanya sistem tata kelola yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban pencatatan, perbedaan data aset antar unit kerja, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian atas siklus perolehan dan pengelolaan barang milik daerah.
Perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan BMD agar dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien, serta selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, pemerintah mengembangkan Aplikasi e-BMD, yaitu sistem aplikasi pengelolaan barang milik daerah yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standarisasi tata kelola informasi keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Aplikasi e-BMD telah terintegrasi secara daring (online) dengan modul penganggaran, perbendaharaan, BUD, akuntansi, serta pengelolaan aset daerah.
Aplikasi e-BMD dirancang dan dibangun sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, sehingga seluruh fitur dan alur proses dalam e-BMD telah selaras dengan pengaturan yang berlaku. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan implementasi pengelolaan BMD secara tertib dan terstandar.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi e-BMD, tetapi juga memahami secara utuh alur bisnis, proses pengelolaan, serta keterkaitan e-BMD dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan akuntabel.
Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara terintegrasi melalui pemanfaatan aplikasi e-BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan pengelolaan BMD.
Membekali peserta dengan kemampuan teknis implementasi aplikasi e-BMD.
Meningkatkan ketertiban pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
Mendukung penyusunan laporan keuangan daerah berbasis akrual yang andal.
Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pengurus Barang Pengguna dan Pengelola
Pejabat Penatausahaan Barang
Inspektorat Daerah / APIP
Operator dan pengelola aplikasi e-BMD
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan BMD
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kerangka regulasi pengelolaan BMD
Keterkaitan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah
Prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas aset
MODUL 2 – Konsep dan Tujuan Aplikasi e-BMD
Tujuan dan manfaat penerapan e-BMD
Ruang lingkup dan fitur utama e-BMD
Integrasi e-BMD dengan sistem keuangan daerah
MODUL 3 – Alur Proses Pengelolaan BMD dalam e-BMD
Proses pengadaan
Proses perolehan dan penerimaan
Proses pengelolaan dan pemanfaatan
MODUL 4 – Operasional Aplikasi e-BMD
Login dan pengenalan dashboard
Peta tematik
Menu perolehan dan pengelolaan
Menu pelaporan dan persediaan
MODUL 5 – Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
Teknik pembukuan BMD
Inventarisasi aset daerah
Penyusunan laporan BMD berbasis akrual
MODUL 6 – Permasalahan Umum dan Solusi Implementasi e-BMD
Kesalahan umum dalam pengelolaan BMD
Sinkronisasi data antar OPD
Strategi perbaikan dan penguatan pengendalian
MODUL 7 – Studi Kasus dan Praktik
Studi kasus pengelolaan BMD di OPD
Simulasi penggunaan aplikasi e-BMD
Diskusi dan pemecahan masalah peserta
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Praktik langsung penggunaan aplikasi e-BMD
Diskusi interaktif dan studi kasus
Konsultasi permasalahan pengelolaan BMD
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengoperasikan aplikasi e-BMD secara benar dan konsisten.
Menyusun pembukuan dan laporan BMD sesuai ketentuan.
Meningkatkan kualitas data aset daerah.
Mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 26, 2024 / Materi