Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.
Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.
Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.
Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan
Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI
Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal
Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan
Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan, Diskusi Interaktif, dan Simulasi Teknis
Narasumber: Pejabat dari Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah), LAN RI, BPKP, dan Praktisi SPBE
Waktu: 2 –hari
Bentuk: Bimbingan Teknis / Workshop Interaktif
Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.
Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.
Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.
Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur serta mempercepat penerapan sistem digital keuangan daerah yang terintegrasi. Dengan implementasi SPBE dan SIPD-RI yang optimal, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
October 29, 2025 / Materi
Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Tantangan yang sering muncul adalah:
Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,
Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,
Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.
Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.
Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.
Sasaran peserta
Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)
OPD teknis pengelola Dana Transfer
PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan
DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah
Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah
Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD
Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah
Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif
Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)
Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah
Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah
Waktu dan Tempat
Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau kesepakatan (4 Hari 3 Malam)
Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)
Metode Bimtek
Presentasi & Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer
Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)
π Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif kebijakan fiskal daerah dan mampu merencanakan serta memanfaatkan dana transfer secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Kami berharap Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal dan perencanaan pembangunan di daerah.
October 20, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:
π Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),
maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.
Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.
Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)
Ruang Lingkup Materi
Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)
PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023
Integrasi keuangan daerah dengan SIPD
Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital
Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran
Pengendalian internal & pelaporan keuangan
Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK
Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan
Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran
Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas
Proses penerimaan dan pengeluaran
Pengarsipan dan audit trail digital
Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan
Implementasi Perpres 53/2023
Studi kasus penganggaran belanja daerah
Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah
Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan
Langkah praktis transformasi digital OPD
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Simulasi dan studi kasus nyata OPD
Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah
Penugasan dan evaluasi akhir
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Auditor internal dan BPKP
Narasumber ahli SIPD
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 Hari
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.
Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.
Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.
Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.
Melalui Bimbingan Teknis “Strategi Cerdas Penatausahaan Keuangan Daerah 2025”, diharapkan aparatur daerah dapat menguasai teknik penatausahaan keuangan modern berbasis regulasi terbaru dan digitalisasi sistem keuangan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
π Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π www.linkpemda.com
π© info@linkpemda.com
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 19, 2025 / Materi
Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana tersebut, apabila tidak ditata dan dikelola dengan benar, dapat berdampak pada efektivitas APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, bahkan penilaian opini audit.
Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk dalam memastikan tidak ada dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaannya. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang baik juga menjadi bagian dari strategi memperkuat likuiditas kas daerah dan mendukung perencanaan keuangan tahun berikutnya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kemampuannya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.
Meminimalkan sisa dana mengendap dan mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun berikutnya.
Mendukung peningkatan kinerja keuangan dan kualitas LKPD.
Menjamin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kas daerah.
Sasaran Peserta
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah dan Auditor Internal.
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan – pengendalian – pelaporan.
Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun.
Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah.
Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun berikutnya.
Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan teknis lainnya terkait pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Praktisi dan Konsultan Pengelolaan Kas Daerah
Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan
Auditor dan akademisi di bidang keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Paparan dan Diskusi Interaktif
Simulasi dan Studi Kasus Nyata Daerah
Pendampingan Teknis Pengelolaan Sisa Dana
Tanya jawab dan konsultasi lapangan.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : November – Desember 2025 (menjelang penutupan tahun anggaran)
Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Via Hybrid (Offline & Online)
Durasi : 2 Hari
Pembiayaan
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:
APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)
DPA SKPD terkait
Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
βοΈ Email: info@linkpemda.com
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu mengelola sisa dana dan saldo kas akhir tahun secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran penutupan tahun anggaran 2025, tetapi juga menjadi dasar perencanaan keuangan yang sehat di tahun 2026.
October 17, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik. Tantangan utama ASN di era digital adalah memastikan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD), penggunaan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu menjadi kompetensi wajib bagi seluruh aparatur keuangan daerah.
Bimtek ini bertujuan membekali ASN dengan strategi praktis, teknik, dan simulasi langsung agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan terstandarisasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN tentang prinsip penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menguasai penggunaan SIKD/SIPD untuk penginputan dan pelaporan keuangan.
Memahami prosedur penyusunan laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara, Kabid Keuangan, Kasubag Keuangan)
Tim perencana dan pengelola anggaran di SKPD/OPD
ASN pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah
Materi Pelatihan
Hari 1: Penatausahaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah
Penatausahaan Anggaran dan Pengelolaan Kas Daerah
Penginputan Data Keuangan di SIKD/SIPD
Simulasi Praktis Penatausahaan Keuangan
Hari 2: Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran
Pemanfaatan E-Katalog untuk Pengadaan Barang/Jasa
Studi Kasus dan Simulasi Laporan Pertanggungjawaban
Tips Praktis Meminimalisasi Kesalahan dan Temuan Audit
Metode Pelatihan
Tatap Muka: Minimal 5 peserta untuk praktik langsung.
Online / Zoom: Minimal 2 peserta dengan interaksi aktif dan simulasi online.
Pendekatan: Ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung.
Durasi Pelatihan
2 Hari (masing-masing ±6 jam)
Biaya Kontribusi
Tatap Muka: Rp 5.000.000,- / peserta Akomodasi
Tatap Muka: Rp 4.000.000,- / peserta Non Akomodasi
Online / Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 & perubahannya terkait E-Katalog
Pedoman BLUD terbaru sesuai Permendagri & Kemenkeu
Output yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan penatausahaan keuangan daerah secara tepat dan akuntabel.
Peserta menguasai penginputan dan pemantauan data keuangan melalui SIKD/SIPD.
Peserta memahami pertanggungjawaban anggaran, laporan keuangan, dan audit.
Terbentuk laporan pertanggungjawaban dan RBA BLUD yang sesuai regulasi.
π Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 14, 2025 / Materi
Bimtek PAD”, “Bimtek Keuangan Daerah”, “Optimalisasi Fiskal”, “Digitalisasi Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang sempit, terutama akibat peningkatan belanja wajib dan terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan inovasi, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan program prioritas.
Di sisi lain, peluang untuk mengoptimalkan PAD, mengelola keuangan secara efisien, dan mendigitalisasi proses kerja pemerintah sangat besar apabila aparatur memiliki kompetensi dan strategi yang tepat.
Melalui Bimtek Nasional Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk:
Memperkuat strategi PAD,
Mengefisienkan pengelolaan keuangan,
Menerapkan teknologi digital dan dashboard fiskal daerah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang strategi penguatan ruang fiskal.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam mengelola PAD dan keuangan daerah secara efisien dan transparan.
Mendorong penggunaan teknologi digital dalam tata kelola fiskal daerah.
Membangun kapasitas OPD dalam menyusun kebijakan fiskal daerah berbasis data.
Materi Pokok Pelatihan
Strategi Penguatan PAD dan Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien dan Akuntabel
Optimalisasi Belanja Daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Cerdas
Pemanfaatan Teknologi Digital & Dashboard Fiskal Daerah
Studi Kasus dan Simulasi Optimalisasi Ruang Fiskal di Daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas
Sasaran Peserta
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
Inspektorat Daerah
Dinas Kominfo
OPD lain yang terkait dengan perencanaan, keuangan, dan pendapatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan nasional transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber ahli (praktisi & akademisi)
Workshop & simulasi teknis
Diskusi interaktif antar daerah
Penyusunan rencana aksi daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Fleksibel (disesuaikan dengan jadwal peserta daerah)
Tempat: Hotel Bintang / Pusat Pelatihan LINK PEMDA / Daerah mitra
Durasi: 2–3 Hari Pelatihan Intensif
Output yang Diharapkan
Peserta memahami dan mampu merancang strategi peningkatan PAD.
OPD memiliki roadmap optimalisasi ruang fiskal daerah.
Adanya prototipe dashboard fiskal sederhana untuk pemantauan real-time.
Penguatan kolaborasi antar-OPD dalam efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
π www.linkpemda.com | βοΈ info@linkpemda.com | π± WA: +62 813-8766-6605
Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi daerah untuk keluar dari tekanan fiskal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan keuangan dan PAD yang efektif serta digitalisasi layanan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan meskipun dengan ruang fiskal yang terbatas.
October 09, 2025 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) dan pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, efektif, serta akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang memadai terkait akuntansi keuangan daerah, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Pelaksanaan penatausahaan keuangan yang tertib menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Masih sering ditemukan permasalahan seperti kesalahan pembukuan, ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban, serta temuan audit dari Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang ini sangat diperlukan.
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD); dan
Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kegiatan Bimtek Akuntansi, Pertanggungjawaban, dan Penatausahaan SPJ Keuangan Daerah ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi teknis aparatur agar mampu menyusun laporan keuangan dan SPJ secara benar, tertib, serta sesuai regulasi.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen SPJ dan laporan keuangan berbasis akrual.
Mengurangi kesalahan administrasi dan temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mendorong terciptanya tertib administrasi dan peningkatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Prosedur penatausahaan dan penyusunan SPJ belanja operasional dan modal.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ, Buku Kas Umum, Buku Pembantu).
Rekonsiliasi keuangan dan pelaporan berbasis aplikasi SIPD.
Simulasi penyusunan SPJ dan studi kasus temuan audit keuangan daerah.
PESERTA SASARAN
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPTK dan Staf Administrasi Keuangan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Aparat Inspektorat dan BPKAD
METODE KEGIATAN
Paparan dan Diskusi Interaktif
Simulasi Penyusunan Dokumen SPJ
Studi Kasus dan Tanya Jawab
Praktik Pengisian Laporan Keuangan di SIPD
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, bertempat di hotel berbintang atau lokasi lain yang disepakati antara LINK PEMDA dengan peserta/instansi.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
π WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
PENUTUP
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan teknis yang lebih baik dalam penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan SPJ sesuai regulasi terbaru, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
#LINKPEMDA #BimtekASN #PelatihanDigitalASN #SIPDRI #SPBEdaerah #ReformasiBirokrasiDigital #PusatPelatihanDaerah#keunganDaerah
October 06, 2025 / Materi
Penyusunan dokumen anggaran daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Anggaran daerah harus disusun sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, berorientasi pada hasil (performance-based budgeting), serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (dan regulasi terbaru untuk APBD 2026).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Tujuan
Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan dokumen anggaran daerah tahun 2026.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam menyusun KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga APBD secara efektif dan sesuai aturan.
Mendorong terwujudnya penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil.
Menyelaraskan penyusunan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah (KUA-PPAS, RKA, RAPBD, dan Perubahan APBD).
Tata cara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan anggaran daerah.
Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Teknik penyusunan proyeksi pendapatan daerah, transfer, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan belanja prioritas sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional.
Praktik penyusunan dokumen anggaran sesuai dengan regulasi terbaru.
Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Kepala OPD dan pejabat terkait perencanaan dan keuangan.
Pejabat PPK, PPTK, dan staf perencana/keuangan daerah.
Aparatur pada Bappeda dan BPKAD.
Bendahara dan staf pengelola keuangan perangkat daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Waktu : Menyesuaikan kesepakatan (jadwal terlampir)
Tempat : Hotel/Tempat pelatihan yang ditentukan kemudian
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bangda)
Kementerian Keuangan RI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah
Metode Kegiatan
Paparan Materi
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anggaran
Penutup
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi terbaru, sehingga APBD 2026 tersusun lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
September 30, 2025 / Materi
Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025
Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK
Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda
Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD
Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah
Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD
Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK
Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP
Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.
Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.
Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.
Materi Pokok
Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP
Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah
Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK
Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal
Sasaran Peserta
Pejabat BPKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD
Aparat Inspektorat Daerah
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD
DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)
Metode
Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)
Diskusi interaktif
Studi kasus temuan audit daerah
Simulasi penyusunan laporan keuangan
Waktu & Tempat
π
Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
π Hotel/Tempat yang disepakati bersama
Narasumber
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.
September 26, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) versi terbaru 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa mulai tahun 2025, kepatuhan terhadap SAP terbaru akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Daerah yang tidak melakukan penyesuaian berisiko mendapat temuan signifikan atau opini yang tidak optimal.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat SAP Versi Terbaru, agar pemerintah daerah siap menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan yang sesuai standar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan terbaru terkait SAP 2025 dan ketentuan audit BPK.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai SAP versi terbaru 2025.
Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Mengantisipasi temuan BPK melalui penyesuaian laporan sesuai standar.
Mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pokok
Regulasi terbaru SAP 2025.
Penyesuaian sistem akuntansi berbasis akrual.
Penyusunan LKPD sesuai SAP terbaru.
Analisis kesalahan umum dalam laporan keuangan daerah.
Strategi menghadapi audit BPK tanpa temuan signifikan.
Praktik terbaik (best practices) implementasi SAP di daerah.
Peserta Sasaran
Kepala dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pejabat penatausahaan keuangan OPD.
Aparat pengawasan internal (Inspektorat).
Auditor internal pemerintah daerah.
Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber.
Diskusi interaktif.
Studi kasus.
Simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis SAP terbaru.
Jadwal & Lokasi
π
Oktober – Desember 2025
π Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, dan kota besar lainnya.
Narasumber
Pejabat/Konsultan Ahli Kementerian Dalam Negeri.
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akademisi dan praktisi akuntansi pemerintahan.
Fasilitas Peserta
Modul dan materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat resmi bernilai 32 JP.
Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket).
Penyelenggara
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Lembaga resmi di bawah binaan Kemendagri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum).
π Website: www.linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi audit BPK 2025, dengan laporan keuangan yang sesuai SAP terbaru dan berorientasi pada pencapaian opini WTP.
September 17, 2025 / Materi
Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030
Perubahan paradigma pembangunan nasional menekankan pentingnya Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan, termasuk penyusunan APBD.
RPJMN 2025–2029, SDGs 2030, serta berbagai regulasi nasional telah mewajibkan pemerintah daerah untuk memasukkan perspektif GEDSI dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Keterbatasan pemahaman ASN dan SKPD terkait GEDSI.
Belum optimalnya integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.
Minimnya contoh praktik baik dan mekanisme evaluasi.
Melalui Bimtek GEDSI Budgeting 2025, peserta akan dibekali pemahaman, keterampilan, dan simulasi penyusunan dokumen anggaran yang inklusif serta responsif terhadap gender dan kelompok rentan.
Dasar Hukum
RPJMN 2025–2029 – Penekanan pembangunan inklusif dan kesetaraan gender.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Tujuan Bimtek
Memahami konsep GEDSI dan urgensinya dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kompetensi ASN dan pejabat SKPD dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.
Mengintegrasikan GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.
Mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.
Materi Bimtek
Konsep dan Regulasi GEDSI dalam konteks tata kelola keuangan daerah.
Analisis Gender & Sosial untuk perencanaan pembangunan.
Teknik Tagging GEDSI dalam SIPD & APBD.
Simulasi Penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.
Evaluasi & Pelaporan capaian GEDSI di daerah.
Studi Kasus Daerah Percontohan yang sukses menerapkan GEDSI Budgeting.
Sasaran Peserta
Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, DPRD, Inspektorat, dan SKPD terkait perencanaan & penganggaran.
Jadwal & Lokasi Pelaksanaan
Jadwal: September – Desember 2025
Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali
Durasi: 2 hari pelatihan + studi kasus
Biaya & Fasilitas
Biaya Investasi: Rp 5.000.000 (akomodasi) / Rp3.500.000 (non-akomodasi)
Fasilitas:
Modul & Materi Pelatihan
Sertifikat Resmi
Seminar Kit Eksklusif
Konsumsi 3x sehari
Dokumentasi Lengkap
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek GEDSI Budgeting 2025, instansi pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender, inklusi sosial, dan disabilitas ke dalam kebijakan anggaran sehingga pembangunan menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif.
August 26, 2025 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan hadirnya berbagai regulasi baru, seperti:
Kebijakan terbaru mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Penguatan BLUD RSUD sebagai pilar pelayanan kesehatan berstandar nasional
Implementasi TPP ASN 2025 sesuai peraturan terbaru
Penyesuaian dengan regulasi SHSR 2025 dalam sistem pemerintahan berbasis hasil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
PermenPAN-RB terbaru Tahun 2025 tentang TPP ASN
Regulasi SHSR 2025 sebagai pedoman sistem pemerintahan terbaru
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi keuangan daerah tahun 2025
Meningkatkan kapasitas manajemen BLUD RSUD dalam pelayanan kesehatan
Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN 2025
Mensosialisasikan regulasi terbaru SHSR 2025 kepada pemerintah daerah
Peserta
Peserta kegiatan adalah:
Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Kepala Dinas/Badan/RSUD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Aparatur ASN terkait
Waktu & Tempat
Tanggal: Disesuaikan (2025)
Tempat: Jakarta / Bali / Yogyakarta / Lombok (opsional sesuai pilihan instansi)
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Keuangan
Kementerian PAN-RB
BPKP
Praktisi & Akademisi
Output
Modul dan Materi Bimtek
Sertifikat
Peningkatan kapasitas ASN di bidang keuangan daerah, BLUD, TPP, dan SHSR
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menyesuaikan regulasi baru secara cepat, efektif, dan tepat sasaran sehingga tercapai good governance dan pelayanan publik yang prima.
August 19, 2025 / Materi