Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.

Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.

Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.

Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.

  • Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  • Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.

  • Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.

  • Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara Penerimaan

  • PPK-SKPD

  • Pengurus Barang OPD

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf pengelola keuangan pada OPD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru

  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU

  • Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD

  • Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD

  • Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD

  • Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026

  • Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan dengan SIPD

  • Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Januari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Bendahara OPD

  • Kelas Khusus PPK-SKPD

  • Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD

  • Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.

APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.

Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027

Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru

Teknik Penyusunan KUA dan PPAS

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS

Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja

Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)

Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran

Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD

Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS

Teknik Penyusunan KUA dan PPAS

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja

Mitigasi Risiko Evaluasi APBD

Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus TAPD

Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS

Pendampingan Review RKA-SKPD

Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027

Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.

SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.

Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB

Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money

Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)

Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD

Simulasi Penyusunan SHS dan ASB

Mitigasi Risiko Temuan Audit

Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB

Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027

Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027 Berbasis Kinerja dan Arah Kebijakan Nasional

Penyusunan dan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen tahunan yang menjembatani visi RPJMD dengan implementasi program dan kegiatan dalam APBD.

Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara RKPD dengan kebijakan nasional, inkonsistensi indikator kinerja, serta kurang optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi evaluasi, keterlambatan penetapan APBD, serta tidak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.

Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman, reviu, dan sinkronisasi RKPD 2027 agar selaras dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang sinkron, terukur, dan berbasis kinerja.


🎯 Tujuan Kegiatan

Memberikan pemahaman strategis tentang arah kebijakan nasional dan implikasinya terhadap RKPD 2027.
Meningkatkan kualitas reviu dan penajaman program prioritas daerah.
Memperkuat konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis outcome.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi.


👥 Sasaran Peserta

Bappeda
TAPD
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
OPD Perencanaan
Pejabat perencana dan analis kebijakan


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Arah Kebijakan Nasional Tahun 2026–2027
Teknik Reviu dan Penajaman RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RPJMN
Integrasi RKPD dan KUA-PPAS
Penyusunan indikator dan target kinerja
Mitigasi risiko evaluasi perencanaan
Studi kasus sinkronisasi RKPD di beberapa daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan
Arah Kebijakan Nasional dan Implikasinya
Teknik Reviu dan Sinkronisasi RKPD
Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

Integrasi RKPD dan Penganggaran
Penyusunan Indikator Kinerja
Simulasi Sinkronisasi RKPD
Studi Kasus dan Rencana Aksi
Penutupan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional
In House Training di Bappeda
Kelas Khusus Perencanaan
Pendampingan Penyusunan RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 Berbasis SIPD RI dan Regulasi Terbaru

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan. APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan, prioritas belanja, serta stabilitas fiskal pemerintah daerah.

Momentum Tahun Anggaran 2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa:

  • Penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD sinkron dan konsisten.

  • Penginputan data dalam SIPD RI akurat dan tepat waktu.

  • Dokumen APBD sesuai regulasi terbaru.

  • Potensi temuan audit dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD 2026 secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.


Tantangan Penyusunan APBD 2026

Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

  • Ketidaksinkronan antara RKPD dan KUA-PPAS.

  • Kesalahan penginputan data dalam SIPD RI.

  • Inkonsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

  • Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi.

  • Risiko koreksi saat evaluasi gubernur atau Kemendagri.

  • Temuan audit akibat lemahnya pengendalian internal.

Tanpa pemahaman teknis yang kuat, penyusunan APBD berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga koreksi signifikan pada tahap evaluasi.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan APBD TA 2026.

  • Memperkuat integrasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.

  • Meningkatkan ketertiban administrasi dalam SIPD RI.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan koreksi evaluasi.

  • Mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

1. Kebijakan Nasional Penyusunan APBD TA 2026

  • Arah kebijakan fiskal nasional.

  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

  • Regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.

2. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran

  • Penyusunan RKPD 2026.

  • Penyelarasan KUA-PPAS.

  • Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.

3. Implementasi SIPD RI

  • Struktur dan modul penganggaran.

  • Praktik input APBD pada SIPD.

  • Validasi dan konsistensi data.

4. Evaluasi dan Mitigasi Risiko

  • Strategi menghadapi evaluasi APBD.

  • Pengendalian internal dalam penyusunan anggaran.

  • Studi kasus temuan pemeriksaan.


Sasaran Peserta

  • Bappeda

  • BPKAD

  • TAPD

  • Inspektorat Daerah

  • Seluruh OPD


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus penyusunan APBD.

  • Simulasi praktik penginputan SIPD.


Output yang Diharapkan

Peserta mampu:

  • Menyusun APBD TA 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi.

  • Menginput dan memvalidasi data pada SIPD RI.

  • Menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi temuan audit.

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi SIPD RI dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2026

Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

SIPD RI bukan sekadar aplikasi administratif. SIPD merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu platform yang terhubung secara nasional.

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap digitalisasi sistem keuangan daerah, penguatan pengawasan berbasis data, serta peningkatan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:

Perencanaan pembangunan daerah tersusun secara sistematis dalam SIPD.

Penganggaran terintegrasi dan konsisten dengan dokumen perencanaan.

Data antar OPD sinkron dan valid.

Proses evaluasi dan monitoring dapat dilakukan secara real time.

Risiko kesalahan administrasi dan inkonsistensi data dapat diminimalkan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam mengimplementasikan SIPD RI Tahun 2026 secara komprehensif, teknis, dan aplikatif.


Tantangan Implementasi SIPD RI Tahun 2026

Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

Ketidaksinkronan data antara modul perencanaan dan penganggaran.

Kesalahan penginputan kegiatan dan sub kegiatan.

Inkonsistensi indikator kinerja dan pagu anggaran.

Keterlambatan pembaruan data oleh OPD.

Minimnya pemahaman teknis terhadap pembaruan sistem SIPD.

Risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD akibat ketidaktepatan input.

Tanpa pemahaman teknis yang memadai, implementasi SIPD RI berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga berdampak pada keterlambatan penetapan anggaran.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman teknis implementasi SIPD RI Tahun 2026.

Memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah.

Meningkatkan kapasitas operator dan pengelola sistem SIPD.

Meminimalkan kesalahan penginputan dan inkonsistensi data.

Mendorong tata kelola perencanaan dan keuangan daerah berbasis sistem yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

1. Kebijakan Nasional Implementasi SIPD RI 2026

Arah kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Penguatan integrasi sistem perencanaan dan keuangan.
Regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD.

2. Modul Perencanaan dalam SIPD

Penyusunan RPJMD, RKPD dan Renja OPD.
Penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Penyusunan indikator kinerja dan target capaian.

3. Modul Penganggaran dalam SIPD

Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Penetapan pagu dan rincian belanja.
Sinkronisasi dengan KUA-PPAS.

4. Integrasi Data dan Validasi Sistem

Validasi konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi data antar OPD.
Strategi menghindari kesalahan sistem.

5. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring realisasi kinerja dan anggaran.
Pengendalian internal berbasis sistem.
Studi kasus permasalahan implementasi SIPD.


Sasaran Peserta

Bappeda
BPKAD
Operator SIPD
Perencana OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Inspektorat Daerah


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan teknis implementasi SIPD RI yang berlaku.


Metode Pelaksanaan

Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus implementasi SIPD di daerah.
Simulasi praktik penginputan dan validasi data dalam sistem.


Output yang Diharapkan

Peserta mampu:

Mengoperasikan modul perencanaan dan penganggaran dalam SIPD RI.

Menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang konsisten dan terintegrasi.

Melakukan validasi dan sinkronisasi data antar OPD.

Meminimalkan kesalahan input yang berpotensi koreksi evaluasi.

Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran berbasis sistem.


🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

📞 Kontak Resmi
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

February 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki fase penguatan akuntabilitas dan pengawasan berbasis kinerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dana Desa bukan sekadar instrumen transfer fiskal ke desa. Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang menyentuh langsung aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat desa.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa:

  • Penyaluran Dana Desa tepat waktu

  • Penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban tertib administrasi

  • Risiko temuan audit dapat diminimalkan

Dalam praktiknya, masih banyak desa menghadapi tantangan administratif dan teknis yang berpotensi menghambat penyaluran maupun menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa dalam memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.


Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  • Ketidaksesuaian perencanaan APBDes dengan prioritas nasional.

  • Keterlambatan penyampaian laporan realisasi.

  • Kesalahan administrasi dan penyusunan SPJ.

  • Ketidaktepatan dalam pengelolaan pajak kegiatan desa.

  • Risiko penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.

  • Temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengendalian internal.

Tanpa pemahaman teknis yang memadai, pengelolaan Dana Desa berpotensi menimbulkan risiko administratif hingga konsekuensi hukum.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi PMK 7 Tahun 2026.

  • Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan Dana Desa TA 2026.

  • Meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administratif.

  • Mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas meliputi:


1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa TA 2026

  • Substansi utama PMK 7 Tahun 2026.

  • Mekanisme penyaluran Dana Desa.

  • Persyaratan administrasi setiap tahap pencairan.

  • Kriteria desa penerima dan skema penyaluran berbasis kinerja.


2. Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa

  • Sinkronisasi RKPDes dan APBDes.

  • Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  • Strategi perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

  • Simulasi penyusunan anggaran kegiatan.


3. Penatausahaan dan Administrasi Keuangan

  • Buku kas umum, buku bank, dan buku pajak.

  • Tata cara penyusunan SPJ kegiatan.

  • Pengelolaan pajak atas belanja desa.

  • Kesalahan administrasi yang sering terjadi dan cara menghindarinya.


4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Mekanisme pelaporan realisasi.

  • Ketentuan pelaporan berkala.

  • Integrasi data dan dokumentasi kegiatan.

  • Strategi memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.


5. Pengawasan dan Mitigasi Risiko

  • Peran APIP dan Inspektorat.

  • Pengawasan berbasis risiko.

  • Strategi menghadapi audit.

  • Studi kasus temuan pengelolaan Dana Desa.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

  • BPKAD/BKAD

  • Inspektorat Daerah

  • Camat

  • Kepala Desa

  • Sekretaris Desa

  • Bendahara Desa

  • Pendamping Desa


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi oleh narasumber berpengalaman.

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab.

  • Studi kasus pengelolaan Dana Desa.

  • Simulasi penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif.

  • Menyusun APBDes sesuai prioritas dan regulasi.

  • Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan tertib.

  • Mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel.

  • Mengurangi risiko temuan audit dan sanksi administratif.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 23, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Keuangan Daerah 2026 – Jadwal Resmi, Materi dan Pelatihan Nasional

Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Daerah Tahun 2026 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Penguatan implementasi SIPD RI, reformulasi APBD 2026, serta tuntutan efisiensi anggaran menjadikan pelatihan teknis sebagai kebutuhan strategis bagi seluruh OPD dan pengelola keuangan daerah.

Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam memahami perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara sistematis dan terintegrasi. Materi disusun berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026 serta praktik implementasi nyata di pemerintah daerah.


🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda

Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai aparatur pengelola keuangan tertinggal dalam memahami regulasi terbaru, integrasi SIPD RI, serta kebijakan efisiensi dan reformulasi APBD.

LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Keuangan Daerah 2026 dengan pendekatan praktis, berbasis regulasi terbaru, serta studi kasus aktual dari pemerintah daerah.

📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah

📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com


Materi Bimtek Keuangan Daerah 2026

Materi pelatihan mencakup:

  • Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD Tahun 2026

  • Implementasi SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  • Penyusunan LKPJ dan LPPD Berbasis Kinerja

  • Reformulasi APBD 2026 dan Strategi Efisiensi Anggaran

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

  • Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran

Seluruh materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dan praktisi yang memahami implementasi langsung di pemerintah daerah.

👉 Lihat seluruh materi Bimtek Keuangan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan


Jadwal Bimtek Keuangan Daerah 2026

Program Bimtek Keuangan Daerah 2026 dilaksanakan secara:

  • Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)

  • In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)

  • Online / Hybrid Training

Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.

👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal

Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala OPD

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • ASN Pengelola Keuangan Daerah


Mengapa Memilih LINKPEMDA?

  • Fokus pada regulasi terbaru tahun 2026

  • Materi aplikatif dan berbasis studi kasus

  • Narasumber profesional dan berpengalaman

  • Sertifikat resmi kegiatan

  • Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah

  • Pendampingan teknis pasca kegiatan


FAQ Bimtek Keuangan Daerah 2026

Apakah Bimtek Keuangan Daerah 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi ASN pengelola keuangan daerah.

Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, seluruh materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.

Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh dengan menghubungi WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.


📞 Informasi dan Pendaftaran

LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605

February 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan Penyusunan RKA-SKPD TA 2027 Berbasis SIPD RI dalam Rangka Penguatan Perencanaan, Finalisasi Anggaran dan Mitigasi Koreksi TAPD

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan proses strategis yang berlangsung sepanjang tahun berjalan dan menjadi fondasi utama dalam penyusunan APBD. Sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) menjadi faktor penentu kualitas kebijakan fiskal daerah.

Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan indikator kinerja, inkonsistensi program dan kegiatan, kesalahan klasifikasi akun, serta ketidaktepatan input dalam SIPD RI yang berdampak pada koreksi TAPD, revisi berulang, hingga potensi temuan pemeriksaan.

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman komprehensif mengenai strategi sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD RI, teknik finalisasi anggaran TA 2027, serta langkah mitigasi koreksi dalam proses evaluasi dan pembahasan APBD.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman teknis sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD

Memastikan konsistensi indikator kinerja dan alokasi anggaran

Mengoptimalkan penyusunan dan finalisasi RKA-SKPD TA 2027

Meminimalisir koreksi TAPD dan potensi temuan audit

Menguatkan perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD RI


Ruang Lingkup Materi

1️⃣ Strategi Sinkronisasi Dokumen Perencanaan

Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun 2027

Penetapan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator program

Perumusan prioritas pembangunan daerah

Penyusunan program berbasis outcome


2️⃣ Penyusunan dan Finalisasi KUA-PPAS

Proyeksi pendapatan daerah dan analisis fiskal

Penentuan prioritas belanja

Penyusunan plafon anggaran sementara

Strategi menjaga keseimbangan fiskal


3️⃣ Penyusunan RKA-SKPD TA 2027 Berbasis SIPD RI

Struktur dan komponen RKA-SKPD

Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan

Penyesuaian Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Validasi akun dan kode rekening

Simulasi input dan verifikasi pada SIPD RI


4️⃣ Finalisasi Anggaran dan Mitigasi Koreksi TAPD

Kesalahan umum dalam penyusunan RKA-SKPD

Strategi menghadapi pembahasan TAPD dan DPRD

Validasi konsistensi antar dokumen

Mitigasi revisi dan koreksi berulang


5️⃣ Penguatan Akuntabilitas dan Pencegahan Temuan Audit

Pengendalian internal perencanaan dan penganggaran

Manajemen risiko kesalahan klasifikasi akun

Standarisasi prosedur penyusunan anggaran

Studi kasus temuan BPK/APIP terkait dokumen perencanaan


Sasaran Peserta

Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

BPKAD/BKAD

TAPD

Seluruh OPD/SKPD

Inspektorat Daerah

Admin SIPD

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

Perencana dan Pengelola Program


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

Mampu melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD secara tepat

Meningkatkan kualitas dan konsistensi dokumen perencanaan

Mengurangi koreksi TAPD dalam pembahasan anggaran

Memahami validasi dan integrasi dokumen berbasis SIPD RI

Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD TA 2027


Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

✔ Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah
✔ Mengurangi revisi dan pergeseran anggaran berulang
✔ Memperkuat tata kelola berbasis SIPD RI
✔ Mendukung transparansi dan akuntabilitas fiskal
✔ Meningkatkan nilai evaluasi kinerja daerah


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi Terpadu SIPD RI dan Integrasi Sistem e-BLUD dalam Optimalisasi Pelaporan dan Akuntabilitas Keuangan Daerah Tahun 2026

Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah menuntut adanya integrasi sistem yang terstruktur, akurat, dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform nasional pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah harus berjalan selaras dengan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD).

Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan data antara SIPD dan sistem e-BLUD, perbedaan klasifikasi akun, serta kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem SIPD RI dengan e-BLUD guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah secara digital dan transparan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis integrasi SIPD RI dengan sistem e-BLUD

  • Memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan

  • Mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan BLUD yang terintegrasi

  • Meminimalisir kesalahan klasifikasi akun dan inkonsistensi data

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah


Ruang Lingkup Materi

1️⃣ Implementasi Modul SIPD RI

  • Integrasi perencanaan dan penganggaran

  • Input RKA dan DPA pada SIPD

  • Monitoring realisasi anggaran

2️⃣ Sistem Pengelolaan Keuangan e-BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  • Pola pengelolaan keuangan fleksibel BLUD

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD

3️⃣ Integrasi SIPD dan e-BLUD

  • Sinkronisasi akun dan kode rekening

  • Penyesuaian klasifikasi belanja

  • Konsolidasi laporan keuangan daerah dan BLUD

  • Strategi rekonsiliasi data

4️⃣ Optimalisasi Pelaporan Keuangan Daerah

  • Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

  • Laporan Operasional (LO)

  • Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

  • Audit internal dan pengendalian

5️⃣ Strategi Penguatan Akuntabilitas

  • Manajemen risiko kesalahan sistem

  • Standarisasi prosedur operasional

  • Peningkatan koordinasi antar OPD dan BLUD

  • Mitigasi potensi temuan pemeriksaan


Sasaran Peserta

  • BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda

  • RSUD dan BLUD Non-RS

  • Inspektorat Daerah

  • Admin SIPD

  • Pengelola Keuangan BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Mampu melakukan integrasi data SIPD RI dan e-BLUD secara tepat

  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dan BLUD

  • Memahami rekonsiliasi dan konsolidasi laporan berbasis sistem

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan

  • Meningkatkan nilai akuntabilitas keuangan daerah


Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

✔ Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
✔ Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
✔ Mendukung tata kelola berbasis digital
✔ Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 20, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan LPPD Berbasis Kinerja, Outcome, dan Integrasi SIPD Tahun 2026

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyajikan laporan administratif, tetapi juga menghadirkan laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur, sistematis, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam praktiknya, berbagai catatan evaluasi dari DPRD maupun pemerintah pusat sering kali disebabkan oleh:

  • Ketidaksinkronan antara RPJMD, RKPD, dan realisasi APBD

  • Indikator kinerja yang tidak menggambarkan outcome

  • Perbedaan data antara dokumen manual dan SIPD

  • Kurangnya analisis capaian dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD secara substantif, berbasis kinerja, serta terintegrasi secara digital.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPJ dan LPPD secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara target RPJMD dan realisasi program/kegiatan.

Indikator kinerja belum berbasis outcome dan dampak nyata.

Ketidaktepatan klasifikasi urusan pemerintahan dalam LPPD.

Data capaian yang tidak sinkron dengan SIPD.

Kurangnya dokumentasi tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa penyusunan yang sistematis dan berbasis data terintegrasi, kualitas evaluasi kinerja daerah dapat menurun serta mempengaruhi penilaian nasional.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistematika LKPJ dan LPPD terbaru.

Memperkuat kapasitas penyusunan laporan berbasis kinerja dan outcome.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD secara optimal.

Meningkatkan kualitas analisis capaian indikator kinerja.

Meminimalkan risiko koreksi dan catatan evaluasi DPRD maupun pemerintah pusat.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Kewajiban penyampaian LKPJ dan LPPD.

Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD dalam pelaporan kinerja.

Peran kepala daerah, Sekda, dan OPD dalam penyusunan laporan.


2. Sistematika dan Teknik Penyusunan LKPJ

Struktur bab dan substansi LKPJ.

Teknik penyajian capaian kinerja berbasis output dan outcome.

Penyusunan analisis keberhasilan dan kendala pelaksanaan program.

Strategi menjawab rekomendasi DPRD.


3. Penyusunan LPPD Berbasis Urusan Pemerintahan

Klasifikasi urusan wajib dan pilihan.

Validasi indikator kinerja daerah.

Teknik pengisian dan verifikasi data melalui SIPD.

Sinkronisasi data antara LKPJ dan LPPD.


4. Integrasi dan Validasi Data melalui SIPD

Mekanisme input dan sinkronisasi data.

Pencegahan perbedaan antara dokumen manual dan sistem.

Teknik rekonsiliasi data antar OPD.


5. Mitigasi Risiko dan Peningkatan Nilai Evaluasi

Identifikasi potensi kesalahan pelaporan.

Peran Inspektorat dan APIP dalam review internal.

Strategi peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Sekretariat Daerah

Bappeda

BPKAD/BKAD

Inspektorat Daerah

Bagian Pemerintahan

Kepala OPD

Kasubbag Perencanaan

Tim Penyusun LKPJ dan LPPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus evaluasi LKPJ dan LPPD di berbagai daerah.

Simulasi penyusunan laporan dan validasi data melalui SIPD.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami sistematika LKPJ dan LPPD secara komprehensif.

Menyusun laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur.

Melakukan validasi data secara akurat melalui SIPD.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penyampaian laporan.

Meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026

Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan.

Ketidaksinkronan antar dokumen sering menjadi penyebab utama koreksi anggaran, revisi berulang, hingga temuan dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. Perbedaan pagu indikatif, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta perubahan kebijakan yang tidak terakomodasi secara tepat dapat menimbulkan risiko administratif maupun risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme yang sistematis, berbasis kinerja, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Sinkronisasi Dokumen Tahun Anggaran 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan dalam RKPD dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS.

Perbedaan rincian program dan kegiatan pada RKA-SKPD.

Ketidaktepatan klasifikasi akun belanja.

Perubahan kebijakan nasional yang belum diakomodasi dalam dokumen daerah.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD RI.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa sinkronisasi yang tepat, potensi temuan audit dan ketidakefisienan anggaran akan semakin besar.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antar dokumen, teknik penyelarasan program dan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Memperkuat kapasitas penyusunan anggaran yang konsisten dan selaras.

Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD RI secara optimal.

Meminimalkan risiko koreksi anggaran dan temuan audit.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses sinkronisasi.


2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS

Teknik penyelarasan prioritas pembangunan dan pagu indikatif.
Strategi menjaga konsistensi kebijakan pembangunan daerah.


3. Penyusunan RKA-SKPD yang Selaras dan Akuntabel

Validasi indikator dan target kegiatan.
Ketepatan klasifikasi akun belanja.
Mitigasi risiko kesalahan penganggaran.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi ketidaksinkronan dokumen.
Peran APIP dan Inspektorat dalam pengawasan.
Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus ketidaksinkronan dokumen dalam pemeriksaan audit.

Simulasi penyelarasan dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami hubungan sistematis antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Menyusun dokumen anggaran yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat ketidaksinkronan dokumen.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 18, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA