Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
MITIGASI RISIKO HUKUM BENDAHARA & PEJABAT KEUANGAN TAHUN 2026

Pencegahan Temuan, Kesalahan Administrasi, dan Tanggung Jawab Hukum Keuangan Daerah

Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kesalahan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, dan kelalaian dalam penatausahaan keuangan berpotensi menimbulkan risiko hukum, temuan pemeriksaan, hingga tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang fokus pada mitigasi risiko hukum guna meningkatkan pemahaman, kehati-hatian, dan kepatuhan aparatur pengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bendahara serta pejabat keuangan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko hukum pengelolaan keuangan daerah guna mendukung akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.


Materi Bimtek

  1. Kedudukan Hukum Bendahara dan Pejabat Keuangan Daerah

  2. Jenis dan Sumber Risiko Hukum Pengelolaan Keuangan

  3. Kesalahan Administrasi yang Berpotensi TGR dan Temuan

  4. Penatausahaan Keuangan dan SPJ yang Benar dan Aman

  5. Pengendalian Internal dan Prinsip Kehati-hatian Keuangan

  6. Peran APIP dalam Pencegahan Risiko Hukum

  7. Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan dan Penyelesaian TGR

  8. Studi Kasus Risiko Hukum Bendahara dan Pejabat Keuangan


Sasaran Peserta

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • PPTK dan Pejabat Teknis Keuangan

  • Aparatur Pengelola Keuangan OPD


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman risiko hukum bendahara dan pejabat keuangan

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Meningkatnya kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Tahun 2026

Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menekankan penguatan administrasi keuangan, ketepatan penyusunan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas bendahara.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah

  • Mendorong tertib administrasi SPJ, pembukuan, dan pengendalian kas

  • Meminimalkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan keuangan


Materi Bimbingan Teknis

  • Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Penatausahaan keuangan, pembukuan, dan pengendalian kas

  • Penyusunan dan pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

  • Risiko hukum bendahara dan strategi pencegahannya


Sasaran Peserta

  • Bendahara Penerimaan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Aparatur SKPD/OPD yang terlibat dalam penatausahaan keuangan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

December 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu

Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu merupakan pelatihan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pengawasan. Kegiatan ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah terbaru serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap siklus pengelolaan keuangan daerah secara terpadu

  • Memperjelas peran dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  • Mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah

  • Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan keuangan


Materi Bimbingan Teknis

  • Siklus pengelolaan keuangan daerah (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan)

  • Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  • Penerapan regulasi keuangan daerah terbaru

  • Praktik pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • PA/KPA, PPK, PPTK

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Aparatur SKPD/OPD terkait pengelolaan keuangan daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

December 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Peran Bendahara Pengeluaran & Penerimaan Tahun 2026

Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penerimaan, pembukuan, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kapasitas dan kompetensi para bendahara harus senantiasa ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan yang efektif dan efisien akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan serta integritas fiskal. Peningkatan kapabilitas ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, Pemerintah terus-menerus melakukan pembaruan kebijakan dan standar. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap bendahara memiliki tanggung jawab besar. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan serta pengeluaran kas negara/daerah. Pelaksanaan tugas bendahara yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dan memastikan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi yang akurat terhadap dasar hukum ini sangat diperlukan.
Mengingat dinamika dan kompleksitas pengelolaan keuangan yang terus berkembang, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2026, peningkatan kapasitas bendahara menjadi suatu keharusan. Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, teknik operasional, dan strategi optimalisasi peran bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan, menyusun laporan yang akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran secara transparan. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

Sasaran Peserta 

● Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
● Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Calon Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
● Tenaga Teknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah

TUJUAN KEGIATAN

● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pengeluaran dan penerimaan terhadap peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
● Mengoptimalkan peran bendahara dalam pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
● Meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas, pembukuan, serta pelaporan keuangan.
● Meningkatkan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
● Mewujudkan tata kelola keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

SUSUNAN ACARA

Hari Pertama:
08.00 – 09.00: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
09.00 – 09.30: Sambutan dan Arahan Pejabat Terkait
09.30 – 11.30: Sesi Materi 1: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 (PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020)
11.30 – 13.00: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.00 – 15.00: Sesi Materi 2: Mekanisme Bendahara Pengeluaran: Pembayaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 17.00: Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Bendahara Pengeluaran

Hari Kedua:
08.30 – 10.30: Sesi Materi 3: Mekanisme Bendahara Penerimaan: Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.30: Sesi Materi 4: Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara serta Peran E-Government dalam Pelaporan
12.30 – 13.30: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.30 – 15.00: Workshop/Praktik Pengisian Laporan Keuangan Bendahara
15.00 – 16.00: Evaluasi Program dan Rencana Tindak Lanjut
16.00 – 16.30: Penutupan Acara dan Pembagian Sertifikat
 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

 

December 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Tata Kelola Keuangan Daerah 2026: Integrasi SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja

Pemerintah daerah memiliki peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik. Dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan efisiensi, setiap entitas pemerintahan daerah dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta sistem yang terintegrasi. Hal ini esensial guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan secara serius dan komprehensif oleh seluruh elemen terkait.

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah yang modern dan adaptif. Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) juga terus disempurnakan untuk memastikan penyajian informasi keuangan yang akurat dan relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Aspek audit kinerja tidak kalah pentingnya sebagai alat evaluasi independen terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya suatu program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Ketiga pilar ini, yakni SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja, adalah elemen integral yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang optimal.

Oleh karena itu, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang selaras terhadap ketiga pilar tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis yang terstruktur. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang integrasi SIPD dan SAKD serta penguatan pelaksanaan audit kinerja guna mendukung capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3841 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

TUJUAN KEGIATAN

● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
● Mengoptimalkan integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk efisiensi dan akurasi data.
● Mengembangkan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan audit kinerja guna mengukur efektivitas program dan kegiatan.
● Mendukung tercapainya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
● Meminimalkan risiko penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan sistem yang komprehensif.

SUSUNAN ACARA

HARI KE-1
08.00 – 08.30: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
08.30 – 09.00: Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Pejabat Berwenang
09.00 – 10.30: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Pengantar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Modul Anggaran dan Penatausahaan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Simulasi Penggunaan Modul SIPD: Penyusunan RKA dan DPA
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Diskusi dan Tanya Jawab tentang Implementasi SIPD
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Pertama

HARI KE-2
08.30 – 09.00: Review Materi Hari Pertama dan Pembahasan Kendala
09.00 – 10.30: Konsep Dasar Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dan Standar Akuntansi Pemerintahan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Integrasi SIPD dengan SAKD: Mekanisme Pencatatan Transaksi Keuangan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Praktik dan Studi Kasus Integrasi SIPD-SAKD: Penjurnalan dan Penyusunan Laporan Keuangan
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Kedua

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

December 05, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.

Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE

  8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.

  2. Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.

  3. Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.

  4. Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan

  • Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan

  • Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.


Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  2. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI

  3. Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

  4. Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal

  5. Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan

  6. Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)


Hasil yang Diharapkan

  1. Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.

  2. Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.

  3. Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

 

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

October 29, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Kebijakan Fiskal Daerah: Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Transfer secara Efektif dan Akuntabel

Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.

Tantangan yang sering muncul adalah:

  • Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,

  • Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,

  • Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.


Maksud dan Tujuan 

  1. Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.

  3. Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.

  4. Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.

  5. Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.


Sasaran peserta 

  • Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)

  • Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)

  • OPD teknis pengelola Dana Transfer

  • PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan

  • DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah


Materi Bimtek

  1. Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah

  2. Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah

  3. Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD

  4. Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah

  5. Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif

  6. Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer

  7. Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah


Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)

  • Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah

  • Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah


Waktu dan Tempat 

  • Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau  kesepakatan (4 Hari 3 Malam)

  • Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)


Metode Bimtek

  • Presentasi & Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab

  • Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer

  • Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

πŸ“Œ Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 20, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Cerdas Penatausahaan Keuangan Daerah 2026: Optimalisasi Peran Bendahara, PPK & PPTK dalam Keuangan Daerah”

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:

  • πŸ“œ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

  • πŸ“œ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,

  • πŸ“œ Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),

  • serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),

maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  7. Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.


Maksud dan Tujuan

Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.

  2. Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.

  3. Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

  4. Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.

  5. Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.


Sasaran Peserta

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)


Ruang Lingkup Materi

  1. Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)

    • PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023

    • Integrasi keuangan daerah dengan SIPD

  2. Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital

    • Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran

    • Pengendalian internal & pelaporan keuangan

  3. Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK

    • Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan

    • Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran

  4. Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas

    • Proses penerimaan dan pengeluaran

    • Pengarsipan dan audit trail digital

  5. Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan

    • Implementasi Perpres 53/2023

    • Studi kasus penganggaran belanja daerah

  6. Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah

    • Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan

    • Langkah praktis transformasi digital OPD


Metode Pelaksanaan 

  • Presentasi dan ceramah interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus nyata OPD

  • Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah

  • Penugasan dan evaluasi akhir


Narasumber

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI

  • Praktisi dan konsultan keuangan daerah

  • Auditor internal dan BPKP

  • Narasumber ahli SIPD


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Waktu: 2 Hari 

  • Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)

  • Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)


Output yang Diharapkan 

  1. Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.

  2. Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.

  3. Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.

  4. Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

October 19, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran

Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pada fase ini, banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana yang tidak ditata dan dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakefektifan pelaksanaan APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, hingga berdampak pada penilaian opini audit.

Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk memastikan tidak terdapat dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaan yang jelas. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang tepat merupakan bagian penting dari strategi menjaga likuiditas kas daerah serta mendukung kesinambungan perencanaan keuangan tahun anggaran berikutnya.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas daerah sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Maksud dan Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun anggaran.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.

  3. Meminimalkan dana mengendap serta mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya.

  4. Mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

  5. Menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kas daerah.


Sasaran Peserta

  • BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Bendahara Umum Daerah (BUD)

  • Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah

  • Inspektorat Daerah dan Auditor Internal


Materi Bimtek

  1. Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.

  2. Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.

  3. Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan, pengendalian, dan pelaporan.

  4. Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun anggaran.

  5. Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah (SIPD).

  6. Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.

  7. Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai pemerintah daerah.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

  6. Ketentuan teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.


Narasumber

  • Pejabat dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Praktisi dan konsultan pengelolaan kas daerah

  • Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan daerah

  • Auditor serta akademisi di bidang keuangan daerah


Metode Pelaksanaan

  • Paparan materi dan diskusi interaktif

  • Simulasi dan studi kasus nyata di pemerintah daerah

  • Pendampingan teknis pengelolaan sisa dana dan saldo kas

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Waktu : Menjelang penutupan tahun anggaran berjalan

  • Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Hybrid (Offline & Online)

  • Durasi : 2 (dua) hari


Pembiayaan

Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:

  • APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)

  • DPA SKPD terkait

  • Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat


πŸ“Œ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
πŸ“± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
βœ‰οΈ Email: info@linkpemda.com

 

October 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Praktis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik. Tantangan utama ASN di era digital adalah memastikan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.

Penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD), penggunaan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu menjadi kompetensi wajib bagi seluruh aparatur keuangan daerah.

Bimtek ini bertujuan membekali ASN dengan strategi praktis, teknik, dan simulasi langsung agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan terstandarisasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman ASN tentang prinsip penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  2. Menguasai penggunaan SIKD/SIPD untuk penginputan dan pelaporan keuangan.

  3. Memahami prosedur penyusunan laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

  4. Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara, Kabid Keuangan, Kasubag Keuangan)

  • Tim perencana dan pengelola anggaran di SKPD/OPD

  • ASN pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah

Materi Pelatihan

Hari 1: Penatausahaan Keuangan Daerah

  1. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah 

  2. Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

  3. Penatausahaan Anggaran dan Pengelolaan Kas Daerah

  4. Penginputan Data Keuangan di SIKD/SIPD

  5. Simulasi Praktis Penatausahaan Keuangan

Hari 2: Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

  2. Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran

  3. Pemanfaatan E-Katalog untuk Pengadaan Barang/Jasa

  4. Studi Kasus dan Simulasi Laporan Pertanggungjawaban

  5. Tips Praktis Meminimalisasi Kesalahan dan Temuan Audit

Metode Pelatihan

  • Tatap Muka: Minimal 5 peserta untuk praktik langsung.

  • Online / Zoom: Minimal 2 peserta dengan interaksi aktif dan simulasi online.

  • Pendekatan: Ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung.


Durasi Pelatihan

2 Hari (masing-masing ±6 jam)

Biaya Kontribusi

  • Tatap Muka: Rp 5.000.000,- / peserta Akomodasi 

  • Tatap Muka: Rp 4.000.000,- / peserta  Non Akomodasi 

  • Online / Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta

Dasar Hukum

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah

  2. PP No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

  4. Perpres No. 16 Tahun 2018 & perubahannya terkait E-Katalog

  5. Pedoman BLUD terbaru sesuai Permendagri & Kemenkeu


Output yang Diharapkan

  • Peserta mampu melakukan penatausahaan keuangan daerah secara tepat dan akuntabel.

  • Peserta menguasai penginputan dan pemantauan data keuangan melalui SIKD/SIPD.

  • Peserta memahami pertanggungjawaban anggaran, laporan keuangan, dan audit.

  • Terbentuk laporan pertanggungjawaban dan RBA BLUD yang sesuai regulasi.

πŸ“ Informasi & Pendaftaran:

  • Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
    Bekasi – Jawa Barat
    🌐 www.linkpemda.com
    πŸ“§ info@linkpemda.com
    πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 14, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah melalui Penguatan Pengelolaan Keuangan, PAD, dan Digitalisasi Layanan Pemerintahan

Bimtek PAD”, “Bimtek Keuangan Daerah”, “Optimalisasi Fiskal”, “Digitalisasi Pemerintah Daerah

Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang sempit, terutama akibat peningkatan belanja wajib dan terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan inovasi, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan program prioritas.

Di sisi lain, peluang untuk mengoptimalkan PAD, mengelola keuangan secara efisien, dan mendigitalisasi proses kerja pemerintah sangat besar apabila aparatur memiliki kompetensi dan strategi yang tepat.

Melalui Bimtek Nasional Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk:

  • Memperkuat strategi PAD,

  • Mengefisienkan pengelolaan keuangan,

  • Menerapkan teknologi digital dan dashboard fiskal daerah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang strategi penguatan ruang fiskal.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam mengelola PAD dan keuangan daerah secara efisien dan transparan.

  3. Mendorong penggunaan teknologi digital dalam tata kelola fiskal daerah.

  4. Membangun kapasitas OPD dalam menyusun kebijakan fiskal daerah berbasis data.

Materi Pokok Pelatihan

  1. Strategi Penguatan PAD dan Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah

  2. Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien dan Akuntabel

  3. Optimalisasi Belanja Daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Cerdas

  4. Pemanfaatan Teknologi Digital & Dashboard Fiskal Daerah

  5. Studi Kasus dan Simulasi Optimalisasi Ruang Fiskal di Daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas

Sasaran Peserta

  • BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

  • Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

  • Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)

  • Inspektorat Daerah

  • Dinas Kominfo

  • OPD lain yang terkait dengan perencanaan, keuangan, dan pendapatan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Kebijakan nasional transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Metode Pelatihan

  • Paparan narasumber ahli (praktisi & akademisi)

  • Workshop & simulasi teknis

  • Diskusi interaktif antar daerah

  • Penyusunan rencana aksi daerah

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Waktu: Fleksibel (disesuaikan dengan jadwal peserta daerah)

  • Tempat: Hotel Bintang / Pusat Pelatihan LINK PEMDA / Daerah mitra

  • Durasi: 2–3 Hari Pelatihan Intensif

Output yang Diharapkan

  • Peserta memahami dan mampu merancang strategi peningkatan PAD.

  • OPD memiliki roadmap optimalisasi ruang fiskal daerah.

  • Adanya prototipe dashboard fiskal sederhana untuk pemantauan real-time.

  • Penguatan kolaborasi antar-OPD dalam efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan.

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
πŸ“ Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com | βœ‰οΈ info@linkpemda.com | πŸ“± WA: +62 813-8766-6605

Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi daerah untuk keluar dari tekanan fiskal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan keuangan dan PAD yang efektif serta digitalisasi layanan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan meskipun dengan ruang fiskal yang terbatas.

October 09, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah: Peningkatan Akuntabilitas dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah pada Tahun 2026 dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai akuntansi keuangan daerah, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penatausahaan keuangan daerah yang tertib dan akurat merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai berbagai permasalahan, seperti kesalahan pembukuan, ketidaksesuaian dokumen SPJ, lemahnya rekonsiliasi data, serta temuan audit dari Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Kondisi tersebut menuntut adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparatur dalam melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen SPJ dan laporan keuangan berbasis akrual.

  3. Mengurangi kesalahan administrasi serta potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.

  4. Mendorong tertib administrasi keuangan dan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.

  5. Mendukung pencapaian dan pemeliharaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Materi Bimbingan Teknis

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Kebijakan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

  3. Prosedur penatausahaan dan penyusunan SPJ belanja operasional dan belanja modal.

  4. Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ, Buku Kas Umum, Buku Pembantu).

  5. Rekonsiliasi keuangan dan pelaporan berbasis aplikasi SIPD.

  6. Simulasi penyusunan SPJ serta studi kasus temuan audit pengelolaan keuangan daerah.


Peserta Sasaran

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;

  • PPTK dan Staf Administrasi Keuangan;

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);

  • Aparat Inspektorat dan BPKAD.


Metode Kegiatan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan melalui:

  • Paparan materi dan diskusi interaktif;

  • Simulasi penyusunan dokumen SPJ;

  • Studi kasus dan sesi tanya jawab;

  • Praktik pengisian laporan keuangan berbasis aplikasi SIPD.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Alamat:  Bekasi, Jawa Barat
πŸ“ž WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com

 

October 06, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA