Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.
LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.
Tujuan Pelatihan
Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.
Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.
Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.
Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
Materi Pokok
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR
Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR
Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ
Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional
Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD
Narasumber
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)
LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)
BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)
Praktisi dan Konsultan SIPD
Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Kepala Bappeda dan Tim Perencana
Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)
PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tim PBJ dan Pengguna Anggaran
Waktu & Tempat Pelaksanaan
π Pilihan Metode:
Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)
Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing
π Jadwal:
Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA
Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif
Fasilitas & Sertifikat
Modul dan bahan tayang narasumber
Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional
Konsultasi teknis pascapelatihan
Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)
Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA
Informasi & Pendaftaran
π² Kontak Resmi LINKPEMDA:
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.
July 24, 2025 / Materi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk lebih inovatif dan strategis dalam meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan yang berkelanjutan.
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus berlandaskan pada proyeksi pendapatan yang realistis dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi ekonomi daerah masing-masing.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam merumuskan strategi peningkatan PAD yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun anggaran 2026.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (sebagai acuan transisi ke 2026)
Permendagri terbaru (Tahun 2025, apabila sudah terbit) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang pendapatan daerah
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman kepada aparatur daerah tentang konsep, kebijakan, dan strategi peningkatan PAD.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun target PAD yang rasional dan terukur.
Mengintegrasikan strategi PAD ke dalam KUA dan RAPBD 2026.
Mendorong kolaborasi antar-OPD dalam optimalisasi pendapatan daerah.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Bapenda / Bappeda / Inspektorat
DPRD (Komisi Anggaran)
OPD penghasil (Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dll.)
Aparatur Subbag Perencanaan dan Keuangan
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Peningkatan PAD
Strategi Optimalisasi PAD dalam KUA dan RAPBD
Proyeksi Pendapatan: Teknik Perhitungan dan Analisis
Penguatan Basis Data dan Potensi Pajak/Retribusi Daerah
Inovasi PAD melalui Digitalisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah
Studi Kasus Daerah yang Sukses Meningkatkan PAD
METODOLOGI KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Interaktif dan Simulasi
Studi Kasus dan Evaluasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: Diselenggarakan secara reguler per angkatan
Tempat: Disesuaikan (Hotel di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau daerah yang bekerja sama)
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan
BPKP/Inspektorat
Praktisi Perencanaan & Keuangan Daerah
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Bimtek
Modul dan Materi Pelatihan (Softcopy & Hardcopy)
Tas, ATK, Konsumsi 3x Sehari
Penginapan Twin Share (untuk tatap muka)
Pendampingan dan Konsultasi Teknis
BIAYA PARTISIPASI
Tatap Muka: Rp 4.500.000/peserta (durasi 4 hari 3 malam) Daring: Rp 1.500.000/peserta (via Zoom, termasuk e-sertifikat dan materi)
PENUTUP
Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, potensi PAD dapat dimaksimalkan demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kontak Pendaftaran dan Informasi: LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan kapasitas aparatur dalam penatausahaan pendapatan dan belanja menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform nasional untuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah, diperlukan pemahaman dan keterampilan teknis bagi para pegawai pengelola keuangan agar dapat menginput data secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kompetensi SDM di bidang keuangan daerah, khususnya dalam aspek penatausahaan dan penginputan pendapatan serta belanja melalui SIPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
DASAR HUKUM
TUJUAN KEGIATAN
MATERI KEGIATAN
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
PESERTA
NARASUMBER
FASILITAS PESERTA
BIAYA KEGIATAN
Biaya kegiatan akan diinformasikan dalam surat penawaran resmi dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta, lokasi, serta permintaan fasilitas (akomodasi/tanpa menginap). Biaya dapat dibebankan kepada APBD melalui mekanisme Belanja Diklat/Bimtek/Pelatihan Teknis ASN.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 02, 2025 / Materi
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Laporan ini memiliki fungsi sebagai alat evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lainnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disusun secara berkala, yaitu bulanan, triwulanan, dan semesteran. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan kemampuan teknis dari aparatur pengelola keuangan untuk menyusun laporan tersebut secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelaporan keuangan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025
Keputusan Kepala Daerah tentang Penugasan Peserta Bimtek
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola keuangan daerah tentang tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menyelaraskan persepsi dan metode penyusunan laporan bulanan, triwulan, dan semesteran di lingkup BPKAD.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar bidang/unit dalam proses pelaporan.
Meningkatkan kualitas, ketepatan waktu, dan akurasi data laporan keuangan daerah.
TEMA KEGIATAN
Bimtek Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025
“Penguatan Koordinasi dan Kapasitas Aparatur dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD yang Akuntabel dan Tepat Waktu”
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Bendahara Pengeluaran
Staf teknis bidang akuntansi, pelaporan, dan perbendaharaan
Unsur pendukung pelaporan lainnya
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: (sesuai Jadwal / Jadwal Disesuaikan)
Tempat: Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta
Durasi: 4 Hari (termasuk perjalanan dan kegiatan inti)
METODOLOGI PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPK, dan praktisi keuangan daerah.
Diskusi Interaktif dan tanya jawab.
Studi Kasus dan Simulasi Teknis penyusunan laporan.
Evaluasi Kegiatan melalui pre-test dan post-test.
MATERI BIMTEK
Dasar hukum dan kebijakan pelaporan APBD
Format dan struktur laporan bulanan, triwulanan, dan semesteran
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Mekanisme verifikasi dan konsolidasi data OPD
Studi kasus dan praktik penyusunan laporan berbasis sistem
NARASUMBER
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Akademisi dan praktisi keuangan daerah
Tenaga ahli sistem informasi keuangan daerah
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan Bimbingan Teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga melalui kegiatan ini, dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
LINKPEMDA MEDIA RISET PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SKALA NASIONAL
May 14, 2025 / Materi
Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
info@linkpemda.com
WEBSITE
December 16, 2024 / Materi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Sesuai dengan amanat amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Namun penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti dan diterbitkanlan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.
**Dasar Hukum:**
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
**Materi yang Diajarkan:**
- Struktur APBD
- Penyusunan dan penetapan DPA-SKPD
- Penatausahaan dan pelaporan keuangan
- Input data SIPD
- Pengelolaan kas dan rekonsiliasi
**Sasaran Peserta:**
- PPK
- Bendahara Pengeluaran
- Kasubbag Keuangan
- Auditor Inspektorat
- Kepala Subbag Perencanaan
**Jadwal dan Lokasi:**
Diselenggarakan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan Bali setiap bulan.
Jadwal lengkap: www.linkpemda.com/jadwal-2025
**Kontak dan Pendaftaran:**
WA: 0813-8766-6605 (Bapak Ferdi)
Email: info@linkpemda.com
Website: www.linkpemda.com
July 24, 2025 / Materi
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB). SKPD selaku enitas akuntansi pada dasarnya menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional.
Pada tingkat pemerintah daerah, satuan kerja yang bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), satuan kerja ini dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau pada banyak pemerintah daerah berupa Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada SKPKD transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu : transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah. Dari kedua transaksi tersebut, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat (home office). Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi.
Permasalahan yang sering muncul dalam penyusunan laporan keuangan SKPD adalah belum memahami sistem SAP berbasis akrual secara komprehensif, dalam hal ini terkait dengan kemampuan SDM. Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) merupakan SDM yang sangat wajib untuk memahami SAP berbasis akrual. Walaupun terkadang background SDM dari penatausahaan keuangan bukan berasal dari ekonomi/akuntansi akan tetapi kendala ini bisa diatasi dengan adanya bimbingan teknis atau pelatihan-pelatihan sejenis. Jika Bimtek atau pelatihan tidak efisien karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat maka solusi lainnya adalah dengan dihadirkannya konsultan/expertise yang memahami penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sehingga terjadi transfer knowledge langsung kepada SKPD yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pengembangan Sistem Bimbingan Teknis Formasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) merupakan sebuah perangkat yang penting dalam mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan daerah. Untuk memastikan bahwa sistem ini digunakan dengan baik dan optimal, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat menjadi hal yang sangat krusial.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai pelatihan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). SIPKD adalah sebuah sistem yang dirancang untuk membantu pemerintahan daerah dalam mengelola dan mengawasi segala aspek keuangan mereka. Ini mencakup perencanaan, penganggaran, pengeluaran, pelaporan, dan pengawasan anggaran daerah. Dengan SIPKD yang efisien, pemerintah daerah dapat menghindari praktik-praktik korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa sumber daya keuangan digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Penggunaan SIPKD yang efektif memerlukan pemahaman dan keterampilan yang memadai dari para pegawai pemerintahan daerah. Inilah sebabnya mengapa Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) mengenai SIPKD sangat penting. Beberapa alasan mengapa Bimtek dan Diklat SIPKD sangat diperlukan antara lain:
Peningkatan Efisiensi Dengan pelatihan yang baik, pegawai pemerintahan daerah dapat memahami bagaimana mengoperasikan SIPKD dengan efisien. Mereka akan memahami proses-proses yang harus diikuti, cara menggunakan perangkat lunaknya, dan cara menghindari kesalahan yang bisa mengganggu jalannya sistem.
Penghindaran Kesalahan Keuangan Salah satu risiko terbesar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan. Dengan pelatihan yang baik, pegawai akan lebih mampu menghindari kesalahan-kesalahan ini dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
August 15, 2025 / Materi