Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD dan DPA 2026 untuk Menghindari Temuan BPK dan APIP

Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.

Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.

Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.

Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.

Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.

Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.

Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.

Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.

Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.


2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD

Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.


3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.

Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.

Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Strategi Efisiensi Anggaran 2026: Reformulasi APBD, Optimalisasi PAD, dan Manajemen Risiko Fiskal Daerah

Efisiensi anggaran Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan rasionalisasi belanja, penyesuaian prioritas pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD menuntut aparatur pemerintah untuk lebih cermat, strategis, dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah.

Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran. Efisiensi adalah proses penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap produktif, tepat sasaran, dan aman dari risiko hukum maupun temuan audit. Di tengah keterbatasan ruang fiskal serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan melalui penguatan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis kinerja.

Reformulasi APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko fiskal menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah Tahun 2026.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, efisien, berbasis kinerja, serta minim risiko.

Tahun anggaran 2026 diwarnai dengan berbagai dinamika pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Pengetatan belanja daerah dan rasionalisasi program.

  • Kewajiban pemenuhan belanja prioritas dan mandatory spending.

  • Tekanan terhadap belanja pegawai dan belanja operasional.

  • Tuntutan peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

  • Peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan.

Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik, memicu risiko defisit anggaran, serta meningkatkan kemungkinan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai strategi reformulasi APBD, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap strategi pengelolaan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

  • Menguatkan kemampuan dalam mereformulasi struktur belanja berbasis prioritas dan kinerja.

  • Mengoptimalkan potensi PAD secara legal, terukur, dan berkelanjutan.

  • Memperkuat sistem pengendalian dan mitigasi risiko fiskal daerah.

  • Mengurangi potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Dinamika dan Tantangan Fiskal Daerah Tahun 2026

  • Analisis tekanan fiskal dan ruang keuangan daerah.

  • Identifikasi risiko defisit dan langkah antisipatif.

  • Strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan APBD.

2. Reformulasi Struktur APBD Berbasis Efisiensi dan Kinerja

  • Penataan ulang program dan kegiatan prioritas.

  • Rasionalisasi belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.

  • Teknik realokasi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penguatan belanja strategis dan berbasis outcome.

3. Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

  • Digitalisasi sistem pemungutan dan pengawasan PAD.

  • Pencegahan kebocoran pendapatan.

  • Sinergi antar-OPD dalam peningkatan penerimaan daerah.

4. Manajemen Risiko Fiskal dan Pengendalian Internal

  • Identifikasi risiko fiskal jangka pendek dan menengah.

  • Penguatan peran APIP dan Inspektorat Daerah.

  • Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit keuangan.

  • Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan daerah.

5. Strategi Komunikasi dan Sinkronisasi Kebijakan Anggaran

  • Harmonisasi antara TAPD dan DPRD.

  • Strategi komunikasi kebijakan efisiensi kepada publik.

  • Penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • BPKAD/BKAD

  • Bappeda

  • Bapenda

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Sekretariat DPRD

  • Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Keuangan OPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

  • Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

  • Studi kasus reformulasi APBD.

  • Simulasi analisis risiko fiskal daerah.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun strategi efisiensi anggaran yang tepat, efektif, dan aman secara regulatif.

  • Mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel.

  • Mengidentifikasi serta memitigasi risiko fiskal daerah secara sistematis.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola APBD berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja

Kebijakan efisiensi belanja pemerintah tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi pengendalian belanja serta penajaman prioritas pembangunan menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang lebih selektif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berorientasi pada hasil (outcome), indikator kinerja yang terukur, serta sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan strategi penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi program prioritas, pengendalian belanja operasional, serta peningkatan efektivitas belanja modal dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang APBD yang efisien, akuntabel, dan selaras dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi efisiensi belanja, teknik penyusunan APBD berbasis kinerja, serta praktik implementasi penganggaran daerah Tahun 2026 sesuai regulasi terbaru.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.

Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun APBD berbasis kinerja dan indikator outcome.

Membantu pemerintah daerah dalam melakukan rasionalisasi dan penajaman program prioritas.

Mengurangi pemborosan belanja yang tidak produktif dan meningkatkan efektivitas penggunaan APBD.

Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Sekretaris Daerah

Kepala Bappeda

Kepala BPKAD/BPKA

Kepala Badan Keuangan Daerah

Kepala OPD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

PPK-SKPD dan PPTK

Inspektorat Daerah/APIP

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

Tim Penyusun RKPD dan APBD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran tahun 2026

Landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD

Konsep dan prinsip penganggaran berbasis kinerja

Strategi rasionalisasi dan penajaman belanja daerah

Identifikasi belanja prioritas dan belanja non-prioritas

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD 2026

Teknik penyusunan indikator kinerja dan outcome program

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja

Strategi mitigasi risiko dalam pelaksanaan efisiensi anggaran

Studi kasus penyusunan APBD berbasis kinerja


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Efisiensi Anggaran 2026

Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Konsep Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Penyusunan APBD

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Teknik Rasionalisasi dan Penajaman Program Prioritas

Penyusunan Indikator Kinerja dan Outcome Program

Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan APBD 2026

Pengendalian dan Evaluasi Efisiensi Anggaran

Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD Berbasis Kinerja

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENGGUNAAN STANDAR BIAYA DALAM IMPLEMENTASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.

Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:

  • perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;

  • penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;

  • ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;

  • belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku

  8. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)

  9. Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya

  2. Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  3. Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD

  4. Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah

  5. Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD


RUANG LINGKUP MATERI

  1. Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja

  2. Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)

  4. Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

  5. Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome

  6. Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja

  7. Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja

  8. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja


SASARAN PESERTA

Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Pejabat Perencanaan dan Program

  • PPTK dan Bendahara

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD


 METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi secara interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah

  • Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah

  • Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran

  • Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 05, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.

Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.

Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.


⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


🎯 Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.

  • Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.

  • Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah


📚 Struktur Materi Bimtek

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

  • Kerangka regulasi SPIP dan PIPK

  • Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah

  • Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah

  • Pengertian dan tujuan PIPK

  • Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan

  • Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah

MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah

  • Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan

  • Risiko pada akun-akun material

  • Teknik identifikasi dan analisis risiko

MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK

  • Lingkungan pengendalian

  • Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan

  • Pengendalian atas sistem informasi keuangan

MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK

  • Peran lini pertama, kedua, dan ketiga

  • Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP

MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK

  • Teknik reviu pelaksanaan PIPK

  • Penilaian efektivitas pengendalian intern

  • Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Studi kasus permasalahan PIPK di OPD

  • Analisis kelemahan pengendalian

  • Simulasi penyusunan langkah perbaikan


🧩 Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.

  • Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.

  • Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 03, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026

Ruang Lingkup: SIPD, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Praktik

Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem utama yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam praktiknya, implementasi SIPD masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada proses input data penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Berbagai permasalahan seperti kesalahan alur input, ketidaksesuaian akun belanja, dokumen penatausahaan yang tidak lengkap, serta ketidaksinkronan data antar modul SIPD masih sering terjadi di OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan laporan keuangan, pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran, serta meningkatkan risiko temuan pemeriksaan.

Peningkatan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban pemanfaatan SIPD secara optimal menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.

Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi melalui penerapan SIPD yang benar.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah berbasis SIPD secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

  • Memperkuat pemahaman alur dan logika kerja SIPD dari perencanaan hingga pelaporan.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD.

  • Meminimalkan kesalahan input SIPD dan risiko temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • BPKAD / BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Operator SIPD

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026

  • Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap penerapan SIPD

MODUL 2 – Alur Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

  • Keterkaitan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan

  • Logika tahapan input SIPD dan konsekuensi kesalahan alur

MODUL 3 – Implementasi SIPD dalam Penatausahaan Keuangan Daerah

  • Proses penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD

  • Ketertiban dokumen dan urutan input

  • Validasi dan verifikasi data penatausahaan

MODUL 4 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

  • Penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah melalui SIPD

MODUL 5 – Kesalahan Umum Input SIPD dan Risiko yang Ditimbulkan

  • Kesalahan penentuan akun belanja

  • Ketidaksesuaian dokumen dengan data input

  • Permasalahan sinkronisasi antar modul SIPD

MODUL 6 – Pengendalian Internal dan Koordinasi Pengelola SIPD

  • Pembagian peran operator, bendahara, PPK, dan akuntansi

  • Penguatan pengendalian internal OPD

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Evaluasi praktik input SIPD di OPD

  • Studi kasus kegagalan input SIPD

  • Simulasi penyelesaian permasalahan riil daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik input SIPD

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.

  • Mengurangi kesalahan input SIPD dan pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 02, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Ruang Lingkup: APBD, SIPD/SIKD, Penatausahaan, Akuntansi, Evaluasi Praktik

Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, lemahnya penatausahaan, ketidaktepatan penerapan akuntansi pemerintahan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan.

Peningkatan tuntutan akuntabilitas, penguatan peran pengawasan, serta kewajiban penerapan sistem informasi keuangan daerah menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.

Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sistematis, dan patuh regulasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.

  • Mendukung implementasi SIPD/SIKD dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • BPKAD/BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  • Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap APBD

MODUL 2 – Perencanaan dan Penyusunan APBD

  • Tahapan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Sinkronisasi RKPD, KUA–PPAS, dan APBD

MODUL 3 – Implementasi SIPD/SIKD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Alur kerja SIPD/SIKD

  • Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan

MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan Daerah

  • Administrasi dan pencatatan transaksi keuangan

  • Pengelolaan kas dan pertanggungjawaban keuangan

MODUL 5 – Akuntansi Pemerintahan dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Penerapan akuntansi berbasis akrual

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah

MODUL 6 – Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah

  • Sistem pengendalian internal

  • Peran pengawasan dan audit keuangan daerah

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah

  • Studi kasus dan simulasi permasalahan riil daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan keuangan daerah

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.

Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.

Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.

  • Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.

  • Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.

  • Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD

  • Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah

  • Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset

  • Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset

  • Mutasi aset antar OPD

  • Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan

MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset

  • Dokumen sumber mutasi aset

  • Alur administrasi mutasi aset

  • Peran pengelola barang dan OPD pengguna

MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan

  • Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi

  • Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan

  • Rekonsiliasi data aset dan keuangan

MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD

  • Prinsip reklasifikasi aset

  • Koreksi kesalahan pencatatan aset

  • Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK

MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD

  • Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca

  • Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK

  • Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan

MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis

  • Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah

  • Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset

  • Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.

  • Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.

  • Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.

  • Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.

  • Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 30, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TOR dan RAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang akan dinilai dari aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas kinerja.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyusunan TOR dan RAB, antara lain ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dengan alokasi anggaran, lemahnya perumusan output dan outcome, serta kurang optimalnya keterkaitan antara TOR, RAB, dan indikator kinerja OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan revisi dokumen kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko temuan pemeriksaan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin tinggi. Penyusunan TOR dan RAB tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus mampu mencerminkan perencanaan kegiatan yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian kinerja OPD.

Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun TOR dan RAB secara sistematis, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung tata kelola kegiatan OPD yang lebih efektif dan bertanggung jawab.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD.

  • Memperkuat kemampuan penyusunan TOR kegiatan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada output serta outcome.

  • Meningkatkan kualitas penyusunan RAB yang rasional, efisien, dan sesuai standar biaya yang berlaku.

  • Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD.

  • Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD

  • Kerangka kebijakan pengelolaan keuangan daerah

  • Regulasi perencanaan dan penganggaran kegiatan OPD

  • Implikasi kebijakan terhadap penyusunan TOR dan RAB

MODUL 2 – Prinsip Penyusunan TOR Kegiatan OPD

  • Fungsi TOR dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan

  • Perumusan tujuan, output, dan outcome kegiatan

  • Keterkaitan TOR dengan indikator kinerja OPD

MODUL 3 – Penyusunan RAB Kegiatan OPD yang Efisien dan Akuntabel

  • Prinsip penyusunan RAB berbasis kebutuhan riil

  • Penerapan standar biaya dan kewajaran anggaran

  • Sinkronisasi RAB dengan TOR dan dokumen perencanaan

MODUL 4 – Integrasi TOR dan RAB dengan Kinerja OPD

  • Penganggaran berbasis kinerja

  • Penyelarasan kegiatan dengan target dan sasaran OPD

  • Pemanfaatan TOR dan RAB dalam pengendalian kinerja

MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan

  • Pengendalian administrasi dan keuangan kegiatan

  • Peran PPK, PPTK, dan pengelola keuangan

  • Pencegahan permasalahan dan risiko temuan pemeriksaan

MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis contoh TOR dan RAB kegiatan OPD

  • Simulasi penyusunan TOR dan RAB yang akuntabel

  • Diskusi permasalahan nyata di daerah dan solusi aplikatif


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi terkait TOR dan RAB

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Simulasi teknis penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun TOR kegiatan OPD yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.

  • Menyusun RAB kegiatan OPD yang rasional, efisien, dan sesuai regulasi.

  • Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan dan kinerja OPD.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan OPD.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 28, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 untuk Memperkuat Tata Kelola APBD dan Meningkatkan Kinerja OPD Berbasis Regulasi Terbaru dan Evaluasi Kinerja

Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 menuntut pendekatan yang semakin strategis, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan APBD secara tertib dan patuh regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja OPD dan pencapaian target pembangunan daerah.

Bimbingan Teknis Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam memperkuat tata kelola APBD, mengintegrasikan regulasi terbaru, serta memanfaatkan hasil evaluasi kinerja OPD sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

  • Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja OPD.

  • Mendorong peningkatan efektivitas dan kualitas belanja daerah.

  • Meminimalkan risiko permasalahan dan temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah

  • Aparatur pengelola keuangan daerah lainnya


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  • Arah kebijakan nasional pengelolaan keuangan daerah

  • Regulasi terbaru terkait APBD Tahun Anggaran 2026

  • Implikasi kebijakan pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah


MODUL 2 – Tata Kelola APBD Berbasis Kinerja

  • Prinsip tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel

  • Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD

  • Penguatan peran OPD dalam tata kelola keuangan daerah


MODUL 3 – Integrasi Penganggaran dan Kinerja OPD

  • Penganggaran berbasis kinerja dan hasil (output–outcome)

  • Penyusunan indikator dan target kinerja OPD

  • Sinkronisasi program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan daerah


MODUL 4 – Evaluasi Kinerja OPD dalam Pengelolaan APBD

  • Konsep dan metode evaluasi kinerja OPD

  • Pemanfaatan hasil evaluasi kinerja dalam pengambilan keputusan anggaran

  • Perbaikan pengelolaan APBD berbasis hasil evaluasi


MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBD

  • Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja

  • Penguatan peran BPKAD dan Inspektorat dalam pengendalian APBD

  • Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan keuangan daerah


MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD

  • Simulasi penguatan tata kelola APBD berbasis kinerja

  • Diskusi dan pemecahan masalah nyata di daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Simulasi teknis pengelolaan keuangan daerah

  • Konsultasi permasalahan pengelolaan APBD dan kinerja OPD


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan menerapkan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat tata kelola APBD berbasis kinerja dan hasil.

  • Mengintegrasikan evaluasi kinerja OPD dalam pengelolaan anggaran.

  • Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja daerah.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026

Pengendalian keuangan daerah yang efektif tidak dapat dilepaskan dari penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yang konsisten dan terintegrasi. Melalui pendekatan ABK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan APBD tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian kinerja program dan kegiatan.

Bimbingan Teknis Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026 dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam menerapkan ABK sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja.

  • Memperkuat kemampuan teknis dalam mengintegrasikan kinerja dan pengendalian keuangan daerah.

  • Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui pengendalian berbasis kinerja.

  • Meminimalkan risiko inefisiensi dan permasalahan pelaksanaan anggaran.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • TAPD

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Konsep dan Kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Prinsip dan tujuan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Posisi ABK dalam siklus pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional penerapan ABK Tahun 2026

MODUL 2 – Integrasi ABK dalam Perencanaan dan Penganggaran

  • Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD

  • Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja

  • Penetapan indikator dan target kinerja

MODUL 3 – ABK sebagai Instrumen Pengendalian Keuangan

  • Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja

  • Pemanfaatan data kinerja dalam pengambilan keputusan

  • Pengendalian belanja daerah berbasis hasil

MODUL 4 – Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Belanja

  • Pengukuran efektivitas dan efisiensi belanja

  • Analisis capaian kinerja program dan kegiatan

  • Tindak lanjut hasil evaluasi

MODUL 5 – Peran OPD dan BPKAD dalam Pengendalian ABK

  • Koordinasi perencana dan pengelola keuangan

  • Penguatan peran BPKAD dalam pengendalian berbasis kinerja

  • Mitigasi risiko pelaksanaan APBD

MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus penerapan ABK di pemerintah daerah

  • Simulasi pengendalian keuangan berbasis kinerja

  • Diskusi pemecahan masalah nyata daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan konsep

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Simulasi teknis penerapan ABK

  • Konsultasi permasalahan pengendalian keuangan daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja secara lebih efektif.

  • Mengendalikan pelaksanaan APBD berbasis capaian kinerja.

  • Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.

  • Memperkuat tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

  •  

January 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 untuk Optimalisasi Pemeriksaan BPK Tahun 2027

Pengelolaan keuangan daerah pada era akuntabilitas publik saat ini menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa laporan tersebut disajikan secara andal, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyusunan LKPD, seperti ketidakkonsistenan data antar OPD, lemahnya rekonsiliasi, kurang optimalnya peran reviu APIP, serta masih ditemukannya kesalahan penyajian yang berulang dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan berdampak pada kualitas opini BPK.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk memperkuat strategi penyusunan dan reviu LKPD secara lebih terencana, terintegrasi, dan berbasis mitigasi risiko audit, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.

Melalui Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun LKPD yang berkualitas serta melaksanakan reviu internal secara efektif guna meminimalkan potensi temuan pemeriksaan.


Tujuan

Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan standar penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.

Meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko temuan audit sejak tahap penyusunan LKPD.

Memperkuat peran APIP dalam pelaksanaan reviu LKPD sebelum pemeriksaan BPK.

Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.


Sasaran Peserta

Kepala BPKAD / BKAD

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

Inspektorat Daerah / APIP

Tim Penyusun LKPD OPD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya


Struktur Materi

Modul 1 – Kebijakan dan Kerangka Regulasi Penyusunan LKPD

Kedudukan LKPD dalam pengelolaan keuangan daerah
Prinsip SAP berbasis akrual dalam penyusunan LKPD
Tanggung jawab OPD dalam pelaporan keuangan daerah


Modul 2 – Struktur dan Komponen LKPD

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)


Modul 3 – Teknik Penyusunan LKPD yang Efektif dan Akurat

Alur penyusunan LKPD dari OPD hingga konsolidasi
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Pengendalian kualitas data penatausahaan dan pelaporan
Kesalahan umum dalam penyusunan LKPD


Modul 4 – Reviu LKPD oleh APIP

Tujuan dan ruang lingkup reviu LKPD
Tahapan dan teknik reviu LKPD
Identifikasi risiko salah saji material
Penyusunan rekomendasi hasil reviu


Modul 5 – Analisis Temuan Pemeriksaan BPK

Pola temuan audit yang sering terjadi
Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap regulasi
Strategi pencegahan temuan berulang
Dampak temuan terhadap opini BPK


Modul 6 – Strategi Optimalisasi LKPD Menghadapi Audit Tahun 2027

Penyusunan LKPD berbasis mitigasi risiko audit
Penguatan koordinasi BPKAD, OPD, dan Inspektorat
Penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Penyusunan action plan perbaikan sebelum pemeriksaan


Modul 7 – Studi Kasus dan Simulasi Reviu LKPD

Studi kasus permasalahan penyajian laporan keuangan
Simulasi reviu LKPD
Diskusi permasalahan nyata di daerah peserta


Output

✔ Peningkatan pemahaman teknis penyusunan LKPD
✔ Daftar risiko dan potensi temuan audit LKPD
✔ Rekomendasi perbaikan kualitas laporan keuangan
✔ Peningkatan kesiapan daerah menghadapi pemeriksaan BPK


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 26, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA