Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan lokal. Salah satu strategi utama yang diambil adalah penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menyadari pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan, yang diberi nama Koperasi Merah Putih.
Latar Belakang Inpres No. 9 Tahun 2025
Selama beberapa dekade, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan, manajemen, dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun belum optimal diberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan kebijakan yang dapat memfasilitasi terbentuknya koperasi yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Inpres No. 9 Tahun 2025 hadir sebagai strategi akseleratif untuk membentuk koperasi yang menyatu dengan agenda pembangunan nasional. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif masyarakat desa dan kelurahan.
Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Mendorong terbentuknya koperasi yang sehat dan profesional di seluruh desa dan kelurahan.
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas.
3. Memperkuat rantai pasok lokal melalui integrasi usaha mikro dan kecil ke dalam koperasi.
4. Menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.
5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan solidaritas ekonomi melalui koperasi.
Instruksi kepada Kementerian dan Lembaga
Dalam pelaksanaannya, Inpres No. 9 Tahun 2025 memberikan arahan kepada berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:
• Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun pedoman teknis pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih; menyediakan pelatihan dan pendampingan kelembagaan koperasi.
• Kementerian Dalam Negeri: Mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan koperasi.
• Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Menyelaraskan program pemberdayaan desa dengan agenda koperasi.
• Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan anggaran, pembinaan, dan pengawasan kepada koperasi yang dibentuk.
Karakteristik Koperasi Merah Putih
Karakteristik utamanya meliputi:
• Berbasis komunitas desa/kelurahan
• Fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan jasa keuangan mikro
• Terdaftar resmi dan terintegrasi dalam sistem digital koperasi nasional
• Dikelola secara profesional dengan transparansi keuangan dan partisipasi anggota
• Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan
Tahapan Pembentukan dan Penguatan
1. Identifikasi Potensi Ekonomi Lokal
Desa/kelurahan melakukan pemetaan potensi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
2. Pembentukan Koperasi
Dibentuk oleh minimal 20 anggota, disahkan oleh pemerintah desa/kelurahan, dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat.
3. Pelatihan dan Pendampingan
Fasilitasi pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan pemasaran oleh instansi terkait.
4. Integrasi Ekosistem Digital
Koperasi Merah Putih akan terhubung dengan platform digital nasional untuk akuntabilitas dan perluasan pasar.
5. Monitoring dan Evaluasi
Dinas koperasi bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.
Dukungan Pembiayaan
Dana Desa, Dana Kelurahan, serta program-program kementerian/lembaga dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan skema pembiayaan mikro lainnya.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta:
• Pemerataan ekonomi yang lebih adil.
• Peningkatan pendapatan warga secara kolektif.
• Penguatan ketahanan ekonomi lokal menghadapi krisis global.
• Pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Penutup
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam revitalisasi koperasi di Indonesia. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia dari desa untuk Indonesia maju.