Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Materi Pelatihan Pemerintahan, Keuangan Daerah, PBJ, SDM ASN, dan Sektor Lintas Urusan Daerah Tahun 2026

1. Bimtek Keuangan Daerah & Penganggaran
Fokus: perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan & akuntabilitas keuangan.

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan APBD & RKA sesuai regulasi terbaru (Permendagri 77/2020 & update 2026).
    Teknis: penyusunan struktur RKA, penginputan SIPD, review program/kegiatan, rekonsiliasi anggaran.

  • Penatausahaan, Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah (SAP & SIPD).
    Teknis: jurnal, neraca, aset, konsolidasi data, dan penyusunan LKPD.

  • Optimalisasi PAD 2026 (Pajak Daerah – Retribusi Daerah).
    Teknis: strategi peningkatan PAD, inovasi digital pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak.

  • Bimtek Bendahara (BPP, Bendahara Pengeluaran, Penerimaan).
    Teknis: SPJ, perpajakan daerah, LPJ, bukti pertanggungjawaban.


2. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Materi Utama 2026:

  • Implementasi Perpres 16/2018 & Perpres 12/2021 – Update 2026.

  • E-Katalog Versi Terbaru (versi 6+) – Tata Cara, Penayangan, Produk Lokal.

  • Sourcing & Swakelola – Penyusunan HPS, KAK, RUP, dan Evaluasi Penawaran.

Urgensi: audit PBJ meningkat → perlu peningkatan kepatuhan dan pengelolaan risiko.


3. Bimtek BLUD (Kesehatan & Non-Kesehatan)

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan RBA BLUD 2026

  • Penilaian Kinerja BLUD & Perhitungan Tarif Layanan

  • Audit Internal & Tata Kelola BLUD

  • Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sesuai Permendagri 79

Urgensi: banyak daerah sedang proses penetapan & pemantapan BLUD baru.


4. Bimtek Manajemen ASN & SDM Pemerintah

Materi Utama 2026:

  • TPP ASN sesuai Permendagri 15/2024 – Penyusunan Formula & Indikator Kinerja.

  • Manajemen Talenta ASN (KEPKA BKN 411/2025).

  • Evaluasi Kinerja ASN & Penyusunan SKP Digital.

  • Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) & Beban Kerja (ABK).

Urgensi: semua daerah wajib melakukan transformasi kinerja ASN.


5. Bimtek Perencanaan Daerah

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan RKPD 2026 & KUA-PPAS 2026.

  • Monitoring & Evaluasi Pembangunan (Sistem e-Monev).

  • Perencanaan Berbasis Data (Data Desa, Podes, Kemiskinan Ekstrem).


6. Bimtek Pembangunan & Infrastruktur Daerah

Materi Utama 2026:

  • Pengawasan Proyek Konstruksi

  • Pengelolaan Aset Daerah (BMD) – Pengadaan, Inventarisasi & Penilaian.

  • Manajemen Risiko Proyek Pemerintah.


7. Bimtek Pemerintahan Umum & Pelayanan Publik

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan SOP dan Peta Proses Bisnis OPD.

  • Reformasi Birokrasi Tematik & Peningkatan Pelayanan Publik.

  • Penguatan Kelembagaan & Tata Naskah Dinas.


8. Bimtek Sektor Pertanian, Ketahanan Pangan & Perikanan

Materi Utama 2026:

  • Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian – Inovasi, Regulasi & Kinerja Daerah.

  • Manajemen Risiko Pertanian & Ketahanan Pangan.

  • Pengembangan Komoditas Unggulan & Digitalisasi Pertanian.


9. Bimtek Kesehatan & Layanan Publik

Materi Utama 2026:

  • Rekam Medis Elektronik (RME) & Integrasi Layanan Primer (ILP).

  • Manajemen Program Kesehatan Prioritas 2026.

  • Akreditasi Puskesmas & RSUD.


10. Bimtek Administrasi Pemerintahan

Materi Utama 2026:

  • Tata Persuratan Dinas & Arsip Dinamis.

  • Teknik Penyusunan Laporan Pemerintahan (SPJ, LKPJ, LPPD).

  • Penguatan Kapasitas Kecamatan & Kelurahan.


📍 Lokasi Pelaksanaan

Seluruh materi Bimtek 2026 diselenggarakan setiap minggu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.
Tersedia juga In-House Training langsung ke kantor OPD.


📞 Informasi & Pendaftaran

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

December 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Perusahaan

Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Keamanan Data

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting bagi dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini menandai era baru dalam tata kelola informasi dan keamanan data pribadi yang semakin relevan di tengah pesatnya transformasi digital.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika bisnis, kepercayaan pelanggan, dan reputasi korporasi.


🔍 Dasar Hukum Pelaksanaan UU PDP

  1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya

  3. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  4. Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

  5. Standar ISO/IEC 27001 dan 27701 tentang Keamanan Informasi dan Manajemen Privasi Data


🧭 Langkah-Langkah Penerapan UU PDP di Perusahaan

1. Identifikasi dan Pemetaan Data Pribadi
Perusahaan perlu memetakan seluruh data pribadi yang dikumpulkan dan diolah, baik milik pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis. Langkah ini menjadi dasar bagi pengamanan data secara efektif.

2. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data (Data Protection Policy)
Kebijakan ini harus menjelaskan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan data pribadi, serta hak-hak subjek data.

3. Pembuatan SOP Pengelolaan dan Tanggap Darurat Data
SOP wajib mengatur tahapan kerja, pelaporan, dan tindakan mitigasi ketika terjadi kebocoran data (Data Breach Response SOP).

4. Pembentukan Data Protection Officer (DPO)
Perusahaan perlu menunjuk DPO sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan dan penghubung dengan otoritas pengawas.

5. Audit Kepatuhan Internal (Compliance Audit)
Audit berkala membantu memastikan bahwa sistem dan prosedur perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional.


💡 Manfaat Penerapan UU PDP

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis

  • Memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan

  • Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi hukum

  • Mendukung Good Corporate Governance (GCG)


⚖️ Sanksi atas Pelanggaran UU PDP

Jenis Pelanggaran

  Sanksi Administratif

Sanksi Pidana

Penggunaan data tanpa izin

   Teguran tertulis & denda hingga Rp2 miliar

  Penjara hingga 5 tahun

Kebocoran data akibat kelalaian

   Pembatasan pemrosesan data

  Penjara hingga 4 tahun

Penjualan atau pengungkapan data pribadi

  Pencabutan izin usaha

  Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp6 miliar

 


 

🏢 Workshop & Bimbingan Teknis Penerapan UU PDP

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop bertajuk:

“Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan.”

Materi Pelatihan:

  • Regulasi dan tanggung jawab hukum perusahaan

  • Penyusunan kebijakan & SOP Perlindungan Data

  • Pembentukan DPO dan tim kepatuhan internal

  • Simulasi penanganan kebocoran data

  • Audit dan monitoring kepatuhan

📅 Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Hotel / In-House / Online via Zoom


👨‍🏫 Narasumber Profesional

Pelatihan dibimbing oleh para akademisi dan konsultan senior bersertifikat nasional dan internasional di bidang hukum data, keamanan informasi, dan manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.


💰 Biaya & Kategori Pelatihan

Online (Zoom Meeting)                                                 Rp 3.000.000,-

Tatap Muka (Non Akomodasi)                                    Rp 4.000.000,-

Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)                 Rp 4.800.000,-

Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)                   Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta: Modul, seminar kit, sertifikat 16 JP, tas, konsumsi, dan coffee break.


📌 Kesimpulan

Kepatuhan terhadap UU PDP merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Dengan menerapkan kebijakan, SOP, serta audit kepatuhan yang terintegrasi, perusahaan dapat melindungi aset digital dan memperkuat kepercayaan publik.

💬 “Data pribadi adalah aset strategis — menjaganya berarti menjaga reputasi dan masa depan perusahaan.”

November 08, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penyusunan Renstra OPD 2026 Berbasis Kinerja

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.

Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.


Tujuan Penyusunan Renstra OPD

  1. Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.

  2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.

  3. Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.

  4. Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.

  5. Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.


Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja

  • Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.

  • Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.

  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.

  • Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.

  • Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.


Tahapan Penyusunan Renstra OPD

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.

  • Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.

2. Penyusunan Rancangan Awal

  • Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.

  • Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.

3. Analisis Isu Strategis

  • Melakukan analisis internal dan eksternal.

  • Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.

4. Perumusan Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.

5. Strategi dan Arah Kebijakan

  • Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.

6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja

  • Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.

  • Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.

7. Konsultasi dan Sinkronisasi

  • Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.

  • Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.

8. Finalisasi dan Penetapan

  • Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.

  • Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.


Struktur Dokumen Renstra OPD

  1. Bab I: Pendahuluan

  2. Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD

  3. Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja

  4. Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  5. Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan

  6. Bab VI: Indikator Kinerja dan Target

  7. Bab VII: Penutup


Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja

Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:

Input → Output → Outcome → Impact

Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.


Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.

November 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN Pasca Keputusan Kepala Bkn Nomor 411 Tahun 2025 Panduan Bagi Instansi Pemerintah Daerah

1.1 Latar Belakang

Peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tuntutan utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing. Pemerintah melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 telah menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Talenta ASN sebagai langkah strategis untuk memastikan penempatan dan pengembangan ASN berdasarkan potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Instansi pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem ini secara efektif agar mampu:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi ASN.

  • Mengembangkan rencana suksesi jabatan strategis.

  • Mengoptimalkan pengelolaan SDM berbasis kinerja dan kompetensi.

1.2 Tujuan Panduan

Panduan teknis ini bertujuan untuk:

  1. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen talenta ASN secara terstruktur dan terukur.

  2. Memberikan penjelasan langkah-langkah implementasi sesuai ketentuan Kepka BKN 411/2025.

  3. Mendorong terwujudnya sistem karier ASN yang adil, transparan, dan berbasis meritokrasi.

1.3 Ruang Lingkup

Panduan ini mencakup:

  • Prinsip dan kerangka manajemen talenta ASN.

  • Mekanisme penerapan di lingkungan instansi daerah.

  • Peran unit kepegawaian, pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan tim penilai talenta.

  • Integrasi dengan sistem informasi kepegawaian (SIASN).


II. KERANGKA DASAR SISTEM MANAJEMEN TALENTA ASN

2.1 Definisi

Manajemen Talenta ASN adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi dan kinerja tinggi untuk menduduki jabatan strategis di masa depan.

2.2 Tujuan Utama Sistem Talenta

  1. Menjamin kesinambungan kepemimpinan (succession planning).

  2. Menyediakan basis data ASN berbakat dan berpotensi tinggi.

  3. Meningkatkan efektivitas penempatan dan promosi jabatan.

  4. Mendorong ASN berprestasi untuk terus berkembang.

2.3 Prinsip-Prinsip Dasar

  • Berbasis Merit: Penilaian berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi.

  • Transparan: Dapat diaudit dan dikomunikasikan secara terbuka.

  • Objektif: Menghindari intervensi politik atau kepentingan pribadi.

  • Berkelanjutan: Dilaksanakan secara periodik dan konsisten.

  • Terintegrasi: Terkoneksi dengan sistem informasi ASN (SIASN) dan e-formasi.


III. STRUKTUR DAN PERAN PELAKU MANAJEMEN TALENTA

Pelaku Peran dan Tanggung Jawab
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Menetapkan kebijakan dan keputusan strategis manajemen talenta di instansi.
BKD / BKPSDM Koordinator pelaksanaan dan integrasi data talenta dalam SIASN.
Tim Penilai Talenta (Talent Review Committee) Melakukan identifikasi, penilaian, dan rekomendasi pengembangan ASN.
Unit Kerja / Atasan Langsung Memberikan penilaian kinerja dan potensi awal terhadap pegawai di bawahnya.
ASN Berperan aktif dalam pengembangan diri melalui pelatihan, sertifikasi, dan kinerja unggul.

IV. LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN TALENTA ASN

4.1 Tahap 1 – Persiapan dan Pembentukan Tim

  • Menetapkan Tim Manajemen Talenta ASN Daerah melalui SK Kepala Daerah/PPK.

  • Menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan tahunan.

  • Melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD.

4.2 Tahap 2 – Identifikasi dan Pemetaan ASN

  • Mengumpulkan data kinerja (SKP, perilaku kerja) dan potensi (kompetensi, integritas, komitmen).

  • Menggunakan Talent Matrix (9-Box Grid) untuk mengelompokkan ASN berdasarkan dua dimensi utama:

    • Kinerja (Performance)

    • Potensi (Potential)

Contoh Kategori Talent Pool:

  1. High Potential – High Performance → Talenta Unggulan

  2. High Potential – Medium Performance → Talenta Berkembang

  3. Medium Potential – High Performance → Talenta Konsisten

4.3 Tahap 3 – Penilaian dan Validasi

  • Tim penilai melakukan talent review meeting untuk menilai hasil pemetaan.

  • Hasil penilaian disahkan oleh PPK.

  • Data final dimasukkan ke dalam SIASN Talenta sesuai pedoman BKN.

4.4 Tahap 4 – Pengembangan dan Rencana Suksesi

  • Menyusun Individual Development Plan (IDP) bagi ASN potensial.

  • Melaksanakan program pengembangan:

    • Coaching & mentoring.

    • Pelatihan kompetensi manajerial dan teknis.

    • Penugasan rotasi dan proyek strategis.

  • Menyusun rencana suksesi jabatan strategis.

4.5 Tahap 5 – Monitoring dan Evaluasi

  • Evaluasi dilakukan minimal setiap 12 bulan.

  • Laporan disampaikan kepada Kepala Daerah dan BKN.

  • Melakukan pembaruan data jika terdapat perubahan jabatan, kinerja, atau kompetensi.


V. INTEGRASI DENGAN SISTEM INFORMASI ASN (SIASN)

5.1 Keterpaduan Data

  • Data talenta diinput melalui aplikasi SIASN – Modul Manajemen Talenta.

  • Sinkronisasi otomatis dengan data kepegawaian (e-Formasi, SKP, Diklat, dan Kompetensi).

5.2 Tata Cara Pengisian

  1. Login ke portal SIASN.

  2. Pilih menu Manajemen Talenta.

  3. Input data kinerja, potensi, dan rekomendasi.

  4. Verifikasi oleh BKD/BKPSDM.

  5. Finalisasi oleh PPK.


VI. PELAPORAN DAN DOKUMENTASI

6.1 Jenis Laporan

  • Laporan hasil pemetaan talenta per unit kerja.

  • Daftar Talent Pool ASN daerah.

  • Rencana Suksesi Jabatan.

  • Laporan pengembangan ASN unggulan.

6.2 Format Pelaporan

Mengacu pada format standar yang ditetapkan dalam lampiran Kepka BKN 411/2025 dan pedoman pelaksanaan SIASN.


VII. PENUTUP

Panduan teknis ini diharapkan menjadi acuan praktis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Talenta ASN pasca diterbitkannya Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dengan penerapan yang konsisten, pemerintah daerah akan mampu:

  • Mewujudkan birokrasi adaptif dan berorientasi hasil,

  • Mendorong karier ASN berbasis merit,

  • Menjamin keberlanjutan kepemimpinan daerah.

October 31, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Bimtek Strategi Efektif Penatausahaan BMD dan RKBMD untuk Pemerintah Daerah

Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting yang mendukung operasional pemerintah daerah. Penatausahaan BMD yang tepat sangat penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan aset.
Selain itu, penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tepat membantu pemerintah daerah merencanakan pengadaan dan pemanfaatan aset secara efektif, sesuai regulasi terbaru.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang penatausahaan BMD sesuai peraturan terbaru.

  • Memberikan keterampilan praktis dalam penyusunan RKBMD yang akurat.

  • Mendorong efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah (PPBMD)

  • Bendahara/Bendahara Pengeluaran Daerah

  • Sekretariat Daerah dan Unit Pengelola Keuangan Daerah

  • Aparatur terkait lainnya

Materi Pelatihan

  1. Regulasi dan Dasar Hukum BMD & RKBMD

    • UU No. 1 Tahun 2004, Permendagri 19/2016, Permendagri 27/2021

  2. Strategi Efektif Penatausahaan BMD

    • Pencatatan dan pengelolaan aset

    • Pengawasan, audit, dan penghapusan BMD

  3. Penyusunan RKBMD

    • Identifikasi kebutuhan aset

    • Penyusunan dokumen RKBMD

    • Integrasi RKBMD dengan sistem informasi daerah

  4. Studi Kasus dan Praktik Lapangan

    • Simulasi pencatatan BMD

    • Penginputan data RKBMD

    • Audit internal aset

Metodologi

  • Ceramah & Presentasi: Penyampaian regulasi dan konsep penatausahaan BMD

  • Diskusi & Tanya Jawab: Interaksi peserta dengan narasumber

  • Studi Kasus: Analisis pengelolaan BMD di pemerintah daerah

  • Praktik Lapangan: Simulasi penyusunan dan penginputan RKBMD

Output Bimtek

  1. Aparatur mampu melakukan penatausahaan BMD secara tepat dan sesuai regulasi.

  2. Peserta dapat menyusun RKBMD akurat dan realistis.

  3. Terbentuk keterampilan praktis dalam pengelolaan aset daerah.

Evaluasi

  • Pre-test & Post-test untuk mengukur pemahaman peserta

  • Penilaian praktik penyusunan RKBMD dan pencatatan BMD

Informasi Teknis

  • Durasi: 2–3 hari (tergantung kebutuhan daerah)

  • Tempat: Dinas/Instansi terkait atau pusat pelatihan LINK PEMDA

  • Kontak Pendaftaran: WhatsApp +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

  • Website Resmi: www.linkpemda.com

October 23, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA