Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong transformasi sistem pelayanan publik di bidang perizinan usaha melalui penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini menjadi tulang punggung pengurusan perizinan berusaha di seluruh Indonesia dan wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara pendaftaran NIB, pemenuhan komitmen izin, pelaporan LKPM, serta sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang bersifat nasional, terstruktur, dan berbasis regulasi.
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang OSS-RBA, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)