Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Bimtek Perusahan / Swasta

Diklat Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bagi Perusahaan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

PP 34/2021 mengatur:

  • Tata cara perizinan dan pengawasan TKA

  • Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA

  • Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja

  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan

Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:

  • Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum

  • Menyusun dokumen pendukung secara lengkap

  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA

  • Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat

Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:

  1. Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.

  2. Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.

  3. Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).

  5. Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.

  6. Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.

Tujuan:

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.

  2. Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.

  3. Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.

  4. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.


Materi Pembahasan 

Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021

    • Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan

    • Perizinan TKA melalui OSS RBA

    • Sanksi administratif dan pidana

  2. Prosedur Teknis Perizinan TKA

    • Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    • Mekanisme pengajuan melalui OSS

    • Contoh pengisian formulir dan best practice

  3. Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan

    • Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA

    • Audit internal dan kesiapan dokumen

    • Mitigasi risiko pelanggaran hukum

  4. Studi Kasus & Diskusi

    • Studi kasus pelanggaran TKA

    • Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021

    • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Durasi: 2 Hari / ± 16 JP

  • Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan

  • Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan


Metode Pelkasanaan 

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi Praktis

  • Tanya Jawab & Konsultasi Teknis


Narasumber

  • Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)

  • Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA

  • Konsultan & auditor ketenagakerjaan


Sasaran Peserta

Peserta yang direkomendasikan:

  • HRD/Industrial Relations Manager

  • Legal & Compliance Officer

  • General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA

  • Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA


Fasilitas Peserta

  • Modul & Materi Pelatihan

  • Sertifikat Peserta

  • Seminar Kit

  • Konsumsi & Snack selama pelatihan


Output & Outcome

Output:

  1. Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.

  2. Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.

  3. Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.

Outcome:

  1. Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.

  2. Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.

  3. Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Bimtek Perusahan / Swasta

Mengelola SPBU Swasta di Era Digital: Pentingnya Pelatihan Tata Kelola Profesional

Bisnis SPBU swasta kini menghadapi tantangan baru. Perubahan regulasi dari Kementerian ESDM, standar operasional Pertamina, hingga tren kendaraan listrik (EV) dan digitalisasi pembayaran, menuntut pengelolaan SPBU lebih modern dan profesional.

LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Nasional Tata Kelola & Pengelolaan SPBU Swasta Se-Indonesia 2025 untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Apa yang Akan Dipelajari?

  • Regulasi & Perizinan terbaru SPBU (ESDM & Pertamina)

  • Manajemen operasional & keuangan SPBU

  • Penerapan K3 dan standar lingkungan

  • Transformasi digital: cashless, QRIS, aplikasi loyalty

  • Diversifikasi usaha: minimarket, bengkel, EV charging station

Mengapa Penting?

Pelatihan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas SDM, kepatuhan regulasi, serta strategi pengembangan usaha yang adaptif terhadap perkembangan energi masa depan.

Penyelenggaraan

📍 Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali
📆 Tahun 2025
🌐 Informasi resmi hanya di: www.linkpemda.com

Dengan mengikuti Bimtek ini, para pengelola SPBU swasta dapat membangun tata kelola yang kuat, aman, dan siap menghadapi era transisi energi.

#LinkPemdaResmi #ASN #OPD #SPBU #BimtekTerbaru

August 20, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Bimtek Perusahan / Swasta

Bimbingan Teknis Implementasi OSS–RBA Tahun 2026

Penguatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PT, CV, dan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi sistem pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS–RBA) sebagai sistem perizinan nasional terpadu. Memasuki Tahun 2026, OSS–RBA semakin ditegaskan sebagai satu-satunya pintu resmi dalam pengurusan perizinan berusaha, baik bagi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi, UMKM, maupun pelaku usaha lainnya, di tingkat pusat dan daerah.

OSS–RBA tidak hanya mengatur penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mencakup klasifikasi tingkat risiko usaha, pemenuhan komitmen perizinan, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain kurangnya pemahaman pelaku usaha dan aparatur pendamping terkait mekanisme OSS–RBA, kesalahan dalam pengisian data perizinan, keterlambatan pelaporan LKPM, serta ketidaksiapan dalam memenuhi komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sanksi administratif, hingga hambatan operasional usaha.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Nasional OSS–RBA Tahun 2026 yang bersifat terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung optimalisasi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.


🎯 Tujuan Bimbingan Teknis OSS–RBA 2026

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme OSS–RBA Tahun 2026

  • Membekali peserta dengan kemampuan pendaftaran dan pemutakhiran NIB

  • Memahami kewajiban pemenuhan komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LKPM secara tepat waktu dan benar

  • Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum perizinan usaha


📘 Ruang Lingkup Materi Bimtek

Materi Bimbingan Teknis OSS–RBA Tahun 2026 meliputi:

  • Kebijakan dan perkembangan terbaru OSS–RBA Tahun 2026

  • Proses pendaftaran dan perubahan data NIB PT, CV, dan badan usaha lainnya

  • Klasifikasi tingkat risiko usaha dan implikasi perizinannya

  • Tata cara pemenuhan komitmen perizinan pusat dan daerah

  • Kewajiban dan teknis penyampaian LKPM

  • Pengawasan perizinan berusaha dan jenis sanksi administratif

  • Studi kasus perizinan dan permasalahan OSS–RBA di lapangan


⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan

Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  • Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS–RBA

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha

  • Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


Penutup

Melalui Bimbingan Teknis Implementasi OSS–RBA Tahun 2026, diharapkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait mampu memahami dan menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara benar, patuh, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan iklim investasi, kepastian berusaha, serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

July 11, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA