Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Pelatihan dan Pengembangan

Tata Kelola Kinerja Puskesmas/RSUD Berbasis SAKIP Tahun 2026

Model Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah


Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan, memperkuat akuntabilitas kinerja sektor kesehatan, serta mendukung implementasi SAKIP pada unit layanan, pemerintah mendorong penerapan tata kelola kinerja berbasis SAKIP di Puskesmas dan RSUD.

Pembaruan tata kelola kinerja kesehatan 2026 merupakan respons terhadap:

  • perlunya integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja fasyankes,

  • tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan oleh masyarakat,

  • penguatan fungsi Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengendali kinerja,

  • kebutuhan standar indikator kesehatan yang lebih terukur dan berbasis outcome,

  • penataan ulang mekanisme cascading dari Pemda → Dinkes → Puskesmas/RSUD → Unit Layanan,

  • tuntutan peningkatan nilai SAKIP perangkat daerah sektor kesehatan.

Model SAKIP Kesehatan 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola kinerja layanan kesehatan yang lebih terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah penerapan SAKIP pada Puskesmas/RSUD serta memastikan proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja berjalan sesuai pedoman nasional.


TUJUAN

Panduan teknis SAKIP Kesehatan 2026 bertujuan untuk:

  • Menjelaskan konsep tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD berbasis SAKIP.

  • Menstandarkan penyusunan pohon kinerja sektor kesehatan.

  • Menyusun IKU, IKD, dan indikator unit layanan yang lebih terukur.

  • Menjelaskan integrasi perencanaan–penganggaran–pengukuran kinerja layanan.

  • Memperkuat pelaporan kinerja (LKjIP/LAKIP) pada fasyankes.

  • Menjadi acuan Bimtek dan e-learning SAKIP untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD.


LANDASAN HUKUM

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Permenpan RB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

  • Permenkes tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan

  • Permenkes tentang Manajemen Puskesmas

  • Permenkes tentang Tata Kelola Rumah Sakit

  • Permendagri tentang SIPD-RI

  • SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


POKOK PEMBARUAN SAKIP KESEHATAN 2026

1. Integrasi Perencanaan – Penganggaran – Kinerja

  • Program kesehatan harus mencerminkan isu strategis daerah.

  • Penganggaran berbasis target kinerja terukur (output–outcome).

  • Penataan Program/Kegiatan/Subkegiatan dalam SIPD-RI.


2. Standardisasi Indikator Kinerja Layanan Kesehatan

Indikator wajib meliputi:

Puskesmas

  • Cakupan layanan kesehatan ibu & anak

  • Persentase imunisasi dasar lengkap

  • Persentase balita gizi buruk yang ditangani

  • Angka kejadian DBD per wilayah kerja

  • Pelayanan PONED tepat waktu

  • Tingkat kepuasan masyarakat

RSUD

  • BOR (Bed Occupancy Rate)

  • ALOS (Average Length of Stay)

  • TOI (Turn Over Interval)

  • Emergency Response Time

  • Indeks Kepuasan Pasien

  • Indikator mutu pelayanan (IKP)


3. Cascading Kinerja Terstandar

Struktur cascading:

Pemda → Dinas Kesehatan → Puskesmas/RSUD → Instalasi → Ruang/Unit → Individu

Pembaruan ini menghilangkan kesenjangan antara perencanaan OPD dan pelaksanaan di fasyankes.


4. Pengukuran Kinerja Berbasis Evidence

Terdiri atas:

  • indikator output (layanan),

  • indikator outcome (perubahan kondisi kesehatan),

  • indikator mutu pelayanan,

  • indikator responsivitas masyarakat,

  • indikator keselamatan pasien (untuk RSUD).

Semua capaian wajib dibuktikan dengan data valid.


5. Digitalisasi Pelaporan Kinerja

  • Template LAKIP Puskesmas/RSUD versi 2026

  • Dashboard kinerja digital

  • Integrasi data dengan SIKDA, SIMPUS, SIMRS, dan SPIKP


DAMPAK PENERAPAN SAKIP 2026 TERHADAP PUSKESMAS/RSUD

1. Perencanaan Layanan

  • Program dan kegiatan menjadi fokus pada prioritas kesehatan daerah.

  • Target kinerja sesuai kebutuhan wilayah kerja.

2. Penganggaran

  • Belanja fasyankes berbasis capaian kinerja.

  • Efisiensi belanja non-prioritas.

3. Pengukuran & Analisis Kinerja

  • Lebih mudah mendeteksi deviasi pelayanan.

  • Penilaian mutu layanan menjadi lebih objektif.

4. Audit & Evaluasi

Fokus evaluasi:

  • keakuratan data indikator,

  • penyerapan anggaran terkait target kinerja,

  • konsistensi output–outcome,

  • bukti dukung pelayanan kesehatan.

5. SDM Kesehatan

Kompetensi wajib:

  • penyusunan indikator dan target,

  • analisis capaian kinerja,

  • penyusunan laporan kinerja,

  • penyajian bukti dukung digital.


LANGKAH IMPLEMENTASI SAKIP KESEHATAN DI PEMDA

1. Pembentukan Tim Kinerja Layanan Kesehatan

Terdiri dari:

  • Dinas Kesehatan

  • Kepala Puskesmas

  • Direktur RSUD

  • Tim Mutu & Akreditasi

  • Perencana/Programmer

  • Operator Sistem Informasi


2. Penyusunan SOP Kinerja

SOP yang harus diperbarui:

  • SOP penyusunan indikator & target,

  • SOP pengukuran kinerja,

  • SOP pengumpulan bukti dukung,

  • SOP pelaporan kinerja,

  • SOP evaluasi kinerja unit.


3. Penyusunan Pohon Kinerja & Indikator

  • Identifikasi isu strategis kesehatan

  • Penyusunan Program Logic Model (PLM)

  • Menyusun IKU → IKD → Indikator Unit


4. Pelatihan Teknis (Bimtek SAKIP Kesehatan)

Meliputi:

  • pemahaman regulasi SAKIP,

  • penyusunan indikator layanan,

  • teknik cascading Puskesmas/RSUD,

  • pengukuran capaian,

  • analisis deviasi,

  • penyusunan LAKIP kesehatan.


5. Pilot Project

Difokuskan pada:

  • 2–3 Puskesmas per wilayah,

  • 1 RSUD sebagai role model,

  • unit layanan prioritas seperti IGD, rawat inap, dan gizi.


6. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • bimbingan teknis berkelanjutan,

  • audit internal Inspektorat,

  • evaluasi kinerja triwulanan,

  • dashboard kinerja.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI

Risiko:

  • indikator tidak realistis/terukur,

  • data pelayanan tidak valid,

  • pelaporan tidak konsisten,

  • SDM tidak memahami SAKIP,

  • tidak ada integrasi data antar sistem (SIMRS/SIMPUS/SIKDA).

Mitigasi:

  • pelatihan berkala,

  • revisi SOP,

  • validasi data setiap bulan,

  • pembinaan oleh Dinas Kesehatan,

  • optimalisasi dashboard & integrasi sistem informasi.


KESIMPULAN

SAKIP Kesehatan 2026 merupakan kerangka tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD yang wajib diterapkan untuk memastikan layanan kesehatan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Implementasi model ini akan meningkatkan akuntabilitas, mutu pelayanan, serta kontribusi sektor kesehatan terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.


📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAKIP KESEHATAN 2026

Tema

“Implementasi SAKIP 2026 pada Puskesmas & RSUD: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah.”


Durasi

2 Hari Pelatihan Teknis


Materi Inti

  • Regulasi SAKIP sektor kesehatan

  • Penyusunan indikator Puskesmas & RSUD

  • Penyusunan pohon kinerja

  • Teknik cascading Puskesmas/RSUD

  • Pengukuran & analisis capaian

  • Penyusunan LAKIP Puskesmas & RSUD

  • Simulasi penyusunan indikator mutu layanan

  • Integrasi data SIKDA–SIMPUS–SIMRS


Output Peserta

  • Sertifikat

  • Modul SAKIP Kesehatan

  • Template indikator & pohon kinerja

  • Contoh laporan kinerja

  • Format SOP Kinerja

  • Pendampingan pascakegiatan


Paket Biaya

Paket A – Single Room

Rp 5.500.000/peserta

Paket B – Twin Share

Rp 5.000.000/peserta

Paket C – Non Akomodasi

Rp 4.000.000/peserta


Sasaran Peserta

  • Dinas Kesehatan

  • Kepala Puskesmas

  • Direktur RSUD

  • Pengelola Program

  • Tim Mutu & Akreditasi

  • Perencana/Programmer

  • Inspektorat Daerah


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Dapat disesuaikan sesuai kebutuhan OPD)


PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

April 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Pengelolaan Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital Tahun 2026

Penguatan Transformasi Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan arsip dan tata naskah dinas tidak lagi hanya dilakukan secara konvensional, tetapi telah berkembang menuju sistem elektronik yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.

Pemerintah saat ini mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu komponen penting dalam implementasi SPBE adalah pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital yang memungkinkan proses administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib, cepat, serta mudah diakses.

Arsip elektronik merupakan dokumen yang diciptakan, dikelola, dan disimpan dalam bentuk digital melalui sistem informasi kearsipan yang terintegrasi.

Sementara itu, tata naskah dinas digital merupakan sistem pengelolaan persuratan resmi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkantoran.

Dalam praktiknya, pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital memerlukan standar, prosedur, serta sistem pengamanan dokumen yang memadai.

Namun di berbagai instansi pemerintah daerah masih ditemukan beberapa permasalahan, antara lain:

• Pengelolaan arsip yang belum tertata secara sistematis
• Penerapan sistem persuratan elektronik yang belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Belum terintegrasinya sistem arsip dengan aplikasi pemerintahan lainnya
• Risiko keamanan dan keabsahan dokumen elektronik

Apabila tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas administrasi pemerintahan serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip elektronik serta penerapan tata naskah dinas digital yang sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi informasi.


Dasar Hukum

Penyelenggaraan pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
• Ketentuan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan arsip dan dokumen pemerintahan harus dilakukan secara tertib, sistematis, aman, serta mampu menjamin keaslian dan keutuhan dokumen.


Peran Strategis Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital

Pengelolaan arsip elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan modern, antara lain:

• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Mempermudah pencarian dan pengelolaan dokumen
• Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi kegiatan pemerintahan
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah

Dengan sistem pengelolaan arsip yang baik, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh dokumen penting tersimpan secara aman dan mudah diakses.


Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026

1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Arsip Elektronik

• Konsep dan prinsip pengelolaan arsip elektronik
• Regulasi nasional di bidang kearsipan
• Peran arsip dalam tata kelola pemerintahan

2. Tata Naskah Dinas Digital

• Standar penyusunan naskah dinas elektronik
• Sistem persuratan elektronik pemerintah
• Pengelolaan dokumen resmi berbasis digital

3. Sistem Informasi Kearsipan Elektronik

• Implementasi aplikasi e-arsip
• Integrasi sistem kearsipan dengan aplikasi pemerintahan
• Manajemen penyimpanan arsip digital

4. Keamanan dan Keaslian Dokumen Elektronik

• Sistem pengamanan arsip elektronik
• Validitas dan autentikasi dokumen digital
• Perlindungan data dan dokumen pemerintahan

5. Monitoring dan Evaluasi Sistem Kearsipan

• Audit dan pengawasan pengelolaan arsip
• Evaluasi implementasi sistem kearsipan elektronik
• Strategi peningkatan kualitas pengelolaan arsip


Permasalahan Umum

Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan arsip elektronik antara lain:

• Arsip belum terdokumentasi secara sistematis
• Pengelolaan persuratan elektronik belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Infrastruktur teknologi yang belum memadai
• Risiko kehilangan data dan dokumen elektronik

Apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat menghambat kelancaran administrasi pemerintahan serta mengurangi kualitas pelayanan publik.


Dampak Penguatan Sistem Arsip Elektronik

Dengan peningkatan kapasitas aparatur, diharapkan:

• Sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib
• Pengelolaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien
• Risiko kehilangan arsip dapat diminimalisir
• Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan meningkat
• Implementasi SPBE di daerah dapat berjalan lebih optimal


Solusi Strategis

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital Tahun 2026

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:

BIMBINGAN TEKNIS

PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK DAN TATA NASKAH DINAS DIGITAL TAHUN 2026

Strategi Penguatan Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital


Tujuan Kegiatan

• Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan arsip elektronik
• Meningkatkan kualitas tata naskah dinas digital
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah
• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan


Materi Bimtek

• Kebijakan Nasional Kearsipan
• Pengelolaan Arsip Elektronik di Instansi Pemerintah
• Standar Tata Naskah Dinas Digital
• Implementasi Sistem Informasi Kearsipan
• Keamanan dan Autentikasi Dokumen Digital
• Monitoring dan Evaluasi Sistem Arsip Elektronik
• Studi Kasus Implementasi Arsip Digital


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

• Contoh format tata naskah dinas digital
• Panduan pengelolaan arsip elektronik
• Checklist pengelolaan arsip pemerintah
• Contoh SOP pengelolaan arsip digital
• Rencana aksi implementasi sistem arsip elektronik


Sasaran Peserta

• Bagian Umum / Sekretariat Daerah
• Arsiparis
• Pengelola Administrasi Perkantoran
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• OPD yang mengelola persuratan dan arsip digital
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan dokumen pemerintahan


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)


Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Informasi & Pendaftaran

WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

March 15, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun 2026

Strategi Optimal Perencanaan, Penyaluran, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer pemerintah pusat ke daerah, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) baik yang bersifat fisik maupun non fisik.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan transfer ke daerah yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.

Melalui DAK, pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan daerah dalam berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus terdiri dari dua jenis utama, yaitu:

DAK Fisik, yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana daerah.
DAK Non Fisik, yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam implementasinya, pengelolaan DAK memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan DAK di daerah, antara lain:

• Keterlambatan proses penyaluran dana
• Ketidaksesuaian perencanaan dengan prioritas nasional
• Permasalahan administrasi dan pelaporan kegiatan
• Kurangnya sinkronisasi antara perencanaan daerah dan kebijakan pusat
• Temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal

Permasalahan tersebut dapat berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah serta berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Dasar Hukum

Penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus di daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa
• Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
• Ketentuan teknis kementerian/lembaga terkait mengenai pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan DAK harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.


Peran Strategis Pengelolaan DAK

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, antara lain:

• Mendukung percepatan pembangunan sektor prioritas nasional
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
• Memperkuat sinergi program pembangunan pusat dan daerah
• Mendorong pemerataan pembangunan antar wilayah
• Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan

Pengelolaan DAK yang baik akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026

1. Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus

• Konsep dan tujuan Dana Alokasi Khusus
• Jenis-jenis DAK Fisik dan Non Fisik
• Prioritas nasional dalam pengalokasian DAK

2. Perencanaan dan Penganggaran DAK

• Sinkronisasi program pusat dan daerah
• Perencanaan kegiatan DAK dalam dokumen perencanaan daerah
• Integrasi program DAK dengan RKPD dan APBD

3. Mekanisme Penyaluran Dana

• Proses penyaluran DAK dari pemerintah pusat ke daerah
• Persyaratan administrasi penyaluran dana
• Pengelolaan rekening dan penatausahaan DAK

4. Pelaksanaan Kegiatan DAK

• Pengadaan barang dan jasa melalui dana DAK
• Pengendalian pelaksanaan kegiatan
• Koordinasi antar perangkat daerah

5. Monitoring dan Evaluasi

• Pengawasan internal dan eksternal
• Evaluasi pelaksanaan program DAK
• Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi


Permasalahan Umum

Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan DAK di daerah antara lain:

• Ketidaksesuaian perencanaan dengan petunjuk teknis
• Keterlambatan penyaluran dana
• Kesalahan administrasi dan pelaporan
• Kurangnya koordinasi antar perangkat daerah
• Temuan pemeriksaan dari lembaga pengawas

Apabila tidak dikelola secara sistematis, kondisi ini dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah serta meningkatkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.


Dampak Penguatan Pengelolaan DAK

Dengan peningkatan kapasitas aparatur daerah, diharapkan:

• Pengelolaan DAK menjadi lebih transparan dan akuntabel
• Perencanaan program pembangunan lebih tepat sasaran
• Pelaksanaan kegiatan pembangunan lebih efektif
• Risiko kesalahan administrasi dapat diminimalisir
• Kualitas pembangunan daerah semakin meningkat


Solusi Strategis

Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:

BIMBINGAN TEKNIS

PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK DAN NON FISIK TAHUN 2026

Strategi Optimal Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah


Tujuan Kegiatan

• Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai kebijakan Dana Alokasi Khusus
• Meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer ke daerah
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
• Mendukung efektivitas pembangunan daerah


Materi Bimtek

• Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus
• Perencanaan dan Penganggaran Program DAK
• Mekanisme Penyaluran Dana
• Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan
• Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK
• Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
• Studi Kasus Pengelolaan DAK di Daerah


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

• Format perencanaan kegiatan DAK
• Contoh laporan pelaksanaan kegiatan
• Checklist pengelolaan DAK
• Panduan monitoring dan evaluasi kegiatan
• Rencana aksi peningkatan pengelolaan DAK di daerah


Sasaran Peserta

• Bappeda
• BPKAD / Badan Keuangan Daerah
• OPD penerima Dana Alokasi Khusus
• Inspektorat Daerah
• Pejabat Pengelola Kegiatan
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan DAK


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)


Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Informasi & Pendaftaran

WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

March 14, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas Berbasis Indikator Kinerja dan Standar Pelayanan Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada unit pelayanan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, setiap unit BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja BLUD yang memuat capaian kinerja organisasi baik dari aspek pelayanan maupun keuangan. Laporan kinerja tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja kepada kepala daerah dan masyarakat.

Dalam praktiknya, banyak BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas yang masih menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja, antara lain:

  • Belum memahami indikator kinerja BLUD secara komprehensif

  • Kesulitan dalam mengidentifikasi sumber data indikator kinerja

  • Belum optimal dalam melakukan analisis capaian kinerja

  • Kurangnya pemahaman terhadap metode perhitungan indikator kinerja pelayanan dan keuangan

  • Belum tersusunnya laporan kinerja BLUD yang sistematis dan sesuai regulasi

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD agar pengelola BLUD dapat memahami secara teknis proses penyusunan laporan kinerja berbasis indikator kinerja pelayanan dan keuangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu BLUD Rumah Sakit maupun Puskesmas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan


Maksud dan Tujuan

Maksud

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam penyusunan dan analisis laporan kinerja BLUD secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan

  • Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi laporan kinerja BLUD

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun indikator kinerja BLUD

  • Memberikan pemahaman mengenai sumber data indikator kinerja pelayanan dan keuangan

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan indikator kinerja

  • Memberikan pemahaman mengenai teknik analisis capaian kinerja BLUD

  • Membantu peserta menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis


Materi Bimbingan Teknis

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan BLUD

  2. Konsep dan Prinsip Penyusunan Laporan Kinerja BLUD

  3. Struktur dan Sistematika Laporan Kinerja BLUD

  4. Penyusunan Indikator Kinerja BLUD

  5. Teknik Pengumpulan Data Indikator Kinerja

  6. Perhitungan Indikator Kinerja Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas

  7. Perhitungan Indikator Kinerja Keuangan BLUD

  8. Analisis Capaian Kinerja BLUD

  9. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD secara Sistematis

  10. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Kinerja BLUD


Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan ini antara lain:

  • Direktur Rumah Sakit Daerah

  • Kepala Puskesmas

  • Kepala Bagian Keuangan BLUD

  • Kepala Bagian Perencanaan BLUD

  • Kepala Bagian Pelayanan Medik

  • Staf Pengelola Keuangan BLUD

  • Staf yang terlibat dalam penyusunan laporan kinerja BLUD

  • Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui:

  • Penyampaian materi oleh narasumber

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus

  • Simulasi penyusunan laporan kinerja BLUD


Narasumber

Narasumber kegiatan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

  • Kementerian Kesehatan

  • Akademisi

  • Praktisi BLUD Rumah Sakit


Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun.

Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari pelatihan efektif untuk setiap sesi kegiatan.


Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:

  • Tatap Muka (Classroom Training)
    Pelatihan dilaksanakan secara langsung di hotel atau tempat pelatihan yang telah ditentukan.

  • In House Training Pemerintah Daerah
    Pelatihan dapat dilaksanakan di instansi peserta sesuai permintaan pemerintah daerah atau BLUD.

  • Daring / Online Training (Zoom Meeting)
    Pelatihan dapat dilaksanakan secara online untuk memudahkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.


Lokasi Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis dapat dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

  • Jakarta

  • Bandung

  • Yogyakarta

  • Surabaya

  • Bali

  • Makassar

  • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan BLUD, tersedia beberapa pilihan paket kegiatan, antara lain:

  • Paket Bimtek Nasional

  • In House Training Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus RSUD dan Puskesmas BLUD

  • Pendampingan Penyusunan RBA BLUD

  • Konsultasi Teknis Pengelolaan BLUD


Informasi dan Pendaftaran

Instansi pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi panitia penyelenggara melalui:

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


Penutup

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas, diharapkan para pengelola BLUD dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berbasis indikator kinerja, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

March 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Materi Bimtek SIPD dan Penganggaran Pemerintah Daerah Tahun 2026–2027

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem nasional yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan daerah.

Penggunaan SIPD menuntut aparatur pemerintah daerah untuk memahami secara teknis proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait SIPD dan penganggaran daerah yang dapat diikuti oleh instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


👉 Klik: Daftar Materi Bimtek SIPD dan Penganggaran Daerah

Berikut beberapa materi pelatihan yang dapat diikuti:

(Setiap materi dapat ditautkan dengan halaman materi masing-masing di website LINKPEMDA.)


Sasaran Peserta

Kegiatan Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Bappeda

  • BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Kepala OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK

  • Bendahara OPD

  • Aparatur yang menangani perencanaan dan penganggaran daerah


Informasi Pelaksanaan

Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara nasional di berbagai kota besar di Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.

Untuk informasi jadwal kegiatan dan pendaftaran peserta dapat menghubungi:

LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605

March 11, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA