Capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan proses strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, dan institusi dalam mencapai tujuan serta menjawab tantangan yang dihadapi. Capacity building mencakup serangkaian kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pemanfaatan sumber daya melalui pelatihan, pendidikan, penguatan struktur organisasi, pengembangan sistem kerja, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, capacity building tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, kerja sama tim, dan pengambilan keputusan. Seluruh aspek tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kerja organisasi serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Memasuki Tahun 2026, kebutuhan akan penguatan kapasitas SDM semakin mendesak seiring dengan tuntutan peningkatan tata kelola, akuntabilitas kinerja, transformasi digital, serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi nasional yang terus berkembang.
Pentingnya Capacity Building bagi Organisasi
Bagi organisasi pemerintah, rumah sakit, maupun organisasi perangkat daerah (OPD), capacity building memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:
1. Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Organisasi
Organisasi dengan kapasitas SDM yang memadai akan mampu bekerja secara lebih efektif dan efisien. Melalui pelatihan dan pengembangan yang terarah, aparatur dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara optimal sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan kualitas layanan.
2. Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Perubahan
Capacity building membantu organisasi dalam menghadapi dinamika perubahan, baik perubahan kebijakan, sistem kerja, maupun perkembangan teknologi. Aparatur yang memiliki kapasitas yang baik akan lebih adaptif dan responsif terhadap berbagai tantangan yang muncul.
3. Memperkuat Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan
Penguatan kapasitas juga mencakup pengembangan kepemimpinan. Pemimpin yang kompeten dan memiliki wawasan strategis mampu mengarahkan organisasi, mengelola sumber daya secara efektif, serta memimpin perubahan secara berkelanjutan.
4. Mendorong Kolaborasi dan Sinergi Kerja
Capacity building mendorong peningkatan kemampuan kerja sama tim, komunikasi lintas unit, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan, sehingga tercipta sinergi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Strategi Implementasi Capacity Building
Agar pelaksanaan capacity building memberikan hasil yang optimal, diperlukan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan, antara lain melalui:
Pendekatan Partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran dan pengembangan kapasitas.
Pelatihan yang Terfokus dan Relevan, disesuaikan dengan kebutuhan nyata organisasi dan tantangan yang dihadapi.
Monitoring dan Evaluasi, untuk memastikan efektivitas program dan keberlanjutan hasil yang dicapai.
Kolaborasi dan Kemitraan, baik dengan lembaga pemerintah, institusi pendidikan, maupun pihak terkait lainnya.
Program Pelatihan dan Pengembangan SDM Tahun 2026
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Program Capacity Building, Pelatihan, dan Pengembangan SDM Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Program ini dirancang secara komprehensif, sistematis, dan berbasis regulasi, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Bentuk Kegiatan
Program pelatihan dan pengembangan dilaksanakan melalui:
Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Pendampingan Teknis dan Konsultasi
Sasaran Peserta
Program ini ditujukan bagi:
Pemerintah Daerah
Rumah Sakit dan unit layanan kesehatan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pejabat struktural dan fungsional
Aparatur dan tenaga pengelola layanan publik
Ruang Lingkup Materi
Materi pelatihan dan pengembangan meliputi antara lain:
Penguatan tata kelola organisasi dan kelembagaan
Peningkatan kompetensi manajerial dan kepemimpinan
Pengelolaan keuangan dan akuntabilitas kinerja
Transformasi digital dan sistem kerja berbasis teknologi
Peningkatan mutu layanan dan kinerja organisasi
Materi disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan kebijakan dan regulasi terbaru Tahun 2026.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui:
Tatap muka (offline)
Daring (online)
Hybrid (kombinasi offline dan online)
Metode pelaksanaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan kebutuhan instansi.
Penutup dan Penawaran Kerja Sama
Program Capacity Building, Pelatihan, dan Pengembangan SDM Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA membuka kerja sama pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan SDM yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai materi, mekanisme pelaksanaan, serta penyesuaian teknis kegiatan, instansi dapat melakukan koordinasi melalui kontak resmi LINKPEMDA yang tersedia.
DAFTAR LENGKAP JUDUL MATERI BIMTEK TAHUN 2026
Seluruh Bidang Pelatihan di LINKPEMDA
๐๏ธ Bidang Pemerintahan
Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda dan Perkada) Tahun 2026
Bimtek Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Bimtek Reformasi Birokrasi dan Transformasi Organisasi Tahun 2026
Bimtek Manajemen Risiko Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Bimtek Pelayanan Publik Prima Tahun 2026
๐ฐ Bidang Keuangan Daerah
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Bimtek Implementasi SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Penginputan dan Penatausahaan SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Tahun 2026
Bimtek Penyusunan RKA dan DPA OPD Tahun 2026
Bimtek Penyusunan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026
Bimtek Penyusunan LKPD dan Penerapan SAP Akrual Tahun 2026
Bimtek Strategi Peningkatan Opini BPK (Menuju WTP) Tahun 2026
๐งพ Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah
Bimtek Coretax System Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Retribusi Daerah Tahun 2026
Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026
๐ Bidang Pengadaan Barang/Jasa
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Bimtek Peran PA/KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
Bimtek Peran PPK dan Pokja Pemilihan Tahun 2026
Bimtek E-Purchasing dan Pemanfaatan E-Katalog Tahun 2026
Bimtek Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
๐ฅ Bidang Kepegawaian dan ASN
Bimtek Manajemen ASN Tahun 2026
Bimtek Penyusunan dan Penetapan TPP ASN Tahun 2026
Bimtek Manajemen Kinerja ASN Tahun 2026
Bimtek Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2026
Bimtek Manajemen Talenta ASN Tahun 2026
๐ Bidang Kinerja dan Akuntabilitas
Bimtek Penerapan SAKIP OPD Tahun 2026
Bimtek Penyusunan LAKIP OPD Tahun 2026
Bimtek Evaluasi AKIP dan Kinerja OPD Tahun 2026
๐ฅ Bidang Kesehatan (RSUD dan Puskesmas)
Bimtek Pengelolaan BLUD RSUD Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan BLUD Puskesmas Tahun 2026
Bimtek Penyusunan RBA BLUD Tahun 2026
Bimtek Transformasi Puskesmas Tahun 2026
Bimtek Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Tahun 2026
๐๏ธ Bidang Desa dan Perdesaan
Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Bimtek Penyusunan APBDes Tahun 2026
Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2026
Bimtek Implementasi Siskeudes Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan BUMDes Tahun 2026
๐ Bidang Kominfo dan Digital
Bimtek SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Tahun 2026
Bimtek Transformasi Digital Pemerintah Daerah Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Website dan Media Sosial Pemerintah Tahun 2026
Bimtek Keamanan Informasi dan Data Pemerintah Tahun 2026
๐ Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Daerah Tahun 2026
Bimtek Arsip Dinamis dan Arsip Digital Tahun 2026
Bimtek Sistem Kearsipan Pemerintah Daerah Tahun 2026
๐ฑ Bidang Teknis Lainnya
Bimtek Lingkungan Hidup Tahun 2026
Bimtek Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2026
Bimtek Koperasi dan UMKM Tahun 2026
Bimtek Pertanahan Tahun 2026
Bimtek Perkebunan dan Pertanian Tahun 2026
Bimtek BPBD dan Penanggulangan Bencana Tahun 2026
Bimtek Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tahun 2026
Bimtek Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tahun 2026
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi Pemerintah/Unit Kerja dapat memilih materi Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, atau Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan melalui Admin LINKPEMDA (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Instansi Pemerintah/Unit Kerja menyampaikan data awal berupa:
Nama instansi/unit kerja
Kabupaten/Kota dan Provinsi
Alamat kantor
Nama dan jabatan penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif (WhatsApp/Telepon)
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Bimtek/Diklat/Pendampingan Teknis Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran/undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis dan administrasi pelaksanaan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, terkoordinasi, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
LINKPEMDA menyediakan:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penawaran ini disusun sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dan Unit Kerja dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, dan Pendampingan Teknis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA secara sistematis, terencana, dan akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, konsultasi kebutuhan materi, serta pengajuan pelaksanaan kegiatan, Instansi Pemerintah dan Unit Kerja dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.
Kontak Resmi
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
๐ Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ Agenda pelatihan diperbarui secara berkala dan dapat diakses melalui menu Jadwal pada website resmi LINKPEMDA.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Kinerja Organisasi, dan Implementasi Kebijakan Nasional
Tata kelola pemerintahan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tata kelola yang baik akan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kinerja dan hasil pembangunan.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan strategis yang semakin kompleks. Dinamika regulasi nasional, tuntutan peningkatan kinerja dan akuntabilitas, percepatan digitalisasi pemerintahan, serta implementasi kebijakan pembangunan jangka panjang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tantangan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat sejumlah tantangan utama yang perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran yang Belum Optimal
Masih ditemukan ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan daerah dengan penganggaran dan pelaksanaan program, sehingga berdampak pada efektivitas pembangunan daerah.
2. Kinerja Organisasi dan OPD yang Belum Merata
Capaian kinerja antar OPD belum sepenuhnya konsisten, baik dari sisi perencanaan kinerja, pelaksanaan program, maupun pelaporan.
3. Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penerapan SAKIP masih menghadapi kendala pada aspek komitmen, pemahaman teknis, dan konsistensi implementasi.
4. Kapasitas Aparatur yang Beragam
Perbedaan kapasitas dan kompetensi aparatur antar OPD berdampak pada kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
5. Pemanfaatan Sistem Digital Pemerintahan
Digitalisasi sistem pemerintahan, termasuk pemanfaatan SIPD RI dan SPBE, belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai instrumen tata kelola berbasis data dan kinerja.
Apabila tantangan tersebut tidak ditangani secara sistematis, pemerintah daerah berisiko mengalami penurunan kinerja, rendahnya akuntabilitas, serta meningkatnya permasalahan administrasi dan temuan pengawasan.
Pentingnya Strategi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah
Penguatan tata kelola pemerintahan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan, program, dan kegiatan daerah berjalan secara terarah, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.
Strategi penguatan tata kelola akan memberikan manfaat berupa:
Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan
Penguatan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dukungan terhadap pencapaian target pembangunan nasional dan daerah
Strategi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2026
Beberapa strategi kunci yang perlu diterapkan pemerintah daerah antara lain:
Penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
Penguatan kelembagaan dan sistem kerja OPD
Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur
Optimalisasi penerapan Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Pemanfaatan sistem digital pemerintahan secara terintegrasi
Strategi ini memerlukan dukungan peningkatan kapasitas aparatur agar dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh OPD.
Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**BIMBINGAN TEKNIS
PENGUATAN TATA KELOLA
PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2026**
Strategi Penguatan Kinerja, Akuntabilitas, dan Kapasitas Kelembagaan Daerah
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap tantangan tata kelola pemerintah daerah
Membekali peserta strategi penguatan tata kelola berbasis kinerja
Mendorong integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
Memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik
Materi Bimtek
Tantangan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2026
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Daerah
Penguatan Tata Kelola Berbasis Kinerja
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kinerja
Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Penguatan Kapasitas Kelembagaan OPD
Pemanfaatan SIPD RI dan Sistem Digital Pemerintahan
Studi Kasus dan Praktik Penguatan Tata Kelola Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pejabat Perencana dan Pengelola Program
Tim Reformasi Birokrasi dan SAKIP
ASN dan pejabat teknis terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
๐ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
โ Akomodasi (Paket A & B)
โ Sertifikat Bimbingan Teknis
โ Modul & Makalah
โ Seminar Kit
โ Konsumsi & Coffee Break
โ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
Memasuki awal Tahun Anggaran 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah berada pada fase paling menentukan dalam satu siklus anggaran. Keputusan dan tindakan yang dilakukan pada awal tahun, mulai dari penyiapan dokumen pengadaan, penandatanganan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan kegiatan, akan sangat mempengaruhi kelancaran realisasi anggaran serta kualitas pertanggungjawaban di akhir tahun.
Pengalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa banyak temuan audit dan permasalahan hukum justru berawal dari kesalahan prosedural di awal tahun anggaran. Kesalahan tersebut sering kali tidak disebabkan oleh niat yang keliru, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap batas kewenangan, ketentuan administrasi, serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Awal Tahun Anggaran: Titik Rawan bagi PPK
Pada awal Tahun Anggaran 2026, PPK menghadapi berbagai tekanan, antara lain:
Tuntutan percepatan pelaksanaan kegiatan
Kesiapan dokumen pengadaan dan kontrak
Penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku
Pengawasan internal dan eksternal yang semakin ketat
Dalam kondisi tersebut, setiap keputusan PPK harus diambil secara cermat, terukur, dan patuh regulasi, karena kesalahan administratif dapat berimplikasi pada risiko keuangan bahkan hukum.
PPK tidak hanya bertanggung jawab secara organisasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab pribadi dalam pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko Administrasi, Keuangan, dan Hukum yang Perlu Dipahami PPK
Beberapa risiko yang sering muncul pada awal tahun anggaran antara lain:
Ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan
Kesalahan dalam proses pengadaan dan pengendalian kontrak
Kelemahan administrasi yang berujung pada temuan pemeriksaan
Sengketa kontrak akibat ketidaktepatan pengambilan keputusan
Tanpa pemahaman yang memadai, risiko tersebut dapat berdampak pada keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, hingga permasalahan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Penguatan Kapasitas PPK Sejak Awal Tahun Anggaran
Penguatan kapasitas PPK akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sejak awal tahun anggaran, bukan saat permasalahan sudah muncul. Pemahaman yang baik akan membantu PPK dalam:
Menjalankan tugas sesuai batas kewenangan
Mengendalikan pelaksanaan kontrak secara tertib
Mengantisipasi potensi temuan audit sejak dini
Mengambil keputusan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan
Sebagai referensi yang lebih komprehensif mengenai kerangka strategis peran PPK Tahun 2026–2027, pembaca juga dapat menelaah artikel terkait yang telah dipublikasikan sebelumnya di website LINKPEMDA.
Bimbingan Teknis Nasional Penguatan PPK Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang difokuskan pada penguatan pemahaman PPK dalam menghadapi risiko administrasi, keuangan, dan hukum di awal Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dirancang dengan pendekatan regulatif dan praktis, sehingga peserta tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman PPK terhadap tanggung jawab jabatan di awal tahun anggaran
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan pengadaan
Membekali PPK dengan strategi pengambilan keputusan yang aman
Pokok Materi Bimtek
Tanggung Jawab PPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Risiko Administrasi, Keuangan, dan Hukum pada Awal Tahun Anggaran
Pengendalian Pelaksanaan Kontrak dan Mitigasi Risiko
Antisipasi Temuan Audit BPK dan APIP
Kesalahan Umum PPK di Awal Tahun Anggaran
Studi Kasus Permasalahan Nyata di Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA
PPTK
Pejabat Pengadaan
Bendahara Pengeluaran
APIP
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Kegiatan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan (digital)
Pemahaman praktis mitigasi risiko PPK
Rekomendasi strategis pelaksanaan tugas PPK Tahun 2026
Informasi & Pendaftaran
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
Catatan
Artikel dan kegiatan ini disusun sebagai bahan edukasi dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah serta tidak dimaksudkan sebagai penafsiran resmi terhadap peraturan perundang-undangan.
Panduan Strategis Pejabat Pembuat Komitmen Berdasarkan Perpres dan Permendagri Terbaru
Memasuki Tahun Anggaran 2026–2027, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah semakin strategis sekaligus kompleks. PPK tidak lagi hanya dipandang sebagai pejabat teknis yang menjalankan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, tetapi telah menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian risiko administrasi dan hukum.
Dalam praktiknya, setiap keputusan yang diambil PPK memiliki implikasi langsung terhadap keberhasilan program, realisasi anggaran, kualitas belanja daerah, hingga potensi temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, PPK dituntut memiliki kehati-hatian, kecermatan, dan pemahaman regulasi yang memadai dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.
Seiring dengan penyesuaian dan penguatan regulasi melalui berbagai Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK dihadapkan pada dinamika aturan yang terus berkembang. Kondisi ini menuntut PPK memiliki pemahaman yang komprehensif, mutakhir, dan aplikatif, agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
PPK Pemerintah Daerah di Tengah Dinamika Regulasi 2026–2027
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, PPK memegang peran krusial, antara lain dalam:
Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
Mengendalikan pelaksanaan kontrak secara tertib, efisien, dan akuntabel
Menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa dan keuangan daerah
Mengantisipasi potensi temuan pemeriksaan oleh BPK dan APIP
Meminimalkan risiko administratif, keuangan, dan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
Namun dalam praktiknya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru seringkali berimplikasi pada berbagai permasalahan, seperti:
Munculnya temuan pemeriksaan
Keterlambatan realisasi kegiatan dan anggaran
Sengketa kontrak dengan penyedia
Risiko pertanggungjawaban pribadi bagi PPK
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas PPK bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah dalam menghadapi Tahun Anggaran 2026–2027.
Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah 2026–2027
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah Tahun 2026–2027.
Kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan panduan strategis dan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan pejabat terkait dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Perpres dan Permendagri terbaru, dengan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Melalui bimtek ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami kerangka regulasi, tetapi juga mampu menerapkan ketentuan tersebut secara tepat, aman, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman PPK terhadap Perpres dan Permendagri terbaru Tahun 2026–2027
Memperkuat peran PPK dalam pengelolaan kegiatan dan pelaksanaan kontrak
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan audit
Meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
Membekali PPK dengan panduan praktis dalam menghadapi dinamika regulasi
Pokok Materi Bimtek
Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026–2027
Peraturan Presiden Terbaru Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendagri Terbaru Terkait PPK dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kedudukan, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK dalam Siklus Anggaran
Pengendalian Pelaksanaan Kontrak dan Manajemen Risiko
Antisipasi Temuan Audit BPK dan APIP
Studi Kasus dan Permasalahan Nyata PPK di Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA
PPTK
Pejabat Pengadaan
Bendahara Pengeluaran
APIP
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah
OPD teknis di lingkungan pemerintah daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penerapan regulasi
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Kegiatan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan (cetak dan digital)
Pemahaman praktis penerapan regulasi PPK
Rekomendasi strategis penguatan peran PPK di daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
๐ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
โ Akomodasi (Paket A & B)
โ Sertifikat Bimbingan Teknis
โ Modul & Makalah
โ Seminar Kit
โ Konsumsi & Coffee Break
โ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
Catatan
Materi kegiatan ini disusun sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah berdasarkan regulasi dan arah kebijakan terbaru, serta bersifat edukatif dan penguatan pemahaman.