Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Inovasi dan Tren

Pelatihan Bidang Pemerintahan Populer Tahun 2025

Tema Tema Pelatihan 

  1. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025
  2. Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Terintegrasi dengan SIPD
  3. Pelatihan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Berbasis Kinerja
  4. Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui e-Purchasing dan e-Katalog Sesuai Regulasi LKPP Terbaru
  5. Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penatausahaan Aset Daerah
  6. Bimbingan Teknis Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  7. Pelatihan Tata Cara Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
  8. Pelatihan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
  9. Pelatihan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Implementasi Reformasi Birokrasi Melalui PMPRB dan Zona Integritas
  10. Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) dalam Rangka Efisiensi Penganggaran Daerah
May 21, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Inovasi dan Tren

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan lokal. Salah satu strategi utama yang diambil adalah penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menyadari pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan, yang diberi nama Koperasi Merah Putih.

Latar Belakang Inpres No. 9 Tahun 2025

Selama beberapa dekade, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan, manajemen, dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun belum optimal diberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan kebijakan yang dapat memfasilitasi terbentuknya koperasi yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.

Inpres No. 9 Tahun 2025 hadir sebagai strategi akseleratif untuk membentuk koperasi yang menyatu dengan agenda pembangunan nasional. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif masyarakat desa dan kelurahan.

Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:

1. Mendorong terbentuknya koperasi yang sehat dan profesional di seluruh desa dan kelurahan.

2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas.

3. Memperkuat rantai pasok lokal melalui integrasi usaha mikro dan kecil ke dalam koperasi.

4. Menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.

5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan solidaritas ekonomi melalui koperasi.

Instruksi kepada Kementerian dan Lembaga

Dalam pelaksanaannya, Inpres No. 9 Tahun 2025 memberikan arahan kepada berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:

• Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun pedoman teknis pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih; menyediakan pelatihan dan pendampingan kelembagaan koperasi.

• Kementerian Dalam Negeri: Mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan koperasi.

• Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Menyelaraskan program pemberdayaan desa dengan agenda koperasi.

• Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan anggaran, pembinaan, dan pengawasan kepada koperasi yang dibentuk.

Karakteristik Koperasi Merah Putih

Karakteristik utamanya meliputi:

• Berbasis komunitas desa/kelurahan

• Fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan jasa keuangan mikro

• Terdaftar resmi dan terintegrasi dalam sistem digital koperasi nasional

• Dikelola secara profesional dengan transparansi keuangan dan partisipasi anggota

• Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan

Tahapan Pembentukan dan Penguatan

1. Identifikasi Potensi Ekonomi Lokal
Desa/kelurahan melakukan pemetaan potensi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.

2. Pembentukan Koperasi
Dibentuk oleh minimal 20 anggota, disahkan oleh pemerintah desa/kelurahan, dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat.

3. Pelatihan dan Pendampingan
Fasilitasi pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan pemasaran oleh instansi terkait.

4. Integrasi Ekosistem Digital
Koperasi Merah Putih akan terhubung dengan platform digital nasional untuk akuntabilitas dan perluasan pasar.

5. Monitoring dan Evaluasi
Dinas koperasi bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.

Dukungan Pembiayaan

Dana Desa, Dana Kelurahan, serta program-program kementerian/lembaga dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan skema pembiayaan mikro lainnya.

Harapan dan Dampak Jangka Panjang

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta:

• Pemerataan ekonomi yang lebih adil.

• Peningkatan pendapatan warga secara kolektif.

• Penguatan ketahanan ekonomi lokal menghadapi krisis global.

• Pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Penutup

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam revitalisasi koperasi di Indonesia. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia dari desa untuk Indonesia maju.

May 13, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Inovasi dan Tren

Bimbingan Teknis Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tahun 2025: Strategi untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Perencanaan dan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam konteks tahun 2025, bimbingan teknis (bimtek) menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas nasional maupun lokal.

Tujuan Bimbingan Teknis

Bimtek perencanaan dan pembangunan daerah bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Daerah: Memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Menyelaraskan Prioritas Nasional dan Lokal: Memastikan bahwa program pembangunan daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan SDGs.
  3. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi: Mengintegrasikan penggunaan sistem informasi seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Fokus Materi Bimbingan Teknis
    1.    Kebijakan Perencanaan 2025:

  • Pemahaman atas regulasi terbaru terkait perencanaan pembangunan.
  • Prioritas pembangunan nasional tahun 2025, seperti transformasi digital, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan infrastruktur hijau.

    2.    Metodologi Penyusunan Dokumen Perencanaan:

  • Pendekatan partisipatif dalam penyusunan dokumen perencanaan.
  • Penggunaan data dan indikator kinerja dalam menentukan target pembangunan.

    3.    Integrasi Perencanaan dan Penganggaran:

  • Sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Strategi alokasi anggaran yang berbasis hasil (result-based budgeting).

    4.    Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan:

  • Penerapan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi.
  • Analisis dampak kebijakan pembangunan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Metode Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Bimtek dilaksanakan melalui pendekatan berikut:

  • Pelatihan Klasikal: Seminar dan lokakarya untuk memberikan teori dan praktik kepada peserta.
  • Studi Kasus dan Simulasi: Peserta diajak untuk menyelesaikan studi kasus berdasarkan situasi nyata di daerah masing-masing.
  • Pendampingan Teknis: Tim ahli memberikan konsultasi langsung kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.

Harapan dari Pelaksanaan Bimtek

Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:

  1. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan realistis.
  2. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
  3. Mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Kesimpulan

Bimbingan teknis perencanaan dan pembangunan daerah pada tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai visi Indonesia Emas 2045.

January 15, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Inovasi dan Tren

Gerakan Sekolah Sehat

Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah. Salah satu upaya diwujudkannya Gerakan Sekolah Sehat (GSS) melalui sosialisasi dan publikasi yaitu melalui kegiatan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain, berupa seminar/webinar/FGD untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala satuan pendidikan tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota.  Adapun dasar hukum dari Gerakan sekolah sehat adalah . (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; (4) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan danPengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; (6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat; (7) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.

Visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Tujuan Umum Kegiatan adalah memberikan wawasan kepada tim pelaksana GSS di Satuan Pendidikan bagaimana mengimplementasikan GSS yang terintegrasi dengan proses belajar untuk menghasilkan sekolah/madrasah yang sehat, melalui pembiasaan GSS secara sederhana, terus menerus, berkelanjutan dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Kemendikbudristek meluncurkan Program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) dengan tema: “Revitalisasi UKS melalui Kampanye Sekolah Sehat” (Jakarta, 23 Agustus 2022) Untuk lebih meningkatkan derajat/status kesehatan satuan pendidikan dan peserta didik, tahun 2024: Kampanye Sekolah Sehat ditingkatkan menjadi Gerakan Sekolah Sehat yaitu Fokus 3 sehat ditambah 2 sehat, sehingga menjadi 5 sehat. Peran pendidik dalam mengimplementasikan GSS adalah merupakan kunci keberhasilan program GSS itu sendiri. Pendidik bertanggung jawab untuk menyampaikan materi tentang pentingnya kesehatan fisik, kebugaran, gizi, kesehatan jiwa dan lingkungan dalam proses pembelajaran sehari-hari serta pendidik mengintegrasikan konsep Gerakan Sekolah Sehat ke dalam berbagai mata pelajaran yang terkait. Pendidik juga memantau kesehatan peserta didik sehari-hari, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup dan mengikuti program imunisasi. Pendidik berperan memberikan dukungan emosional dalam aspek kesehatan jiwa kepada peserta didik seperti berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas dalam pendampingan kesehatan jiwa. Melalui pengorganisasian kegiatan seperti sarapan bersama, kegiatan olahraga, kampanye kebersihan, dan program lingkungan, serta evaluasi keberhasilan program. Pendidik harus memastikan bahwa GSS diterapkan secara efektif, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, dan mendukung pencapaian SDGs. Peran aktif dan komitmen yang kuat dapat menciptakan praktik Pendidikan inklusif, berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Senada itu ada UU No 20 Tahun 2023 Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spititual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pasal 5 ayat 1menyatakan bahwa “ setiap warga negara mempinyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi”. Pilar dalam Gerakan Sekolah Sehat memiliki fungsi sebagai tata kelola keberlangsungan implementasi Pendidikan Kesehatan dengan fokus dan tujuan sebagai berikut :

A. Sehat Bergizi

Sehat Bergizi bertujuan untuk memastikan peserta didik memiliki pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, meliputi :

  1. Pembiasaan Minum Air Putih dengan membiasakan peserta didik minum air putih yang cukup, minimal 2 gelas sehari selama di sekolah. Ini penting untuk mencegah dehidrasi dan memastikan tubuh berfungsi optimal.
  2. Konsumsi Makanan Bergizi dengan melaksanakan program sarapan bersama minimal sekali seminggu dengan menu bergizi seimbang yang mencakup protein tinggi, buah, dan sayuran. Program ini melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam penyediaan makanan sehat.
  3. Edukasi Gizi dengan menghindari konsumsi makanan cepat saji dan tinggi gula, garam, serta lemak melalui edukasi gizi kepada siswa dan orang tua.
  4. Tablet Tambah Darah dengan membiasakan konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri sekali seminggu untuk mencegah anemia.

B. Sehat Fisik

Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, program Sehat Fisik meliputi :

  1. Peregangan dan Gerak Lagu dengan melaksanakan peregangan minimal sekali selama pembelajaran melalui Gerak Lagu Sekolah Sehat yang menyenangkan dan mudah diikuti oleh semua peserta didik, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
  2. Senam dan Olahraga dengan mengadakan senam bersama dan kegiatan olahraga minimal sekali seminggu.
  3. Jalan Kaki dan Kebugaran dengan membiasakan peserta didik berjalan kaki dalam jarak tertentu setiap hari dan melaksanakan Tes Kebugaran Peserta Didik secara berkala untuk memonitor perkembangan kebugaran mereka.

C. Sehat Imunisasi

Upaya untuk mewujudkan kondisi di mana seluruh anak usia sekolah mendapatkan imunisasi lengkap, meliputi :

  1. Pemetaan Status Imunisasi, melakukan pemetaan status imunisasi peserta didik secara berkala untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
  2. Rekomendasi Pemenuhan Imunisasi, memberikan rekomendasi kepada orang tua tentang pemenuhan imunisasi yang diperlukan berdasarkan hasil pemetaan.
  3. Pelaksanaan Imunisasi, mengadakan kegiatan imunisasi lengkap bagi anak usia sekolah dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), dengan dukungan penuh dari tenaga kesehatan setempat.

D. Sehat Jiwa

Peningkatan kesehatan jiwa peserta didik meliputi:

  1. Sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  2. Sosialisasi Kesehatan Jiwa dengan melakukan sosialisasi kesehatan jiwa minimal sekali setiap semester dengan topik-topik penting seperti mengenali dan mengatur emosi, pencegahan penggunaan NAPZA, dan pemanfaatan internet/media sosial secara sehat dan bijaksana.
  3. Doa Bersama dengan melaksanakan doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran untuk meningkatkan spiritualitas dan solidaritas antar peserta didik.
  4. Peningkatan Kapasitas Pendidik dengan mengadakan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan terkait kesehatan jiwa dan teknik penanganan siswa dengan kebutuhan khusus.
  5. Skrining Kesehatan Jiwa dengan melakukan skrining kesehatan jiwa peserta didik bekerja sama dengan Puskesmas untuk deteksi dini dan intervensi yang diperlukan.

E. Sehat Lingkungan

Untuk mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik, meliputi :

  1. Cuci Tangan Pakai Sabun, membiasakan peserta didik untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah makan, serta setelah menggunakan toilet.
  2. Pengelolaan Sampah, menerapkan pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik serta memastikan sampah dibuang ke tempat sampah tertutup.
  3. Kerjabakti Kebersihan Sekolah, mengadakan kerjabakti kebersihan sekolah dan penghijauan minimal sebulan sekali yang melibatkan seluruh warga sekolah.
  4. Kawasan Tanpa Rokok/Vaping, menerapkan kawasan tanpa rokok/vaping di lingkungan sekolah dengan pengawasan ketat.
  5. Pemeliharaan Toilet, menyediakan dan memelihara toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik, serta terpisah antara laki-laki dan perempuan.
  6. Kantin Sehat, menyediakan kantin sehat yang menjual makanan dan minuman bergizi serta bebas dari bahan berbahaya.
  7. Pengaturan Ruangan, mengatur ruangan dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta natural untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan sehat.

Oleh :

Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.

Nila Purnamawati, M.Pd., C.STMI.

November 23, 2024 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA