Dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memiliki peran yang sangat strategis. RBA bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat kendali manajemen dalam pelaksanaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
Namun dalam praktik pemeriksaan dan pengawasan, masih sering ditemukan kasus RBA RSUD BLUD yang tidak sinkron dengan realisasi anggaran. Ketidaksinkronan ini kerap menimbulkan pertanyaan dalam evaluasi dan pemeriksaan, meskipun secara substansi belanja yang dilakukan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Studi kasus ini disajikan untuk memberikan gambaran nyata mengenai penyebab, dampak, dan pembelajaran penting agar RSUD BLUD dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan sejak awal tahun anggaran.
A. Gambaran Umum Kasus Ketidaksinkronan RBA
Dalam beberapa RSUD BLUD, RBA disusun secara administratif untuk memenuhi kewajiban dokumen, tanpa didukung analisis kebutuhan layanan yang memadai. Akibatnya, RBA tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil operasional RSUD.
RBA Disusun Tidak Berbasis Kebutuhan Layanan
RBA lebih berfokus pada penyesuaian angka anggaran dibandingkan analisis kebutuhan medis, pelayanan pasien, dan kapasitas rumah sakit. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan penting tidak terakomodasi dengan tepat.
Perubahan Kebutuhan Tidak Diikuti Penyesuaian RBA
Selama tahun berjalan, terjadi perubahan kebutuhan layanan akibat peningkatan jumlah pasien, perubahan kebijakan, atau kondisi darurat. Namun penyesuaian RBA tidak dilakukan secara optimal, sehingga realisasi belanja menyimpang dari perencanaan awal.
B. Bentuk Ketidaksinkronan antara RBA dan Realisasi
Ketidaksinkronan RBA dan realisasi anggaran dapat terlihat dalam beberapa bentuk berikut:
Belanja Tidak Tercantum dalam RBA
RSUD melakukan belanja yang dibutuhkan secara layanan, tetapi tidak tercantum atau tidak dirinci dalam RBA.
Perbedaan Nilai dan Jenis Belanja
Jenis belanja yang direalisasikan berbeda dengan yang direncanakan, baik dari sisi nilai, waktu, maupun tujuan penggunaannya.
Dokumen Pendukung Tidak Menunjukkan Keterkaitan dengan RBA
Dokumen transaksi tidak secara jelas mengaitkan belanja dengan pos dan kegiatan dalam RBA.
C. Dampak Ketidaksinkronan RBA terhadap Pengelolaan RSUD
Ketidaksinkronan antara RBA dan realisasi anggaran menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Belanja dipertanyakan dalam pemeriksaan keuangan
Munculnya koreksi dan rekomendasi perbaikan
Beban administrasi tambahan bagi pengelola keuangan
Potensi terganggunya kelancaran pelayanan kesehatan
Meskipun belanja dilakukan untuk mendukung layanan, lemahnya perencanaan tetap menjadi titik kritis dalam evaluasi pengelolaan keuangan.
D. Pembelajaran dan Perbaikan yang Perlu Dilakukan
Studi kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi RSUD BLUD untuk memperkuat pengelolaan keuangan.
RBA Harus Dipahami sebagai Dokumen Hidup
RBA bukan dokumen statis, melainkan dokumen yang harus dapat disesuaikan dengan dinamika kebutuhan layanan sepanjang tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Analisis Kebutuhan Layanan
Penyusunan RBA harus melibatkan analisis kebutuhan layanan secara komprehensif agar perencanaan lebih realistis dan aplikatif.
Koordinasi antara Manajemen dan Pengelola Keuangan
Koordinasi yang baik antara manajemen RSUD, unit layanan, dan pengelola keuangan sangat diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan dan realisasi.
Kesimpulan
Ketidaksinkronan antara RBA dan realisasi anggaran merupakan salah satu permasalahan klasik dalam pengelolaan keuangan RSUD BLUD. Permasalahan ini umumnya bersumber dari lemahnya perencanaan dan kurangnya penyesuaian dokumen terhadap kebutuhan riil layanan. Dengan menjadikan RBA sebagai alat kendali manajemen yang aktif, RSUD BLUD dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dasar Hukum
Sebagai acuan dalam penyusunan dan evaluasi RBA RSUD BLUD, studi kasus ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dan evaluasi RBA RSUD BLUD, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Penyusunan dan Evaluasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD”
Materi Bimtek meliputi:
Analisis kebutuhan layanan dalam penyusunan RBA
Sinkronisasi RBA dengan dokumen perencanaan daerah
Penyesuaian RBA dalam tahun berjalan
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RBA
Studi kasus dan praktik penyusunan RBA RSUD
Sasaran Peserta:
Direktur dan manajemen RSUD
Pejabat pengelola keuangan BLUD
Bendahara RSUD
Tim penyusun RBA RSUD
Manfaat Bimtek:
RBA RSUD lebih realistis dan aplikatif
Mengurangi ketidaksinkronan perencanaan dan realisasi
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan
Mendukung kelancaran pelayanan kesehatan
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala serius dalam penginputan SIPD, yang berdampak langsung pada proses penatausahaan keuangan daerah.
Melalui materi Bimtek SIPD/SIKD yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, permasalahan ini dikaji menggunakan pendekatan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD.
Gambaran Kasus di Lapangan
Pada salah satu pemerintah daerah, ditemukan kondisi sebagai berikut:
Penginputan data anggaran dan realisasi dilakukan mendekati batas waktu
Data DPA tidak sinkron dengan realisasi belanja
Kesalahan pemilihan akun belanja dan kode rekening
Perubahan dokumen anggaran tidak segera diperbarui di SIPD
Akibatnya, laporan keuangan yang dihasilkan dari SIPD tidak mencerminkan kondisi riil, sehingga menyulitkan proses monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Akar Permasalahan Penginputan SIPD
Berdasarkan pembahasan dalam kelas dan diskusi peserta, kendala utama yang sering muncul antara lain:
1. Pemahaman Teknis Operator Masih Terbatas
Banyak operator SIPD belum memahami:
Alur bisnis penganggaran hingga penatausahaan
Keterkaitan antar menu dalam SIPD
Dampak kesalahan input terhadap laporan keuangan
2. Beban Kerja Operator Tidak Proporsional
Di beberapa OPD:
Satu operator menangani banyak modul
Tidak ada pembagian peran yang jelas
Penginputan dilakukan terburu-buru
3. Koordinasi Antar Bidang Lemah
Perencanaan, keuangan, dan pelaksana kegiatan berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi data.
4. Perubahan Regulasi Tidak Diikuti Update Sistem
Perubahan kebijakan sering tidak segera diterjemahkan ke dalam praktik penginputan SIPD.
Dampak Langsung terhadap Penatausahaan Keuangan
Kesalahan dan keterlambatan penginputan SIPD berdampak nyata pada:
❌ Ketidaksesuaian antara buku kas, SPJ, dan laporan SIPD
❌ Keterlambatan penyusunan laporan keuangan
❌ Potensi temuan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat
❌ Lemahnya pengendalian internal keuangan
Dalam beberapa kasus, permasalahan SIPD bahkan berdampak pada penilaian kinerja OPD dan pimpinan daerah.
Pendekatan Solusi dalam Materi Bimtek SIPD LINKPEMDA
Materi yang disampaikan tidak hanya fokus pada cara mengisi aplikasi, tetapi menekankan pemahaman menyeluruh melalui:
✔ Studi Kasus Kesalahan Nyata
Peserta diajak menganalisis:
Contoh kesalahan input yang sering terjadi
Dampaknya pada laporan keuangan
Cara memperbaiki data tanpa menyalahi prosedur
✔ Simulasi Alur Penatausahaan
Mulai dari:
Perencanaan anggaran
Pelaksanaan kegiatan
Penatausahaan dan pelaporan
✔ Best Practice Antar Daerah
Peserta berbagi pengalaman dan solusi yang telah berhasil diterapkan di daerah masing-masing.
Hasil yang Diharapkan Setelah Mengikuti Materi
Setelah mengikuti materi ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami hubungan SIPD dengan penatausahaan keuangan
Mengurangi kesalahan input data keuangan
Mempercepat penyusunan laporan keuangan
Meningkatkan kualitas pengendalian internal
Dengan demikian, SIPD tidak lagi dipandang sebagai beban administrasi, tetapi sebagai alat bantu manajemen keuangan daerah.
Penutup
Studi kasus kendala penginputan SIPD menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan pada pemahaman, koordinasi, dan tata kelola SDM. Melalui pendekatan studi kasus dalam Bimtek SIPD/SIKD LINKPEMDA, peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat di lapangan.
Pemerintah desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan ini memerlukan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat sebagai pembina dan pengawas desa menjadi sangat penting.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1724/IJ tentang Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman teknis dan yuridis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP dan pejabat pengawas lainnya dalam melakukan audit/pengawasan dana desa.
Memahami peran dan tugas pengawasan sesuai Permendagri 73/2020.
Menyusun strategi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap penyalahgunaan dana desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa
Mekanisme Pengawasan oleh APIP sesuai Permendagri 73/2020
Strategi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Audit dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Dana Desa
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dana Desa
Studi Kasus dan Simulasi Audit Internal Dana Desa
PESERTA KEGIATAN
Peserta yang direkomendasikan antara lain:
Aparat Inspektorat Kabupaten/Kota (APIP)
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Anggota BPD
Dinas PMD
Pejabat Pengelola Keuangan Desa (untuk sesi kolaboratif)
METODE PELATIHAN
Metode: Ceramah, Diskusi, Studi Kasus, Simulasi Audit
Durasi: 3 Hari Pelatihan
Output: Sertifikat Pelatihan dan Modul Materi
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes / Itjen)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal Kemendagri
Praktisi Audit dan Keuangan Daerah
PENYELENGGARA KEGIATAN
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar dan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
PENUTUP
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami secara komprehensif aspek pengawasan pengelolaan dana desa serta mampu menerapkannya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian proposal ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak/Ibu demi peningkatan kapasitas aparatur pengawas dana desa di daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembahasan materi dibagi dalam sub bagian meliputi:
Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 221 PP/12 Tahun 2019.
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD meliputi: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran (b) menyiapkan SPM (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan (e) Menyusun laporan keuangan SKPD.
Sedangkan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD adalah (a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu (b) menyiapkan SPM TU dan SPM LS berdasarkan SPP -TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dan (c) melakukan verfikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Pengesahan DPA SKPD dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA