Reformasi birokrasi merupakan agenda strategis nasional yang terus diperkuat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani. Salah satu pilar utama reformasi birokrasi tersebut adalah penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem merit dan manajemen kinerja.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan ASN. Pada tahun 2026, implementasi undang-undang ini semakin ditekankan melalui berbagai kebijakan turunan yang mengatur mutasi dan rotasi jabatan, penguatan disiplin dan kode etik, sistem Talent Pool ASN, serta perencanaan kebutuhan pegawai berbasis kinerja dan digitalisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas ASN dan pejabat pengelola kepegawaian agar mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi ASN terbaru secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ketentuan terbaru)
Peraturan Menteri PANRB tentang Manajemen Kinerja ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sistem merit, Talent Pool, dan pengembangan karier ASN
Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2029
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi ASN serta pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit dan kinerja sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023
Meningkatkan kemampuan pengelolaan SDM aparatur yang profesional dan akuntabel
Mendukung penerapan manajemen kinerja ASN yang terukur dan berorientasi hasil
Mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui penguatan kualitas aparatur
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN Tahun 2026
Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Ketentuan Mutasi dan Rotasi Jabatan ASN (Batas Maksimal 6 Bulan)
Penyesuaian Batas Usia Pensiun ASN
Penguatan Kode Etik dan Sistem Disiplin ASN
Penerapan Talent Pool ASN dan Manajemen Talenta
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Berbasis Kinerja dan Digital
Studi Kasus dan Praktik Implementasi Manajemen ASN di Pemerintah Daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
ASN Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala BKD/BKPSDM
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM Aparatur
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode:
Ceramah dan paparan narasumber
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik implementasi
Evaluasi pemahaman peserta
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian PANRB
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN
Tenaga ahli LINKPEMDA
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Bimtek Keuangan Daerah 2025 | Jadwal, Materi Terbaru & Pelatihan ASN Nasional
Apakah Anda ingin menjadi aparat pemerintah yang handal dalam pengelolaan keuangan daerah? Mengelola anggaran, pendapatan, dan belanja daerah bukan sekadar administrasi – tapi kunci untuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan.
Pelatihan Keuangan Daerah 2025 hadir untuk membantu Anda menguasai seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah dengan cara praktis, mudah dipahami, dan sesuai regulasi terbaru.
Mengapa Pelatihan Ini Wajib Diikuti?
Setiap aparatur daerah menghadapi tantangan dalam:
Menyusun anggaran yang tepat dan akurat
Memastikan penggunaan anggaran efisien dan transparan
Mengelola laporan keuangan yang sesuai peraturan terbaru
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis agar mampu menghadapi semua tantangan tersebut.
Materi Pelatihan yang Lengkap dan Praktis
Peraturan Keuangan Daerah Terbaru
Pahami UU, Permendagri, dan regulasi terbaru untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan.
Teknik Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah
Studi kasus dan simulasi anggaran untuk meningkatkan kemampuan praktik.
Pemanfaatan SIKD/SIPD
Gunakan teknologi informasi agar proses pencatatan dan pelaporan lebih cepat dan akurat.
Audit dan Akuntabilitas Keuangan
Pelajari mekanisme pengawasan agar anggaran transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Cocok Mengikuti?
Bendahara dan staf keuangan daerah
Kepala bagian atau sekretariat yang menangani anggaran
Aparatur yang ingin meningkatkan karier dan kompetensi profesional
Keuntungan Mengikuti Pelatihan
Meningkatkan kemampuan menyusun anggaran dan laporan keuangan
Memahami peraturan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas di instansi pemerintah
Mendapat sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi
Daftar Sekarang, Tempat Terbatas!
Jangan lewatkan kesempatan untuk menguasai pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan mempercepat karier Anda.
✨ Bergabunglah sekarang dan jadilah aparatur pemerintah yang siap menghadapi tantangan keuangan daerah 2025!
Transformasi Layanan Rumah Sakit, Smart Hospital, dan Tata Kelola Kesehatan Digital
Memasuki Tahun 2026, sektor kesehatan Indonesia memasuki fase transformasi lanjutan pasca reformasi sistem kesehatan nasional. Pemerintah mendorong peningkatan mutu layanan, digitalisasi sistem kesehatan, serta penguatan tata kelola rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan agar lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Seiring dengan terbitnya berbagai kebijakan dan regulasi terbaru, rumah sakit, puskesmas, dan tenaga kesehatan dituntut untuk tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mampu bertransformasi menuju Smart Hospital dan layanan kesehatan berbasis digital.
Namun dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, antara lain:
Sistem manajemen pengaduan pasien belum terintegrasi
Pemahaman regulasi kesehatan terbaru yang masih terbatas
Kesiapan menuju Smart Hospital yang belum merata
SDM kesehatan belum sepenuhnya adaptif terhadap layanan digital
Kesiapan akreditasi dan audit mutu berbasis data elektronik
Sebagai respons atas tantangan tersebut, LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Kesehatan Nasional Tahun 2026 untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit sesuai kebijakan nasional.
A. Arah Kebijakan & Tren Layanan Kesehatan 2026
1. Smart Hospital & Transformasi Digital Layanan
Pada tahun 2026, pemerintah memperkuat kebijakan transformasi digital kesehatan, meliputi:
Implementasi Smart Hospital System
Integrasi SIMRS & SIRS Terpadu
Optimalisasi Rekam Medis Elektronik (RME)
Pemanfaatan dashboard manajemen rumah sakit berbasis data
Digitalisasi perizinan dan layanan kesehatan melalui OSS-RBA
2. AI & Sistem Digital Manajemen Pengaduan Pasien
Rumah sakit modern mulai menerapkan:
AI Chatbot & Helpdesk Digital
Sistem pengaduan pasien real-time
Analisis kepuasan pasien berbasis data
Teknologi ini terbukti meningkatkan kecepatan respon, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
3. Penguatan Akreditasi & Audit Mutu Rumah Sakit
Mulai 2026, proses:
Akreditasi rumah sakit
Audit mutu pelayanan
Evaluasi kinerja fasilitas kesehatan
semakin terintegrasi dengan data digital dan indikator mutu nasional, sehingga rumah sakit wajib menyesuaikan sistem dan SDM-nya.
B. Update Regulasi Kesehatan Tahun 2026
Bimtek Kesehatan LINKPEMDA Tahun 2026 disusun berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru, antara lain:
Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Transformasi Sistem Kesehatan
Regulasi terbaru tentang Standar Layanan Kesehatan Digital
Penguatan SIMRS & SIRS Terintegrasi Nasional
Implementasi OSS-RBA sektor kesehatan
Standar pelayanan publik bidang kesehatan sesuai kebijakan KemenPAN-RB
Kebijakan mutu dan keselamatan pasien berbasis digital
C. Program Bimtek & Pelatihan Kesehatan LINKPEMDA 2026
1. Bimtek Manajemen Pengaduan Rumah Sakit 5.0
Sistem pengaduan pasien berbasis digital
Dashboard pengaduan & analisis kepuasan pasien
Pencegahan konflik dan penguatan citra rumah sakit
2. Pelatihan Smart Hospital & Digital Health
Roadmap transformasi Smart Hospital
Integrasi layanan klinis & non-klinis
Digital leadership bagi manajemen rumah sakit
3. Diklat Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS & SIMRS)
Integrasi data pasien & layanan
Pemanfaatan big data kesehatan
Pelaporan berbasis standar nasional
4. Bimtek Audit Mutu & Akreditasi Rumah Sakit
Persiapan akreditasi berbasis indikator digital
Standar mutu pelayanan kesehatan
Simulasi audit dan evaluasi kinerja
5. Workshop OSS-RBA Perizinan Rumah Sakit
Praktik langsung OSS-RBA sektor kesehatan
Pemenuhan komitmen perizinan
Pencegahan sanksi administratif
D. Jadwal & Skema Pelaksanaan
📍 Lokasi Pelaksanaan
Jakarta | Bandung | Yogyakarta | Surabaya | Bali
(tersedia In-House Training & Online)
📅 Periode Pelaksanaan
Sepanjang Tahun 2026 (jadwal fleksibel sesuai kebutuhan instansi)
🏢 Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
E. Manfaat Mengikuti Bimtek Kesehatan LINKPEMDA
✅ Memahami regulasi kesehatan terbaru
✅ Meningkatkan kualitas manajemen rumah sakit
✅ Mempercepat transformasi Smart Hospital
✅ Mendukung persiapan akreditasi & audit mutu
✅ Akses studi kasus nyata & praktik langsung
✅ Konsultasi pasca-pelatihan
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 Website: www.linkpemda.com
📲 WhatsApp: 0813-8766-6605
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Memasuki tahun 2026, berbagai temuan audit masih menunjukkan permasalahan klasik, seperti ketidakakuratan data aset, ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan, serta lemahnya pelaksanaan inventarisasi dan opname aset daerah.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik serta memengaruhi opini audit BPK. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan aset daerah secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan ASN dan OPD dalam pengelolaan BMD yang akuntabel, transparan, dan memenuhi standar pemeriksaan BPK.
🎯 Tujuan Bimbingan Teknis
Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman teknis mengenai inventarisasi dan opname aset daerah sesuai regulasi yang berlaku hingga tahun 2026.
Menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBMD/SIPD-BMD).
Mencegah dan meminimalkan temuan BPK akibat pencatatan dan penatausahaan aset yang tidak tertib.
📚 Materi Pokok Bimtek
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 meliputi:
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.
Mekanisme inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pencatatan aset hasil pembangunan, pengadaan, dan hibah.
Strategi penyelesaian aset bermasalah serta penyusunan berita acara opname aset.
Praktik langsung penggunaan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Peraturan dan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK terkait inventarisasi dan penatausahaan aset daerah.
🏢 Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD / Bidang Aset
Kepala Subbag Perlengkapan dan Aset SKPD
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB)
Pengurus Barang / Pengelola Barang
Auditor Inspektorat
Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah
📰 Pernyataan Resmi LINKPEMDA
LINKPEMDA menegaskan bahwa Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan BPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu:
✅ Menyusun laporan aset yang akurat dan valid,
✅ Mengurangi temuan BPK terkait pengelolaan aset daerah,
✅ Mendukung keberhasilan reformasi birokrasi di bidang keuangan dan aset daerah.
📌 Informasi lengkap terkait jadwal dan pendaftaran Bimtek dapat diakses melalui website resmi:
👉 www.linkpemda.com
Metode Terbaru Input & Pengendalian Data Keuangan Daerah Berbasis Regulasi dan Kinerja
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi hanya dinilai dari ketepatan input data, tetapi juga dari konsistensi perencanaan, akurasi pelaksanaan, keterlacakan data, serta kesesuaian dengan kebijakan nasional.
Untuk itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) ditegaskan sebagai satu kesatuan sistem nasional dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
Pada 2026, SIPD berkembang dari sekadar aplikasi administrasi menjadi instrumen pengendalian fiskal, monitoring kinerja OPD, dan basis evaluasi kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.
Panduan ini disusun sebagai referensi teknis terbaru Tahun 2026 bagi:
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran
PPK-SKPD / PPKD
Operator SIPD OPD
BPKAD / Bappeda
Inspektorat Daerah
1. Posisi Strategis SIPD & SIKD Tahun 2026
🔹 SIPD RI
Merupakan aplikasi resmi Kemendagri yang digunakan untuk:
Perencanaan pembangunan (RPJMD, RKPD)
Penganggaran (KUA-PPAS, RKA, DPA)
Penatausahaan & pelaksanaan
Akuntansi dan penyusunan LKPD
Monitoring kinerja dan realisasi anggaran
🔹 SIKD
Merupakan basis data nasional keuangan daerah yang berfungsi untuk:
Evaluasi fiskal daerah
Pengawasan belanja dan pendapatan
Analisis kebijakan pusat–daerah
Dasar pembinaan dan pengawasan oleh Kemendagri & Kemenkeu
📌 Tahun 2026 → Data SIPD menjadi data resmi negara. Kesalahan input = risiko administratif dan audit.
2. Dasar Hukum SIPD & SIKD Tahun 2026
Pengelolaan SIPD & SIKD Tahun 2026 berpedoman pada:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Kebijakan dan Surat Edaran Kemendagri tentang:
Optimalisasi SIPD RI
Integrasi perencanaan dan penganggaran
Digitalisasi tata kelola keuangan daerah Tahun 2026
3. Metode Terbaru Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2026
Tahap 1 — Persiapan Data (Critical Point 2026)
Sebelum login SIPD, pastikan:
RKPD 2026 telah final
KUA-PPAS telah disepakati
Struktur akun mengikuti kode rekening Permendagri 77/2020
Program & kegiatan selaras dengan urusan pemerintahan
📌 Kesalahan tahap ini menyebabkan error berantai di SIPD & SIKD.
Tahap 2 — Input Penganggaran di SIPD
1️⃣ Login SIPD RI
Akses portal resmi SIPD Kemendagri
Gunakan akun OPD sesuai kewenangan
2️⃣ Menu Penganggaran
Pilih RKA-SKPD / RKA-PPKD
Pastikan:
Kode rekening benar
Indikator kinerja terisi
Target output & outcome logis
Tahap 3 — Input Pendapatan Daerah
Input dilakukan secara terstruktur dan realistis, meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Transfer
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
📌 Tahun 2026 → Pendapatan wajib sinkron dengan proyeksi fiskal & kinerja OPD.
Tahap 4 — Input Belanja Daerah
Belanja diinput berdasarkan:
Program & kegiatan OPD
Jenis belanja:
Belanja Pegawai
Belanja Barang/Jasa
Belanja Modal
Hibah & Bansos
📌 Pendekatan 2026:
Tidak boleh hanya “habis anggaran”
Harus menunjukkan korelasi dengan indikator kinerja
Tahap 5 — Validasi, Kontrol, dan Cek Konsistensi
Gunakan fitur SIPD untuk:
Cek pagu anggaran
Validasi kode rekening
Konsistensi antara perencanaan & penganggaran
Kesesuaian DPA dan RKA
📌 Tahap ini krusial untuk menghindari temuan Inspektorat & BPK.
Tahap 6 — Sinkronisasi Otomatis ke SIKD
Data SIPD akan terintegrasi otomatis ke SIKD
Menjadi data resmi nasional
Digunakan untuk:
Evaluasi pusat
Pembinaan daerah
Analisis kebijakan fiskal
4. Tips Teknis Sukses SIPD & SIKD Tahun 2026
✅ Gunakan browser versi terbaru
✅ Input dilakukan oleh SDM yang sudah bimtek resmi
✅ Backup dokumen RKA, DPA, dan laporan
✅ Hindari copy–paste tanpa verifikasi kode rekening
✅ Lakukan rekonsiliasi internal OPD secara berkala
5. Penutup
Pengelolaan SIPD & SIKD Tahun 2026 menuntut ketelitian, pemahaman regulasi, dan pendekatan berbasis kinerja, bukan sekadar kemampuan teknis input data.
Dengan metode terbaru ini, pemerintah daerah akan mampu:
Menyusun APBD yang tertib dan akuntabel
Mengurangi risiko kesalahan administrasi
Meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaporan
Mendukung kebijakan nasional secara terukur
Bimtek SIPD & SIKD Tahun 2026 – LINKPEMDA
Untuk pendalaman teknis dan praktik langsung, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek SIPD & SIKD Tahun 2026, meliputi:
Praktik langsung input data
Penyelesaian error & kendala teknis
Sinkronisasi perencanaan–penganggaran
Update kebijakan Kemendagri terbaru
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com