Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Diklat Manajemen Rumah Sakit

Seperti layaknya perusahaan pada umumnya, yang didalamnya terdapat sistem manajemen yang lengkap, untuk mampu mensupport dan mendukung sistem kerja perusahan itu sendiri, demikian pula dengan sebuah rumah sakit. Sistem manajemen rumah sakit pastinya berperan penting, untuk mampu memberikan layanan yang layak bagi para pasien yang mengunjungi rumah sakit tersebut secara tepat.

Pengertian Manajemen Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sendiri adalah sebuah koordinasi yang dilakukan, dari berbagai sumber daya yang ada melalui proses perencanaan, pengorganisasian dan juga adanya kemampuan mengendali untuk memperoleh sebuah tujuan.

Adapun manajemen lingkungan rumah sakit ini, adalah manajemen yang tidak statis, melainkan dinamis. Ini yang membuat proses adaptasi dan penyesuaian selalu diperlukan, ketika terjadi perubahan di rumah sakit, termasuk di dalamnya sumber daya, proses dan kegiatan rumah sakit lainnya. Demikian pula etika ada perubahan yang terjadi di luar rumah sakit, seperti perubahan pada peraturan undang-undang, atau juga pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi yang ada.

Tujuan Adanya Manajemen Rumah Sakit

Adapun tujuan dari adanya sistem manajemen rumah sakit ini adalah untuk :

  1. Mampu mempersiapkan sumber daya secara lebih baik. Terutama Sumber Daya Manusia. Seperti halnya perusahan yang membutuhkan SDM berkualitas untuk masing-masing bidang, demikian pula dengan sistem manajemen rumah sakit. Dalam hal ini SDM yang dibutuhkan juga cukup banyak, seperti misalnya saja tenaga perawat, tenaga medis sesuai bidang yang digeluti, tenaga administrasi, tenaga keuangan dan yang lainnya.
  2. Mampu melakukan evaluasi pelayanan secara lebih efektif. Dimana dalam hal ini, pihak rumah sakit akan mampu melakukan evaluasi atas berbagai macam pelayanan yang diberikan pada para pasien yang datang. Jika ada yang kurang, akan segera dibenahi, jika dinilai bagus, akan lebih ditingkatkan.
  3. Mampu mengatur berbagai macam sistem pelayanan secara lebih baik dan terarah. Dengan adanya sistem manajemen seperti ini, maka pihak rumah sakit dapat membuat, mengatur atau mengelola fasilitas kesehatan, mudah melakukan pendataan administrasi dan juga layanan lainnya. Mulai dari masalah kedaruratan pasien, penyimpanan data pasien, sistem pemberian informasi dan yang lainnya.
  4. Mampu membuat efisiensi layanan jadi lebih baik. Maksudnya mampu memberikan layanan secara lebih efisien sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pasien itu sendiri.
  5. Mampu membuat kualitas layanan jadi lebih baik.  Yang jarang orang sadari adalah, kegiatan keorgaisasian dalam rumah sakit ini terbilang cukup kompleks. Tidak cukup hanya pengalaman saja, apalagi jika didasarkan atas perkiraan saja.

Seiring dengan perkembangan zaman yang ada, tentunya manajemen rumah sakit harus ikut berkembang. Tujuannya agar pihak rumah sakit mampu bersaing secara lebih baik dengan pihak rumah sakit lain dalam hal memberikan fasilitas dan juga mampu memberikan pelayanan yang baik untuk para pasiennya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Diklat Manajemen Rumah Sakit” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Pelatihan Komunikasi Efektif, Service Excellent, dan Complaint Handling dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan di rumah sakit pada Tahun 2026–2027 menghadapi tantangan yang semakin kompleks, ditandai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan, keselamatan pasien, transparansi, serta responsivitas tenaga kesehatan. Dalam kondisi tersebut, komunikasi yang tidak efektif, pelayanan yang tidak konsisten, serta penanganan keluhan yang tidak profesional berpotensi menimbulkan kesalahan medis, ketidakpuasan pasien, hingga menurunnya citra dan kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Komunikasi efektif merupakan komponen fundamental dalam pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan mudah dipahami oleh pasien maupun keluarga pasien terbukti mampu menurunkan risiko kesalahan pelayanan, meningkatkan keselamatan pasien (patient safety), serta memperkuat hubungan terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien.

Di sisi lain, penerapan Service Excellent di rumah sakit tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas frontliner, tetapi merupakan budaya pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh sumber daya manusia rumah sakit, baik tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga penunjang medis, maupun tenaga administrasi. Service excellent menuntut setiap petugas mampu memberikan pelayanan yang ramah, responsif, empatik, profesional, dan melebihi ekspektasi pasien, sehingga pasien merasa dihargai, aman, dan nyaman selama mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penanganan pengaduan (complaint handling) merupakan instrumen penting dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Komplain dari pasien dan keluarga sejatinya merupakan masukan berharga untuk mengidentifikasi kelemahan sistem operasional dan kualitas layanan. Oleh karena itu, setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan yang jelas, terstruktur, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016, yang menegaskan 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, mulai dari keterbukaan, objektivitas, hingga perlindungan hak pasien.

Memasuki periode 2026/2027, penguatan kapasitas SDM rumah sakit dalam aspek komunikasi efektif, service excellent, dan complaint handling menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan, pemenuhan standar akreditasi rumah sakit, serta terwujudnya pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien (patient centered care).


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien dan Mutu Pelayanan Kesehatan.

  4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.

  5. Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berlaku.

  6. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan dan perlindungan pasien.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia rumah sakit dalam menerapkan komunikasi efektif, service excellent, dan penanganan komplain secara profesional guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Tahun 2026/2027.

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan penerapan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan.

  2. Membangun budaya service excellent yang berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien.

  3. Meningkatkan kemampuan petugas rumah sakit dalam menangani keluhan pasien secara tepat, empatik, dan sistematis.

  4. Mengurangi potensi konflik, komplain berulang, dan ketidakpuasan pasien.

  5. Mendukung peningkatan mutu layanan dan pemenuhan standar akreditasi rumah sakit.


MATERI PEMBAHASAN

1. Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Kesehatan

  • Prinsip dasar komunikasi efektif di rumah sakit

  • Komunikasi terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien

  • Komunikasi lintas profesi (dokter, perawat, tenaga penunjang, dan manajemen)

  • Komunikasi dalam situasi kritis dan berisiko tinggi

  • Dampak komunikasi efektif terhadap keselamatan pasien

2. Service Excellent di Rumah Sakit

  • Konsep dan filosofi service excellent

  • Peran seluruh SDM rumah sakit dalam pelayanan prima

  • Sikap, perilaku, dan etika pelayanan kesehatan

  • Membangun SDM yang responsif, empatik, dan profesional

  • Strategi menciptakan pengalaman positif pasien (patient experience)

3. Complaint Handling dalam Pelayanan Kesehatan

  • Pengertian dan klasifikasi komplain pasien

  • SOP penanganan pengaduan di rumah sakit

  • 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan

  • Teknik menghadapi pasien dan keluarga yang emosional

  • Dokumentasi dan tindak lanjut pengaduan

4. Integrasi Komunikasi, Service Excellent, dan Complaint Handling

  • Keterkaitan komunikasi efektif dengan kualitas layanan

  • Komplain sebagai alat evaluasi mutu pelayanan

  • Peran manajemen rumah sakit dalam penguatan sistem pelayanan

5. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi komunikasi dengan pasien dan keluarga pasien

  • Role play penanganan komplain di berbagai unit layanan

  • Diskusi kasus nyata dan solusi implementatif


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Role Play

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Trainer Pelayanan Kesehatan

  • Akademisi dan Konsultan Mutu Rumah Sakit

  • Narasumber berpengalaman dalam komunikasi dan pelayanan prima rumah sakit


PESERTA

  • Direksi dan Manajemen Rumah Sakit

  • Dokter dan Tenaga Medis

  • Perawat dan Tenaga Keperawatan

  • Tenaga Penunjang Medis

  • Petugas Frontliner dan Administrasi

  • Unit Pengaduan dan Humas Rumah Sakit

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
STBM & Kabupaten/Kota Sehat 2026

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat dan STBM Berkelanjutan

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan strategis nasional dalam mengubah perilaku higienis dan saniter masyarakat melalui pemberdayaan berbasis pemicuan. STBM tidak hanya menekankan pada pembangunan sarana fisik, tetapi lebih pada perubahan perilaku kolektif masyarakat untuk hidup bersih dan sehat secara mandiri dan berkelanjutan.

Dalam mendukung pencapaian Program Kabupaten/Kota Sehat, STBM menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan masyarakat. STBM memiliki pilar, strategi nasional, serta pedoman operasional yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.

Secara nasional, STBM diperkuat melalui Kepmenkes Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008, yang menetapkan 6 (enam) strategi nasional STBM sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Selanjutnya, kerangka hukum STBM diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mengatur definisi operasional serta kriteria perilaku higiene dan sanitasi.

Memasuki Tahun 2026, implementasi STBM dituntut semakin terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Sehat. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta para fasilitator STBM dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif, keterampilan teknis, serta kemampuan monitoring dan evaluasi yang kuat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan daerah dalam menyelenggarakan STBM dan Program Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2026

  • Memperkuat kapasitas teknis dalam pelaksanaan pemicuan STBM

  • Meningkatkan kemampuan monitoring, evaluasi, dan verifikasi 5 Pilar STBM

  • Mendukung keberlanjutan program sanitasi berbasis masyarakat

  • Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan STBM


Pokok Materi

  • Kebijakan Nasional Program Kabupaten/Kota Sehat & STBM Tahun 2026

  • Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Sanitasi

  • Tata Cara Pemicuan STBM Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

  • Strategi Penyelenggaraan STBM yang Efektif dan Berkelanjutan

  • Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Program STBM

  • Verifikasi 5 Pilar STBM

  • Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan STBM di Daerah

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Implementasi STBM


Sasaran Peserta

  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Tim Kabupaten/Kota Sehat

  • Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan

  • Sanitarian Puskesmas

  • Fasilitator STBM

  • OPD terkait (Bappeda, DPMD, DLH)


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Pemahaman teknis pelaksanaan STBM berkelanjutan

  • Rekomendasi penguatan Program Kabupaten/Kota Sehat

  • Peningkatan kapasitas monitoring dan verifikasi STBM

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bagi RSUD & Puskesmas

Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang dituntut tidak hanya memberikan layanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola pengadaan farmasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan visi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, perbaikan sistem manajemen farmasi menjadi salah satu faktor kunci peningkatan mutu layanan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kepatuhan regulasi pengadaan pemerintah, efisiensi anggaran, kesinambungan ketersediaan obat, hingga tuntutan pelayanan kefarmasian yang berorientasi keselamatan pasien. Kesalahan dalam perencanaan, pengadaan, maupun pengelolaan persediaan tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko temuan audit.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil RSUD dan Puskesmas dalam pengelolaan pengadaan farmasi Tahun 2026. Pelatihan ini mengombinasikan pemahaman regulasi dengan praktik terbaik (best practice) manajemen farmasi yang profesional dan berkelanjutan.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan pedoman pengadaan farmasi Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan perencanaan, pengadaan, dan pengendalian obat, alkes, dan BMHP

  • Mengurangi risiko temuan audit melalui tata kelola pengadaan yang patuh regulasi

  • Meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas layanan RSUD & Puskesmas

  • Mendukung pelayanan kefarmasian yang aman, rasional, dan berorientasi mutu


Pokok Materi

  • Arah Kebijakan Pengadaan Farmasi RSUD & Puskesmas Tahun 2026

  • Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Obat, Alkes, dan BMHP

  • Manajemen Pengadaan, Penyimpanan, dan Distribusi Farmasi

  • Pencatatan, Pelaporan, dan Pengendalian Persediaan

  • Pelayanan Kefarmasian: Resep, Informasi Obat, dan Konsultasi Pasien

  • Penggunaan Obat Rasional (POR): Konsep, Pengendalian, dan Evaluasi

  • Antisipasi Risiko dan Temuan Audit Pengadaan Farmasi

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pengelolaan Farmasi RSUD & Puskesmas


Sasaran Peserta

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Kepala Puskesmas

  • Kepala Instalasi Farmasi RSUD

  • Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

  • Pejabat Pengadaan / PPK / PPTK

  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Pemahaman praktis pengelolaan pengadaan farmasi

  • Rekomendasi strategis peningkatan tata kelola farmasi RSUD & Puskesmas

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek Manajemen Perencanaan dan Kepemimpinan Puskesmas di Era Transformasi Kesehatan 2026

Manajemen Puskesmas diselenggarakan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan perencanaan Puskesmas yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan, seperti penerapan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDGs), serta kompleksitas permasalahan kesehatan masyarakat, maka pedoman manajemen dan kepemimpinan Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

Memasuki Tahun 2026, Kepala Puskesmas tidak hanya berperan sebagai penanggung jawab layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pemimpin organisasi, manajer sumber daya, pengambil keputusan strategis, serta role model integritas dan anti korupsi di lingkungan Puskesmas.

Melalui penerapan manajemen dan kepemimpinan Puskesmas yang baik, profesional, dan berintegritas, maka tujuan jangka panjang pembangunan kesehatan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, dapat dicapai secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kepemimpinan Kepala Puskesmas beserta jajaran, agar mampu mengelola sumber daya dan upaya kesehatan secara optimal.


Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman manajemen perencanaan Puskesmas berbasis analisis kebutuhan masyarakat

  • Memperkuat kapasitas kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan kesehatan

  • Meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan strategis dan manajemen konflik

  • Membangun kepemimpinan Puskesmas yang holistik, adaptif, dan berintegritas

  • Mendukung penerapan prinsip kepemimpinan dan budaya anti korupsi di Puskesmas


Pokok Materi

1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas

  • Penyusunan rencana strategis Puskesmas 5 (lima) tahunan berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya

  • Penyesuaian perencanaan dengan kebijakan kesehatan nasional dan daerah

  • Tahap Persiapan, meliputi:

    • Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas

    • Tim Pembina Wilayah

    • Tim Pembina Keluarga

    • Tim Akreditasi Puskesmas

    • Tim Sistem Informasi Puskesmas

  • Analisis Situasi:

    • Pengumpulan data kinerja Puskesmas

    • Analisis data kesehatan dan pelayanan

2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas

  • Konsep Kepemimpinan Puskesmas

  • Definisi dan Model Kepemimpinan Perubahan, meliputi:

    • Kepemimpinan Situasional

    • Kepemimpinan Kontingensi

    • Model Kepemimpinan Efektif

    • Kepemimpinan Tim

  • Manajemen Konflik dalam Organisasi Puskesmas

  • Peran Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan, meliputi:

    • Tujuan pengambilan keputusan

    • Identifikasi alternatif pemecahan masalah

    • Analisis faktor ketidakpastian dan risiko

    • Alat evaluasi hasil pengambilan keputusan

  • Penyusunan langkah strategis membangun kapasitas pemimpin holistik dan antisipatif terhadap masalah kompleks

3. Kepemimpinan Puskesmas & Anti Korupsi

  • Integritas dan etika kepemimpinan Puskesmas

  • Pencegahan praktik penyimpangan dan korupsi

  • Peran pimpinan sebagai teladan tata kelola yang bersih dan akuntabel


Sasaran Peserta

  • Kepala Puskesmas

  • Wakil Kepala dan Koordinator Upaya Kesehatan

  • Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas

  • Tim Manajemen dan Tim Akreditasi Puskesmas

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan opsi tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Peningkatan kapasitas manajerial dan kepemimpinan Puskesmas

  • Pemahaman praktis perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Rekomendasi penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Akreditasi dan Pendampingan Puskesmas

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.

Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.

  • Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.

  • Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.

  • Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).

  • Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.


Materi Bimbingan Teknis

Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas

  • Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

  • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

  • Program Prioritas Nasional

  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

2. Pendampingan Registrasi Puskesmas

  • Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019

  • Teknis penyusunan profil Puskesmas

  • Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)

  • Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas

  • Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas

  • Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Puskesmas

  • Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas

  • Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas

  • Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pendampingan penyusunan dokumen

  • Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasuki tahun 2026, tuntutan tata kelola BLUD semakin mengarah pada penguatan kinerja, efisiensi belanja, serta keselarasan antara perencanaan bisnis dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur RSUD dalam pengelolaan keuangan BLUD serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang tepat, realistis, dan berbasis kinerja.


Tujuan Kegiatan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan RSUD berbasis BLUD.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan layanan.

  • Mengoptimalkan penerapan fleksibilitas keuangan BLUD secara akuntabel.

  • Meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan kinerja BLUD.

  • Mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi kinerja.


Materi Bimbingan Teknis

Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Prinsip dasar dan kebijakan pengelolaan BLUD.

  • Kerangka regulasi BLUD RSUD Tahun 2026.

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.

  • Tata kelola keuangan BLUD yang fleksibel dan akuntabel.

  • Pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD.

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD.

  • Audit internal BLUD dan pengawasan kinerja.

  • Studi kasus pengelolaan keuangan dan RBA RSUD BLUD.


Sasaran Peserta

Pelatihan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur RSUD

  • Pejabat Keuangan RSUD

  • Tim Penyusun RBA BLUD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD

  • Pejabat dan staf terkait pengelolaan BLUD


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik RSUD

  • Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan BLUD


Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

  • Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

July 24, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA