Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah Daftar yang memuat Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan barang milik Daerah yang disusun Pengelola sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran
MEKANISME RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG UNIT (RKPBU) BMD 2024-2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Rencana Kebutuhan Barang Unit yang selanjutnya disingkat RKBU adalah daftar yang memuat perencanaan kebutuhan barang pada PD/UKPD yang disusun oleh Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai bahan dalam penyusunan RKA-PD/UKPD untuk 1 (satu) tahun anggaran Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, salah satu siklus pengelolaan barang daerah adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Terkait hal tersebut, perlu adanya pengelolaan kebutuhan barang setiap SKPD. Untuk hal tersebut, perlu disusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) di SKPD yang kemudian dikompilasi menjadi RKBMD SKPD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah Permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian terbesar dari Aset Daerah,sampai dengan saat ini mendapatkan perhatian yang cukup serius dari Pemerintah Daerah. Cukup banyak BMD yang belum tercatat dan dilaporkan dengan baik,sehingga menimbulkan permasalahan pada saat penyusunan laporan keuangan pada masing masing pemerintah daerah. Tentu saja permasalahan pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan penata usahaan,pengawasan,dan pengendalian pengelolaan BMD oleh berbagai pihak diantaranya adalah Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP) melalui Audit atas pengelolaan BMD
Materi Bimtek Audit BMD 2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Bimtek BMD Barang Milik Daerah ( Implementasi Aplikasi E-BMD ) 2024 – 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan/atau penguasaan teknis pengelolaan barang milik daerah dalam rangka optimalisasi Barang Milik Daerah.E–BMD adalah sistem aplikasi keuangan yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standarisasi tatakelola Informasi Keuangan Daerah yang disesuaikan berdasarkan Permendagri dan mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga dapat menyajikan laporan keuangan berbasis Akrual, yang telah terintegrasi secara Online
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.
Pelaksanaan penilaian BMD tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.
Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Reformasi dibidang pengelolaan keuangan Negara ditandai dengan diterbitkan beberapa produk peraturan perundang-undangan yaitu :
1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara
3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah. Di dalam perkembangan pelaksanaannya PP Nomor 6 tahun 2006 telah diubah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Tujuan Bimtek Pelatihan Pengelolaan BMN / Barang Milik Negara Tahun 2024 -2025
Secara spesifik, setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan dapat:
1. Menjelaskan landasan hukum pengelolaan BMN;
2. Menjelaskan asas-asas dan pengelolaan BMN ;
3. Menjelaskan alur pengelolaan BMN (siklus penggunaan BMN);
4. Menjelaskan batasan-batasan, ketentuan umum, pertimbangan, serta persyaratan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,
penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, penilaian, pengawasan dan pengendalian BMN;
Materi Bimtek Pelatihan Pengelolaan BMN / Barang Milik Negara Tahun 2024 -2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Sanitasi Total Berbasis Masyakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM memiliki Pilar dan Pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. STBM memiliki 6 (enam) strategi nasional yang pada bulan September 2008 telah dikukuhkan melalui Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008. Dengan demikian, strategi ini menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan sanitasi total berbasis masyarakat. Pada tahun 2014, naungan hukum pelaksanaan STBM diperkuat dengan dikeluarkannya PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Saniter
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang menaungi program kesehatan masyarakat di Indonesia dalam salah satu visinya menyebutkan ” Dalam pembangunan Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem manajemen di lembaga pelayanan kesehatan masyarakat, yang salah satunya adalah perbaikan di sisi manajemen farmasi di rumah sakit.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Obat, ALKES dan Bahan Medis Habis Pakai bagi di rumah sakit adalah salah sati faktor penting dalam meningkatkan mutu dan pelayanan rumah sakit dan juga untuk meninggkat efesiensi dan produktifitas rumah sakit maupun Puskesmas.
Pelatihan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Obat, ALKES dan Bahan Medis Habis Pakai adalah program pengembangan kompetensi dalam mengelola dan mengembangkan sistem manajemen di instalasi farmasi yang efektif dan tepat guna.
1. Pengelolaan Obat, ALKES Pengadaan, dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Meliputi:
2. Pelayanan Kefarmasian, Diantaranya Meliputi :
3. Penggunaan Obat Rasional, Yaitu Meliputi :
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Manajemen suatu puskesmas diselenggarakan agar penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuaidengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s) dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada.
Melalui pola penerapan manajemen Puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh Puskesmas di Indonesia, maka tujuan akhir pembangunan jangka panjang bidang Kesehatan yaitu Masyarakat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadilan, dipastikan akan dapat diwujudkan.
Pedoman Manajemen Puskesmas diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala penanggungjawab upaya kesehatan dan staf Puskesmas didalam pengelolaan sumber daya dan upaya Puskesmas agar dapat terlaksana secara maksimal.
1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas :
Teknis Menyusun rencana 5 (lima) Tahunan berdasarkan pada hasil evaluasi tahun sebelumnya dan mengacu pada kebijakan kesehatan dari tingkat administrasi diatasnya :
• Persiapan : Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas yang anggotanya terdiri dari Tim Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim Akreditasi Puskesmas, dan Tim Sistem Informasi Puskesmas oleh Kepala Puskesmas;
• Analisis Situasi : Mengumpulkan data kinerja Puskesmas dan Analisis data
2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas
Konsep Kepemimpinan Puskesmas
• Definisi Kepemimpinan Perubahan : Model Kepemimpinan Situasional; Model Kepemimpinan Kontingensi; Model kepemimpinan yang Efektif; Kepemimpinan tim
• Manajemen Konflik
• Peran Pemimpin dalam membuat Keputusan :
✓ Tujuan dari pengambilan keputusan;
✓ Identifikasi alternatif-alternatif keputusan untuk memecahkan masalah.
✓ Perhitungan mengenai faktor-faktor yang tidak dapat diketahui sebelumnya / diluar jangkauan manusia.
✓ Sarana atau alat untuk mengevaluasi atau mengukur hasil dari suatu pengambilan keputusan.
• Menyusun Langkah-langkah membangun kapasitas Pemimpin Holistik : strategi kepemimpinan yang antisipatif dalam menghadapi masalah yang kompleks secara terintegrasi.
3. Kepemimpinan & Anti Korupsi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Akibat terjadinya pandemi COVID-19 survei re-akreditasi pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 tidak bisa dilakukan, sebagai gantinya pihak puskesmas diminta untuk membuat pernyataan komitmen bahwa akan tetap menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
1. Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas :
• Kepemimpinan Danmanajemen Puskesmas (KMP)
• Penyelenggaraan UKM
• Program Prioritas Nasional
• Peningkatan Mutu Puskesmas
2. Pendampingan : Registrasi Puskesmas :
• Pengantar : Registrasi Baru Dan/ Ulang Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019
• Teknis Membuat Profil Puskesmas
• Teknis Membuat Laporan Kegiatan Bulanan Puskesmas Paling Sedikit 3 (Tiga) Bulan Terakhir
• Pembuatan Berkas Persyaratan Registrasi Puskesmas
• Teknis membuat Draft Rekomendasi Registrasi Puskesmas
• Registrasi Puskesmas dengan Sistem Online
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi