Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sejalan dengan pengembangan Laboran, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen SDID juga sudah mengatur nomenklatur tingkatan laboratorium menjadi laboratorium tipe 1 dan 2 yang difokuskan untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, laboratorium tipe 3 untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, dan laboratorium tipe 4 untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.3/2010).
Selain pemenuhan infrastuktur, laboratorium juga harus memiliki dan menerapkan standar sistem mutu pengelolaan agar seluruh sumber daya yang ada dikelola secara profesional, berorientasi kepada laboratorium yang kompeten yang mampu menghasilkan data yang valid atau prototype produk yang bermutu dengan memperhatikan aspek persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan secara berkelanjutan.
1. Tupoksi Jabatan Fungsional PLP :
~ Tugas pokok PLP, kenaikan pangkat, jabatan, dan angka kredit
2. Standardisasi Laboratorium
3. Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium
4. Pengelolaan Peralatan & Bahan
5. Pengelolaan Metode
6. Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Pengelolaan Limbah
7. Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium
8. Kegiatan Laboratorium & Pengembangan Profesi PLP
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada : Barang; Jasa; Gabungan Barang dan Jasa, Untuk menjawab tentang apa itu TKDN dan BMP, Bagaimana proses perhitungan TKDN barang dan jasa, Bagaimana pengelompokan KLN dan KDN, Bagaimana proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKD, Bagaimana perhitungan BMP dan HEA, serta Preferensi Harga, Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan, Bagaimana perhitungan dan pengisian Formulir TKDN, serta Formulir Penawaran tender/lelang (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C), Apa saja sanksi dan bagaimana penetapan sanksi.
Pedoman Teknis Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Konsep Self-Assesment dalam penentuan TKDN.
Konsep Perhitungan TKDN (PerMen Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/ 2011)
Tata Cara Perhitungan TKDN Barang
Proses Perhitungan TKDN Barang
Tata Cara Perhitungan TKDN Jasa
Proses Perhitungan TKDN Jasa
Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Proses Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
Perhitungan HEA dan Preferensi Harga (bagi Panitia Pengadaan Barang & Jasa)
Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah + Verifikasi TKDN dan BMP
Sanksi Administratif dan Finansial
Studi Kasus, berkaitan dengan ketentuan dan perhitungan TKDN dan BMP
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi
Pelatihan ini fokus pada pengelolaan keuangan dan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk RSUD berbasis BLUD.
**Dasar Hukum:**
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
**Materi yang Diajarkan:**
- Prinsip dasar BLUD
- Penyusunan RBA
- Tata kelola keuangan fleksibel
- Pelaporan BLUD
- Audit internal dan pengawasan kinerja
**Sasaran Peserta:**
- Direktur RSUD
- Kepala Keuangan RSUD
- Tim RBA
- PPK dan Kasubbag Keuangan RSUD
**Jadwal dan Lokasi:**
Pelatihan dilaksanakan di Jakarta, Bali, dan Surabaya.
Jadwal lengkap: www.linkpemda.com/jadwal-2025
**Kontak dan Pendaftaran:**
WA: 0813-8766-6605 (Bapak Ferdi)
Email: info@linkpemda.com
Website: www.linkpemda.com
July 24, 2025 / Materi
Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terdapat empat pokok perubahan dalam PP No. 17/2020.
Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah salah satu tantangan utama dalam pengembangan ASN adalah program pengembangan kompetensi selama ini kerap kali dilakukan serta merta hanya untuk pemenuhan peraturan perundang-undangan yang ada, para pengelola SDM belum menanamkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak mutlak setiap PNS.
1. Point Perubahan PP No. 17 Thn. 2020 :
• Kewenangan Presiden dalam pembinaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
• Teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain
• ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara
• Pengembangan karier PNS
2. Pengertian, asas, prisip, kedudukan, peran,hak dan kewajiban, serta kode etik dan kode perilaku ASN
3. Konsep Sistem Merit dalam pengelolaan ASN:
• Penyusunan dan penetapan Kebutuhan
• Pengadaan
• Pengembangan Kari
• Promosi dan Mutasi Penilaian kinerja
• Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
• Jaminan dan perlindungan
• Evaluasi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi