Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENGGUNAAN STANDAR BIAYA DALAM IMPLEMENTASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.

Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:

  • perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;

  • penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;

  • ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;

  • belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku

  8. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)

  9. Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya

  2. Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  3. Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD

  4. Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah

  5. Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD


RUANG LINGKUP MATERI

  1. Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja

  2. Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)

  4. Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

  5. Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome

  6. Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja

  7. Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja

  8. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja


SASARAN PESERTA

Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Pejabat Perencanaan dan Program

  • PPTK dan Bendahara

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD


 METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi secara interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah

  • Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah

  • Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran

  • Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 05, 2026 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026

Pengelolaan aset sarana pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sarana pendidikan seperti gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, peralatan pembelajaran, serta fasilitas pendukung lainnya merupakan aset strategis daerah yang berfungsi langsung dalam mendukung mutu layanan pendidikan.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset sarana pendidikan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, kerugian daerah, serta temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola aset pendidikan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;

  • Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  • Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar sarana dan prasarana pendidikan;

  • Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan aset pendidikan Tahun 2026.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD;

  • Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset pendidikan;

  • Mengoptimalkan pemanfaatan dan pemeliharaan aset pendidikan;

  • Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset daerah;

  • Mendukung efektivitas belanja pendidikan dan kualitas layanan publik.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis meliputi:

1. Kebijakan Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan

  • Kebijakan nasional pengelolaan BMD Tahun 2026;

  • Peran aset pendidikan dalam pelayanan publik;

  • Tanggung jawab pengguna dan pengelola barang.

2. Perencanaan dan Penatausahaan Aset

  • Analisis kebutuhan sarana pendidikan;

  • Penyusunan RKBMD bidang pendidikan;

  • Pencatatan, inventarisasi, dan kodefikasi BMD.

3. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan

  • Pemanfaatan aset pendidikan secara efektif dan efisien;

  • Pemeliharaan rutin dan berkala;

  • Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum aset pendidikan.

4. Penilaian dan Penghapusan Aset

  • Penilaian kondisi dan nilai aset pendidikan;

  • Prosedur penghapusan aset rusak atau tidak layak pakai;

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban penghapusan.

5. Pelaporan dan Pengawasan

  • Penyusunan laporan aset sarana pendidikan;

  • Rekonsiliasi data aset;

  • Peran APIP dalam pengawasan pengelolaan aset pendidikan.


Metode Pelaksanaan

Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:

  1. Tatap Muka (Klasikal)
    Penyampaian materi disertai diskusi dan studi kasus pengelolaan aset pendidikan.

  2. Online / Webinar
    Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi.

  3. Inhouse Training
    Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Pengelola Barang Milik Daerah (BMD);

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;

  • Kepala Sekolah dan pengelola sarana pendidikan;

  • Pejabat penatausahaan barang;

  • Aparat pengawasan internal pemerintah.


Manfaat yang Diharapkan

Peserta diharapkan:

  • Memahami pengelolaan aset sarana pendidikan secara menyeluruh;

  • Mampu melaksanakan penatausahaan aset sesuai regulasi;

  • Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan;

  • Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan daerah.

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Evaluasi dan Sertifikasi

Setiap peserta akan mengikuti evaluasi pemahaman materi dan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD.


Penutup

Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis ini dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset pendidikan di daerah.

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 05, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.

Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.

Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.


⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


🎯 Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.

  • Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.

  • Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah


📚 Struktur Materi Bimtek

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

  • Kerangka regulasi SPIP dan PIPK

  • Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah

  • Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah

  • Pengertian dan tujuan PIPK

  • Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan

  • Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah

MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah

  • Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan

  • Risiko pada akun-akun material

  • Teknik identifikasi dan analisis risiko

MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK

  • Lingkungan pengendalian

  • Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan

  • Pengendalian atas sistem informasi keuangan

MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK

  • Peran lini pertama, kedua, dan ketiga

  • Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP

MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK

  • Teknik reviu pelaksanaan PIPK

  • Penilaian efektivitas pengendalian intern

  • Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Studi kasus permasalahan PIPK di OPD

  • Analisis kelemahan pengendalian

  • Simulasi penyusunan langkah perbaikan


🧩 Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.

  • Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.

  • Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 03, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026

Ruang Lingkup: SIPD, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Praktik

Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem utama yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam praktiknya, implementasi SIPD masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada proses input data penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Berbagai permasalahan seperti kesalahan alur input, ketidaksesuaian akun belanja, dokumen penatausahaan yang tidak lengkap, serta ketidaksinkronan data antar modul SIPD masih sering terjadi di OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan laporan keuangan, pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran, serta meningkatkan risiko temuan pemeriksaan.

Peningkatan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban pemanfaatan SIPD secara optimal menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.

Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi melalui penerapan SIPD yang benar.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah berbasis SIPD secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

  • Memperkuat pemahaman alur dan logika kerja SIPD dari perencanaan hingga pelaporan.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD.

  • Meminimalkan kesalahan input SIPD dan risiko temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • BPKAD / BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Operator SIPD

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026

  • Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap penerapan SIPD

MODUL 2 – Alur Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

  • Keterkaitan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan

  • Logika tahapan input SIPD dan konsekuensi kesalahan alur

MODUL 3 – Implementasi SIPD dalam Penatausahaan Keuangan Daerah

  • Proses penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD

  • Ketertiban dokumen dan urutan input

  • Validasi dan verifikasi data penatausahaan

MODUL 4 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

  • Penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah melalui SIPD

MODUL 5 – Kesalahan Umum Input SIPD dan Risiko yang Ditimbulkan

  • Kesalahan penentuan akun belanja

  • Ketidaksesuaian dokumen dengan data input

  • Permasalahan sinkronisasi antar modul SIPD

MODUL 6 – Pengendalian Internal dan Koordinasi Pengelola SIPD

  • Pembagian peran operator, bendahara, PPK, dan akuntansi

  • Penguatan pengendalian internal OPD

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Evaluasi praktik input SIPD di OPD

  • Studi kasus kegagalan input SIPD

  • Simulasi penyelesaian permasalahan riil daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik input SIPD

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.

  • Mengurangi kesalahan input SIPD dan pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 02, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Ruang Lingkup: APBD, SIPD/SIKD, Penatausahaan, Akuntansi, Evaluasi Praktik

Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, lemahnya penatausahaan, ketidaktepatan penerapan akuntansi pemerintahan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan.

Peningkatan tuntutan akuntabilitas, penguatan peran pengawasan, serta kewajiban penerapan sistem informasi keuangan daerah menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.

Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sistematis, dan patuh regulasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.

  • Mendukung implementasi SIPD/SIKD dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • BPKAD/BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  • Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap APBD

MODUL 2 – Perencanaan dan Penyusunan APBD

  • Tahapan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Sinkronisasi RKPD, KUA–PPAS, dan APBD

MODUL 3 – Implementasi SIPD/SIKD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Alur kerja SIPD/SIKD

  • Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan

MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan Daerah

  • Administrasi dan pencatatan transaksi keuangan

  • Pengelolaan kas dan pertanggungjawaban keuangan

MODUL 5 – Akuntansi Pemerintahan dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Penerapan akuntansi berbasis akrual

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah

MODUL 6 – Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah

  • Sistem pengendalian internal

  • Peran pengawasan dan audit keuangan daerah

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah

  • Studi kasus dan simulasi permasalahan riil daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan keuangan daerah

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
PROGRAM BIMBINGAN TEKNIS ASN & MANAJEMEN SDM APARATUR TAHUN 2026

Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 disusun sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah agar semakin profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transformasi digital pemerintahan, serta penerapan sistem merit, Pemerintah Daerah dituntut memiliki ASN yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu bekerja secara efektif, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Oleh karena itu, program bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terkait manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penataan jabatan, penilaian kinerja, pengelolaan TPP ASN, hingga pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.

Program ini juga menjawab berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi OPD, antara lain ketidaksinkronan kinerja individu dengan kinerja OPD, belum optimalnya penerapan TPP ASN berbasis kinerja, serta tantangan dalam implementasi sistem informasi kepegawaian dan e-kinerja.


🎯 Tujuan Kegiatan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN dan pengelola kepegawaian terhadap kebijakan nasional manajemen SDM aparatur tahun 2026

  • Mendorong penerapan sistem kinerja ASN yang objektif, terukur, dan berbasis output–outcome

  • Mendukung optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang adil, transparan, dan berbasis kinerja serta disiplin

  • Memperkuat tata kelola kepegawaian yang akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip sistem merit

  • Meningkatkan kapasitas OPD dalam pengelolaan jabatan, kompetensi, dan pengembangan karier ASN


👥 Sasaran Peserta

Program ini ditujukan bagi aparatur dan unit kerja yang terlibat langsung dalam pengelolaan SDM aparatur, antara lain:

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / BKPSDM

  • Bagian Organisasi dan Kepegawaian

  • Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional

  • Tim Penyusun Kinerja ASN dan TPP ASN

  • OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah


📚 Materi Bimtek ASN & Manajemen SDM Aparatur (2026)

Catatan:
Materi bersifat fleksibel dan modular, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan masing-masing daerah.

🔹 A. Kebijakan & Regulasi Manajemen ASN

  • Arah Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026

  • Penerapan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

  • Manajemen Talenta ASN dan Strategi Pengembangannya

  • Disiplin ASN, Kode Etik, dan Penegakan Integritas Aparatur

🔹 B. Kinerja ASN & TPP

  • Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN

  • Penilaian Kinerja ASN Berbasis Output dan Outcome

  • Penyusunan, Penetapan, dan Evaluasi TPP ASN Berbasis Kinerja

  • Integrasi Kinerja ASN dengan Kinerja OPD dan Kinerja Daerah

🔹 C. Kelembagaan & Jabatan

  • Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

  • Penataan Struktur Organisasi dan Kebutuhan ASN

  • Evaluasi Jabatan dan Penetapan Kelas Jabatan

  • Penyusunan dan Pemutakhiran Peta Jabatan ASN

🔹 D. Pengembangan Kompetensi ASN

  • Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kebutuhan Organisasi

  • Manajemen Diklat dan Pengembangan Karier ASN

  • Penyusunan Rencana Pengembangan SDM Aparatur

  • Evaluasi Kompetensi dan Kinerja ASN

🔹 E. Digitalisasi & Reformasi Birokrasi

  • Transformasi Digital dalam Manajemen Kepegawaian

  • Pemanfaatan Sistem Informasi ASN dan E-Kinerja

  • Peran Manajemen ASN dalam Reformasi Birokrasi

  • Studi Kasus dan Permasalahan Aktual Manajemen ASN di Daerah


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan pendalaman kasus

  • Studi kasus berbasis permasalahan daerah

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Pelaksanaan Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

  • Kebijakan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN

  • Peraturan terkait penilaian kinerja dan disiplin ASN

  • Ketentuan teknis kepegawaian lainnya yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:


📞 Informasi & Pendaftaran

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses tautan berikut:

 

January 31, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.

Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.

Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.

  • Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.

  • Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.

  • Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD

  • Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah

  • Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset

  • Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset

  • Mutasi aset antar OPD

  • Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan

MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset

  • Dokumen sumber mutasi aset

  • Alur administrasi mutasi aset

  • Peran pengelola barang dan OPD pengguna

MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan

  • Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi

  • Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan

  • Rekonsiliasi data aset dan keuangan

MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD

  • Prinsip reklasifikasi aset

  • Koreksi kesalahan pencatatan aset

  • Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK

MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD

  • Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca

  • Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK

  • Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan

MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis

  • Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah

  • Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset

  • Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.

  • Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.

  • Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.

  • Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.

  • Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 30, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TOR dan RAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang akan dinilai dari aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas kinerja.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyusunan TOR dan RAB, antara lain ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dengan alokasi anggaran, lemahnya perumusan output dan outcome, serta kurang optimalnya keterkaitan antara TOR, RAB, dan indikator kinerja OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan revisi dokumen kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko temuan pemeriksaan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin tinggi. Penyusunan TOR dan RAB tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus mampu mencerminkan perencanaan kegiatan yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian kinerja OPD.

Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun TOR dan RAB secara sistematis, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung tata kelola kegiatan OPD yang lebih efektif dan bertanggung jawab.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD.

  • Memperkuat kemampuan penyusunan TOR kegiatan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada output serta outcome.

  • Meningkatkan kualitas penyusunan RAB yang rasional, efisien, dan sesuai standar biaya yang berlaku.

  • Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD.

  • Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD

  • Kerangka kebijakan pengelolaan keuangan daerah

  • Regulasi perencanaan dan penganggaran kegiatan OPD

  • Implikasi kebijakan terhadap penyusunan TOR dan RAB

MODUL 2 – Prinsip Penyusunan TOR Kegiatan OPD

  • Fungsi TOR dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan

  • Perumusan tujuan, output, dan outcome kegiatan

  • Keterkaitan TOR dengan indikator kinerja OPD

MODUL 3 – Penyusunan RAB Kegiatan OPD yang Efisien dan Akuntabel

  • Prinsip penyusunan RAB berbasis kebutuhan riil

  • Penerapan standar biaya dan kewajaran anggaran

  • Sinkronisasi RAB dengan TOR dan dokumen perencanaan

MODUL 4 – Integrasi TOR dan RAB dengan Kinerja OPD

  • Penganggaran berbasis kinerja

  • Penyelarasan kegiatan dengan target dan sasaran OPD

  • Pemanfaatan TOR dan RAB dalam pengendalian kinerja

MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan

  • Pengendalian administrasi dan keuangan kegiatan

  • Peran PPK, PPTK, dan pengelola keuangan

  • Pencegahan permasalahan dan risiko temuan pemeriksaan

MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis contoh TOR dan RAB kegiatan OPD

  • Simulasi penyusunan TOR dan RAB yang akuntabel

  • Diskusi permasalahan nyata di daerah dan solusi aplikatif


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi terkait TOR dan RAB

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Simulasi teknis penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun TOR kegiatan OPD yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.

  • Menyusun RAB kegiatan OPD yang rasional, efisien, dan sesuai regulasi.

  • Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan dan kinerja OPD.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan OPD.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 28, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 untuk Memperkuat Tata Kelola APBD dan Meningkatkan Kinerja OPD Berbasis Regulasi Terbaru dan Evaluasi Kinerja

Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 menuntut pendekatan yang semakin strategis, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan APBD secara tertib dan patuh regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja OPD dan pencapaian target pembangunan daerah.

Bimbingan Teknis Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam memperkuat tata kelola APBD, mengintegrasikan regulasi terbaru, serta memanfaatkan hasil evaluasi kinerja OPD sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

  • Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja OPD.

  • Mendorong peningkatan efektivitas dan kualitas belanja daerah.

  • Meminimalkan risiko permasalahan dan temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah

  • Aparatur pengelola keuangan daerah lainnya


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  • Arah kebijakan nasional pengelolaan keuangan daerah

  • Regulasi terbaru terkait APBD Tahun Anggaran 2026

  • Implikasi kebijakan pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah


MODUL 2 – Tata Kelola APBD Berbasis Kinerja

  • Prinsip tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel

  • Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD

  • Penguatan peran OPD dalam tata kelola keuangan daerah


MODUL 3 – Integrasi Penganggaran dan Kinerja OPD

  • Penganggaran berbasis kinerja dan hasil (output–outcome)

  • Penyusunan indikator dan target kinerja OPD

  • Sinkronisasi program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan daerah


MODUL 4 – Evaluasi Kinerja OPD dalam Pengelolaan APBD

  • Konsep dan metode evaluasi kinerja OPD

  • Pemanfaatan hasil evaluasi kinerja dalam pengambilan keputusan anggaran

  • Perbaikan pengelolaan APBD berbasis hasil evaluasi


MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBD

  • Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja

  • Penguatan peran BPKAD dan Inspektorat dalam pengendalian APBD

  • Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan keuangan daerah


MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD

  • Simulasi penguatan tata kelola APBD berbasis kinerja

  • Diskusi dan pemecahan masalah nyata di daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Simulasi teknis pengelolaan keuangan daerah

  • Konsultasi permasalahan pengelolaan APBD dan kinerja OPD


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan menerapkan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  • Memperkuat tata kelola APBD berbasis kinerja dan hasil.

  • Mengintegrasikan evaluasi kinerja OPD dalam pengelolaan anggaran.

  • Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja daerah.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026

Pengendalian keuangan daerah yang efektif tidak dapat dilepaskan dari penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yang konsisten dan terintegrasi. Melalui pendekatan ABK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan APBD tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian kinerja program dan kegiatan.

Bimbingan Teknis Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026 dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam menerapkan ABK sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja.

  • Memperkuat kemampuan teknis dalam mengintegrasikan kinerja dan pengendalian keuangan daerah.

  • Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui pengendalian berbasis kinerja.

  • Meminimalkan risiko inefisiensi dan permasalahan pelaksanaan anggaran.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • TAPD

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Konsep dan Kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Prinsip dan tujuan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Posisi ABK dalam siklus pengelolaan keuangan daerah

  • Kebijakan nasional penerapan ABK Tahun 2026

MODUL 2 – Integrasi ABK dalam Perencanaan dan Penganggaran

  • Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD

  • Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja

  • Penetapan indikator dan target kinerja

MODUL 3 – ABK sebagai Instrumen Pengendalian Keuangan

  • Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja

  • Pemanfaatan data kinerja dalam pengambilan keputusan

  • Pengendalian belanja daerah berbasis hasil

MODUL 4 – Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Belanja

  • Pengukuran efektivitas dan efisiensi belanja

  • Analisis capaian kinerja program dan kegiatan

  • Tindak lanjut hasil evaluasi

MODUL 5 – Peran OPD dan BPKAD dalam Pengendalian ABK

  • Koordinasi perencana dan pengelola keuangan

  • Penguatan peran BPKAD dalam pengendalian berbasis kinerja

  • Mitigasi risiko pelaksanaan APBD

MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus penerapan ABK di pemerintah daerah

  • Simulasi pengendalian keuangan berbasis kinerja

  • Diskusi pemecahan masalah nyata daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan konsep

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Simulasi teknis penerapan ABK

  • Konsultasi permasalahan pengendalian keuangan daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja secara lebih efektif.

  • Mengendalikan pelaksanaan APBD berbasis capaian kinerja.

  • Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.

  • Memperkuat tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

  •  

January 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026

Transformasi pengelolaan keuangan Puskesmas melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akuntabilitas publik, penerapan sistem E-BLUD menjadi kebutuhan strategis bagi Puskesmas BLUD dalam mendukung penatausahaan keuangan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Dalam praktiknya, implementasi E-BLUD Puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola BLUD, ketidaksiapan sistem dan SDM, serta belum optimalnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan transaksi, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian internal keuangan Puskesmas.

Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berbasis E-BLUD menjadi krusial untuk:

  • memastikan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara real time dan akurat,

  • meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD,

  • mendukung penyusunan laporan keuangan BLUD yang andal,

  • serta memperkuat pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis data.

Melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026, aparatur Puskesmas dan pengelola BLUD dibekali pemahaman kebijakan serta keterampilan teknis dalam mengimplementasikan sistem E-BLUD secara efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.

  • Memperkuat kemampuan teknis dalam implementasi sistem E-BLUD pada Puskesmas.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD berbasis sistem elektronik.

  • Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

  • Meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan BLUD.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Puskesmas

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD

  • Tim Penyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

  • ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Puskesmas


STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)

MODUL 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar BLUD Puskesmas

  • Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan

  • Prinsip pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas

  • Hak dan kewajiban Puskesmas sebagai BLUD

  • Peran E-BLUD dalam tata kelola keuangan Puskesmas

MODUL 2 – Pengenalan Sistem E-BLUD Puskesmas

  • Konsep dan tujuan penerapan E-BLUD

  • Ruang lingkup dan modul utama E-BLUD

  • Keterkaitan E-BLUD dengan sistem perencanaan dan penganggaran

  • Persiapan teknis dan administratif implementasi E-BLUD

MODUL 3 – Perencanaan dan Penganggaran BLUD Berbasis E-BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas

  • Input dan pengelolaan RBA dalam sistem E-BLUD

  • Penetapan target kinerja dan anggaran BLUD

  • Pengendalian anggaran berbasis sistem elektronik

MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan BLUD melalui E-BLUD

  • Pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD

  • Pengelolaan kas dan bank BLUD

  • Mekanisme verifikasi dan validasi transaksi

  • Pengendalian internal keuangan BLUD berbasis sistem

MODUL 5 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas

  • Prinsip akuntansi BLUD Puskesmas

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis E-BLUD

  • Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan

  • Kesiapan laporan keuangan untuk pemeriksaan

MODUL 6 – Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko

  • Peran pimpinan dan pengawas dalam E-BLUD

  • Identifikasi risiko pengelolaan keuangan BLUD

  • Pencegahan kesalahan dan penyimpangan keuangan

  • Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit

MODUL 7 – Simulasi dan Studi Kasus

  • Simulasi penggunaan E-BLUD Puskesmas

  • Studi kasus permasalahan pengelolaan keuangan BLUD

  • Diskusi dan pemecahan masalah nyata di Puskesmas

  • Best practice implementasi E-BLUD Puskesmas


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Penyampaian materi teknis dan aplikatif

  • Diskusi interaktif berbasis kasus Puskesmas

  • Simulasi dan praktik implementasi E-BLUD

  • Konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan sistem E-BLUD Puskesmas secara tepat dan tertib.

  • Melakukan penatausahaan keuangan BLUD secara akurat dan transparan.

  • Menyusun laporan keuangan BLUD yang andal dan sesuai ketentuan.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD secara berkelanjutan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 untuk Optimalisasi Pemeriksaan BPK Tahun 2027

Pengelolaan keuangan daerah pada era akuntabilitas publik saat ini menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa laporan tersebut disajikan secara andal, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyusunan LKPD, seperti ketidakkonsistenan data antar OPD, lemahnya rekonsiliasi, kurang optimalnya peran reviu APIP, serta masih ditemukannya kesalahan penyajian yang berulang dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan berdampak pada kualitas opini BPK.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk memperkuat strategi penyusunan dan reviu LKPD secara lebih terencana, terintegrasi, dan berbasis mitigasi risiko audit, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.

Melalui Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun LKPD yang berkualitas serta melaksanakan reviu internal secara efektif guna meminimalkan potensi temuan pemeriksaan.


Tujuan

Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan standar penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.

Meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko temuan audit sejak tahap penyusunan LKPD.

Memperkuat peran APIP dalam pelaksanaan reviu LKPD sebelum pemeriksaan BPK.

Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.


Sasaran Peserta

Kepala BPKAD / BKAD

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

Inspektorat Daerah / APIP

Tim Penyusun LKPD OPD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya


Struktur Materi

Modul 1 – Kebijakan dan Kerangka Regulasi Penyusunan LKPD

Kedudukan LKPD dalam pengelolaan keuangan daerah
Prinsip SAP berbasis akrual dalam penyusunan LKPD
Tanggung jawab OPD dalam pelaporan keuangan daerah


Modul 2 – Struktur dan Komponen LKPD

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)


Modul 3 – Teknik Penyusunan LKPD yang Efektif dan Akurat

Alur penyusunan LKPD dari OPD hingga konsolidasi
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Pengendalian kualitas data penatausahaan dan pelaporan
Kesalahan umum dalam penyusunan LKPD


Modul 4 – Reviu LKPD oleh APIP

Tujuan dan ruang lingkup reviu LKPD
Tahapan dan teknik reviu LKPD
Identifikasi risiko salah saji material
Penyusunan rekomendasi hasil reviu


Modul 5 – Analisis Temuan Pemeriksaan BPK

Pola temuan audit yang sering terjadi
Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap regulasi
Strategi pencegahan temuan berulang
Dampak temuan terhadap opini BPK


Modul 6 – Strategi Optimalisasi LKPD Menghadapi Audit Tahun 2027

Penyusunan LKPD berbasis mitigasi risiko audit
Penguatan koordinasi BPKAD, OPD, dan Inspektorat
Penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Penyusunan action plan perbaikan sebelum pemeriksaan


Modul 7 – Studi Kasus dan Simulasi Reviu LKPD

Studi kasus permasalahan penyajian laporan keuangan
Simulasi reviu LKPD
Diskusi permasalahan nyata di daerah peserta


Output

✔ Peningkatan pemahaman teknis penyusunan LKPD
✔ Daftar risiko dan potensi temuan audit LKPD
✔ Rekomendasi perbaikan kualitas laporan keuangan
✔ Peningkatan kesiapan daerah menghadapi pemeriksaan BPK


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 26, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA