Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 disusun sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah agar semakin profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transformasi digital pemerintahan, serta penerapan sistem merit, Pemerintah Daerah dituntut memiliki ASN yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu bekerja secara efektif, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Oleh karena itu, program bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terkait manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penataan jabatan, penilaian kinerja, pengelolaan TPP ASN, hingga pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.
Program ini juga menjawab berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi OPD, antara lain ketidaksinkronan kinerja individu dengan kinerja OPD, belum optimalnya penerapan TPP ASN berbasis kinerja, serta tantangan dalam implementasi sistem informasi kepegawaian dan e-kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN dan pengelola kepegawaian terhadap kebijakan nasional manajemen SDM aparatur tahun 2026
Mendorong penerapan sistem kinerja ASN yang objektif, terukur, dan berbasis output–outcome
Mendukung optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang adil, transparan, dan berbasis kinerja serta disiplin
Memperkuat tata kelola kepegawaian yang akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip sistem merit
Meningkatkan kapasitas OPD dalam pengelolaan jabatan, kompetensi, dan pengembangan karier ASN
👥 Sasaran Peserta
Program ini ditujukan bagi aparatur dan unit kerja yang terlibat langsung dalam pengelolaan SDM aparatur, antara lain:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / BKPSDM
Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
Tim Penyusun Kinerja ASN dan TPP ASN
OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah
📚 Materi Bimtek ASN & Manajemen SDM Aparatur (2026)
Catatan:
Materi bersifat fleksibel dan modular, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan masing-masing daerah.
🔹 A. Kebijakan & Regulasi Manajemen ASN
Arah Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Penerapan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Manajemen Talenta ASN dan Strategi Pengembangannya
Disiplin ASN, Kode Etik, dan Penegakan Integritas Aparatur
🔹 B. Kinerja ASN & TPP
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN
Penilaian Kinerja ASN Berbasis Output dan Outcome
Penyusunan, Penetapan, dan Evaluasi TPP ASN Berbasis Kinerja
Integrasi Kinerja ASN dengan Kinerja OPD dan Kinerja Daerah
🔹 C. Kelembagaan & Jabatan
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Penataan Struktur Organisasi dan Kebutuhan ASN
Evaluasi Jabatan dan Penetapan Kelas Jabatan
Penyusunan dan Pemutakhiran Peta Jabatan ASN
🔹 D. Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kebutuhan Organisasi
Manajemen Diklat dan Pengembangan Karier ASN
Penyusunan Rencana Pengembangan SDM Aparatur
Evaluasi Kompetensi dan Kinerja ASN
🔹 E. Digitalisasi & Reformasi Birokrasi
Transformasi Digital dalam Manajemen Kepegawaian
Pemanfaatan Sistem Informasi ASN dan E-Kinerja
Peran Manajemen ASN dalam Reformasi Birokrasi
Studi Kasus dan Permasalahan Aktual Manajemen ASN di Daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan pendalaman kasus
Studi kasus berbasis permasalahan daerah
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Pelaksanaan Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Kebijakan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN
Peraturan terkait penilaian kinerja dan disiplin ASN
Ketentuan teknis kepegawaian lainnya yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Informasi & Pendaftaran
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses tautan berikut:
January 31, 2026 / Materi
Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.
Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.
Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.
Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD
Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah
Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset
Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah
Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset
Mutasi aset antar OPD
Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan
MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset
Dokumen sumber mutasi aset
Alur administrasi mutasi aset
Peran pengelola barang dan OPD pengguna
MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan
Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi
Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan
Rekonsiliasi data aset dan keuangan
MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD
Prinsip reklasifikasi aset
Koreksi kesalahan pencatatan aset
Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK
MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD
Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca
Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK
Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan
MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis
Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah
Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.
Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.
Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.
Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 30, 2026 / Materi
Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TOR dan RAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang akan dinilai dari aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas kinerja.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyusunan TOR dan RAB, antara lain ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dengan alokasi anggaran, lemahnya perumusan output dan outcome, serta kurang optimalnya keterkaitan antara TOR, RAB, dan indikator kinerja OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan revisi dokumen kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin tinggi. Penyusunan TOR dan RAB tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus mampu mencerminkan perencanaan kegiatan yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian kinerja OPD.
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun TOR dan RAB secara sistematis, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung tata kelola kegiatan OPD yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD.
Memperkuat kemampuan penyusunan TOR kegiatan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada output serta outcome.
Meningkatkan kualitas penyusunan RAB yang rasional, efisien, dan sesuai standar biaya yang berlaku.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD.
Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD
Kerangka kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Regulasi perencanaan dan penganggaran kegiatan OPD
Implikasi kebijakan terhadap penyusunan TOR dan RAB
MODUL 2 – Prinsip Penyusunan TOR Kegiatan OPD
Fungsi TOR dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Perumusan tujuan, output, dan outcome kegiatan
Keterkaitan TOR dengan indikator kinerja OPD
MODUL 3 – Penyusunan RAB Kegiatan OPD yang Efisien dan Akuntabel
Prinsip penyusunan RAB berbasis kebutuhan riil
Penerapan standar biaya dan kewajaran anggaran
Sinkronisasi RAB dengan TOR dan dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi TOR dan RAB dengan Kinerja OPD
Penganggaran berbasis kinerja
Penyelarasan kegiatan dengan target dan sasaran OPD
Pemanfaatan TOR dan RAB dalam pengendalian kinerja
MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan
Pengendalian administrasi dan keuangan kegiatan
Peran PPK, PPTK, dan pengelola keuangan
Pencegahan permasalahan dan risiko temuan pemeriksaan
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis contoh TOR dan RAB kegiatan OPD
Simulasi penyusunan TOR dan RAB yang akuntabel
Diskusi permasalahan nyata di daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi terkait TOR dan RAB
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Simulasi teknis penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun TOR kegiatan OPD yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.
Menyusun RAB kegiatan OPD yang rasional, efisien, dan sesuai regulasi.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan dan kinerja OPD.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan OPD.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 28, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 menuntut pendekatan yang semakin strategis, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan APBD secara tertib dan patuh regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja OPD dan pencapaian target pembangunan daerah.
Bimbingan Teknis Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam memperkuat tata kelola APBD, mengintegrasikan regulasi terbaru, serta memanfaatkan hasil evaluasi kinerja OPD sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja OPD.
Mendorong peningkatan efektivitas dan kualitas belanja daerah.
Meminimalkan risiko permasalahan dan temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala BPKAD / BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Aparatur pengelola keuangan daerah lainnya
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Arah kebijakan nasional pengelolaan keuangan daerah
Regulasi terbaru terkait APBD Tahun Anggaran 2026
Implikasi kebijakan pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah
MODUL 2 – Tata Kelola APBD Berbasis Kinerja
Prinsip tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD
Penguatan peran OPD dalam tata kelola keuangan daerah
MODUL 3 – Integrasi Penganggaran dan Kinerja OPD
Penganggaran berbasis kinerja dan hasil (output–outcome)
Penyusunan indikator dan target kinerja OPD
Sinkronisasi program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan daerah
MODUL 4 – Evaluasi Kinerja OPD dalam Pengelolaan APBD
Konsep dan metode evaluasi kinerja OPD
Pemanfaatan hasil evaluasi kinerja dalam pengambilan keputusan anggaran
Perbaikan pengelolaan APBD berbasis hasil evaluasi
MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBD
Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja
Penguatan peran BPKAD dan Inspektorat dalam pengendalian APBD
Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan keuangan daerah
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Studi kasus pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD
Simulasi penguatan tata kelola APBD berbasis kinerja
Diskusi dan pemecahan masalah nyata di daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis pengelolaan keuangan daerah
Konsultasi permasalahan pengelolaan APBD dan kinerja OPD
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat tata kelola APBD berbasis kinerja dan hasil.
Mengintegrasikan evaluasi kinerja OPD dalam pengelolaan anggaran.
Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja daerah.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 27, 2026 / Materi
Pengendalian keuangan daerah yang efektif tidak dapat dilepaskan dari penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yang konsisten dan terintegrasi. Melalui pendekatan ABK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan APBD tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian kinerja program dan kegiatan.
Bimbingan Teknis Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026 dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam menerapkan ABK sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja.
Memperkuat kemampuan teknis dalam mengintegrasikan kinerja dan pengendalian keuangan daerah.
Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui pengendalian berbasis kinerja.
Meminimalkan risiko inefisiensi dan permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala BPKAD / BKAD
TAPD
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Inspektorat Daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja
Prinsip dan tujuan Anggaran Berbasis Kinerja
Posisi ABK dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional penerapan ABK Tahun 2026
MODUL 2 – Integrasi ABK dalam Perencanaan dan Penganggaran
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja
Penetapan indikator dan target kinerja
MODUL 3 – ABK sebagai Instrumen Pengendalian Keuangan
Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja
Pemanfaatan data kinerja dalam pengambilan keputusan
Pengendalian belanja daerah berbasis hasil
MODUL 4 – Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Belanja
Pengukuran efektivitas dan efisiensi belanja
Analisis capaian kinerja program dan kegiatan
Tindak lanjut hasil evaluasi
MODUL 5 – Peran OPD dan BPKAD dalam Pengendalian ABK
Koordinasi perencana dan pengelola keuangan
Penguatan peran BPKAD dalam pengendalian berbasis kinerja
Mitigasi risiko pelaksanaan APBD
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Studi kasus penerapan ABK di pemerintah daerah
Simulasi pengendalian keuangan berbasis kinerja
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan konsep
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penerapan ABK
Konsultasi permasalahan pengendalian keuangan daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja secara lebih efektif.
Mengendalikan pelaksanaan APBD berbasis capaian kinerja.
Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.
Memperkuat tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 27, 2026 / Materi
Transformasi pengelolaan keuangan Puskesmas melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akuntabilitas publik, penerapan sistem E-BLUD menjadi kebutuhan strategis bagi Puskesmas BLUD dalam mendukung penatausahaan keuangan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam praktiknya, implementasi E-BLUD Puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola BLUD, ketidaksiapan sistem dan SDM, serta belum optimalnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan transaksi, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian internal keuangan Puskesmas.
Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berbasis E-BLUD menjadi krusial untuk:
memastikan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara real time dan akurat,
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD,
mendukung penyusunan laporan keuangan BLUD yang andal,
serta memperkuat pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis data.
Melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026, aparatur Puskesmas dan pengelola BLUD dibekali pemahaman kebijakan serta keterampilan teknis dalam mengimplementasikan sistem E-BLUD secara efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
Memperkuat kemampuan teknis dalam implementasi sistem E-BLUD pada Puskesmas.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD berbasis sistem elektronik.
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan BLUD.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Puskesmas
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD
Tim Penyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Puskesmas
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar BLUD Puskesmas
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan
Prinsip pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas
Hak dan kewajiban Puskesmas sebagai BLUD
Peran E-BLUD dalam tata kelola keuangan Puskesmas
MODUL 2 – Pengenalan Sistem E-BLUD Puskesmas
Konsep dan tujuan penerapan E-BLUD
Ruang lingkup dan modul utama E-BLUD
Keterkaitan E-BLUD dengan sistem perencanaan dan penganggaran
Persiapan teknis dan administratif implementasi E-BLUD
MODUL 3 – Perencanaan dan Penganggaran BLUD Berbasis E-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas
Input dan pengelolaan RBA dalam sistem E-BLUD
Penetapan target kinerja dan anggaran BLUD
Pengendalian anggaran berbasis sistem elektronik
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan BLUD melalui E-BLUD
Pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD
Pengelolaan kas dan bank BLUD
Mekanisme verifikasi dan validasi transaksi
Pengendalian internal keuangan BLUD berbasis sistem
MODUL 5 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas
Prinsip akuntansi BLUD Puskesmas
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis E-BLUD
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Kesiapan laporan keuangan untuk pemeriksaan
MODUL 6 – Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko
Peran pimpinan dan pengawas dalam E-BLUD
Identifikasi risiko pengelolaan keuangan BLUD
Pencegahan kesalahan dan penyimpangan keuangan
Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit
MODUL 7 – Simulasi dan Studi Kasus
Simulasi penggunaan E-BLUD Puskesmas
Studi kasus permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
Diskusi dan pemecahan masalah nyata di Puskesmas
Best practice implementasi E-BLUD Puskesmas
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Penyampaian materi teknis dan aplikatif
Diskusi interaktif berbasis kasus Puskesmas
Simulasi dan praktik implementasi E-BLUD
Konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan sistem E-BLUD Puskesmas secara tepat dan tertib.
Melakukan penatausahaan keuangan BLUD secara akurat dan transparan.
Menyusun laporan keuangan BLUD yang andal dan sesuai ketentuan.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD secara berkelanjutan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 26, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah pada era akuntabilitas publik saat ini menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa laporan tersebut disajikan secara andal, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyusunan LKPD, seperti ketidakkonsistenan data antar OPD, lemahnya rekonsiliasi, kurang optimalnya peran reviu APIP, serta masih ditemukannya kesalahan penyajian yang berulang dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan berdampak pada kualitas opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk memperkuat strategi penyusunan dan reviu LKPD secara lebih terencana, terintegrasi, dan berbasis mitigasi risiko audit, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun LKPD yang berkualitas serta melaksanakan reviu internal secara efektif guna meminimalkan potensi temuan pemeriksaan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan standar penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko temuan audit sejak tahap penyusunan LKPD.
Memperkuat peran APIP dalam pelaksanaan reviu LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Inspektorat Daerah / APIP
Tim Penyusun LKPD OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya
Struktur Materi
Modul 1 – Kebijakan dan Kerangka Regulasi Penyusunan LKPD
Kedudukan LKPD dalam pengelolaan keuangan daerah
Prinsip SAP berbasis akrual dalam penyusunan LKPD
Tanggung jawab OPD dalam pelaporan keuangan daerah
Modul 2 – Struktur dan Komponen LKPD
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Modul 3 – Teknik Penyusunan LKPD yang Efektif dan Akurat
Alur penyusunan LKPD dari OPD hingga konsolidasi
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Pengendalian kualitas data penatausahaan dan pelaporan
Kesalahan umum dalam penyusunan LKPD
Modul 4 – Reviu LKPD oleh APIP
Tujuan dan ruang lingkup reviu LKPD
Tahapan dan teknik reviu LKPD
Identifikasi risiko salah saji material
Penyusunan rekomendasi hasil reviu
Modul 5 – Analisis Temuan Pemeriksaan BPK
Pola temuan audit yang sering terjadi
Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap regulasi
Strategi pencegahan temuan berulang
Dampak temuan terhadap opini BPK
Modul 6 – Strategi Optimalisasi LKPD Menghadapi Audit Tahun 2027
Penyusunan LKPD berbasis mitigasi risiko audit
Penguatan koordinasi BPKAD, OPD, dan Inspektorat
Penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Penyusunan action plan perbaikan sebelum pemeriksaan
Modul 7 – Studi Kasus dan Simulasi Reviu LKPD
Studi kasus permasalahan penyajian laporan keuangan
Simulasi reviu LKPD
Diskusi permasalahan nyata di daerah peserta
Output
✔ Peningkatan pemahaman teknis penyusunan LKPD
✔ Daftar risiko dan potensi temuan audit LKPD
✔ Rekomendasi perbaikan kualitas laporan keuangan
✔ Peningkatan kesiapan daerah menghadapi pemeriksaan BPK
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 26, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko fiskal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan kesinambungan pembangunan daerah. Risiko fiskal dapat bersumber dari ketidakpastian pendapatan, meningkatnya beban belanja wajib, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap fiskal daerah.
Sebagian besar pemerintah daerah belum secara sistematis mengidentifikasi dan memetakan risiko fiskal yang dihadapi. Akibatnya, kebijakan anggaran sering bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa depan.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah, aparatur daerah dibekali pemahaman dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko fiskal secara terstruktur sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan jenis risiko fiskal daerah.
Mengidentifikasi sumber risiko fiskal pada sisi pendapatan dan belanja.
Menyusun peta risiko fiskal pemerintah daerah.
Mengintegrasikan manajemen risiko fiskal ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan ketahanan fiskal daerah jangka menengah dan panjang.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Sekretaris Daerah
TAPD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Struktur Materi
Modul 1 – Konsep Dasar Risiko Fiskal Daerah
Pengertian dan ruang lingkup risiko fiskal
Perbedaan risiko fiskal dan risiko anggaran
Risiko fiskal dalam konteks otonomi daerah
Modul 2 – Identifikasi Risiko Fiskal
Risiko pendapatan (PAD & transfer)
Risiko belanja (belanja wajib & jangka panjang)
Risiko kebijakan dan regulasi nasional
Risiko ekonomi dan kondisi eksternal
Modul 3 – Analisis dan Pemetaan Risiko Fiskal
Teknik penyusunan peta risiko fiskal
Penilaian dampak dan probabilitas risiko
Prioritas risiko fiskal daerah
Modul 4 – Strategi Pengelolaan Risiko Fiskal
Strategi mitigasi dan pengendalian risiko
Integrasi risiko fiskal ke RKPD & APBD
Peran TAPD dan pimpinan daerah
Modul 5 – Studi Kasus dan Best Practice
Studi kasus daerah dengan tekanan fiskal
Simulasi penyusunan peta risiko fiskal
Diskusi kebijakan antisipatif
Output
✔ Peta risiko fiskal sederhana daerah
✔ Rekomendasi strategi mitigasi risiko
✔ Peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan fenomena yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada satu sisi, SILPA mencerminkan adanya sisa kas yang belum dimanfaatkan. Namun pada sisi lain, SILPA yang besar dan berulang justru dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.
Dalam praktiknya, pengelolaan SILPA di banyak pemerintah daerah masih dipahami sebatas angka akhir pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belum dianalisis secara mendalam sebagai instrumen evaluasi kinerja fiskal dan dasar pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
SILPA yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
rendahnya efektivitas belanja daerah,
menurunnya kualitas perencanaan anggaran,
ketidakseimbangan arus kas,
serta meningkatnya perhatian auditor terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman konseptual dan teknis untuk mengendalikan SILPA secara sistematis, mengurangi dana mengendap, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan lintas tahun anggaran.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan karakteristik SILPA.
Mengidentifikasi penyebab utama SILPA dan dana mengendap di pemerintah daerah.
Meningkatkan kemampuan analisis SILPA sebagai dasar perbaikan kebijakan anggaran.
Menyusun strategi pengendalian SILPA yang terukur dan berkelanjutan.
Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Inspektorat Daerah
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Auditor Internal Pemerintah
STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Karakteristik SILPA
Pengertian SILPA dan dasar hukumnya
Perbedaan SILPA kas dan SILPA akuntansi
SILPA sebagai indikator kinerja fiskal
Persepsi auditor terhadap SILPA
MODUL 2 – Identifikasi dan Klasifikasi Penyebab SILPA
SILPA akibat perencanaan anggaran
SILPA akibat pelaksanaan belanja
SILPA akibat kebijakan dan regulasi
SILPA akibat faktor eksternal
MODUL 3 – Dana Mengendap dan Dampaknya
Pengertian dana mengendap
Hubungan dana mengendap dengan likuiditas kas
Dampak dana mengendap terhadap APBD
Risiko fiskal akibat dana mengendap
MODUL 4 – Strategi Pengendalian SILPA
Pengendalian SILPA pada tahap perencanaan
Pengendalian SILPA pada tahap pelaksanaan
Pengendalian SILPA pada akhir tahun anggaran
Integrasi SILPA dalam RKPD dan APBD berikutnya
MODUL 5 – Optimalisasi SILPA dalam Kebijakan Anggaran
Pemanfaatan SILPA untuk pembiayaan
Penggunaan SILPA secara selektif dan terukur
SILPA dan kesinambungan fiskal daerah
Praktik terbaik pengelolaan SILPA
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis SILPA daerah peserta
Simulasi penyusunan strategi pengendalian SILPA
Diskusi temuan audit terkait SILPA
Penyusunan rekomendasi kebijakan SILPA
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Analisis data SILPA peserta (opsional)
Simulasi dan konsultasi teknis
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:
mengidentifikasi penyebab utama SILPA di daerahnya,
menyusun strategi pengendalian SILPA secara sistematis,
mengurangi dana mengendap secara bertahap,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas fiskal.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi paradoks keuangan, yaitu APBD relatif besar namun mengalami keterbatasan kas (cash shortage) pada periode tertentu, terutama di awal tahun anggaran. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh belum optimalnya manajemen likuiditas dan pengendalian arus kas daerah.
Pengelolaan kas daerah selama ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada pencatatan serta pelaporan, belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Manajemen likuiditas dan cash flow daerah menjadi krusial untuk:
memastikan ketersediaan kas yang cukup,
menghindari penumpukan kas tidak produktif,
mencegah keterlambatan pembayaran belanja daerah,
serta menjaga stabilitas keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola arus kas secara terencana, terukur, dan berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep likuiditas dan cash flow pemerintah daerah.
Memperkuat kemampuan teknis dalam menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik.
Meningkatkan peran strategis Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam pengendalian kas.
Mencegah terjadinya defisit kas jangka pendek dan dana mengendap yang tidak produktif.
Mendukung kelancaran pelaksanaan APBD dan stabilitas fiskal daerah.
SASARAN PESERTA
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kepala & Pejabat BPKAD / BKAD
TAPD
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Konsep Dasar Manajemen Likuiditas Kas Daerah
Pengertian likuiditas kas daerah
Perbedaan saldo kas dan kas tersedia
Karakteristik arus kas pemerintah daerah
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas
MODUL 2 – Cash Flow Pemerintah Daerah
Pengertian dan fungsi cash flow APBD
Pola penerimaan kas daerah (PAD, TKD, lainnya)
Pola pengeluaran kas daerah
Titik rawan krisis kas daerah
MODUL 3 – Proyeksi dan Perencanaan Arus Kas
Penyusunan cash forecasting bulanan
Penjadwalan pembayaran belanja SKPD
Sinkronisasi RPD kas dengan realisasi belanja
Penggunaan data historis dalam proyeksi kas
MODUL 4 – Peran Strategis BUD dalam Pengendalian Kas
BUD sebagai pengendali likuiditas daerah
Hubungan BUD dengan PA/KPA
Pengambilan keputusan kas berbasis data
Penanganan kondisi kas terbatas
MODUL 5 – Manajemen Kas pada Kondisi Khusus
Kas minus awal tahun anggaran
Penumpukan kas di akhir tahun
Antisipasi keterlambatan transfer pusat
Strategi pengendalian kas pada kondisi darurat
MODUL 6 – Simulasi dan Studi Kasus
Studi kasus krisis kas daerah
Simulasi penyusunan proyeksi arus kas
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
Best practice pengelolaan kas daerah
METODE PELAKSANAAN
Paparan konseptual dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penyusunan cash flow
Konsultasi permasalahan keuangan daerah
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:
menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik,
mengendalikan likuiditas kas daerah secara lebih efektif,
mengurangi risiko keterlambatan pembayaran belanja,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah secara menyeluruh.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)
Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.
Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.
Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.
Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Aparatur pengelola data dan statistik sektoral
📚 Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027
Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan
Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)
Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital
Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah
Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik
Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD
🧑🏫 Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi penyusunan rencana aksi
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 23, 2026 / Materi
Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.
Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:
Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.
Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.
Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.
Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.
Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.
Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.
Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 22, 2026 / Materi