Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Berbasis Kinerja, Terukur, dan Selaras Kebijakan Nasional

Perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk semakin adaptif, terukur, dan berbasis kinerja, seiring dengan dinamika kebijakan nasional, tantangan pembangunan daerah, serta tuntutan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyusun dokumen perencanaan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, dokumen perencanaan daerah juga dituntut untuk lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, penganggaran berbasis kinerja, serta sistem evaluasi pembangunan daerah.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk membekali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perencana daerah agar mampu:

  1. Menyusun dokumen RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.

  2. Menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur dan realistis.

  3. Menyusun indikator kinerja yang jelas sebagai dasar pengukuran capaian pembangunan daerah.

  4. Mengintegrasikan dokumen perencanaan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional serta kebijakan pembangunan lintas sektor.

  5. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, sistematis, dan berorientasi hasil.


Ruang Lingkup dan Materi Bimtek

Materi yang dibahas dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 meliputi:

1. Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.

  • Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.

  • Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah tahun 2026.

2. Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD

  • Penyusunan visi dan misi kepala daerah.

  • Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang dan menengah.

  • Penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah.

3. Penyusunan Renstra SKPD

  • Peran Renstra SKPD dalam mendukung pencapaian RPJMD.

  • Penyelarasan Renstra SKPD dengan tugas dan fungsi OPD.

  • Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja.

4. Indikator Kinerja dan Pengukuran Capaian

  • Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).

  • Penentuan target kinerja yang terukur dan realistis.

  • Keterkaitan indikator perencanaan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah.

5. Integrasi Dokumen Perencanaan Daerah

  • Integrasi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan RKP Nasional.

  • Sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran daerah.

  • Penguatan konsistensi dokumen perencanaan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan dan kebijakan teknis terbaru terkait perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.

Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan sesuai regulasi.


Manfaat yang Diharapkan

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:

  • Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara lebih sistematis dan terstruktur.

  • Menghasilkan perencanaan yang akuntabel dan dapat diukur capaian kinerjanya.

  • Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.

  • Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjungan.


Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA