Pajak, Hukum, Ketenagakerjaan, Perlindungan Data, dan Tata Kelola Korporasi
Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi dunia usaha di Indonesia. Berbagai regulasi strategis yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya mulai berlaku penuh dan ditegakkan secara ketat, sehingga perusahaan tidak lagi cukup hanya “mengetahui aturan”, tetapi harus siap secara sistem, SDM, dan tata kelola.
Perusahaan yang tidak mempersiapkan diri berisiko menghadapi sanksi hukum, denda finansial, risiko pidana korporasi, gangguan operasional, hingga kerusakan reputasi usaha.
Regulasi Kunci yang Wajib Diantisipasi Perusahaan Tahun 2026
1. Global Minimum Tax (OECD Pillar Two)
Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional tertentu. Walaupun mulai berlaku sejak tahun pajak 2025, implementasi administratif dan kewajiban pelaporan penuh terjadi pada 2026, termasuk perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dan mekanisme top-up tax.
Kesalahan kepatuhan berpotensi menimbulkan koreksi pajak lintas negara dan sengketa fiskal.
2. KUHP Baru dan Risiko Pidana Korporasi
Mulai 2 Januari 2026, korporasi secara resmi menjadi subjek tindak pidana. Direksi, komisaris, dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup usaha, termasuk pelanggaran pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, dan penyalahgunaan kewenangan.
3. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Memasuki fase penegakan penuh, perusahaan wajib memiliki kebijakan perlindungan data, mekanisme pelaporan kebocoran, serta sistem pengamanan data karyawan dan pelanggan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata.
4. Ketenagakerjaan dan Manajemen Risiko PHK
Ketentuan terkait PKWT, outsourcing, pesangon, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menuntut perusahaan lebih cermat dalam pengelolaan SDM, khususnya saat melakukan efisiensi atau restrukturisasi usaha.
5. Tata Kelola Perusahaan, ESG, dan Kepatuhan Internal
Penerapan Good Corporate Governance (GCG), kebijakan anti-fraud, anti-suap, serta kepatuhan lingkungan dan sosial menjadi tameng utama perusahaan dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi di era regulasi ketat tahun 2026.
👉 Kesimpulan:
Kepatuhan regulasi tahun 2026 bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas manajemen dan tim internal melalui pelatihan yang terarah menjadi kebutuhan strategis perusahaan.
Penawaran Bimbingan Teknis
BIMTEK “KEPATUHAN REGULASI PERUSAHAAN TAHUN 2026”
(Pajak Global, Risiko Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, PDP, dan GCG)
Dalam rangka membantu perusahaan menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menawarkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif, praktis, dan aplikatif bagi manajemen dan tim perusahaan.
Tujuan Kegiatan
Membekali perusahaan agar mampu:
Memahami regulasi wajib perusahaan tahun 2026
Mengelola risiko hukum, pajak, dan ketenagakerjaan
Menyusun langkah kepatuhan yang efektif dan berkelanjutan
Memperkuat tata kelola dan perlindungan korporasi
Pokok Materi
Global Minimum Tax (Pillar Two) & dampaknya bagi perusahaan
KUHP Baru 2026 dan pertanggungjawaban pidana korporasi
Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Regulasi ketenagakerjaan & manajemen risiko PHK
Good Corporate Governance (GCG), ESG, dan kepatuhan internal
Strategi mitigasi risiko dan best practice kepatuhan 2026
Sasaran Peserta
Direksi dan Komisaris
Manajer Keuangan, Pajak, HR, dan Legal
Tim Kepatuhan dan Audit Internal
Perusahaan swasta nasional maupun multinasional
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka | Online (Zoom) | In House Training (IHT)
Disertai diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi kepatuhan regulasi.
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605