Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.


Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025

PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.

Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.

Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.


Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN

Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:

  • Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;

  • Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;

  • Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;

  • Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.


🎓 Bimbingan Teknis Nasional

“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.

  3. Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.

  4. Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.


Materi Pokok Bahasan

  • Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.

  • Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.

  • Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

  • Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.

  • Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.


Peserta yang Disarankan

  • Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).

  • Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.

  • Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.

  • ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).


Penyelenggara Resmi

Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
📑 Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.


Penutup

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran

📞 Sekretariat LINKPEMDA
🌐 Website: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📱 Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA