Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Regulasi Baru Bidang Kesehatan: Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 — Standar Nasional Perizinan dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Praktik Tenaga Kefarmasian serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mulai disosialisasikan secara nasional sejak 4–5 November 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh pelaku usaha, apoteker, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia.


🎯 Latar Belakang dan Tujuan

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan, digitalisasi perizinan, dan kebijakan transformasi kesehatan nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian.

  • Menyederhanakan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek secara daring.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi usaha kesehatan.

  • Memperkuat peran apoteker dan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik.


📘 Pokok Pengaturan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  1. Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS-RBA
    Semua izin fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan klinik, terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik nasional.

  2. Standar Pelayanan Kefarmasian Nasional
    Apoteker wajib memenuhi standar praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan kompetensi dan etika profesi.

  3. Digitalisasi Pelaporan Usaha Kesehatan
    Pemerintah menerapkan pelaporan elektronik untuk kegiatan usaha farmasi dan distribusi obat.

  4. Pengawasan dan Pembinaan Terpadu
    Dinas kesehatan provinsi/kabupaten diberi peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penegakan terhadap pelanggaran izin dan standar mutu.

  5. Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Sertifikasi Ulang
    Apotek atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.


💡 Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kesehatan

Dengan diberlakukannya peraturan ini:

  • Apoteker dan pengelola fasilitas kesehatan wajib memperbarui izin operasional melalui sistem OSS-RBA sesuai standar baru.

  • Pelaku usaha farmasi dan klinik perlu menyesuaikan dokumen perizinan serta mengikuti pembinaan oleh dinas kesehatan setempat.

  • Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan.


📅 Bimtek Nasional Linkpemda: Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan”

Kegiatan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, apotek, dan pelaku usaha memahami substansi peraturan baru, tata cara implementasi, serta mekanisme pelaporan dan perizinan berbasis OSS-RBA.

Materi Utama Bimtek:

  • Penjelasan teknis Permenkes 11/2025 dan regulasi turunannya

  • Penguatan peran daerah dalam pengawasan fasilitas kesehatan

  • Tata cara pembaruan izin usaha kesehatan dan praktik kefarmasian

  • Strategi penerapan digitalisasi layanan kesehatan dan pelaporan usaha


🏛️ Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan kompetensi ASN, apoteker, dan pelaku usaha kesehatan dalam memahami Permenkes 11/2025.

  • Menyiapkan daerah menghadapi transisi sistem perizinan kesehatan digital.

  • Mendorong sinkronisasi antara regulasi pusat dan pelaksanaan daerah.


📍 Informasi Penyelenggaraan:

Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta:
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Tenaga Kesehatan
Fasilitas Peserta:
Sertifikat 16 JP, modul, seminar kit, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan
Biaya Kontribusi:
Rp 5.000.000/peserta (hotel dan fasilitas pelatihan)

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kesehatan nasional yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan dukungan kegiatan Bimtek Nasional Linkpemda, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — baik di pusat maupun daerah — mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif dan berkelanjutan.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA