Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Regulasi ini disosialisasikan secara nasional pada 5 November 2025 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan di seluruh sektor industri.
🎯 Latar Belakang dan Tujuan
Program PROPER merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menilai dan mengumumkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim, serta meningkatnya standar internasional seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan Net Zero Emission, pembaruan regulasi ini menjadi penting agar penilaian kinerja lingkungan lebih relevan, transparan, dan terukur.
Melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek:
Kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah
Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya
Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
Inovasi hijau dan ekonomi sirkular
Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan
📑 Pokok Pengaturan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025
Beberapa ketentuan utama dalam regulasi terbaru ini meliputi:
Penilaian PROPER berbasis digital (e-PROPER) melalui sistem pelaporan daring nasional.
Kategori peringkat baru, yaitu:
🟨 Emas — Inovatif & Berkelanjutan
🟩 Hijau — Melebihi Kepatuhan
🟦 Biru — Taat Regulasi
🟥 Merah — Tidak Taat
⬛ Hitam — Melanggar Berat
Pelibatan masyarakat dalam penilaian dan publikasi data kinerja lingkungan secara terbuka.
Integrasi PROPER dengan SDGs 2030 dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Penguatan mekanisme pembinaan, penghargaan, dan sanksi administratif bagi perusahaan sesuai hasil evaluasi.
🌱 Dampak dan Harapan
Pemerintah berharap penerapan PROPER versi terbaru ini dapat:
Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility).
Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan di wilayahnya.
Menjamin akses informasi publik yang transparan bagi masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas industri.
Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, PROPER diharapkan menjadi acuan nasional menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.
🔍 Kesimpulan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan good environmental governance di Indonesia.
Melalui PROPER yang lebih adaptif dan digital, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, inovasi hijau, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.
📚 Sumber Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Sosialisasi Permen LHK No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Jakarta, 5 November 2025.
JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.
📝 Catatan Redaksi LINKPEMDA
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.