Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 menuntut Pemerintah Daerah untuk semakin adaptif terhadap kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan APBD. Penyesuaian kebijakan ini mencakup seluruh siklus keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Regulasi terbaru yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini menjadi acuan resmi bagi daerah dalam menetapkan standar biaya dan harga satuan kegiatan agar lebih realistis, efisien, serta selaras dengan kondisi regional masing-masing daerah.
Peran Perpres 72 Tahun 2025 dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Implementasi SHSR berdasarkan Perpres 72 Tahun 2025 bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mencegah pemborosan anggaran dan mark-up biaya
Menyeragamkan standar harga satuan secara regional
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan keuangan
Pada tahun 2026, SHSR menjadi instrumen penting dalam penyusunan APBD, khususnya pada tahap perencanaan anggaran dan penetapan standar biaya kegiatan.
Permendagri 77 Tahun 2020 Tetap Menjadi Pedoman Utama
Selain Perpres SHSR, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tetap menjadi regulasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Permendagri ini mengatur secara menyeluruh siklus APBD, mulai dari:
Perencanaan dan penganggaran
Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan
Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menyelaraskan ketentuan Permendagri 77/2020 dengan kebijakan SHSR agar tata kelola keuangan berjalan sesuai prinsip good governance dan regulasi terbaru.
Mengapa Pemerintah Daerah Harus Memahami Kebijakan Ini?
Pemahaman yang tepat terhadap kebijakan keuangan daerah 2026 sangat penting untuk:
Mencegah kesalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD
Memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dana daerah
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
Menjadi dasar perencanaan program prioritas daerah Tahun 2026–2027
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum
Solusi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah oleh LINKPEMDA
Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan SDM aparatur, LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang dirancang berbasis regulasi terbaru dan kebutuhan praktis Pemerintah Daerah.
Topik Utama Bimtek Keuangan Daerah 2026:
Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Pengelolaan APBD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Penyesuaian kebijakan penganggaran dan belanja daerah Tahun 2026
Strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penyusunan laporan keuangan daerah berbasis kinerja dan akuntabilitas
Melalui Bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu menerapkan kebijakan keuangan daerah terbaru secara tepat dan konsisten, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.